Lapor Pak Polisi…!!! Oknum Ormas Ngaku Suplayer BPNT Intimidasi E-Warong

Pesawaran (HO) – Ada sejumlah oknum Ormas dan perangkat desa di Kecamatan Punduh Pedada, Kabupaten Pesawaran sudah sangat meresahkan. Diduga hendak menjadi suplayer penyedia Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), mereka mengintimidasi E-Warong Ibu Sarjilah agar mau mengikuti keinginannya. “Di sini mesin terbatas, di bulan ini jumlah KPM di desa Sukajaya dan Baturaja itu santan minim, jadi menggesek bantuan di tempat saya, mereka (oknum ormas – red) datang menanyakan aturan, dan mereka bilang bahwa di Sukajaya sudah ada suplayer baru,” ujar Sarjilah melalui sambungan telepon, Kamis (8/4/2021). “Yang saya bingung, mereka tanya SK saya yang dari desa, ini kan saya mengajukan ke BANK untuk menjadikan E-Warong, kok mereka tanya SK desa,” timpalnya. Sarjilah menuturkan oknum tersebut sampai menggebrak meja rumahnya karena permintaannya tidak diindahkan. “Siapa saja yang mau jadi E-Warong ya boleh-boleh saja, mengajukan ke Bank, setelah di acc baru bisa, kok tau-tau marah dengan saya, sampai gebrak-gebrak meja,” tuturnya. “Itu semua saya rekam mas, bisa di dengar sendiri apa yang mereka katakan,” tambahnya. Lebih gamblang Sarjilah mengatakan, bahwa oknum LSM di bulan lalu stand by di mandiri Link untuk menghadang KPM yang hendak mengambil sembako. “Kpm sukajaya sampai bingung setiap mau penggesekan, Bulan kemarin aja saefudin itu nungguin di mandiri link, Setiap orang yg mau gesek ke rumah di hadang dan di suruh gesek ke mandiri link, kalau meresahkan begini saya akan bawa masalah ini ke ranah hukum,” tandasnya. Dalam rekaman suara yang diterima, oknum tersebut meminta agar untuk di Desa Sukajaya tidak lagi memakai suplayer lama, karena menurutnya sudah ada yang baru. “Ibu ini ngerti gak, saya sudah ngomong dengan pak Yono (TKSK) bahwa untuk Sukajaya sudah ada suplayer baru,” tukas seorang oknum ormas. “Ibu mana SK dari desa, jangan macam-macam, kalian selalu tidak ada koordinasi ke desa,” katanya lagi seraya menggebrak meja. Hal ini tentunya sangat mengherankan, karena untuk menjadi E-Warong tentunya ada prosedur yang harus dijalankan agar menjadi mitra Bank Mandiri. “Kemarin pada bulan Februari ada sejumlah KPM yang gesek di mandiri link di ambil uangnya, begitu juga pada bulan Maret dan April ada yang di gesek uang dan di ambil barang, katanya udah ada E warung atas nama Saefudin. Atep itu Sekdes dan Saefudin itu sekretaris BPD mereka juga yang ngambilin kartu ke KPM nuraini istrinya Udin,” tambahnya. (Red)

Pemkab Pesawaran Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2020

Pesawaran (HO) – Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Pesawaran menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2020. Laporan tersebut disampaikan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona yang diwakili Sekda Kesuma Dewangsa dalam gelaran rapat paripurna, di aula sidang DPRD setempat, Rabu (7/4/2021). “Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan tolak ukur makro dalam penilaian kinerja, pendapatan menjadi kekuatan dan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan,” terang Kesuma Dewangsa saat memberikan sambutan. Dalam paparannya Dendi menyebut, realisasi keseluruhan anggaran pendapatan yang diperoleh dalam tahun anggaran 2020, sebesar Rp1,2 Trilyun. atau mencapai 96,41 persen dari target yang ditetapkan. Dendi menuturkan realisasi APBD Tahun Anggaran 2020, secara statistik capaian pembangunan di Kabupaten Pesawaran pada tahun 2020 dapat diukur secara kuantitatif, antara lain: Pertumbuhan Ekonomi mengalami penurunan dari 5 persen menjadi minus 1,26 persen. Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) per-Kapita mengalami penurunan dari Rp25,65 juta menjadi Rp.23,57 juta. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mengalami kenaikan dari 4,34 persen menjadi 4,64 persen. Persentase Penduduk Miskin mengalami penurunan dari 15,19 persen menjadi 14,76 persen. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mengalami peningkatan dari 65,17 menjadi 65,79. “Target pendapatan daerah tersebut salah satunya tercapai dengan Pendapatan Asli Daerah yang diperoleh dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah,” tambahnya. Dengan realisasi PAD secara keseluruhan mencapai Rp70 miliar 275 Juta atau mencapai 90,61 persen. Dengan rincian: Pajak Daerah sebesar Rp29 miliar, Retribusi Daerah sebesar Rp12 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah sebesar Rp1,6 miliar, serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, dengan realisasi sebesar Rp27,3 miliar. “Pada tahun anggaran 2020, juga terdapat alokasi dana transfer pemerintah pusat: pendapatan yang diperoleh dari Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan dan Dana Desa dengan realisasi sebesar Rp1 triliun 75 Milyar,” tutupnya. (Red)

