Jelang Hari Raya, SMSI Pesawaran Gelar Baksos

Pesawaran (HO) – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pesawaran akan mengadakan bakti sosial (Baksos) pembagian berupa paket sembako untuk masyarakat yang membutuhkan. Ketua SMSI Kabupaten Pesawaran M. Heri Kodri mengatakan pertengahan bulan suci ramadhan, SMSI Pesawaran akan melakukan pembagian paket sembako bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Pesawaran. “Kita akan menggelar SMSI BERBAGI, dengan mengadakan bakti sosial pembagian sembako, pada Minggu 25 April mendatang,” ungkapnya, saat mengadakan buka bersama pengurus, di Sekretariat SMSI, di Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng, Selasa (20/4/2021) malam. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada donatur atas kemurahan hatinya untuk membantu masyarakat di masa sulit saat ini. “Jadi mari kita sama-sama mensukseskan kegiatan bakti sosial dengan menyalurkan bantuan sembako yang akan kita gelar Minggu depan,” ajaknya. Begitu juga dikatakan Anizar selaku Owner Mediainformasinetwork.com, dia berharap kegiatan bakti sosial yang akan digelar dapat berjalan lancar dengan sukses. “Mudah-mudahan bakti sosial ini bisa bermanfaat bagi penerimanya, dan saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan SMSI yang telah menyempatkan hadir pada acara buka bersama,” ujarnya. (Red)

Polsek Pacer Gelar Operasi Yustisi, Sebanyak 86 Warga Membandel, Kena Sanksi Tegas

Pesawaran (HO) – Masih banyaknya kurang kesadaran masyarakat terhadap bahaya wabah Covid-19, jajaran Polres Pesawaran terus melakukan Operasi Yustisi, kali ini Polsek Padang Cermin (Pacer) memberikan Sanksi kepada 86 warga karena tidak menggunakan APD (alat pelindung diri) berupa masker. Kapolsek Padang Cermin, AKP Darwin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo dalam keterangan tertulisnya menyatakan, guna memutus rantai penyebaran Covid-19, Polsek Padang Cermin menggelar Operasi Yustisi, Selasa (20/4) di Pasar umbul kluwih Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. “Operasi yustisi ini melibatkan 5 personil kepolisian dan dibantu 4 personil TNI,” katanya. Ditambahkan, Personil Melaksanakan Operasi Yustisi ke lokasi Pasar Umbul Kluwih Desa Wates Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran dan melaksanakan Himbauan kepada masyarakat agar patuh kepada prokes. “Juga mengambil tindakan berupa teguran lisan dan tindakan fisik kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker yang datang berkunjung ke lingkungan pasar umbul kluwih, serta melakukan tindakan lainnya kepada masyarakat yang beraktifitas yang tidak mengenakan masker,” ungkapnya. Adapun hasil kegiatan Operasi Yustisi, masih didapati masyarakat yang melanggar dan tidak menggunakan APD (alat pelindung diri) berupa masker dan telah diberikan sanksi. “Sebanyak 82 orang mendapatkan sanksi secara lisan dan 4 orang lainnya sanksi melakukan sikap Hormat,” lanjutnya. Kegiatan selesai pukul 11.00 WIB berjalan tertib dan lancar. Situasi Kamtibmas dalam keadaan aman dan kondusif. (Red)

