Pesawaran (HO) – Kapolres Pesawaran kukuhkan pengurus Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdarkamtibmas) Bhayangkara lima kecamatan di Balai Desa Kekhta Khatu Agung Makhga Desa Sanggi Kecamatan Padang Cermin Kabupaten setempat, Senin (12/4/2021).
Kapolsek Padang Cermin AKP Darwin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, pelaksanaan pengukuhuhan pengurus Pokdar Kamtibmas Bhayangkara tingkat kecamatan tersebut untuk Kecamatan Padang Cermin, Teluk Pandan, Way Ratai, Marga Punduh dan Punduh Pidada.
“Ya, ada lima pengurus yang kita kukuhkan hari ini, semoga mereka bisa menjalankan tugasnya dengan baik,” ujarnya.
Menurutnya, dengan dibentuknya Pokdarkamtibmas ini diharapkan bisa membantu program-program kegiatan Pemerintah maupun Polri untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.
“Sebagai mitra Polri dan Pemerintah semoga pengurus Pokdarkamtibmas bisa membina dan mengurus anggotanya agar bermanfaat dan terus berpartisipasi aktif dalam membantu Pemerintah daerah dalam memilihara kemaamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan lingkungan yang aman dan tentram,” katanya.
Ia juga menambahkan kegiatan tersebut diakhiri dengan penyerahan surat keputusan Pokdarkamtibmas.
“Prosessi pengukuhan dimulai dengan pembacaan surat keputusan, kata pelantikan, penyerahan pataka Pokdar dan yang terakhir penyerahan surat keputusan Pokdar,” jelasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Plt. Asisten Ekobang Pesawaran Marzuki, KBO Ditbinmas AKBP Ujang Supriyanto, Ketua Pokdar Provinsi Lampung Firman Rusli, Kasat Binmas Polres Pesawaran Iptu M.Toni, Camat Padang Cermin Darsono, Camat Marga Punduh Edi Sutrisno, Letda Kristianto, Peltu Agus Wanti, tokoh masyarakat, tokoh adat, pengurus dan peserta perwakilan yang dikukuhkan serta tamu undangan lainnya. (Red)
Pesawaran (HO) – Usai dilantik menjadi Anggota DPRD gantikan M. Nasir, Pujadi ajak seluruh masyarakat bersinergi melakukan pengawasan tingkat desa di seluruh Kabupaten Pesawaran.
Hal tersebut ia sampaikan usai Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Pesawaran dalam rangka pengambilan sumpah/Janji peresmian pengangkatan pengganti antar waktu angoota DPRD Pesawaran masa jabatan 2019-2023 dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Senin (12/4/2021).
“Kita harus sama-sama melakukan monitoring pengawasan terhadap pengelolalaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di seluruh Desa yang ada di Bumi Andan Jejama ini,” ujar Pujadi.
Menurutnya, jika APBDes tersebut tidak diawasi, Aparat Desa terkait akan terjaring karena tidak mengelola dengan benar rencana keuangan tahunan yang sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan desa.
“Kalau kita biarkan tanpa kita bantu pengawasan nanti para Kepala Desa kita akan terjaring, makanya untuk mencegah hal tersebut kita lakukan monitorig,” katanya.
Ia juga menyampaikan kedepannya akan terus mengawal Pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam melaksanakan pembangunan agar bisa tersampaikan kepada masyarakat.
“Utuk kedepannya, saya akan terus mengawal Pemkab Pesawaran untuk merealisasikan seluruh pembangunan di Kabupaten Pesawaran,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Kesuma Dewangsa mengatakan pergantian antar waktu bagi anggota DPRD ini merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Pesawaran.
“Saya ucapkan selamat kepada Bapak Junaidi selaku anggota dewan yang baru, semoga bisa segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan,” ujarnya.
“Dan untuk anggota DPRD yang diganti, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan selama menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Pesawaran,” tambahnya.
Ia pun berharap agar DPRD dan Stake Holder dapat bekerjasama dalam program pembangunan Kabupaten Pesawaran untuk mewujudkan masyarakat yang maju, makmur dan sejahtera.
