Tingkatkan Stamina Kolonel Marinir Harry Indarto Ajak Prajurit Olahraga
Peringati HAN, Kabupaten Pesawaran Berikan Bantuan Kursi Roda Penyandang Disibilitas
Lintang Tahura Bersama Batalyon Infanteri 143 TWEJ Tanam Bibit Durian, Alpukat
Pesawaran (RN) – Lintang Tahura Bersama Batalyon Infantri 143 TWEJ dan masyarakat Wiyono Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaram mengelar penanam bibit pohon buah-buahan sebanyak 100 plances jenis Alpokat Dan Durian.
Bibit pohon buah-buahan sebanyak 100 pohon tersebut dari yayasan lintang tahura diserahkan langsung oleh ketua Yayasan Lintang Tahura Erlan Syofandi kepada Personel Satgas PAMTAS RI – PNG Yonif 143/ Triwira Eka Jaya TWEJ di Pos Unggalom di Dusun Gunung Rejo desa setempat.
Ketua Yayasan Lintang Tahura Erlan Syofandi mengatakan, pihaknya selalu mendukung upaya pihak lain yang ingin melakukan kegiatan penghijauan di lingkungannya, Bibit yang diserahkan kepada Satgas PAMTAS RI- PNG Yonif 143/ TWEJ Pos Unggalom yang saat ini sedang melaksanakan latihan Pratugas diwilayah ini murni dari masyarakat semoga dapat tumbuh dan bisa menjadi penyangga lingkungan dan menghasilkan buah yang bisa di manfaatkan oleh masyarakat Dusun Gunung rejo.
“Pemberian bibit tanaman ini adalah sebagai bukti sinergi kita dengan stakeholder untuk menjaga di lingkungan kita nyaman,” terangnya, Jumat (29/7/2022).
Disampaikan pula bahwa Masyarakat Dusun Gunung rejo merasa senang dengan adanya Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melaksanakan latihan disana.
“Karena banyak membantu masyarakat mulai dari anak sekolah sampai ikut serta dalam Kegiatan kemasyarakatan yang ada di Dusun Gunung rejo,” ujarnya.
Sementara itu komandan Pos (DANPOS) Unggalom satgas PAMTAS RI PNG YONIF 143/TWEJ Letda Infanteri Michael Erlangga menyampaikan terima kasih kepada tokoh masyarakat dan Yayasan Lintang TAHURA yang telah memberikan bibit tanaman kepada Pos unggalom.
“Semoga ini menjadi salah satu jalan untuk menjaga penghijauan di wilayah Latihan Pratugas Satgas Yonif 143/TWEJ,” terangnya.
Dia juga berharap dengan adanya penanaman bibit ini maka semakin menambah kenyamanan dilingkungan Tempat yang saat ini digunakan sebagai daerah latihan Dan hasilnya bisa dinikmati langsung oleh Masyarakat setempat.
“Bibit pohon Durian Dan Alpokat ini akan ditanam di halaman rumah masyarakat Dusun Gunung rejo oleh Personel Satgas bersama masyarakat, selain untuk penghijauan sekitar lingkungan juga dapat meningkatkan penghasilan masyarakat setempat dari buah yang dihasilkan,” katanya.
Dia menambahkan, kesadaran masyarakat untuk bekerja sama dengan TNI ini tidak lepas dari Arahan Dan petunjuk Danyonif 143/TWEJ Letkol Inf Ari Iswoyo Timor S. kepada jajaran.
“Dibawah bahwasannya dimanapun kami berada TNI harus bisa membantu Rakyat sekitar, kami dituntut harus hadir ditengah-tengah kesulitan masyarakat, dengan melakukan tindakan yang berdampak terhadap kesejahteraan Rakyat serta selalu sinergi dengan steacholder yang ada,” pungkasnya. (Red)
KPK RI Lakukan Supervisi Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di SDN 1 Teluk Pandan
BNPB Bersama BPBD Lampung Gelar Simulasi Bencana
Rakor, Bupati Pesawaran Harapkan Kades Berinovasi
Hari Kedua TMMD Ke-114 Kodim 0421/LS, Warga Tak Kalah Semangat
Buronan Kasus Pencucian Uang di Amankan Tim Tabur Kejagung Dan Kejati DKI Jakarta
Jakarta (RN) Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Harry Suganda (49) warga Jalan Safe’ie III Nomor 2B RT 001 RW 001, Kelurajan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, (2) Komplek Daksa Residence Unit Singosari 3 G, Jalan Daksa IV Nomor 88-90 Jakarta Selatan, (3) – Ruko Royal Palace Blok C-1, Jalan Prof. Supomo Nomor 178 A Tebet, Jakarta Selatan tidak berkutik saat di amankan tim tabur kejagung pada Kamis 28 Juli 2022 sekitar pukul 12:15 WIB bertempat di Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakakn, Penangkapan buronan Harry Suganda, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 422 K/ Pid.Sus / 2022 tanggal 22 Februari 2022.
“Terpidana Harry Suganda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara permohonan Kredit Modal Kerja kepada Bank Mandiri sebesar Rp. 250.000.000.000 dan Bank QNB sebesar Rp.150.000.000.000,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui siaran pers, kamis (28/07/2022).
Ia juga menjelaskan, Akibat perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan.
“Namaun, terpidana Harry Suganda ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Saya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (Red)