Ungkap Kasus Illegal Loging, 10 Personil Polres Pesawaran Raih Penghargaan

Pesawaran (HO) – Dinilai berhasil mengungkap kasus Illegal Loging yang ada di wilayah hukum Polres Pesawaran, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung memberikan penghargaan Kepada 10 Personel yang berprestasi. Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo S.Ik. M.H, mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan Dinas Kehutanan kepada personel Polres Pesawaran merupakan pertama kalinya dan ini merupakan suatu kebangga untuk Polres Pesawaran. “Personel yang berprestasi dari masing – masing dari Sat Reskrim, Sat Intelkam dan Sat Sabhara, personil tersebut yang telah berhasil mengungkap kasus Illegal Loging yang ada di wilayah hukum Polres Pesawaran,” jelas Kapolres, Senin (19/4/2021). Diketahui personel Polres Pesawaran yang mendapatkan Penghargaan sebagai berikut : 1. AKP. Eko Rendi Oktama,S.H. (Kasat Reskrim Polres Pesawaran) 2. IPDA. Algy Ferliyando S,.S.Trk (Kanit Tipidter Polres Pesawaran) 3. Bripka. Edrick Ciptady (Ba Sat Reskrim Polres Pesawaran) 4. Brigpol. Gustiansyah Wijaya (Ba Sat Reskrim Polres Pesawaran) 5. Briptu. Ilham Akbar Jaya S. (Ba Sat Reskrim Polres Pesawaran) 6. Briptu. Arif Bayu S,.S.H. (Ba Sat Reskrim Polres Pesawaran) 7. Briptu Tri Purnama Wisnu (Ba Sat Reskrim Polres Pesawaran) 8. Bripda Feril Dwi Cahyadin (Ba Sat Reskrim Polres Pesawaran) 9. Bripka. Joni Berantika (Ba Sat Sabhara Polres Pesawaran) 10. Bripka. Feri Ferdian (Ba Sat Intelkam Polres Pesawaran) (Red)

Pasops BRIGIF 4 MAR/BS Amankan Pocong Remaja Takuti Warga

Pesawaran (HO) – Berawal dari pemikirin Figo (15) Bin Aripin dan Rebi (14) bin Joni bersama kawan-kawannya, Warga Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Lampung, bermain pocong-pocongan didepan rumah makan koboy untuk menakut-nakuti warga akhirnya diamankan Pasops BRIGIF 4 MAR/BS. “Berawal pada Minggu 18 April 2021 pukul 20.30 Wib bahwa ada laporan dari ibu-ibu pengendara motor yang ketakutan dan memberhentikan kendaraan Dinas TNI AL,” ungkap Letkol MarJames Munthe Pasops BRIGIF 4 MAR/BS, Senin (19/4/2021). Pasops BRIGIF 4 MAR/BS Letkol MarJames Munthe menyampaikan bahwa di depan rumah makan koboy ada pocong kemudian kendaraan dinas yang di kendarai Pasops langsung menuju ke TKP dan menemukan anak-anak sedang menakut nakuti kendaraan yang lewat menggunakan kain putih mirip Pocong, melihat mobil dinas mereka kabur dan ada salah satu dari anak ketangkap di depan warung samping panglong udin, kemudian di tanyakan dan di kumpulkan semua anak yang terlibat menjadi pocong jadi-jadian di tempat RT Ani Lempasing untuk di laksanakan musyawarah. “Pengakuan mereka aksi pocong-pocongan sudah dilakukan sebanyak dua kali dan hanya bertujuan iseng iseng saja, pelakunya adalah Zaki (14) bin Yusuf, Rebi (14) bin Joni, Afandi (14) bin Amri, Aldi (14) bin Muhsin (Ketua RT), Fikri (16) bin Julianto, Zaki (15) bin Muklis, Nando (15) bin Muhsin, Nanda (13) bin Aminudin, Riski (15) bin madyani, Lani (15) Bin Misran, Figo (15) Bin Aripin, Dafi (15) bin Daryat, Dafa (12) Bin Zainul, Ilham (15) bin Wahyudin, Zaki (14) bin Mardani, Akbar (14), Masui, Ahmad (13) wahyudin dan Hapit (14) bin Maswi,” sebutnya. Kemudian katanya diberikan himbauan kepada orang tua masing-masing remaja aksi pocong-pocongan untuk diberikan tanggung jawab agar perbuatan tersebut tidak terjadi lagi dan anak-anak membuat surat pernyataan agar tidak melakukan aksinya. “Hadir dalam musyawarah, Babinkantibnas Bripka pol Migo Fauzan, Briptu pol Wahyu, Brika pol Edi Saputra, Kadus Zaenal Abidin Lempasing, RT Muhsin Lempasing dan seluruh Orang tua pelaku,” katanya. (Red)

Sempat Dirawat, Akhirnya Pasien Covid-19 Warga Gedong Tataan Meninggal Dunia

Pesawaran (HO) – Walau sempat di rawat dua pasien terkonfirmasi positif Corona Viruse Desease 2019 (Covid-19) di Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, akhirnya dikabarkan meninggal dunia. Juru Bicara Satgas Penanganan Pandemi Covid-19 Kabupaten Pesawaran, Aila Karyus mengatakan kedua pasien yang meninggal telah dimakamkan dengan protokol kesehatan secara ketat. “Pasien pertama warga Desa Sukadadi meninggal Sabtu dini hari dan dimakamkan pukul 04.00 WIB. Sementara pasien kedua warga desa Sukaraja meninggal Minggu pagi sekitar pukul 07.00 WIB, keduanya berjenis kelamin laki-laki dan masuk kategori lanjut usia,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (18/4/2021). Sebelum meninggal, secara terpisah, kedua pasien tersebut sempat dirawat di rumah sakit yang ada di Kabupaten Pesawaran dan di Kabupaten Pringsewu. “Pasien satu sempat dirawat di rumah sakit swasta di Kabupaten Pesawaran, dua hari sebelumnya minta pulang, dan akhirnya meninggal di rumah,” katanya. Sementara, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran, Yasmin turut membenarkan kabar meninggalkan pasien Covid-19 di wilayah setempat. “Betul ada salah satu warga Desa Sukadadi, Kecamatan Gedongtataan yang meninggal pada Sabtu dini hari, dan dimakamkan sekitar pukul 04.00 WIB di pemakaman desa setempat dengan menerapkan protokol kesehatan,” jelas Yasmin. Dia menerangkan, sebelumnya pasien sempat dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Pringsewu, dua hari sebelum meninggal dunia. “Dua hari sebelumnya memang pasien minta kepada petugas medis untuk melakukan isolasi mandiri di rumah,” terangnya. (Red)
Poto Ilustrasi

Viral Terkait Pemakaman Negeri Sakti, Dinas Perkim Terkesan Sudutkan Kepala Desa

Pesawaran (HO) – Viralnya berita terkait lahan pemakaman, antara pihak pengembang perumahan (Developer) dengan masyarakat Dusun Salahudin Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Kepala Bidang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman terkesan menyudutkan kepala desa setempat.

“Untuk masalah pemakaman yang dibeli di luar perumahan harus  ada surat-menyurat resmi atau izin dari kepala desa yang telah berkoordinasi dengan aparatur desa dan warga setempat, dengan catatan tanggung jawabannya ada di kepala desa jika seandainya warga Perumahan meninggal dunia dikuburkan di pemakaman umum desa setempat,” ungkap Kabid Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran, Ricke Leony, ST, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (14/4/2021).

Dia mengatakan pihaknya dari dinas tidak pernah ketemu dengan pihak pengembang, hanya menerima berkas dari Dinas Perizinan untuk kelengkapan berkas, kalau pun nanti berkas tersebut tidak lengkap pihaknya akan mengembalikan melalui surat resmi.

“Untuk masalah adanya kompensasi itu bukan urusan kami, itu urusan mereka. Ada tiga pilihan yang kami berikan kepada pengembang yang pertama pemakaman di dalam lingkungan perumahan, kedua pemakaman di luar lingkungan perumahan harus dilengkapi surat menyurat resmi dan yang ketiga  MoU atau bukti kerjasama antara kepala desa dengan pengembang,” ujarnya.

