
Kembali Kejati Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi DLH Bandar Lampung

RAPI Pesawaran Segera Gelar Muswil, Rombak Kepengurusan
Kejari Pesawaran Hentikan Kasus Penganiayaan Secara Restorative Justice

Diduga Cemarkan Nama Baik Korps Adhyaksa, Kejari Pesawaran Laporkan Alvin Lim ke Polisi
Bupati Lantik 22 Pejabat Pemkab Pringsewu
Kejari Pesawaran Resmi Laporkan Alvin Lim Ke Polisi, Kasus Pecemaran Nama Baik
Tingkatkan Profesionalisme, Wadir Binmas Polda Lampung Kunjungi Polres Pesawaran
“Selanjutnya ucapan terimakasih sebesar-besarnya kepada bapak Wadir Binmas dapat hadir dalam kegiatan ini di Polres Pesawaran dan mohon maaf apabila dalam penyambutan yang kurang berkenan. Sebagai pembuka itu saja yang dapat saya sampaikan selanjutnya rekan Bhabin dapat mengikuti dan dapat menginplementasikan dilapangan,” tambahnya.
Sementara itu Wadir Binmas Polda Lampung AKBP A. Rahman Napitupulu, menjelaskan dalam pelaksanaan fungsi Bhabinkamtibmas harus sesuai dengan Tribrata dan berpedoman dengan Catur Prasetya, diharapkan bhabinkamtibmas dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Bhabinkamtimas dalam rangka pemeliharaan Kamtibmas yang Kondusif dan dapat hadir menjadi garda terdepan dalam penyelesaian masalah, sehingga kehadiran Polisi sangat dirasakan masyarakat.
“Alhamdulillah pagi ini kita dapat mengikuti Binkatpuan di Polres Pesawaran, kegiatan ini harus dan wajib dilaksanakan, kita banyak kegiatan hari ini selain ada zoom meeting dari wakapolda dan BKKBN, seharusnya Pak dir yang mengisi kegiatan tetapi beliau ada kegiatan di Polres Metro dan disana juga ada aksi demo terkait penyesuaian BBM,” katanya.
Karena lanjutnya, peran dari Bhabinkamtibmas sangat diperlukan dalam memelihara serta menciptakan situasi kamtibmas ditingkat perdesaan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Fungsi Binmas adalah kekuatan inti Polri dalam bidang Preemtif, yang bertujuan agar masyarakat memiliki daya tangkal dan daya cegah terhadap segala macam gangguan Kamtibmas.
“Sedangkan tugas pokok Polri yang harus laksanakan adalah Melindungi, Mengayomi dan Melayani masyarakat serta memelihara kamtibmas dan penegakan hukum,” pungkasnya.
Diketahui kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Kompol Muhammad Riza, Kasat Binmas Polres Pesawaran Iptu Matera, tim Ditbinmas Polda Lampung Iptu Amrizal Paursibinkomas Subdit Polmas Ditbinmas, Aipda Heri Suprapto Pamin VII Subbagrenmin Ditbinmas, Briptu Randi Prayoga, Bamin Subbagrenmin Ditbinmas Polda Lampung dan Penata TK 1 Trio Yanuar Hamzah Kasibinev Subdit Bhabinkamtibmas serta seluruh Bhabinkamtimas Polsek Jajaran Polres Pesawaran Polda Lampung. (Red)
Dugaan Korupsi Pemungutan Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung, Kejati Periksa 8 Saksi