“Mari kita bersama-sama membangun Pesawaran untuk mewujudkan masyarakat yang maju, makmur dan sejahtera,” tutupnya. (Red)
Pesawaran (HO) – Bupati Pesawaran Dendi Ramadona menutup event Grasstrack Piala Danbrigif 4 Mar/BS di sirkuit Beruang Hitam, Teluk Pandan Pesawaran, Minggu (11/4/2021).
Event yang telah digelar sejak Sabtu, diikuti oleh hampir seribu pembalap baik lokal maupun luar daerah mulai dari kelas open, lokal, TNI-Polri hingga profesional.
Dendi Ramadona mengatakan event grasstrack kali ini merupakan kegiatan yang positif dan ditunggu oleh para pecinta balap Lampung.
“Hari ini di sirkuit Beruang Hitam melaksanakan event yang mampu membantu para pecinta otomotif melepaskan dahaganya, yang rindu akan kompetisi seperti ini,” ujarnya usai menyerahkan piala kepada para pemenang.
Dendi mengatakan meskipun ditengah Covid-19 event berjalan dengan aman karena seluruh peserta, panitia dan penonton menerapkan protokol kesehatan.
“Meski ditengah pandemi semua menggunakan masker dan jaga jarak. Nanti kalau sudah mereda Covid-19 mudah-mudahan Pesawaran bisa melaksanakan event nasional,” kata dia.
Wakil Komandan (Wadan) Brigif 4 Mar/BS Lekol Mar Abidin M.Tr Han mengatakan kegiatan grass track merupakan puncak HUT Brigade Infanteri 4 Mar/BS ke-17.
“Harapannya dengan adanya kegiatan ini dapat bermanfaat bagi seluruh peserta, baik dari prajurit, peserta, sponsor dan tentunya masyarakat sekitar kesatrian,” ujarnya.
Event Grads Track Piala Danbrigif 4 Mar/BS disaksikan ribuan penonton dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.
Salah satu peserta grass track yang juga menyabet Juara Umum Toying Sana-Sini (24) mengatakan event ini sangat memberikan nafas bagi pecinta trail yang selama ini menunggu adanya event-event perlombaan ditengah pandemi Covid-19.
“Ini bagus eventnya, semua kegiatan direncanakan dengan baik sehingga semuanya berjalan dengan tertib. Semoga nantinya ada event seperti ini lagi sampai tingkat nasional,” ujarnya usai balapan final. (Red)
Lampung (HO) – Ketua Umum Presidium Indonesia Maju (PIM), Fachruddin mengatakan bahwa Pejabat Publik tidak berhak memanggil Wartawan.
Demikian diungkapkan nya saat menyikapi surat panggilan yang dilayangkan Kepala Desa Negeri Gema Sukma Jaya kepada Wartawan Handalonline.com, Rudy Andriansyah, S.Sos, tertanggal 08/04/2021.
Keterangan tersebut disampaikan Fachruddin saat dalam acara jumpa Pers, Jum’at (09/04/2021) di rumah kediamanya di Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Lampung.
Ketua Umum Presidium Indonesia Maju (PIM), Fachruddin
“Pejabat Publik itu tidak berhak memanggil Wartawan kecuali Pihak kepolisian dan Dewan Pers. Jika suatu Media Informasi belum terdaptar di Dewan Pers maka yang berhak memanggil wartawan adalah pihak kepolisian, itu juga wartawan berhak itu tidak hadir, namun jika suatu Media Informasi sudah terdaftar di Dewan Pers maka yang berhak memanggil dalam hal klarifikasi, adalah Dewan Pers,” katanya.
Fachrudin menjelaskan, dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 BAB I Ketentuan Umum, Pasal 1 berbunyi, Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan: Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Dalam hal ini cukup jelas dan tidak perlu diragukan lagi tentang kekuasaan Wartawan terhadap segala informasi yang diberitakan.
“Untuk itu ketika seseorang atau suatu kelompok yang yang kontra terhadap suatu pemberitaan maka tidak perlu bingung, cukup lakukan hak jawab berdasarkan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999, BAB I Ketentuan Umum, Pasal 11 yang berbunyi,Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya,” sebutnya.
Dalam melakukan hak jawab tersebut oleh seseorang atau suatu kelompok itu bisa disampaikan kepada Wartawan yang bersangkutan atau bisa juga mengadakan jumpa Pers, Siaran Pers, Konfrensi Pers dan lain lain.
“Untuk itu jika kita menyikapi, memperhatikan sekaligus menilai Surat Panggilan menghadap dari Kepala Desa Negeri Sakti Gema Sukma Jaya tertuju Wartawan Handalonline.com, Rudy Andriansyah, S.Sos, tertanggal 08/04/2021. perihal Panggilan menghadap maka saya nyatakan tidak masuk dalam rumusan alias salah total,” tegasnya sambil tersenyum simpul.
Dengan nada yang sama Fachruddin juga menyampaikan tentang syistem kekuasaan yang berlaku di Indonesia.
“Indonesia bukan negara kerajaan akan tetapi Negara Demokrasi berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 yang menganut system Terias Politika,” ujarnya.
Kemudian lanjutnya, terias Politika artinya tiga pembagian kekuasaan yaitu kekuasaan Eksekutif, Kekuasaan Legislatif dan Kekuasaan Yudikatif. Kekuasaan Eksekutif adalah Kekuasaan pelaksana undang undang, Kekuasaan Lejgislatif adalah kekuasaan pembuat undang undang sedangkan Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan pengawas undang undang.
“Jadi cukup jelas bahwa kekuasaan yang dipegang oleh Kepala Desa itu adalah Kekuasaan Eksekutif bukan kekuasaan legislatif ataupun yudikatif,” katanya.
“Untuk itu seorang Pejabat publik itu tidak boleh mencampur adukan peraturan terkait kekuasaan itu karena Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan Negara Suka Suka Guwe, bukan juga Negara Sak Karepku atau Negara Kumaha Ceuk Aing akan tetapi Negara yang memiliki aturan yang sudah tertata dengan suatu system,” pungkasnya.(Rudy/Indra)
Lampung (HO) – Wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung harus menjaga kehormatan profesinya, dengan terus mengasah dan meningkatkan kompetensi.
Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Dewan Pers, Agung Darma Jaya dalam gelaran penutupan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Lampung, di Swiss Bel-Hotel, Bandarlampung, Sabtu (10/4/2021).
“Sebab standar kompetensi ini penting untuk selalu dijaga dengan baik agar menjamin hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dapat terpenuhi,” kata Agung.
Agung juga menyampaikan apresiasi kepada PWI Lampung yang telah menjadi panitia penyelenggara UKW angkatan XXIII dan menyukseskan program peningkatan kompetensi wartawan.
“Mewakili Dewan Pers saya sampaikan selamat kepada seluruh peserta yang telah lolos UKW dan menyandang predikat kompeten,” katanya.
Menurutnya, wartawan harus selalu menjaga kehormatan wartawan dengan cara menjalankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai pedoman dasar kerja wartawan dalam bertugas.
“Saya berharap PWI terus meningkatkan kapasitas anggotanya dan mengabdi pada kepentingan publik dengan menerapkan KEJ,” katanya.
Diketahui, dalam gelaran tersebut diikuti 54 peserta: 30 jenjang muda, 12 jenjang Madya dan 12 jenjang Utama. Dari puluhan peserta, lima diantaranya dinyatakan tidak kompeten. (Red)
Pesawaran (HO) – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-17, Brigade Infanteri (Brigif) 4 Mar/BS mengadakan lomba grasstrack piala Danbrigif 4 Mar/BS, di sirkuit Beruang Hitam, Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Lampung.
Ratusan pembalap grasstrack lokal maupun luar daerah meramaikan lomba yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat.
Ketua Komisi Biro Grasstrack IMI Lampung Heru mengatakan, event kali ini merupakan lomba yang telah lama ditunggu oleh para pembalap. Pasalnya selama pandemi, hampir tidak ada perlombaan yang diadakan.
