Kembali Kejati Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi DLH Bandar Lampung

0
kasi penkum kejati lampung I Made Agus Putra., A., S.H., M.H.
Lampung (RN) – Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pendalaman dengan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait Tipikor dalam Pemungutan Retribusi Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021.   Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra A. S.H., M.H mengatakan. Ada delapan (8) saksi yang diperiksa yakni, HBL sebagai Penagih, MRK, sebagai Bendahara Barang DLH Bandar Lampung HMB, sebagai Penagih UPT Panjang ASG, sebagai Penagih UPT Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung YF, sebagai Penagih UPT Teluk Betung Timur MRP, sebagai Penagih UPT Tanjung Senang AS, sebagai Penagih UPT Kemiling dan RR, sebagai Penagih UPT Teluk Betung Barat. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi,” ujarnya, kamis (22/09/2022). Dirinya juga menjelaskan, pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021. “Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara,” pungkasnya. (Red)  

RAPI Pesawaran Segera Gelar Muswil, Rombak Kepengurusan

0
Pesawaran (RN) – Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Wilayah II Kabupaten Pesawaran mulai berbenah dan segera menggelar musyawarah wilayah (muswil) guna membentuk kepengurusan yang baru kedepan.  Kegiatan tersebut dilangsungkan setelah Pengurus Daerah RAPI Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Keputusan Pengurus Daerah RAPI Provinsi Lampung dengan nomor : 048.09.08.0822 tentang pengesahan pengurus sementara wilayah II RAPI Kabupaten Pesawaran.  “Diantara tugas yang harus dilaksanakan oleh pengemban mandat tersebut adalah untuk menertibkan administrasi organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia di wilayah Kabupaten Pesawaran, ” kata Ketua RAPI Daerah Provinsi Lampung Maryati/JZ08CDF, Kamis (22/09/2022).  Selain itu, lanjutnya, pengurus sementara wilayah II Radio Antar Penduduk Indonesia wilayah II Kabupaten Pesawaran harus melaksanakan dan mempersiapkan pelaksanaan musyawarah wilayah Radio Antar Penduduk Indonesia di wilayah II Kabupaten Pesawaran.  “Sebelum digelar muswil, pengurus tersebut mesti membentuk pengurus lokal terlebih dahulu. Dan, adminsitrasi seluruh anggota RAPI juga harus diperhatikan. Bagi yang memegang kartu namun sudah habis masa berlakunya ya segera diperpanjang, ” ujar dia.  Dalam Surat Keputusan Pengurus Daerah RAPI Provinsi Lampung dengan nomor : 048.09.08.0822 tentang pengesahan pengurus sementara wilayah II RAPI Kabupaten Pesawaran, ada empat nama yang tercatat pemegang mandat.  Pertama adalah Neni Puryanti/JZ08ANI sebagai Ketua Pengurus RAPI sementara, Fadilah Somad/JZ08LFS sebagai Wakil Ketua, Yuli Herwanto/JZ08LYH selaku Sekretaris dan Linda Widiastuti/JZ08LIN selaku Bendaharanya.  Menanggapinya, Ketua Pengurus Wilayah sementara RAPI Kabupaten Pesawaran Neni Puryanti mengatakan bahwa pihaknya mendapat mandat dengan waktu tiga bulan untuk segera menyelesaikan hingga digelarnya Muswil.  “Kita sudah langsung konsolidasi ke lapangan, dibeberapa tempat juga telah kita gelar rapat guna membahas segala sesuatunya baik soal penertiban kartu anggota, kepengurusan lokal dan lain sebagainya, ” kata dia.  Menurutnya, muswil yang nantinya menentukan kepengerusan definitif akan digelar setelah pihaknya menyelesaikan pembentukan pengurus lokal dan kecamatan.  “Untuk kepengurusan lokal baru terbentuk satu yaitu lokal 3 yang melingkupi Kecamatan Teluk Pandan, Padang Cermin, Way Ratai, Marga Punduh dan Kecamatan Punduh Pidada. Terpilih sebagai Ketua Lokal adalah Edi Chaniago dengan Callsign JZ 08 AMB. Dan, insha Allah akhir tahun 2022 sudah terbentuk pengurus wilayahnya,” ujar dia.  Ditegaskan, mengingat kegiatan RAPI merupakan hal yang sifatnya sosial yang biayanya harus ditanggung sendiri maka pembentukan pengurus lokal dilakukan ketika adanya waktu luang.  “Mengumpulkan orang lumayan sulit, karena ini kan sosial ya. Jadi, kita harus mencari persamaan waktu luang agar semua dapat berkumpul guna menggelar rapat dan pembentukan kepengurusan disetiap lokal. Dalam waktu dekat ini kita akan gelar pembentukan lokal Kedondong, Way Lima dan Way Ratai, ” tegas dia.  Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki aktifitas dengan menggunakan perangkat radio amatir untuk dapat segera bergabung melalui RAPI.  “Bagi rekan rekan yang kartunya mungkin masa berlakunya sudah habis ya segera diperpanjang dan bagi masyarakat yang memiliki perangkat radio amatir ya kami himbau dapat bergabung, sehingga segala bentuk aktifitas diudara dapat dipertanggungjawabkan dan meminimalisir potensi mengganggu radio komunikasi milik TNI dan Polri serta Bandara ataupun yang lainnya, ” pintanya.  Pembenahan organisasi RAPI tersebut mendapat perhatian dari Tokoh Masyarakat Kabupaten Pesawaran Erland Syofandi, yang memang aktif pada kegiatan radio komunikasi baik ditingkat nasional maupun internasional.  “Kalau nantinya sudah dibenahi, RAPI kedepan harus lebih aktif sehingga keberadaannya memiliki manfaat bagi masyarakat dan dapat membantu kinerja pemerintah maupun TNI-Polri khususnya soal komunikasi udara, ” kata Erland yang akrab dipanggil Datuk Erland. (Red)