Menyikapi pernyataan sikap yang yang disampaikan oleh Kabid Perkim tersebut, Kanjeng Sulton Mego Sakti mengatakan, Dinas Perkim itu Jangan menyudutkan Kepala Desa Negeri Sakti yang seharusnya pokok pembahasanya adalah Developer/Pengembang.

“Dinas Perkim jangan menyudutkan Kepala Desa Negeri Sakti karena tanggung jawab dalam pengadaan pemakaman itu bukan oleh seorang Kepala Desa akan tetapi oleh Developer/Pengembang,” katanya ketika dimintai tanggapan tetkait statemen dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pesawaran, Jum’at (16/4/2021).

“Agar lebih jelas dalam berstatemen coba kita kaji beberapa Peraturan Perundang Undangan Hukum yang berlaku terkait pendirian perumahan,” timpalnya.

Dia menjelaskan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/2009, Pasal 7 yang termasuk sarana perumahan dan pemukiman antara lain adalah, (1). Sarana perniagaan/perbelanjaan (2). Sarana pelayanan umum dan pemerintahan, (3). Sarana pendidikan, (4). sarana kesehatan, (5). Sarana peribadatan, (6). Sarana rekreasi dan olah raga, (7). Sarana pemakaman, (8). Sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau dan (9). Sarana parkir.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011, Tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman, Pasal 151, (1) Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). “Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan,” sebutnya.

Jika di perhatikan lanjutnya, beberapa peraturan perundang undangan hukum yang berlaku terkait perumahan dan pemukiman maka yang bertanggung jawab dalam pengadaan syarat adalah Developer/Pengembang termasuk jika ada pelanggaran yang dikenai sanksi adalah Developer/Pengembang.

“Semua kita bertanggung jawab terkait pengadaan perumahan dan pemukiman namun masing masing memiliki tingkat dan lingkup tanggung jawab,” katanya.

“Jadi tidak benar jika Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pesawaran mengatakan jika pemakaman perumahan di Desa Negeri Sakti tanggung jawab Kepala Desa,” tambahnya.  (Rudi/Indra)

Bermodalkan Senjata Api, Aksi Tuna Karya Berakhir di Tangan Polisi

Pesawaran (HO) – Diduga Pelaku Tambrin BI (36) pekerja tuna karya warga Dusun Karang Agung, Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur dengan bermodalkan senjata api melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan berhasil ditangkap satuan reskrim Polsek Tegineneng Polres Pesawaran. Polda Lampung berhasil mengamankan satu pelaku penodongan menggunakan senjata api asal Negara Nabung Sukadana Lampung Timur. Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan, unit reskrim Polsek Tegineneng di pimpin Kapolsek Tegineneng AKP Abdul Roni dan Kanit Reskrim Iptu Apri Sampanuju berhasil mengankan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Kamis (15/4), sekira pukul 09.00 Wib di Dusun Margodadi Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng. “Barang bukti berupa 1 Unit HandPhone merk OPPO berikut nomornya 0853-9756-5675 dengan nomor imei : 8608551044392133, yang dilakukan oleh dua orang laki-laki, dengan cara menghampiri mobil korban lalu berpura pura bertanya alamat kepada korban, kemudian pelaku menodongkan senjata api dan merebut paksa HandPhone milik korban kemudian melarikan diri,” jelas Kapolres melalui rilis humas, Kamis (15/4/2021). Kemudian katanya dari informasi tersebut, unit reskrim Polsek Tegineneng, bersama masyarakat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan salah seorang pelaku berikut barang bukti 1 unit Handphone merk OPPO milik korban dan satu pucuk senpi rakitan berikut dua butir amunisi milik pelaku. “Tersangka dan Barang Bukti saat ini telah di amankan di Polsek Tegineneng Polres Pesawaran guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)

Bupati bersama Baznas Akan Berikan Bantuan Kepada Masyarakat di Bulan Suci Ramadhan

