Lampung (HO) – Ketua Umum Presidium Indonesia Maju (PIM), Fachruddin mengatakan bahwa Pejabat Publik tidak berhak memanggil Wartawan.
Demikian diungkapkan nya saat menyikapi surat panggilan yang dilayangkan Kepala Desa Negeri Gema Sukma Jaya kepada Wartawan Handalonline.com, Rudy Andriansyah, S.Sos, tertanggal 08/04/2021.
Keterangan tersebut disampaikan Fachruddin saat dalam acara jumpa Pers, Jum’at (09/04/2021) di rumah kediamanya di Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Lampung.
“Pejabat Publik itu tidak berhak memanggil Wartawan kecuali Pihak kepolisian dan Dewan Pers. Jika suatu Media Informasi belum terdaptar di Dewan Pers maka yang berhak memanggil wartawan adalah pihak kepolisian, itu juga wartawan berhak itu tidak hadir, namun jika suatu Media Informasi sudah terdaftar di Dewan Pers maka yang berhak memanggil dalam hal klarifikasi, adalah Dewan Pers,” katanya.
Fachrudin menjelaskan, dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 BAB I Ketentuan Umum, Pasal 1 berbunyi, Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan: Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Dalam hal ini cukup jelas dan tidak perlu diragukan lagi tentang kekuasaan Wartawan terhadap segala informasi yang diberitakan.
“Untuk itu ketika seseorang atau suatu kelompok yang yang kontra terhadap suatu pemberitaan maka tidak perlu bingung, cukup lakukan hak jawab berdasarkan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999, BAB I Ketentuan Umum, Pasal 11 yang berbunyi,
Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya,” sebutnya.
Dalam melakukan hak jawab tersebut oleh seseorang atau suatu kelompok itu bisa disampaikan kepada Wartawan yang bersangkutan atau bisa juga mengadakan jumpa Pers, Siaran Pers, Konfrensi Pers dan lain lain.
“Untuk itu jika kita menyikapi, memperhatikan sekaligus menilai Surat Panggilan menghadap dari Kepala Desa Negeri Sakti Gema Sukma Jaya tertuju Wartawan Handalonline.com, Rudy Andriansyah, S.Sos, tertanggal 08/04/2021. perihal Panggilan menghadap maka saya nyatakan tidak masuk dalam rumusan alias salah total,” tegasnya sambil tersenyum simpul.
Dengan nada yang sama Fachruddin juga menyampaikan tentang syistem kekuasaan yang berlaku di Indonesia.
“Indonesia bukan negara kerajaan akan tetapi Negara Demokrasi berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 yang menganut system Terias Politika,” ujarnya.
Kemudian lanjutnya, terias Politika artinya tiga pembagian kekuasaan yaitu kekuasaan Eksekutif, Kekuasaan Legislatif dan Kekuasaan Yudikatif. Kekuasaan Eksekutif adalah Kekuasaan pelaksana undang undang, Kekuasaan Lejgislatif adalah kekuasaan pembuat undang undang sedangkan Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan pengawas undang undang.
“Jadi cukup jelas bahwa kekuasaan yang dipegang oleh Kepala Desa itu adalah Kekuasaan Eksekutif bukan kekuasaan legislatif ataupun yudikatif,” katanya.
“Untuk itu seorang Pejabat publik itu tidak boleh mencampur adukan peraturan terkait kekuasaan itu karena Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan Negara Suka Suka Guwe, bukan juga Negara Sak Karepku atau Negara Kumaha Ceuk Aing akan tetapi Negara yang memiliki aturan yang sudah tertata dengan suatu system,” pungkasnya. (Rudy/Indra)