Pesawaran (HO) – Viralnya berita terkait lahan pemakaman, antara pihak pengembang perumahan (Developer) dengan masyarakat Dusun Salahudin Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Kepala Bidang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman terkesan menyudutkan kepala desa setempat.
“Untuk masalah pemakaman yang dibeli di luar perumahan harus ada surat-menyurat resmi atau izin dari kepala desa yang telah berkoordinasi dengan aparatur desa dan warga setempat, dengan catatan tanggung jawabannya ada di kepala desa jika seandainya warga Perumahan meninggal dunia dikuburkan di pemakaman umum desa setempat,” ungkap Kabid Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran, Ricke Leony, ST, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (14/4/2021).
Dia mengatakan pihaknya dari dinas tidak pernah ketemu dengan pihak pengembang, hanya menerima berkas dari Dinas Perizinan untuk kelengkapan berkas, kalau pun nanti berkas tersebut tidak lengkap pihaknya akan mengembalikan melalui surat resmi.
“Untuk masalah adanya kompensasi itu bukan urusan kami, itu urusan mereka.
Ada tiga pilihan yang kami berikan kepada pengembang yang pertama pemakaman di dalam lingkungan perumahan, kedua pemakaman di luar lingkungan perumahan harus dilengkapi surat menyurat resmi dan yang ketiga MoU atau bukti kerjasama antara kepala desa dengan pengembang,” ujarnya.
Menyikapi pernyataan sikap yang yang disampaikan oleh Kabid Perkim tersebut, Kanjeng Sulton Mego Sakti mengatakan, Dinas Perkim itu Jangan menyudutkan Kepala Desa Negeri Sakti yang seharusnya pokok pembahasanya adalah Developer/Pengembang.
“Dinas Perkim jangan menyudutkan Kepala Desa Negeri Sakti karena tanggung jawab dalam pengadaan pemakaman itu bukan oleh seorang Kepala Desa akan tetapi oleh Developer/Pengembang,” katanya ketika dimintai tanggapan tetkait statemen dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pesawaran, Jum’at (16/4/2021).
“Agar lebih jelas dalam berstatemen coba kita kaji beberapa Peraturan Perundang Undangan Hukum yang berlaku terkait pendirian perumahan,” timpalnya.
Dia menjelaskan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/2009, Pasal 7 yang termasuk sarana perumahan dan pemukiman antara lain adalah, (1). Sarana perniagaan/perbelanjaan (2). Sarana pelayanan umum dan pemerintahan, (3). Sarana pendidikan, (4). sarana kesehatan, (5). Sarana peribadatan, (6). Sarana rekreasi dan olah raga, (7). Sarana pemakaman, (8). Sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau dan (9). Sarana parkir.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011, Tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman, Pasal 151,
(1) Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak
membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana,
sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
“Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria,
spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan,” sebutnya.
Jika di perhatikan lanjutnya, beberapa peraturan perundang undangan hukum yang berlaku terkait perumahan dan pemukiman maka yang bertanggung jawab dalam pengadaan syarat adalah Developer/Pengembang termasuk jika ada pelanggaran yang dikenai sanksi adalah Developer/Pengembang.
“Semua kita bertanggung jawab terkait pengadaan perumahan dan pemukiman namun masing masing memiliki tingkat dan lingkup tanggung jawab,” katanya.
“Jadi tidak benar jika Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pesawaran mengatakan jika pemakaman perumahan di Desa Negeri Sakti tanggung jawab Kepala Desa,” tambahnya. (Rudi/Indra)