Pesawaran (RN) – Kejaksaan Negeri Pesawaran memusnahkan barang bukti dari beberapa perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kejari setempat, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan pemusnahan tersebut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, perwakilan Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Pesawaran, perwakilan dari Kepolisian Resor Pesawaran, Pabung Pesawaran Komando Distrik Militer 0421/Lampung Selatan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran, serta para Kepala Seksi dan Kasubagbin pada Kejaksaan Negeri Pesawaran.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana yang telah inkracht, meliputi perkara narkotika, oharda (orang dan harta benda), perlindungan anak dan KDRT, serta kamnegtibum (keamanan negara dan ketertiban umum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Umi Kalsum, S.H., M.H.
Ia juga mengatakan, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,
“Guna memberikan kepastian hukum, mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti, serta sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana,” ujarnya.
Selain itu, menurut dia kegiatan ini juga menunjukkan komitmen negara dalam menegakkan hukum secara tegas dan konsisten.
” Sesuai putusan pengadilan barang bukti tersebut tidak dibutuhkan sehingga harus dimusnahkan,” tegasnya. (Red)
