Kejati Lampung Kembali Laksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah

0

Lampung (RN) – Program Jaksa Masuk Sekolah dilaksanakan kembali selama dua hari berturut-turut oleh Kejaksaan Tinggi Lampung di SMKN 5 Bandar Lampung pada tanggal 03 Agustus 2022 dan SMAN 6 Bandar Lampung pada tanggal 04 Agustus 2022. Dengan mengusung tema dari kegiatan tersebut adalah “Yuk Kenali Tupoksi Kejaksaan dan Kriminalitas Pelajar dilingkungan Pendidikan”. 

Kegiatan tersebut disambut baik oleh pihak sekolah karena sudah seharusnya para Praktisi Hukum khususnya Kejaksaan untuk hadir ditengah-tengah Dunia Pendidikan terutama Pendidikan menengah untuk memperkenalkan hukum dikalangan pelajar.

Dalam kegiatan ini sebagai Narasumber adalah Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Kemasyarakatan pada Bidang Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra A, S.H., M.H., bersama Bapak Agung Prabudi Jaya Sakti, S.H., M.H., M. Isa Ansori S.H., dan Staf.  

BACA JUGA:  Mantap Desa Hanura Pesawaran Terima Penghargaan dari Kemendagri

Materi yang disampaikan dalam program Jaksa Masuk Sekolah tersebut, antara lain mengenal Bahaya Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif Lainnya, Cyber Bullying, dan Peranan Aparat Hukum dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kenakalan Pelajar. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak sekolah bahwa saat ini sedang marak-maraknya tawuran antar pelajar, mengatasnamakan kelompok Geng Motor kalangan pelajar.

Bahkan diantara tawuran tersebut ada beberapa pelajar membawa senjata tajam berupa parang, pisau, clurit dan besi, tombak serta peralatan lain yang telah dimodifikasi untuk dipergunakan dalam tawuran terbut. Hal ini bukan saja membahayakan pihak sekolah akan tetapi meresahkan masyarakat yang ada disekitar kejadian tawuran.  

Kejaksaan Tinggi Lampung dalam kegiatan program Jaksa Masuk Sekolah, memberikan penjelasan dan pengetahuan hukum terkait tawuran pelajar dan pelajar yang diduga membawa senjata tajam. Bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan pada UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 menyatakan dengan tegas 

BACA JUGA:  Paslon Nanda Anton Canangkan Program BPJS Gratis

“Barang siapa yang berani membawa senjata tajam tanpa memiliki izin, maka bisa dipidana sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan Hukuman Penjara 10 Tahun,” kata kasi penkum kejaksaan tinggi lampung I made Agus Putra, kamis melalui siaran pers (04/08/2022).

Selain itu Kejaksaaan Tinggi Lampung melalui Penerangan Hukum menghimbau kepada adik-adik pelajar untuk lebih memperbanyak mengikuti kegiatan ekstrakulikuler disekolahnya, menggali prestasi dan menyelenggarakan kegiatan kerohanian di sekolah.

“Dalam hal lain saya meminta untuk membuat informasi hukum di Majalah Dinding terutama sehubungan dengan bahaya narkoba dan membawa senjata tajam tanpa izin,” pungkasnya. (Red)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini