Pesawaran (HO) – Terkait adanya ungkapan dari perumahan Srimulyo yang menyebutkan Oknum Kades terima uang pemakaman dan akhirnya mengakibatkan warga Salahudin mengeluh, di sangkal Gema Sukma Jaya selaku Kepala Desa Negari Sakti Kecamatan Gendong Tataan Kabupaten Pesawaran.
Gema Sukma Jaya mengatakan dirinya tidak pernah menerima uang pemakaman yang disebutkan pemilik perumahan.
“Kalau memang saya menjual belikan lahan makam milik warga kepada Developer, siapa orangnya temuin saya dan berapa nominalnya, serta untuk masalah prasarana, sarana yang diharuskan, seandainya kita berdagang dan dagangan kita harus laku dulu, saya hanya manusia biasa,” ungkap Kades.
Sebelum nya, Dwi Haryono selaku Marketing pembangunan Perumahan Cahaya Sakti Residence ketika dikonfirmasi menyebutkan, untuk fasilitas umum seperti pemakaman umum pihak Developer sudah ada perjanjian tertulis dengan kepala desa yang jika ada warga yang meninggal dimakamkan di pemakaman umum Dusun Salahudin Desa Negeri Sakti.
“Kami membayar sejumlah uang untuk lahan makam kepada kepala desa untuk warga yang meninggal dunia,” sebutnya.
Begitu juga dikatakan Ririn selaku salah satu Humas di Perumahan Srimulyo menyebutkan jika untuk pemakaman pihak perumahan sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) dengan kepala desa.
“Saya tidak bisa bicara banyak karena saya takut jadi kesalahan karena saya selaku bawahan, setahu saya pihak perumahan Srimulyo sudah menjalakan tahapan pendirian perumahan, rekomendasi dari Dinas Perkim dan dari dinas lainnya sudah berjalan sesuai aturan, untuk masalah lahan pemakaman kami sudah MoU dengan kepala desa,” ungkap Ririn selaku salah satu Humas di Perumahan Srimulyo.
Sementara itu salah satu Pakar hukum Properti Ir. Indra Cahaya Margha,CE, MM, menjelaskan pada dasarnya, ketersediaan sarana perumahan tersebut merupakan kewajiban penyelenggara pembangunan perumahan dan pemukiman. Hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman UU 1/2011.
“Begitu juga dalam pasal 9 Permendag 9/2009 tentang sarana perumahan dan pemukiman salah satunya, harus ada sarana pemakaman, sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau serta sarana parkir,” sebutnya. ketika dikonfirmasi Jum’at (10/4/2021).
Dia menambahkan, pengadaan tersebut merupakan suatu syarat wajib yang harus disediakan oleh pihak pengembang perumahan untuk dapat izin mendirikan bangunan (IMB) dari dinas tata ruang dan bangunan. pemakaman merupakan sarana perumahan, dan pemukiman, maka pihak yang membangun perumahan tersebut wajib menyediakan tempat pemakaman.
“Sangat jelas bahwa selayaknya pihak developer harus memberikan rasa nyaman dan tentram terhadap konsumen perumahan. hal ini tertuang dalam Pasal Fasum dan Undang-Undang perlindungan konsumen,” jelasnya. (Rudy/Indra)