“Disini acara Piala Danbrigif, semua harus berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh panitia penyelenggara,” ujarnya saat memberikan pengarahan kepada pembalap. Sabtu, (10/4/2021).
Dalam Piala Danbrigif kali ini, lanjut Heru ada beberapa kelas yang dilombakan mulai dari Kelas Open, Kelas Lokal Pesawaran, dan Kelas Hiburan.
“Kelas hiburan itu ada TNI-Polri, non pembalap, Portugal (persatuan orang tua ugal-ugalan-red), juga ada bebek standar 2 dan 4 tak,” ujarnya.
Heru berharap dengan adanya event ini yang dilaksanakan di Sirkuit Beruang Hitam, kedepan akan ada event nasional yang diadakan, dan Lampung menjadi tuan rumah penyelenggara.
“Semoga bisa mengadakan event Nasional di Sirkuit Beruang Hitam setelah adanya piala Danbrigif 4 Mar/BS,” ujarnya.
Kabid Lomba Grasstrack Piala Danbrigif 2021 Letkol Mar Bondan Wahyu Adi M.Tr., Opsla., mengatakan tujuan diadakannya event kali ini adalah menjalin silaturahmi antar masyarakat pesawaran dan prajurit dibawah jajaran Brigif 4 Mar/BS.
“Kegiatan ini juga bermaksud untuk meng-explore potensi-potensi pecinta olahraga grasstrack yang ada di Lampung, khususnya di Pesawaran,” ujarnya.
Danyon mengimbau kepada para peserta untuk tetap mengutamakan keselamatan, karena lomba ini juga menjadi ajang menyalurkan hobi otomitif bagi para pecinta motor cross.
“Selamat mengikuti perlombaan ini, silahkan kerahkan segenap kemampuan yang dimiliki sehingga dapat mengharumkan nama tim masing-masing. Kepada para penonton diharapkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujar Letkol Mar Bondan. (Red)
Pesawaran (HO) – Terkait adanya ungkapan dari perumahan Srimulyo yang menyebutkan Oknum Kades terima uang pemakaman dan akhirnya mengakibatkan warga Salahudin mengeluh, di sangkal Gema Sukma Jaya selaku Kepala Desa Negari Sakti Kecamatan Gendong Tataan Kabupaten Pesawaran.
Gema Sukma Jaya mengatakan dirinya tidak pernah menerima uang pemakaman yang disebutkan pemilik perumahan.
“Kalau memang saya menjual belikan lahan makam milik warga kepada Developer, siapa orangnya temuin saya dan berapa nominalnya, serta untuk masalah prasarana, sarana yang diharuskan, seandainya kita berdagang dan dagangan kita harus laku dulu, saya hanya manusia biasa,” ungkap Kades.
Sebelum nya, Dwi Haryono selaku Marketing pembangunan Perumahan Cahaya Sakti Residence ketika dikonfirmasi menyebutkan, untuk fasilitas umum seperti pemakaman umum pihak Developer sudah ada perjanjian tertulis dengan kepala desa yang jika ada warga yang meninggal dimakamkan di pemakaman umum Dusun Salahudin Desa Negeri Sakti.
“Kami membayar sejumlah uang untuk lahan makam kepada kepala desa untuk warga yang meninggal dunia,” sebutnya.
Begitu juga dikatakan Ririn selaku salah satu Humas di Perumahan Srimulyo menyebutkan jika untuk pemakaman pihak perumahan sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) dengan kepala desa.
“Saya tidak bisa bicara banyak karena saya takut jadi kesalahan karena saya selaku bawahan, setahu saya pihak perumahan Srimulyo sudah menjalakan tahapan pendirian perumahan, rekomendasi dari Dinas Perkim dan dari dinas lainnya sudah berjalan sesuai aturan, untuk masalah lahan pemakaman kami sudah MoU dengan kepala desa,” ungkap Ririn selaku salah satu Humas di Perumahan Srimulyo.
Sementara itu salah satu Pakar hukum Properti Ir. Indra Cahaya Margha,CE, MM, menjelaskan pada dasarnya, ketersediaan sarana perumahan tersebut merupakan kewajiban penyelenggara pembangunan perumahan dan pemukiman. Hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman UU 1/2011.
“Begitu juga dalam pasal 9 Permendag 9/2009 tentang sarana perumahan dan pemukiman salah satunya, harus ada sarana pemakaman, sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau serta sarana parkir,” sebutnya. ketika dikonfirmasi Jum’at (10/4/2021).
Dia menambahkan, pengadaan tersebut merupakan suatu syarat wajib yang harus disediakan oleh pihak pengembang perumahan untuk dapat izin mendirikan bangunan (IMB) dari dinas tata ruang dan bangunan. pemakaman merupakan sarana perumahan, dan pemukiman, maka pihak yang membangun perumahan tersebut wajib menyediakan tempat pemakaman.
“Sangat jelas bahwa selayaknya pihak developer harus memberikan rasa nyaman dan tentram terhadap konsumen perumahan. hal ini tertuang dalam Pasal Fasum dan Undang-Undang perlindungan konsumen,” jelasnya. (Rudy/Indra)
Jakarta (HO) – Seorang Pegawai Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) yang berinisial IGAS, diberhentikan secara tidak hormat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, karena dia terbukti mencuri barang bukti kasus perkara korupsi berupa emas batangan yang beratnya hampir 2 kilogram.
“Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi kurang 100 gram 2 kilo,” ucap Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean dalam konferensi pers, dikutip dari Sumber detik.Com, Kamis (8/4/2021).
Tumpak menyebutkan, IGAS merupakan salah satu anggota satuan tugas (satgas) yang memiliki kewenangan untuk menyimpan barang bukti dari perkara mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang.
“Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidak-tidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya, cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex-forex itu,” ucap Tumpak.
“Oleh karena itu, maka yang bersangkutan ini kemudian kita adili tadi, dengan telah kita putuskan dengan amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan suatu pelanggaran kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya, untuk kepentingan pribadinya, dan ini adalah suatu pelanggaran terhadap nilai-nilai integritas,” imbuh Tumpak.
Akibat perbuatannya itu, IGAS diberhentikan tidak dengan hormat. Perbuatan IGAS disebut Tumpak sudah mencoreng citra KPK.
“Dan karena perbuatannya, menimbulkan dampak yang sangat merugikan, berpotensi terjadinya juga kerugian keuangan negara, dan sudah terjadi bahwa citra KPK sebagai orang kenal sebagai integritas yang tinggi sudah ternodai,” kata Tumpak.
“Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” imbuh Tumpak.
Tumpak menyebutkan IGAS kemudian mengembalikan sebagian emas yang digadaikan tersebut ke KPK. Sebagian emas yang digadaikan itu disebut senilai sekitar Rp 900 juta. (Red)
Bandar Lampung (HO) – Terbukti bersalah, perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andrianto dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun. Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (8/4/2021).
Terdakwa yang berusia 47 tahun itu terbukti terlibat dalam penyelundupan sabu seberat 1 kilogram. Andrianto diamankan oleh pihak BNNP Lampung.
Menurut Majelis Hakim yang diketuai oleh Hastuti, terdakwa yang merupakan warga Ganjar Agung, Metro Barat, Kota Metro itu telah terbukti melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara narkotika golongan satu jenis sabu. Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Untuk itu, mengadili terdakwa dengan kurungan penjara selama 7 tahun. Dikurangi masa tahanan selama didalam kurungan,” katanya.
Selain itu, terdakwa Andrianto pun diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.
“Apabila tak dibayar dikenakan dengan hukuman penjara selama 1 bulan,” kata dia.
Menurut majelis hakim, ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa dihukum 7 tahun penjara.
“Untuk yang memberatkan bahwa terdakwa ini tidak mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya. Juga menyesali perbuatannya, bersikap sopan, tulang punggung keluarga. Dan terdakwa telah banyak berjasa terhadap institusi polri,” ucapnya.
Untuk diketahui memang, putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung Roosman Yusa. Dimana jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 18 tahun.
Atas putusan ini, JPU Kejati Lampung Roosman Yusa pun akan mengajukan banding. “Kami akan banding,” tegasnya.
Terpisah, untuk terdakwa Andrianto sendiri atas putusan ini akan pikir-pikir terlebih dahulu. “Ya untuk saya akan pikir-pikir terlebih dahulu yang mulia,” ucapnya.
Untuk diketahui, terlibat perdagangan sabu seberat 1 kilogram, AKP Andrianto (47) warga Ganjar Agung, Metro Barat, Metro, Lampung, ini sebelumnya dituntut 18 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Roosman Yusa menjelaskan dalam tuntutannya, bahwa terdakwa dengan sengaja telah melakukan pemufakatan jahat.
Menjadi perantara narkotika golongan satu jenis sabu seberat satu kilogram. Dimana perbuatan terdakwa Andrianto sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi hukuman penjara kepada terdakwa, dengan kurungan selama 18 tahun,” katanya, Selasa (9/3).
Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Dan apabila tak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan. Menurut JPU, hal-hal yang dipertimbangkan dalam menuntut terdakwa ini iyalah bahwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Terdakwa juga sudah meresahkan masyarakat. Dan hal yang meringankan bahwa terdakwa telah mengakui semua perbuatannya,” kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa yakni Yogi menjelaskan, menyatakan keberatan atas tuntutan dari JPU itu. Dimana, kliennya itu berhubungan dengan tersangka Adi Kurniawan yang sudah meninggal dunia. Hal itu sebatas informan saat Andrianto bertugas.
“Ya jelas kami keberatan. Klien kami ini memang tak pernah menyentuh narkoba itu,” ujarnya.
Namun, terkait percakapan yang ada dalam dakwaan diakui oleh terdakwa jika yang bersangkutan saling mengenal. “Benar terdakwa ini kenal dengan Adi Kurniawan. Tapi dijelaskan terdakwa bahwa Adi merupakan seorang informan dirinya. Di bidang narkotika,” jelasnya.
Dirinya pun menjelaskan, bahwa uang yang masuk ke dalam rekening kliennya itu iyalah terkait hutang piutang. “Dijelaskan bahwa almarhum Adi itu merupakan hutangnya. Bukan transaksi narkoba,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU terdakwa Andrianto terlibat perdagangan gelap sabu satu kilogram setelah Adi Kurniawan Kakam Sukajawa Bumi Ratu Nuban Lamteng meminta akses. Dimana perbuatan terdakwa bermula pada bulan November 2019.
“Terdakwa berkenalan dengan Adi Kurniawan alias Daing (meninggal saat penangkapan). Dari perkenalan tersebut Daing meminta kepada terdakwa untuk membantu akses rencana pemesanan sabu,” ujarnya.
Lalu terdakwa memberikan nomor handphone Joker yang saat ini DPO. “Terdakwa mendapatkan nomor Joker dari Tosan yang dikenal pada pertengahan tahun 2019 saat terdakwa melaksanakan tugas penyelidikan,” katanya.
Kemudian Adi Kurniawan melakukan pemesan sabu satu kilogram kepada seseorang yang disebut Abang pada Jumat (7/8) tahun lalu.
“Pada Hari Sabtu Tanggal 09 Agustus 2020 sekira jam 12.30 WIB Adi Kurniawan dihubungi oleh petugas Indah Cargo Bandar Jaya untuk menyampaikan jika paket sudah datang,” jelasnya.
JPU menambahkan, selanjutnya Adi meminta Andi (DPO) untuk mengambil paket tersebut namun urung lantaran ada empat petugas berwajib menjaga.
“Lalu Adi menghubungi terdakwa mengatakan ‘gak bisa ambil paket om, disana dijagain buser’, lalu dijawab oleh terdakwa ‘coba kamu carikan orang lagi supaya bisa diambil,” bebernya.
Kemudian keesokannya Adi memerintahkan seseorang lagi untuk mengambil paket berisi sabu tersebut. Namun saat pengambilan paket tersebut, Adi diamankan dari pihak BNNP Lampung.
“Ketika dilakukan interogasi, Adi membenarkan telah memesan dan menerima paket berisi sabu dari seseorang yang dipanggil dengan kalimat Abang, yang dikenalkan oleh terdakwa yang merupakan oknum Anggota Polri,” pungkasnya. (Rudi/Indra)
Pesawaran (HO) – Atep salah satu ormas yang ada di Desa SukaJaya Kecamatan Punduh Pedada Kabupaten Pesawaran menyangkal jika dirinya melakukan penekanan dan intimidasi E-Warong Ibu Sarjilah penyedia Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Saya mau meluruskan, berita yang ada di media, saya tidak ada melakukan penekanan dan intimidasi terhadap terhadap E-Warong Ibu Sarjilah,” ungkapnya melalui telpon seluler, Kamis (8/4/2021).
Dirinya mengatakan, jika pihaknya hanya berkeinginan kalau bantuan BPNT yang ada di wilayah nya sesuai dengan kriteria pemerintah.
“Saya tadi beberapa kali menghubungi Bu Sarjilah, namun tidak di angkat, saya hanya ingin meluruskan jika saya tidak melakukan intimidasi, dan saya berharap bantuan melalui BPNT sesuai dengan item-item dan aturan pedum,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, ada sejumlah oknum Ormas dan perangkat desa di Kecamatan Punduh Pedada, Kabupaten Pesawaran sudah sangat meresahkan. Diduga hendak menjadi suplayer penyedia Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), mereka mengintimidasi E-Warong Ibu Sarjilah agar mau mengikuti keinginannya.
“Di sini mesin terbatas, di bulan ini jumlah KPM di desa Sukajaya dan Baturaja itu santan minim, jadi menggesek bantuan di tempat saya, mereka (oknum ormas – red) datang menanyakan aturan, dan mereka bilang bahwa di Sukajaya sudah ada suplayer baru,” ujar Sarjilah melalui sambungan telepon, Kamis (8/4/2021).
“Yang saya bingung, mereka tanya SK saya yang dari desa, ini kan saya mengajukan ke BANK untuk menjadikan E-Warong, kok mereka tanya SK desa,” timpalnya.
Sarjilah menuturkan oknum tersebut sampai menggebrak meja rumahnya karena permintaannya tidak diindahkan.
“Siapa saja yang mau jadi E-Warong ya boleh-boleh saja, mengajukan ke Bank, setelah di acc baru bisa, kok tau-tau marah dengan saya, sampai gebrak-gebrak meja,” tuturnya.
“Itu semua saya rekam mas, bisa di dengar sendiri apa yang mereka katakan,” tambahnya.
Lebih gamblang Sarjilah mengatakan, bahwa oknum LSM di bulan lalu stand by di mandiri Link untuk menghadang KPM yang hendak mengambil sembako.
“Kpm sukajaya sampai bingung setiap mau penggesekan, Bulan kemarin aja saefudin itu nungguin di mandiri link, Setiap orang yg mau gesek ke rumah di hadang dan di suruh gesek ke mandiri link, kalau meresahkan begini saya akan bawa masalah ini ke ranah hukum,” tandasnya.
Dalam rekaman suara yang diterima, oknum tersebut meminta agar untuk di Desa Sukajaya tidak lagi memakai suplayer lama, karena menurutnya sudah ada yang baru.
“Ibu ini ngerti gak, saya sudah ngomong dengan pak Yono (TKSK) bahwa untuk Sukajaya sudah ada suplayer baru,” tukas seorang oknum ormas.
“Ibu mana SK dari desa, jangan macam-macam, kalian selalu tidak ada koordinasi ke desa,” katanya lagi seraya menggebrak meja.
Hal ini tentunya sangat mengherankan, karena untuk menjadi E-Warong tentunya ada prosedur yang harus dijalankan agar menjadi mitra Bank Mandiri.
“Kemarin pada bulan Februari ada sejumlah KPM yang gesek di mandiri link di ambil uangnya, begitu juga pada bulan Maret dan April ada yang di gesek uang dan di ambil barang, katanya udah ada E warung atas nama Saefudin. Atep itu Sekdes dan Saefudin itu sekretaris BPD mereka juga yang ngambilin kartu ke KPM nuraini istrinya Udin,” tambahnya. (Red)