Video Alvin Lim Tuai Kecaman Publik, Ismail Harapkan Kejagung RI Lakukan Langkah Hukum
Lampung (HO) – Adanya Video Alvin Lim yang hanya berpotensi membuat kegaduhan, sehingga menuai banyak kecaman dari berbagai elemen masyarakat, karena selama ini publik menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, sudah sangat maksimal dalam menjalankan tugasnya dan Jaksa Agung RI Dr. H. ST Burhanuddin, S.H., M.M, melalui terobosan nya dalam mengungkap mega koruptor patut untuk di apresiasi.
Demikian di ungkapkan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran Lampung, Ismail menuturkan bahwa sebagai orang hukum seharusnya Alvin Lim dapat menyampaikannya melalui jalur hukum, bukannya lewat video yang dapat diakses publik secara bebas.
“Ini sangat berpotensi adanya kericuhan, pasalnya sampai sekarang kejaksaan masih diharapkan masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kejaksaan adalah lembaga negara, tidak boleh kalah dengan segelintir orang atau kelompok, dan proses hukum terhadap Alvin Lim sangat dinanti guna menyelesaikan persoalan tersebut, ” kata Ismail, di sekretariat kantor PWI setempat, Sabtu (17/9/2022).
Ismail juga beranggapan bahwa jika siapapun yang merasa tidak puas atau mengetahui adanya tindakan yang negatif terhadap institusi negara maka dapat dilakukan dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Atau bisa juga menyampaikan pengaduan secara langsung ke Komisi III DPR RI hingga ke Komisi Kejaksaan RI atau bahkan ke Menkopolhukam maupun ke Presiden. Tentunya harus dengan data yang valid dan melalui mekanisme yang ada,” ujar dia.
Ditegaskan, banyak kasus besar yang banyak merugikan negara hingga triliunan rupiah terus diusut oleh Korps Adhyaksa dan, banyak juga kegiatan terkait hukum yang dirasakan manfaatnya ditengah masyarakat.
Sebagai insan pers, Ismail mengingatkan bahwa sepanjang tahun 2021 Kejagung pernah merilis dimana ada 1.852 perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang ditangani dan telah diselesaikan.
“Dari jumlah perkara tersebut, kejaksaan telah mengeksekusi pidana badan sebanyak 935 terpidana dan, penyelamatan keuangan negara Rp 21,2 triliun. 763.080 dollar dan SGD 32.900 dollar,” kata dia.
Bahkan, lanjutnya, Kejagung juga pernah menyatakan bahwa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tercatat ada Rp415,6 miliar, yang terdiri dari pendapatan uang pengganti Rp145,1 miliar, pendapatan penjualan hasil lelang Rp46,8 miliar, pendapatan uang sitaan (uang rampasan) Rp185,4 miliar dan pendapatan denda sebesar Rp38,1 miliar.
Selain itu, untuk perkara tindak pidana umum yang telah ditangani sepanjang tahun 2021 sebanyak 147.624 kasus. Lalu, untuk kasus yang sudah dieksekusi sebanyak 94.461 perkara. Dan, berhasil diselesaikan berdasarkan Restorative Justice 346 perkara.
“Artinya, Kejaksaan sudah sangat maksimal dalam menjalankan tugasnya. Adapun jika masih ada kekurangan, ya wajar wajar sajalah. Disinilah peran aktif masyarakat diperlukan, agar kedepan bisa lebih baik lagi. Intinya, Alvin Lim harus segera diproses secara hukum atas apa yang telah diperbuatnya,” tegas dia.
Senada juga disampaikan salah satu tokoh pers Bumi Andan Jejama Erland Syofandi mengatakan jika memang video Alvin Lim dianggap membuat kegaduhan, Kejaksaan harus melaporkan nya ke kepolisian terkait viralnya video Alvin Lim yang menyebut Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai sarang mafia yang isinya sampah dan kotoran.
“Kejaksaan harus segera melaporkan Alvin Lim ke kepolisian, kalau memang pernyataannya dianggap membuat kegaduhan. Karena, jika dibiarkan akan mengganggu kinerja kejaksaan sendiri dalam menyelesaikan tugas tugasnya sebagai aparat penegak hukum,” kata dia.
Menurutnya, apa yang disampaikan Alvin Lim melalui vidio yang beredar sangat menyudutkan kejaksaan khususnya Kejagung. Untuk itu, agar masyarakat tidak terprovokasi, kejaksaan harus mengambil sikap secara kongkrit.
“Indonesia merupakan negara hukum, hukum adalah panglima tertinggi dalam keadilan. Makanya, saya sangat mendorong Kejaksaan melaporkan dan masyarakat mengawal hingga pengadilan yang nantinya memutuskan apakah Alvin Lim bersalah atau tidak dalam mengeluarkan pernyataan yang dapat dianggap sebagai fitnah atau hoax,” ujar dia.
Sebelumnya juga Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Provinsi Lampung mengecam beredarnya video viral dari Alvin Lim yang menyebut bahwa lembaga Kejaksaan Agung (Kejagung) RI merupakan tempat sarang mafia yang isinya sampah dan kotoran.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Persaja Provinsi Lampung Aliansyah pada Jumat 16 September 2022 lalu. Jaksa Madya yang bertugas sebagai Asisten Intelijen (Asintel) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ini mendukung langkah Persaja Pusat untuk menempuh langkah hukum guna melaporkan saudara Alvin Lim ke aparat kepolisian.
“Kami jajaran Kejaksaan se-Lampung sangat merasa terganggu dengan beredarnya video tersebut yang berisi berita-berita bohong yang menyudutkan institusi kejaksaan,” tegas Aliansyah. (Red)