Kejari Pesawaran Hentikan Kasus Penganiayaan Secara Restorative Justice

Pesawaran (HO) – Kejaksaan Negeri Pesawaran Lampung, menghentikan proses penuntutan kasus tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Fitria melalui restorative Justice, Rabu (21/9/2022). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti, SH, MH menjelaskan, kasus penganiayaan dihentikan penututannya dengan segala ketetapan ini maka perkara tindak pidana penganiayaan atas tersangka Fitria dihentikan demi hukum. “Selanjutnya bahwa hal ini menjadi pembelajaran bagi warga masyarakat dipikirkan dulu agar lebih hati-hati jangan berhubungan dengan proses hukum, karena akibatnya masyarakat tidak harmonis,” jelas Diana Wahyu Widiyanti, SH, MH, didampingi Kasi Datun Widi Yaksana, Kasi Intel Andy Pramono, Kasi Intel Andi Pramono, Kasi Pidum Mita N, Jaksa Datun, Kasub Intel, Ari, serta Kasubsi Datun, Meilita Hasan.
Kajari Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti, SH, MH, menggelar Restorative Justice perkara tindak pidana penganiayaan atas tersangka Fitria dihentikan demi hukum, di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Pesawaran di Desa Hurun Kecamatan Teluk Pandan
Untuk itu, sambung Kajari berharap dengan ketetapan surat ini sudah saling ikhlas kedua belah pihak untuk kembali menjadi sahabat dan tetangga, karena itu menekan kepada Fitria upaya hukum ini hanya cuman sekali. “Jadi tolong tidak diulangi, ketika Ibu Fitria mengulangi lagi maka tidak ada penghentian penuntutan, justru ini saya harap menjadi terakhir, selain dihentikan penuntutannya juga di bebaskan dari penahanannya, juga saya kembalikan barang buktinya,” ujarnya saat acara di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Pesawaran di Desa Hurun Kecamatan Teluk Pandan. Lebih dari itu, Kajari menegaskan kasus penganiayaan ini telah dihentikan penuntutannya yang sebelumnya telah mengajukan kepimpinan tentu sudah menjajaki dahulu dan mendamaikan, jadi perdamaian ini sudah berlangsung terlebih dahulu sebelum diajukan. “Kalau pun tidak disetujui perdamaian ini menjadi namanya mempertimbang di ringankan hal-hal meringankan. Alhamdulillah permohonan tersebut dikabulkan, dan hari ini kami keluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restorative justice,” tegasnya. Karena itu lanjut Diana, pihaknya telah memproses pengajuan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice atas kasus penganiayaan pasal 351 KUHPidana dengan tersangka Ibu Fitria, dan pada tanggal 20 September 2022 berdasarkan hasil ekspose bersama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung RI. “Dan kami bersama Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung ekspose perkara permohonan tersebut, karena melihat Ibu Fitria ini anaknya dua makanya kemarin sempat menjadi penahanan kota dan sekarang dibebaskan dari penahanan juga dikembalikan barang buktinya. Ini semua atas bantuan Pak Kades Aminnudin bisa memberikan efek positif kepada warga masyarakat, oleh sebab itu saya yakin Desa Hurun lebih maju,” tandasnya. Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Hurun, Aminnudin menyampaikan terima kasih kasus penganiayaan ini dihentikan penuntutannya melalui restorative justice, Karena itu berkat adanya Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran (Lamban Keadilan Jejama). “Alhamdulilah kedua belah pihak sudah damai, saling memaafkan dan ikhlas, bersahabat dan bertetangga dengan baik, harmonis serta rukun dalam bermasyarakat,” jelasnya saat acara tersebut dihadiri unsur perangkat Desa, beserta Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan masyarakat desa setempat. (Red)

Diduga Cemarkan Nama Baik Korps Adhyaksa, Kejari Pesawaran Laporkan Alvin Lim ke Polisi

Pesawaran (HO) – Terkait dengan Viralnya Video Alvin Lim diduga telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran telah membuat laporan ke Polres Pesawaran Polda Lampung. Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti, SH, MH melalui Kasi Intel Andy Pranomo, SH, mengatakan pihak nya kemarin, (Selasa, 20 September-red) secara resmi telah melaporkan Alvin Lim ke Polres Pesawaran Polda Lampung. Laporan tersebut kata Andy Pranomo didampingi Kasi Pidum Mita Hasibuan, SH.,MH, dengan nomor Laporan Polisi : 587/IX/2022/Polda LPG/RES/pesawaran tanggal 20 September 2022. “Masalah laporan nya adalah dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas nama Alvin Lim,” ungkap Kasi Intel, Rabu (21/9/2022). Diterangkan nya dugaan pasal yang disangkakan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Dan yang kedua Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” katanya. Kasi Intel menganggap Alvin Lim telah menyebarkan kabar bohong, Statemen yang di ucapkan Alvin Lim dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap kinerja instansi Kejaksaan. “Kegaduhan yang ditimbulkan bermula saat akun Youtube Alvin Lim mengatakan bahwa Kejaksaan Sarang Mafia. Dalam pernyataannya, Alvin Lim menyebut jangan melihat Kejaksaan dari gedung yang indah dan cantik, karena menurut dia isinya sampah dan isinya itu kotoran,” sebut Kasi Intel. Selain itu Andy menambahkan, Alvin Lim menyebut pimpinan di Kejaksaan banyak yang jorok dan koruptif. Jadi Apa yang disampaikan Alvin Lim itu sangat meresahkan. “Jadi kami telah secara resmi melaporkan Alvin Lim Ke Polres Pesawaran agar dapat di tindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum,” pungkasnya. Sementara itu Kapolres Pesawaran Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si., (Han) melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, SH, MH, membenarkan Kejari Pesawaran telah membuat laporan di Polres Pesawaran terkait dengan Video Alvin Lim yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik Korps Adhyaksa. “Ya benar, Kejari Pesawaran telah membuat laporan,” katanya. Ketika ditanya langkah selanjutnya dari Polres Pesawaran untuk menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Supriyanto Husen menerangkan, karena semua kejari di kabupaten yang lain juga membuat laporan yang sama, maka kemungkinan semua laporan tersebut akan di tarik ke Polda masing-masing Provinsi. “Nah nanti dari Polda Masing-masing Provinsi akan melanjutkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk di proses lebih lanjut ya,” pungkasnya. (Red)

Bupati Lantik 22 Pejabat Pemkab Pringsewu

0
Pringsewu (RN) Bupati Pringsewu Adi Erlansyah melantik 22 pejabat dalam lingkungan Pwmkab pringsewu, dari 22 pejabat yang dilantik diantaranya 10 pejabat administrator, 1 pejabat pengawas serta 11 guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, dilantik dan diambil sumpah diadakan Aula Utama Pemkab Pringsewu, Rabu (21/09/22). Para pejabat yang dilantik, diantaranya untuk jabatan administrator yakni Encep Ilyas, S.E., M.M.(Irbanwil I pada Inspektorat Kabupaten Pringsewu), Wiwit Sutriyono, S.Sos. (Irban Bidang Investigasi Inspektorat, Eko Irawan, S.STP., M.M. (Kabag Prokopim) Cicih Daniasri, ST, M.Si. (Kabag Administrasi Pembangunan dan Ivan Kurniawan, S.T. (Sekretaris Bappeda), serta sejumlah nama lainnya. Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah dalam sambutannya mengatakan pelantikan ini sesuai amanat Pasal 132A Ayat (1) Huruf a dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. “Hal tersebut telah diperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri No. 821/6191/OTDA tanggal 5 September 2022 perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu,” ucapnya. Ia juga menjelaskan ini menjadi dasar terbitnya Surat Keputusan Bupati No.821.2/462/B.04/2022 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam jabatan Administrator dan jabatan Pengawas di lingkungan Pemkab Pringsewu. Adapun dasar hukum Pelantikan dan Sumpah/Janji Kepala Sekolah di lingkungan Pemkab Pringsewu, lanjut Adi Erlansyah didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag. dan Kepala BKPSDM Pringsewu Eko Sumarmi serta dihadiri sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama, didasarkan pada Surat Keputusan Bupati No. 821.2 / 463 / B.04 / 2022 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Pemkab Pringsewu. “Untuk mengisi jabatan yang ada berdasarkan pada syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai jabatan yang akan diemban,” ujarnya. Pada hakikatnya sebuah jabatan merupakan bentuk penghargaan atas prestasi seorang pegawai, sekaligus sebuah amanah yang dapat dimaknai sebagai titipan yang mengandung sebuah komitmen dan tanggung jawab. Amanah ini bukan hanya dari pimpinan atau atasan semata, melainkan juga dari seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu dan juga dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Adi Erlansyah juga mengingatkan bahwa jabatan tersebut setiap waktu selalu diawasi dan akan terus dievaluasi. Oleh karena itu, ia meminta agar amanah tersebut dapat disyukuri dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, selalu menjalin komunikasi dalam rangka konsolidasi, koordinasi, dan konsultasi, serta senantiasa meningkatkan kompetensi dan kinerja selaku aparat pemerintah dan negara, sekaligus pelayan masyarakat. “Besar harapan saya, saudara-saudara yang dilantik mampu melaksanaan tugas dengan sebaik-baiknya, dengan penuh keikhlasan, kejujuran, serta tanggungjawab untuk membangun Kabupaten Pringsewu yang sangat kita banggakan ini”, harapnya. (MR)

Kejari Pesawaran Resmi Laporkan Alvin Lim Ke Polisi, Kasus Pecemaran Nama Baik

0
Pesawaran (RN) – Terkait dengan Viralnya Video Alvin Lim diduga telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran telah membuat laporan ke Polres Pesawaran Polda Lampung. Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti, SH, MH melalui Kasi Intel Andy Pranomo, SH, mengatakan pihak nya kemarin, (Selasa, 20 September-red) secara resmi telah melaporkan Alvin Lim ke Polres Pesawaran Polda Lampung. Laporan tersebut kata Andy Pranomo didampingi Kasi Pidum Mita Hasibuan, SH.,MH, dengan nomor Laporan Polisi : 587/IX/2022/Polda LPG/RES/pesawaran tanggal 20 September 2022. “Masalah laporan nya adalah dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas nama Alvin Lim,” ungkap Kasi Intel, Rabu (21/9/2022). Diterangkan nya dugaan pasal yang disangkakan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Dan yang kedua Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” katanya. Kasi Intel menganggap Alvin Lim telah menyebarkan kabar bohong, Statemen yang di ucapkan Alvin Lim dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap kinerja instansi Kejaksaan. “Kegaduhan yang ditimbulkan bermula saat akun Youtube Alvin Lim mengatakan bahwa Kejaksaan Sarang Mafia. Dalam pernyataannya, Alvin Lim menyebut jangan melihat Kejaksaan dari gedung yang indah dan cantik, karena menurut dia isinya sampah dan isinya itu kotoran,” sebut Kasi Intel. Selain itu Andy menambahkan, Alvin Lim menyebut pimpinan di Kejaksaan banyak yang jorok dan koruptif. Jadi Apa yang disampaikan Alvin Lim itu sangat meresahkan. “Jadi kami telah secara resmi melaporkan Alvin Lim Ke Polres Pesawaran agar dapat di tindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum,” pungkasnya. Sementara itu Kapolres Pesawaran Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si., (Han) melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, SH, MH, membenarkan Kejari Pesawaran telah membuat laporan di Polres Pesawaran terkait dengan Video Alvin Lim yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik Korps Adhyaksa. “Ya benar, Kejari Pesawaran telah membuat laporan,” katanya. Ketika ditanya langkah selanjutnya dari Polres Pesawaran untuk menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Supriyanto Husen menerangkan, karena semua kejari di kabupaten yang lain juga membuat laporan yang sama, maka kemungkinan semua laporan tersebut akan di tarik ke Polda masing-masing Provinsi. “Nah nanti dari Polda Masing-masing Provinsi akan melanjutkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk di proses lebih lanjut ya,” pungkasnya. (Red)  

Tingkatkan Profesionalisme, Wadir Binmas Polda Lampung Kunjungi Polres Pesawaran

Pesawaran (HO) – Wakil Direktorat (Wadir) Binmas Polda Lampung AKBP A. Rahman Napitupulu beserta 4 Rekan anggota Dit Binmas lainnya kunjungi Mapolres Pesawaran, Senin (19/9/2022). Kunjungan tersebut dalam rangka giat Binkatpuan Bhabinkamtibmas jajaran Polda Lampung TA. 2022 dengan tema, “Melalui Giat Binkatpuan Bhabinkamtibmas, Kita Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme Bhabinkatibmas Dalam Rangka Pemeliharaan Kamtibmas yang Kondusif”. Dalam sambutanya Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Wakapolres Kompol Muhammad Riza menyampaikan,selamat datang kepada Tim Dit Binmas Polda Lampung di Polres Pesawaran, dapat hadir dalam rangka melaksanakan giat pembinaan dan kemampuan Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polres Pesawaran. “Seharusnya yang menyambut dalam kegiatan ini adalah bapak Kapolres namun beliau ada kegiatan lain, selain dari giat talkshow juga dilanjutkan dengan zoom meeting oleh bapak Wakapolda Lampung terkait dengan antisipasi pergerakan mahasiswa ke Jakarta, Anev Vaksinasi dan Anev Bansos,” ucap Wakapolres. “Selanjutnya ucapan terimakasih sebesar-besarnya kepada bapak Wadir Binmas dapat hadir dalam kegiatan ini di Polres Pesawaran dan mohon maaf apabila dalam penyambutan yang kurang berkenan. Sebagai pembuka itu saja yang dapat saya sampaikan selanjutnya rekan Bhabin dapat mengikuti dan dapat menginplementasikan dilapangan,” tambahnya. Sementara itu Wadir Binmas Polda Lampung AKBP A. Rahman Napitupulu, menjelaskan dalam pelaksanaan fungsi Bhabinkamtibmas harus sesuai dengan Tribrata dan berpedoman dengan Catur Prasetya, diharapkan bhabinkamtibmas dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Bhabinkamtimas dalam rangka pemeliharaan Kamtibmas yang Kondusif dan dapat hadir menjadi garda terdepan dalam penyelesaian masalah, sehingga kehadiran Polisi sangat dirasakan masyarakat. “Alhamdulillah pagi ini kita dapat mengikuti Binkatpuan di Polres Pesawaran, kegiatan ini harus dan wajib dilaksanakan, kita banyak kegiatan hari ini selain ada zoom meeting dari wakapolda dan BKKBN, seharusnya Pak dir yang mengisi kegiatan tetapi beliau ada kegiatan di Polres Metro dan disana juga ada aksi demo terkait penyesuaian BBM,” katanya. Karena lanjutnya, peran dari Bhabinkamtibmas sangat diperlukan dalam memelihara serta menciptakan situasi kamtibmas ditingkat perdesaan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Fungsi Binmas adalah kekuatan inti Polri dalam bidang Preemtif, yang bertujuan agar masyarakat memiliki daya tangkal dan daya cegah terhadap segala macam gangguan Kamtibmas. “Sedangkan tugas pokok Polri yang harus laksanakan adalah Melindungi, Mengayomi dan Melayani masyarakat serta memelihara kamtibmas dan penegakan hukum,” pungkasnya. Diketahui kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Kompol Muhammad Riza, Kasat Binmas Polres Pesawaran Iptu Matera, tim Ditbinmas Polda Lampung Iptu Amrizal Paursibinkomas Subdit Polmas Ditbinmas, Aipda Heri Suprapto Pamin VII Subbagrenmin Ditbinmas, Briptu Randi Prayoga, Bamin Subbagrenmin Ditbinmas Polda Lampung dan Penata TK 1 Trio Yanuar Hamzah Kasibinev Subdit Bhabinkamtibmas serta seluruh Bhabinkamtimas Polsek Jajaran Polres Pesawaran Polda Lampung. (Red)  

Dugaan Korupsi Pemungutan Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung, Kejati Periksa 8 Saksi

0
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, A, S.H, M.H,
Lampung (RN) – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pemeriksaan terhadap 8 (Depalan) orang saksi terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021. “HY Selaku Pembantu Bendahara pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung,(HCS, SHD, BNS, YS, JK, ISN, dan YRS) selaku Penagih pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra A. S.H., M.H melalui siaran pers, senin (19/09/2022). Ia juga menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi. “Pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021. Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut,” pungkasnya. (Red)  

Video Alvin Lim Tuai Kecaman Publik, Ismail Harapkan Kejagung RI Lakukan Langkah Hukum

Lampung (HO) – Adanya Video Alvin Lim yang hanya berpotensi membuat kegaduhan, sehingga menuai banyak kecaman dari berbagai elemen masyarakat, karena selama ini publik menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, sudah sangat maksimal dalam menjalankan tugasnya dan Jaksa Agung RI Dr. H. ST Burhanuddin, S.H., M.M, melalui terobosan nya dalam mengungkap mega koruptor patut untuk di apresiasi.

Demikian di ungkapkan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran Lampung, Ismail menuturkan bahwa sebagai orang hukum seharusnya Alvin Lim dapat menyampaikannya melalui jalur hukum, bukannya lewat video yang dapat diakses publik secara bebas.

“Ini sangat berpotensi adanya kericuhan, pasalnya sampai sekarang kejaksaan masih diharapkan masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kejaksaan adalah lembaga negara, tidak boleh kalah dengan segelintir orang atau kelompok, dan proses hukum terhadap Alvin Lim sangat dinanti guna menyelesaikan persoalan tersebut, ” kata Ismail, di sekretariat kantor PWI setempat, Sabtu (17/9/2022).

Ismail juga beranggapan bahwa jika siapapun yang merasa tidak puas atau mengetahui adanya tindakan yang negatif terhadap institusi negara maka dapat dilakukan dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Atau bisa juga menyampaikan pengaduan secara langsung ke Komisi III DPR RI hingga ke Komisi Kejaksaan RI atau bahkan ke Menkopolhukam maupun ke Presiden. Tentunya harus dengan data yang valid dan  melalui mekanisme yang ada,” ujar dia.

Ditegaskan, banyak kasus besar yang banyak merugikan negara hingga triliunan rupiah terus diusut oleh Korps Adhyaksa dan, banyak juga kegiatan terkait hukum yang dirasakan manfaatnya ditengah masyarakat.

Sebagai insan pers, Ismail mengingatkan  bahwa sepanjang tahun 2021 Kejagung pernah merilis dimana ada  1.852 perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang ditangani dan telah diselesaikan.

“Dari jumlah perkara tersebut, kejaksaan telah mengeksekusi pidana badan sebanyak 935 terpidana dan, penyelamatan keuangan negara Rp 21,2 triliun. 763.080 dollar dan SGD 32.900 dollar,” kata dia.

Bahkan, lanjutnya, Kejagung juga pernah menyatakan bahwa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)  tercatat ada Rp415,6 miliar, yang terdiri dari pendapatan uang pengganti Rp145,1 miliar, pendapatan penjualan hasil lelang Rp46,8 miliar, pendapatan uang sitaan (uang rampasan) Rp185,4 miliar dan pendapatan denda sebesar Rp38,1 miliar.

Selain itu, untuk perkara tindak pidana umum yang telah ditangani sepanjang tahun 2021 sebanyak 147.624 kasus. Lalu, untuk kasus yang sudah dieksekusi sebanyak 94.461 perkara. Dan, berhasil diselesaikan berdasarkan Restorative Justice 346 perkara.

“Artinya, Kejaksaan sudah sangat maksimal dalam menjalankan tugasnya. Adapun jika masih ada kekurangan, ya wajar wajar sajalah. Disinilah peran aktif masyarakat diperlukan, agar kedepan bisa lebih baik lagi. Intinya, Alvin Lim harus segera diproses secara hukum atas apa yang telah diperbuatnya,” tegas dia.

Senada juga disampaikan salah satu tokoh pers Bumi Andan Jejama Erland Syofandi mengatakan jika memang video Alvin Lim dianggap membuat kegaduhan, Kejaksaan harus melaporkan nya ke kepolisian terkait viralnya video Alvin Lim yang menyebut Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai sarang mafia yang isinya sampah dan kotoran.

“Kejaksaan harus segera melaporkan Alvin Lim ke kepolisian, kalau memang pernyataannya dianggap membuat kegaduhan. Karena, jika dibiarkan akan mengganggu kinerja kejaksaan sendiri dalam menyelesaikan tugas tugasnya sebagai aparat penegak hukum,” kata dia.