Pesawaran (HO) – Dalam bulan suci Ramadhan Bupati Pesawaran bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) akan memberikan santunan terhadap masyarakat yang membutuhkan di setiap Kecamatan Kabupaten Pesawaran. Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial dan Kemasyarakatan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Razak mengatakan, Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah tahun ini tidak ada safari ramadhan melainkan silaturahmi ramadhan. “Jadi tahun ini adanya Silaturahmi Ramadhan, dimana nantinya Bupati akan berkunjung disetiap Kecamatan yang ada bersama Baznas,” katanya, Kamis (15/04/2021).   Ia menambahkan, kegiatan tersebut akan dihadiri oleh anak yatim, kaum dhuafa, kaum bedah rumah dan anak berprestasi yang tidak mampu. “Nantinya kita undang perwakilan dari masing-masing masyarakat yang membutuhkan tersebut dan akan diberikan bantuan,” ungkapnya. Ia mengatakan, Bupati akan memberikan santunan secara simbolis kepada masing-masing perwakilan terkait yaitu berupa uang dan sembako. “Kalau untuk kaum dhuafa lalu anak yatim itu santunan berupa uang, lalu berupa sembako akan diberikan ke kaum dhuafa,” ujarnya. Pelaksanaan kegiatan tersebut akan dimulai Senin (19/04/2021) ke dua Kecamatan yaitu Punduh Pedada dan Marga Punduh. “Kunjungan ini kita mulai Senin nanti, dan pelaksanaannya mulai dari pukul 13.00 WIB sampai 16.00 WIB, jadi tidak ada buka bersama dan tarawih bersama,” jelasnya. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan tiga kali dalam seminggu masing-masing dua Kecamatan di masjid terpilih dengan kuota sebanyak 60 orang. “Demi menjaga protokol kesehatan di kunjungan tersebut hanya dibatasi untuk 60 orang, itu sudah termasuk Pemda dan Kades,” katanya. Kemudian, ia menambahkan, bantuan yang sudah di lakukan secara simbolis oleh Bupati nanti seluruh bantuannya akan dititipkan kepada Kades atau tokoh msyarakat setempat guna diberikan kepada masyarakat yang tidak hadir. “Nantinya juga masjid yang kita pilih untuk melaksanakan kunjungan akan diberi anggaran sebanyak Rp 10 juta untuk rehabilitasi dan diserahkan ke pengurus masjid setempat,” jelasnya. Ia mengungkapkan, kegiatan tersebut tetap memprioritaskan protokol kesehatan dengan tidak berkerumun, memakai masker serta menjaga jarak seperti surat edaran yang sudah ditetapkan. Razak menambahkan, Tahun ini lebih baik dibandingkan tahun 2020 karena masih maraknya covid-19 sehingga tidak ada kegiatan apapun di Bulan Suci Ramadhan. “Sekarang sudah mending karena masih ada kegiatan seperti ini, tahun kemarin sama sekali tidak ada yang dilakukan selama Bulan Suci Ramadhan,” katanya. Diketahui, dalam kegiatan tersebut Pemerintah Daerah bekerjasama dengan Baznas untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan di 11 Kecamatan Kabupaten Pesawaran. (Red)

