Pesawaran (RN) – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, melepas empat Kepala Keluarga (KK) asal kabupaten setempat, yang akan mengikuti program transmigrasi dari kementerian desa PDTT menuju Provinsi Sulawesi Barat Kabupaten Mamasa.
Dendi mengatakan, transmigrasi merupakan program yang berat, karena diibaratkan membuka lahan kehidupan baru, namun dengan kerja keras dirinya optimis kesejahteraan para masyarakat yang mengikuti program ini akan dapat diwujudkan.
“Saya berikan apresiasi atas keputusan bapak ibu untuk mengikuti program transmigrasi ini, namun saya berpesan kalian harus memiliki tujuan untuk memperbaiki hidup yang lebih baik dan menambah saudara baru disana,” ujarnya. Kamis 4 Agustus 2022.
Dirinya juga berpesan, agar masyarakat yang mengikuti program ini, harus bisa secepat mungkin melakukan adaptasi dengan masyarakat disana, mengingat dalam transmigrasi tersebut terdapat beraneka ragam suku yang ada di lokasi.
“Kalian harus bisa menerapkan, dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung, dengan begitu kalian bisa cepat beradaptasi dengan lingkungan, budaya dan juga warga lainnya yang ada disana,” ujar dia.
Pada kesempatan ini juga, Dendi meminta kepada dinas terkait untuk segera melaporkan perkembangan warga yang telah berangkat mengikuti program transmigrasi ini.
“Sejauh ini saya belum mendapatkan laporan, warga kita yang ikut transmigrasi apakah kehidupannya lebih baik atau tidak, maka dari itu saya meminta kepada stakeholder terkait untuk segera melaporkan ke saya perkembangan warga yang transmigrasi,” kata dia.Ā
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pesawaran Zuriadi mengatakan, pada tahun ini pihaknya memberangkatkan tiga KK yang berasal dari Desa Baturaja Kecamatan Way Lima dan satu KK dari Desa Bawang Kecamatan Punduh Pedada.
“Dari empat KK tersebut berjumlah 16 orang, yang rencananya akan diberangkatkan pada 21 Agustus mendatang bersama warga dari provinsi lain,” katanya.
“Nantinya, masyarakat yang mengikuti program ini akan mendapatkan lahan usaha dan lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik, sarana produksi dan sarana usaha, sanitasi dan sarana air bersih, catu pangan dengan jangka waktu tertentu, bimbingan dan pelatihan untuk pengembangan usaha, fasilitas pelayanan umum pemukiman, bimbingan dan pelayanan sosial kemasyarakatan serta administrasi pemerintah,” ujarnya. (Red)