Menurutnya, apa yang disampaikan Alvin Lim melalui vidio yang beredar sangat menyudutkan kejaksaan khususnya Kejagung. Untuk itu, agar masyarakat tidak terprovokasi, kejaksaan harus mengambil sikap secara kongkrit.

“Indonesia merupakan negara hukum, hukum adalah panglima tertinggi dalam keadilan. Makanya, saya sangat mendorong Kejaksaan melaporkan dan masyarakat mengawal hingga pengadilan yang nantinya memutuskan apakah Alvin Lim bersalah atau tidak dalam mengeluarkan pernyataan yang dapat dianggap sebagai fitnah atau hoax,” ujar dia.

Sebelumnya juga Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Provinsi Lampung mengecam beredarnya video viral dari Alvin Lim yang menyebut bahwa lembaga Kejaksaan Agung (Kejagung) RI merupakan tempat sarang mafia yang isinya sampah dan kotoran.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Persaja Provinsi Lampung Aliansyah pada Jumat 16 September 2022 lalu. Jaksa Madya yang bertugas sebagai Asisten Intelijen (Asintel) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ini mendukung langkah Persaja Pusat untuk menempuh langkah hukum guna melaporkan saudara Alvin Lim ke aparat kepolisian.

“Kami jajaran Kejaksaan se-Lampung sangat merasa terganggu dengan beredarnya video tersebut yang berisi berita-berita  bohong yang menyudutkan institusi kejaksaan,” tegas Aliansyah. (Red)

Si Udin Di Ciduk Polisi, Ada Apa, Terancam di Atas 5 Tahun Penjara

Pesawaran (HO) – Diduga menyetubuhi anak dibawah umur, tersangka Samsudin alias Udin berhasil diamankan petugas Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran Polda Lampung saat berada dirumah rekannya di Desa Durian Kecamatan Padang Cermin, Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 10.00WIB. Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka Sn (28) warga Dusun Pakuan Desa Durian Kecamatan Padang Cermin berdasarkan laporan kepolisian dengan nomor: LP/B/540/VII/2022/Spkt/Polres Pesawaran / Polda Lampung tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. “Jadi, pada hari Kamis tanggal 15 september 2022 sekira jam 10.00WIB didapat informasi bahwa pelaku dengan inisial Sn sedang berada di rumah rekannya yang berada di Desa Durian Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran,” kata dia,Jum’at (16/9/2022). Dan, lanjutnya, berdasarkan informasi tersebut serta bukti permulaan yang cukup Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Aiptu Feri Ariyan Sori langsung bergerak menuju tempat keberadaan pelaku dan pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira jam 10.30WIB pelaku yang sedang berada di rumah rekannya. “Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, lalu pelaku dan barang buktinya langsung di amankan dan dibawa ke Mapolres Pesawaran guna mempermudah pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar dia. Diterangkan, keterangan yang didapat bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekira pukul 09.30WIB, pelapor mengetahui bahwa korban tidak berada dirumah dan pada tanggal 17 Juni 2022 pelapor menemukan korban berada di Desa Padang Cermin. Setelah tiba dirumah pelapor, korban mulai berubah perilakunya tidak seperti biasa kemudian pelapor membawa korban ke dokter kandungan karena curiga dan hasil pemeriksaan dokter bahwa korban telah hamil. “Kemudian pada tanggal 25 Juli korban bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku yang bernama Udin pada saat korban dibawa kerumah pelaku yakni tanggal 16 Juni 2022. Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran guna di tindak lanjuti, ” terang dia. Selain pelaku, penyidik juga telah mengamankan barang bukti milik korban berinisial ZN (16) warga Bandarlampung berupa 1 (satu) helai baju kemeja kotak kotak warna putih hijau merah, 1 (satu) helai jilbab warna hitam, 1 (satu) helai celana dalam warna hitam, 1 (satu) helai BH warna ungu, 1 (satu) helai celana panjang joger warna hijau tosca. “Tersangka Sn terbukti melanggar Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tegas dia. (Red)