Bermodalkan Senjata Api, Aksi Tuna Karya Berakhir di Tangan Polisi

0

Pesawaran (HO) – Diduga Pelaku Tambrin BI (36) pekerja tuna karya warga Dusun Karang Agung, Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur dengan bermodalkan senjata api melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan berhasil ditangkap satuan reskrim Polsek Tegineneng Polres Pesawaran.

Polda Lampung berhasil mengamankan satu pelaku penodongan menggunakan senjata api asal Negara Nabung Sukadana Lampung Timur.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan, unit reskrim Polsek Tegineneng di pimpin Kapolsek Tegineneng AKP Abdul Roni dan Kanit Reskrim Iptu Apri Sampanuju berhasil mengankan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Kamis (15/4), sekira pukul 09.00 Wib di Dusun Margodadi Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng.

BACA JUGA:  Mantap Desa Hanura Pesawaran Terima Penghargaan dari Kemendagri

“Barang bukti berupa 1 Unit HandPhone merk OPPO berikut nomornya 0853-9756-5675 dengan nomor imei : 8608551044392133, yang dilakukan oleh dua orang laki-laki, dengan cara menghampiri mobil korban lalu berpura pura bertanya alamat kepada korban, kemudian pelaku menodongkan senjata api dan merebut paksa HandPhone milik korban kemudian melarikan diri,” jelas Kapolres melalui rilis humas, Kamis (15/4/2021).

BACA JUGA:  Paslon Nanda Anton Canangkan Program BPJS Gratis

Kemudian katanya dari informasi tersebut, unit reskrim Polsek Tegineneng, bersama masyarakat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan salah seorang pelaku berikut barang bukti 1 unit Handphone merk OPPO milik korban dan satu pucuk senpi rakitan berikut dua butir amunisi milik pelaku.

“Tersangka dan Barang Bukti saat ini telah di amankan di Polsek Tegineneng Polres Pesawaran guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini