ARTIKUJT E FUNDIT

Meriahkan HUT ke-33, Desa Bogorejo Gelar Kirab Budaya

Pesawaran (RN) – Meriahkan Hari jadi yang ke-33, Pemerintah Desa Bogorejo Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran mengelar Kirab Budaya Grebeg Suro. Kepala Desa Bogorejo Hermansyah, mengatakan Kirab Budaya, tradisi Kirab Budaya, Sedekah Bumi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Desa Bogorejoo ke-33, sekaligus memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H. Pasti kita laksanakan setiap tahunya, dengan ditandai dengan arak-arakan hasil bumi. “Warga dari berbagai lapisan masyarakat membawa aneka hasil panen seperti padi, buah-buahan, dan sayuran yang dihias sedemikian rupa, kemudian diarak keliling desa sebagai simbol rasa syukur atas limpahan rezeki dan hasil bumi yang melimpah,” kata Hermansyah, Senin (07/07/2025). Ia juga mengatakan, Kirab Budaya dan Sedekah Bumi melalui pawai bersama. Ini adalah bentuk rasa syukur kita kepada Allah SWT atas segala nikmat dan rezeki yang telah diberikan serta hasil panen dan keberkahan alam yang di berikan kepada masyarakat Desa Bogorejo. “Saya berharap, melalui kegiatan ini masyarakat Desa Bogorejoo senantiasa diberikan keberkahan, kelimpahan rezeki, serta dijauhkan dari segala marabahaya. Dan masyarakat tetap hidup rukun, sehat lahir dan batin, serta diberikan kesembuhan bagi yang sakit dan kelapangan rezeki bagi yang sedang kesulitan. “Malam nanti kita akan menggelar acara puncak, yaitu doa bersama atau selamatan seluruh masyarakat Desa Bogorejoo. Setelah itu akan ada pagelaran wayang kulit semalam suntuk sebagai hiburan rakyat,” tambahnya. Herman menegaskan, digelarnya Kirab Budaya ini, untuk tetap menjaga adat budaya diera modern saat ini, ini sebagai edukasi terhadap generasi muda agar tetap menjaga adat budaya agar tetap lestari. Sementara itu, salah satu warga Anita Sari mengatakan, suasana semarak terlihat sepanjang pelaksanaan Kirab Budaya. Warga tampak antusias mengikuti pawai. Berbagai atraksi budaya, pakaian khas adat jawa, hingga hiasan gunung bumi memeriahkan acara tersebut. “Ini adalah pesta rakyat untuk kita semua. Kegiatan seperti ini rutin diadakan setiap tahun. Mudah-mudahan Desa Bogorejo semakin maju dan masyarakatnya sejahtera di bawah kepemimpinan Pak Hermansyah,” ungkapnya. “Kirab Budaya ini dan HUT Desa Bogorejoo yang ke-33 tahun ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga menjadi momentum untuk melestarikan budaya serta memperkuat nilai-nilai keagamaan dan kebersamaan di tengah masyarakat,” tambahnya. (zal)  

Kepala Dinas Kominfotiksan Pesawaran Paparkan Pedoman Produksi Konten Berbasis AI

Pesawaran (RN) – Pemerintah Kabupaten Pesawaran bekerja sama dengan Insitut Pertanian Bogor (IPB) University berkolaborasi dalam peningkatkan kualitas layanan informasi publik. Dengan tema Optimalisasi Produksi Press Release dengan Artificial Intelligence. Pelatihan di ikuti 30 admin media sosial dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pesawaran, dan tiga narasumber dari Program Studi Komunikasi Digital dan Media Sekolah Vokasi IPB University Dr. Hudi Santoso, Dr. Wahyu Budi Priatna dan Dr. Abung Supama Wijaya. Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona melalui, Kepala Dinas Kominfotiksan Jayadi Yasa, mengatakan, di era informasi yang bergerak serba cepat ini, pemerintah dituntut menyampaikan informasi secara akurat, cepat, dan transparan. “Press release menjadi instrumen strategis untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi resmi dari sumber yang kredibel,” kata Jayadi, saat mengelar pelatihan di Aula Lantai tiga Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten Setempat, Kamis (26/06/2025). Menurutnya, produksi press release di lingkungan pemerintahan masih cukup besar, mulai dari keterbatasan tenaga profesional hingga agenda kerja yang padat. Disinilah teknologi Artificial Intelligence hadir sebagai solusi, bukan hanya sebagai inovasi tetapi sebagai kebutuhan. Ia menjelaskan bahwa AI dapat membantu mempercepat proses penyusunan rilis, merancang struktur berita yang efektif, serta menyesuaikan gaya bahasa sesuai target audiens. “Dengan pelatihan ini, saya berharap peserta tidak hanya memahami prinsip dasar komunikasi publik dan teknik produksi konten, tetapi juga mampu menerapkannya secara nyata di lapangan,” ujarnya. “Pelatihan teknis, bukan hanya sekedar pelatihan, tapi juga investasi pada kapasitas sumber daya manusia kita agar lebih siap menghadapi transformasi digital, baik dalam pola kerja, pola pikir, maupun pola komunikasi dengan masyarakat,” tambahnya. Sementara itu, Abung Supama Wijaya sebagai salah satu narasumber pelatihan menjelaskan bahwa penggunaan AI dalam proses komunikasi pemerintah bukan semata soal efisiensi teknis, tetapi juga sebagai upaya peningkatan kualitas dan kecepatan informasi publik yang disampaikan kepada masyarakat. “AI dapat membantu admin perangkat daerah untuk menyusun press release dengan struktur yang baik, gaya bahasa jurnalistik yang tepat, serta mempercepat proses penulisan tanpa mengabaikan nilai-nilai etika dan akurasi informasi,” pungkasnya. (zal)

Korupsi Rp54,4 Miliar Kepala BPN dan PPAT Lampung Selatan Dipenjara 

Lampung (RN) – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan oknum Mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) dan PPAT Kabupaten Lampung Selatan sebagai tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi penerbitan hak atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap LKM selaku Mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2008, dan TRS selaku PPAT di Lampung Selatan. “Atas pemeriksaan tersebut, ditemukan alat bukti yang cukup, atas dasar tersebut menetapkan LKM, dan TRS sebagai Tersangka,” kata Ricky, Rabu (25/06/2025). Dirinya menjelaskan, perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait tanah yang dimiliki oleh Kementerian Agama RI yang berada di Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. berdasarkan SHP No. 12/NT/1982 dan masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama RI, beralih kepemilikannya kepada orang lain (Perorangan). “Atas laporan tersebut, tim penyidik melakukan pendalaman dan menemukan adanya manipulasi data yang dibuat oleh beberapa orang dimana diantaranya para tersangka. Untuk menguasai aset milik Kementerian Agama tersebut,” kata dia. “Berdasarkan penghitungan, kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, sebesar Rp.54.445.547.000,” ujarnya. Menurutnya, modus yanga dilakukan para tersangka operandi yang dilakukan tersangka LKM menerbitkan Sertifikat hak milik di atas lahan yang dimiliki Kementerian Agama. “Diduga bukti-bukti kepemilikan yang diajukan oleh sdr AF dan Tersangka TRS palsu namun oleh tersangka bukannya mencegah atau menolak penerbitan SHM namun malah menerbitkan SHM tersebut,” jelasnya. Ia menjelaskan, tersangka TRS sebagai PPAT mengetahui bahwa data yang diberikan oleh para pihak yang mengajukan permohonan penerbitan akta tanah palsu, bukannya menolak tetapi malah ikut andil agar permohonan yang diajukan tersebut dapat diterbitkan SHM. “Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Way Hui Bandar Lampung untuk 20 hari kedepan,” pungkasnya. (Red)

Kejari Pesawaran Musnahkan Barang Bukti 54 Pekara Tindak Pidana Umum

Pesawaran (RN) – Kejaksaan Negeri Pesawaran melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Tandy Mualim mengatakan, Pemusnahan Barang Bukti yang berasal dari perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL), dan perkara tindak pidana narkotika. “Barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang mana amar putusan tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” kata Kajari Pesawaran Tandy Mualim saat mengelar pemusnahan barang bukti di halaman Kejari setempat, Rabu (25/06/2025). Dirinya juga mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut berupa, Sabu-sabu Senjata Api, Senjata tajam, Handphone, kotak rokok, Alat hisap sabu (Bong), timbangan digital sekop plastik, dompel, pak plastik klip, bungkus plastik klip, tas, helai pakaian, buku tulis, sandal, sepatu kursi plastik, kobelan angka, famou, sarung tempurung, aki lapak dadu buah mala dadu, as hulan, karung, helm gelaria karet, papan kayu kunci 7 dan kunci 8. “Perkara tindak pidana Umum sebanyak 54 Perkara, Narkotika sebanyak 32 Perkara, Kamnegtibum sebanyak 7 Perkara dan 0harda 13 Perkara,” ujarnya. Ia juga menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Pesawaran dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat. “Saat ini pemusnahan masih didominasi oleh dua tindak Pidana yang merajalela di Kabupaten Pesawaran antara lain narkotika serta Orhada,” jelasnya. Ia berharap, sinergitas antar lembaga penegak hukum dan unsur Forkopimda, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran dapat terjalin lebih nyata ke depannya. Menurutnya, Kolaborasi ini sangat penting dalam mendukung langkah-langkah preventif, khususnya terkait upaya pencegahan peredaran narkotika. karena peredaran narkotika masih cukup tinggi di Kabupaten Pesawaran. “Kami berharap kerja sama lintas sektor dapat semakin kuat, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga dalam pencegahan untuk memerangi tindak pidana dan menjaga keamanan pada wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pesawaran,” harapnya. (zal)  

Rugikan Negara 250 Juta, Kepal Desa di Pesawaran Jadi Tersangka

Ilustrasi
Pesawaran (RN) – Kepala Desa (Kades) Baturaja Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, A ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran. Terkait dengan kasus dugaan pemotongan bantuan bedah rumah yang diberikan oleh pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Tandy Mualim mengatakan, Penetapan tersangka sudah melakukan penyidikan, mendaptkan alat bukti dan keterangan saksi. Sehingga menetapkan A sebagai tersangka. “Tersangka A sebagai Kepala Desa Baturaja sekaligus yang bertanggung jawab penyaluran dana tersebut, yang dikirim oleh Perkim Lampung kepada dua toko bangunan yang telah ditunjuk oleh Pemrov Lampung,” kata dia, Rabu (18/06/2025). Ia juga menjelaskan, Satu rumah itu mendapatkan bantuan sebesar Rp18 juta untuk material dan Rp2 juta untuk ongkos tukang, saat pencairan dana tahap pertama untuk 63 rumah di Desa Baturaja, tersangka insial A ini mendatangi pemilik toko bangunan dan meminta uang sebesar Rp150 juta, karena tersangka merasa ada andil dirinya dalam mengurus bantuan bedah rumah tersebut. “Pada bulan November tahun 2023 tahap kedua kembali cair bantuan tersebut, tersangka kembali mendatangi dua toko bangunan tersebut dan meminta uang dengan nominal Rp100 juta, akibatnya perkiraan kerugian negara mencapai Rp250 juta,” ujar dia. Dirinya mengatakan, setelah itu ketika warga yang mendapat bantuan bedah rumah hendak mengambil bahan material, pemilik toko sudah tidak memperbolehkan karena uang tersebut sudah habis. “Karena tidak bisa mengambil bahan material, akhirnya bantuan bedah rumah yang diberikan oleh pemerintah tersebut tidak maksimal dalam pengerjaannya, karena adanya pemotongan dana yang dilakukan oleh kadesnya tersebut, sehingga dilakukan penyelidikan,” kata dia. Menurutnya, saat ini guna mempermudah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan Way Huwi Bandar Lampung. “Tersangka ini melanggar undang-undang Pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan kemudian pasal 12 huruf E terkait undang-undang tindak pidana korupsi, dan saat ini kami masih menetapkan Kades saja sebagai tersangka,” katanya. (red)

Korupsi 3 Miliar Lebih Mantan Kadis PUPR Lamtim Ditetapkan Sebagai Tersangka

Lampung (RN) – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur sebagai tersangka dalam kegiatan Pembangunan Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022. Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, S mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta diperolehnya alat bukti yang cukup. “Tahun anggaran tersebut, S menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan dimaksud,” kata Ricky, Selasa (17/06/2025). Ia juga mengatakan, penetapan tersangka S, terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pembangunan / Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp6.886.970.921. “Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp3.803.937.439,- (tiga miliar delapan ratus tiga juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah),” ujarnya. Ricky menjelaskan, Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan menyalahgunakan jabatan yang dimilikinya untuk melakukan persengkongkolan dalam rangka memenangkan salah satu perusahaan agar dapat mengerjakan pekerjaan tersebut. “Tersangka, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya. “Saat ini Tim Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para saksi dan pihak-pihak terkait guna mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 (dua puluh) hari ke depan,” pungkasnya. (red)  

Pemkab Pesawaran Dorong Pengembangan Bakat Anak Muda Lewat e-Sports

Pesawaran (RN) – Pemerintah Kabupaten Pesawaran terus berupaya mendorong pengembangan bakat generasi muda, salah satunya melalui olahraga elektronik (E-sports) dengan diselenggarakannya Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) I Electronic Sports Indonesia (ESI) Pesawaran tahun 2025. Kegiatan ini mengusung tema “Transformasi Digital Pesawaran Melalui E-Sport, Dari Hobi Menjadi Prestasi yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Kabupaten setempat Kamis, (12/6/2025). Ketua Umum ESI Pesawaran Faizal Mahdi Syamal, menyampaikan bahwa ESI merupakan satu-satunya induk organisasi yang berwenang mengelola dan mengembangkan esports di Indonesia. Tujuan ESI Pesawaran adalah membina para pemain muda menjadi atlet e-sport berprestasi. “Salah satu program yang tengah dipersiapkan adalah ESI Goes to School, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, guna memperluas akses dan pembinaan ke jenjang sekolah hingga tingkat kabupaten,” kata dia. Sementara itu, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menilai Musorkab ini sebagai momentum penting untuk merumuskan arah strategis ESI Pesawaran ke depan. Menurutnya, e-sports bukan hanya sekadar hobi, tetapi bisa menjadi jalur prestasi bagi generasi muda. “ESI harus mampu mengakomodir minat dan potensi anak-anak muda Pesawaran. Kita ingin mereka punya ruang aktualisasi dan didorong menjadi atlet profesional. Tugas ketua organisasi adalah mampu menjalankan roda organisasi dengan baik dan menghasilkan prestasi,” kata Bupati. Selain itu, ESI Pesawaran juga diharapkan mampu menjawab sejumlah tantangan, termasuk keterbatasan infrastruktur internet di desa-desa. Oleh karena itu, Bupati berharap ke depan adanya layanan Wi-Fi gratis di desa yang bisa dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan esports bagi anak-anak muda, termasuk pengembangan fasilitas umum yang tidak lagi digunakan secara maksimal. Namun meski begitu, gadget dan permainan online masih sering kali dianggap negatif. Maka tugas ESI adalah mengedukasi, memastikan anak-anak bermain secara sehat, misalnya dengan menggunakan perangkat pelindung seperti kacamata anti-radiasi. “Saya berharap Musorkab ini dapat menjadi sarana evaluasi kinerja dan inovasi organisasi. Pemkab Pesawaran berkomitmen untuk mendukung ESI melalui regulasi, pembinaan, dan program kompetisi esports tingkat kecamatan dalam rangkaian kegiatan semarak Pesawaran mendatang,” pungkasnya. (zal)

Sering Terjadi Bencana, BPBD Pesawaran Gelar Sosialisasi KIE

Pesawaran (RN) – Tingkatkan kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pesawaran menggelar Sosialisasi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana Tahun 2025 di Balai Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kamis (12/6/2025). Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari aparatur desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan Karang Taruna Desa Durian. Selama sosialisasi, peserta mendapatkan materi mengenai manajemen bencana, kesiapsiagaan dan mitigasi bencana, evakuasi mandiri, serta pertolongan pertama bagi korban bencana. Kepala Pelaksana BPBD Pesawaran, Drs. Sopyan Agani, M.M., dalam sambutannya menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam penanggulangan bencana. “Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha menjadi kunci utama dalam pengurangan risiko bencana,” ujar Sopyan. Berdasarkan data BPBD, hingga 30 Mei 2025 telah terjadi 33 kejadian bencana di wilayah Kabupaten Pesawaran. Indeks Rawan Bencana (IRB) daerah ini tercatat sebesar 162,28 yang masuk dalam kategori kelas risiko tinggi. Ancaman bencana yang dihadapi cukup beragam, mulai dari banjir, tanah longsor, angin puting beliung, gempa bumi, tsunami, hingga kebakaran hutan dan lahan. Sopyan menjelaskan, Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) bencana memiliki peran vital dalam mempersiapkan masyarakat menghadapi kemungkinan bencana. Edukasi yang tepat akan membantu masyarakat mengenali potensi bahaya, memahami tanda-tanda awal bencana, serta mengetahui langkah penyelamatan yang harus dilakukan secara cepat dan tepat. “Selain itu, manajemen relawan, kedisiplinan, serta pemahaman rantai komando saat darurat bencana juga menjadi bagian penting yang disampaikan dalam sosialisasi ini,” jelasnya. “Melalui kegiatan ini, BPBD Pesawaran berharap terbentuk masyarakat yang tangguh, mandiri, dan siap siaga dalam menghadapi berbagai potensi bencana di daerahnya,” ujarnya. (zal)

Korban Tenggelam di Wisata Air Terjun Pesawaran Berhasil Ditemukan

Pesawaran (RN) – Tim SAR gabungan akhirnya berhasil menemukan korban tenggelam di kawasan wisata air terjun di Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Rabu (11/6/2025). Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Pesawaran, Mahadi, mewakili Kepala Pelaksana BPBD Pesawaran, menjelaskan bahwa pencarian dilakukan sejak pagi hari setelah sempat tertunda pada malam sebelumnya akibat kondisi yang tidak memungkinkan. “Lokasi cukup sulit dijangkau, tim harus berjalan kaki sejauh enam kilometer menuju titik pencarian dan melakukan pencarian selam tujuh jama akhir nya korban ditemukan,” ujarnya. Ia juga menjelaskan, Informasi awal mengenai peristiwa tenggelamnya korban didapatkan dari warga desa yang melaporkan kejadian tersebut ke pihak kecamatan. Selanjutnya, laporan diteruskan kepada BASARNAS dan BPBD Pesawaran untuk penanganan lebih lanjut. “Korban yang ditemukan merupakan warga Teluk Betung, Bandar Lampung, berinisial DV. Selain itu, turut terdata satu korban lainnya merupakan warga Sukarame, Bandar Lampung,” ujarnya. Berdasarkan informasi, lanjut dia, korban tengah berwisata di lokasi air terjun sejak hari sebelumnya. Saat berenang di area aliran air terjun, korban diduga terseret arus hingga akhirnya tenggelam. “Setelah melakukan pencarian dengan tim gabungan BASARNAS dan BPBD Pesawaran Korban ditemukan tidak jauh dari lokasi awal tenggelam,” terangnya. Upaya pencarian melibatkan unsur BASARNAS, BPBD Pesawaran, aparat kecamatan dan desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta warga sekitar yang turut membantu proses evakuasi. “Kami dari Pihak BPBD mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan ketika beraktivitas di kawasan perairan, terutama di area wisata alam yang memiliki potensi bahaya,” pungkasnya. (red)

Bermodalkan KTP dan KK Warga Pesawaran Bisa Menikmati Pengobatan Gratis 

Pesawaran (RN)- Baru-baru ini beredar informasi tentang mahalnya biaya atau tarif yang dikenakan pada sejumlah Pelayanan Kesehatan (Yankes) di Kabupaten Pesawaran. Menyikapi hal itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran Media Apriliana menjelaskan, jika hal tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku baik di daerah maupun pusat. “Sebenarnya dalam penetapan tarif layanan pada Yankes, kita telah diatur dalam Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 5 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi, dimana dalam aturan tersebut merupakan salah satu dasar pengajuan klaim pembayaran pelayanan kesehatan Pesawaran ke pihak BPJS dan sebagai acuan pembayaran peserta umum yang melakukan pengobatan pada fasilitas kesehatan di Kabupaten Pesawaran,” kata dia, Minggu (01/05/2025). Menurutnya, penyusunan besaran tarif pada BLUD RSUD Pesawaran juga telah mengacu pada aturan Pemerintah pusat. “Selain Perda, penentuan tarif layanan pada Yankes di Kabupaten Pesawaran sesuai dengan Permenkes Nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Permenkes Nomor 52 tahun 2016 tentang standar pola tarif nasional rumah sakit dan Permenkes Nomor 3 tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan,” ujarnya. Ia juga menjelaskan, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona juga memiliki program berobat gratis bagi masyarakat Pesawaran dengan catatan tidak memiliki BPJS Kesehatan. “Berdasarkan Perbup Nomor 44 tahun 2022, guna mengantisipasi untuk masyarakat yang tidak mempunyai BPJS dan kepesertaan non aktif, Pemerintah Kabupaten Pesawaran memerintahkan kepada Puskesmas se-Kabupaten Pesawaran dan RSUD Pesawaran untuk melakukan pengobatan secara gratis dengan persyaratan menggunakan KTP dan KK yang berdomisili di Kabupaten Pesawaran,” jelasnya. Lebih lanjut dikatakan Media, jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Pesawaran sebenarnya telah mencapai 99,62 persen dari total jumlah penduduk, namun berdasarkan data status kepesertaan aktif hanya sebesar 73,93 persen. “Untuk kepesertaan yang non aktif memang masih banyak, ini juga karena dipengaruhi beberapa hal diantaranya tingkat kesadaran masyarakat dalam hal pembayaran iuran, tingkat kepatuhan perusahaan mendaftarkan karyawannya ke BPJS serta fluktuasi kepesertaan BPJS APBN (peserta BPJS APBN yang non aktif sudah tidak masuk kedalam data terpadu kesejahteraan sosial/DTKS),” lanjutnya. “Nah ini yang kemarin sedikit jadi dinamika soal kepesertaan BPJS dari APBN, karena sebetulnya kalau BPJS Kesehatan yang dari APBD Pemda Pesawaran tidak pernah dilakukan penonaktifan kepesertaan, makanya kami telah mengambil sejumlah langkah seperti berkoordinasi ke Kementrian Sosial untuk penambahan kuota kepesertaan PBI JK melalui surat yang dikirimkan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, kemudian saat ini ada beberapa peserta PBI JK (Bantuan APBN) non aktif sudah dialihkan ke Kepesertaan PBPU Pemda yang dibiayai oleh Anggaran APBD Pesawaran,” timpalnya. Media juga berharap masyarakat dapat memahami mengenai regulasi tentang pelayanan kesehatan agar tidak menjadi pemahaman yang salah. “Kami tentunya dalam hal tarif pelayanan kesehatan tidak akan berani keluar dari jalur regulasi yang berlaku serta guna meningkatkan kesejahteraan kesehatan masyarakat Pesawaran, Pemerintah Daerah juga telah berupaya keras agar seluruh masyarakat Pesawaran mendapatkan pelayanan kesehatan yang murah dan berkualitas,” tutupnya. (rls/red)