Bulan Puasa, Disdukcapil Pesawaran Tetap Berikan Pelayanan Publik Maksimal

Pesawaran (HO) – Bulan Ramadhan sejatinya merupakan bulan penuh berkah karenanya selama bulan puasa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesawaran tetap bertekad memberikan pelayanan publik secara maksimal. Hal tersebut diungkapkan Kepala Disdukcapil Kabupaten Pesawaran, Ketut Partayasa melalui sambungan suara, Kamis (15/4/2021). “Justru dengan adanya bulan Ramadan pelayanan publik harus lebih optimal lagi. Jika sebelumnya prosesnya 15 sampai 30 menit, bulan Ramadan harus lebih cepat lagi,” Ungkapnya. Ditambahkan, pelayanan pembuatan dokumen kependudukan saat ini telah terdigitalisasi dengan baik. Sehingga hal tersebut dapat mengurangi pelayanan tatap muka dan memangkas waktu dapat lebih efisien. “Sejauh ini per hari kita melayani hingga 25 orang yang mengurus pengajuan dokumen Administrasi. Karena kan pelayanan publik kita maksimalkan melalui pemerintah desa, sehingga antrean di kantor pelayanan dapat diminimalisir,” tambahnya. Diketahui sebelumnya, perekaman KTP Elektrik di wilayah setempat mendapat predikat terbaik tingkat Provinsi Lampung dan tingkat empat nasional dari 514 kabupaten/kota se Indonesia. “Perekaman KTP Elektrik dapat berjalan dengan baik karena fungsi pelayanan di Kecamatan dan Pemerintah Desa dijalankan dengan baik, sehingga kita lebih mudah melakukan sosialisasi terkait pelayanan kependudukan,” katanya. Ketut juga mengimbau, sesuai Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, terhitung sejak 1 Juli 2020 semua dokumen kependudukan dapat dicetak di rumah sendiri kecuali KTP-el dan Kartu Identitas Anak. (Red)

Sekda: Tidak Ada Anggaran Untuk Tenaga Honorer Pesawaran

Pesawaran (HO) – Terkait tenaga honorer saat ini tidak ada penambahan di Kabupaten Pesawaran karena Pemerintah Kabupaten Pesawaran tidak pernah menganggarkan untuk tenaga honorer. Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Kesuma Dewangsa mengatakan, pada masa jabatan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Pemda tidak melakukan pengangkatan terhadap pegawai Tenaga Harian Lepas (THSL) Kabupaten Pesawaran. “Kalau untuk Pemda Pesawaran tidak ada penambahan dan pengangkatan untuk honorer ya karena memang tidak dianggarkan,” katanya saat diwawancarai di ruang kerja, Rabu (14/04/2021). Ia menambahkan, terjadinya pengangkatan kemungkinan ada saja tapi sampai saat ini Pemda tidak melakukan hal tersebut. “Jadi disini untuk tenaga honorer adanya pergantian bukan pengangkatan, kita kan selalu ada rapat evaluasi nah apabila ada honorer yang kerja tidak rajin dan tidak sesuai ya bisa kita ganti,” jelasnya. Rapat evaluasi tersebut untuk menilai kinerja khususnya tenaga honorer dan apabila bekerja tidak sesuai dengan yang diharapkan akan adanya pergantian. “Maksudnya pergantian disini itu kalau ada pegawai honorer tidak rajin sebulan dua bulan bisa kita gantikan dengan pegawai honorer lain yang diusulkan oleh OPD terkait,”utasnya. Ia mengatakan, THSL yaitu pegawai yang tidak terikat dan tidak dianggarkan layaknya Aparat Negeri Sipil (ASN) yang ada. “Honorer ya tidak bisa kita samakan karena tidak terikat, nah berbeda dengan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) mereka hampir bisa disamakan dengan PNS,”katanya. Sebelumnya telah disampaikan oleh Kasi BKPSDM Pesawaran, Sukamto yang menyatakan tenaga honorer keseluruhan di Kabupaten Pesawaran ada 2428 orang yang masing-masing dibagi ke semua instansi yang ada di Pemda. ” Untuk saat ini ada 2428 orang, itupun dibagi sesuai kebutuhan instansi tersebut, seperti Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Pendidikan serta yang lain,” katanya. Ia mengatakan, untuk tenaga honorer gaji yang diberikan yaitu sebesar Rp 1 juta perbulan. “Nah untuk saat untuk tenaga honorer masih relatif di masing-masing perangkat daerah dan tidak adanya penambahan,” tutupnya. (Red)