Perumahan Srimulyo Sebut Oknum Kades Terima Uang Pemakaman, Warga Salahudin Mengeluh

Pesawaran (HO) – Beberapa perumahan di Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) untuk pemakaman warga perumahan. Pihak perumahan memberikan sejumlah uang kepada Oknum aparatur Desa Negeri Sakti untuk memuluskan berdiri nya sebuah perumahan. “Saya tidak bisa bicara banyak karena saya takut jadi kesalahan karena saya selaku bawahan, setahu saya pihak perumahan Srimulyo sudah menjalakan tahapan pendirian perumahan, rekomendasi dari Dinas Perkim dan dari dinas lainnya sudah berjalan sesuai aturan, untuk masalah lahan pemakaman kami sudah MoU dengan kepala desa,” ungkap Ririn selaku salah satu Humas di Perumahan Srimulyo melalui telpon seluler, Rabu (7/4/2021) Menurut Topik Riyadi Kepala Dusun (Kadus) Salahudin Dusun I Desa Negeri Sakti mengungkapkan pernah ada warga perumahan Srimulyo yang meninggal dunia dan akan di makam kan di Pemakaman Salahudin, namun warga menolaknya, dikarenakan atas dasar kemanusian dan permohonan dari pihak desa maka di izinkan. “Dulu pernah ada warga perumahan Srimulyo yang meninggal dunia mau dikuburkan di pemakaman salahudin warga menolaknya. atas dasar kemanusia dan permohonan dari kepala desa yang mengatakan kalau sahibul musibah tersebut masih keluarganya, saya mengizinkan untuk dikuburkan kepemakaman salahudin, akan tetapi saya meminta ini yang pertama dan terakhir kali nya warga perumahan dikuburkan dipemakaman Salahudin,” jelas Kadus, kepada media ini, Rabu (7/4/2021). Seharusnya pihak Developer menjadikan masalah pemakaman hal yang sangat penting untuk mendirikan perumahan, bukan hanya untuk memuluskan keinginan sepihak dan selayaknya konsumen harus mengetahui Fasum dan Fasos yang harus disiapkan pihak pengembang (Developer) konsumen pun harus berani bertindak tegas karena undang-undang di negara Indonesia ini sudah sangat jelas, ada pidana umum nya disana. Terpisah salah satu stap Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Pesawaran, pihaknya sebelum memberikan rekomendasi dari dinas, semua persyaratan harus dilengkapi terlebih dahulu, seperti pemakaman dan sebagainya. “Sebelum rekomendasi keluar dari dinas semua persyaratan harus sudah disiapkan terutama masalah pemakaman, untuk pemakaman boleh dilingkungan perumahan boleh diluar lingkungan perumahan yang pasti harus berbentuk sertifikat dan izin lingkungan serta izin dari kepala desa kalau lahan tersebut untuk pemakaman, tapi jika tidak memenuhi syarat maka rekom tersebut tidak akan kami keluar,” ucapnya. (Rudy/Indra)

Danyonif 9 Mar Letkol Mar Bondan Wahyu Adi, M.Tr.Opsla, Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Prajurit

Pesawaran (HO) – Komandan Batalyon Infanteri 9 Marinir (Danyonif 9 Mar) Letkol Mar Bondan Wahyu Adi, M.Tr.Opsla., memimpin Upacara Kenaikan Pangkat Prajuritnya Periode 01 April 2021 di Lapangan Apel Yonif 9 Mar/Beruang Hitam Batumenyan Kecamatan Teluk Pandan Pesawaran Lampung, Rabu, (7/4/2021). “Makna sebuah kenaikan pangkat bagi prajurit pada hakekatnya merupakan wujud penghargaan dari TNI AL khususnya Korps Marinir atas dedikasi, loyalitas dan kinerja yang telah dicapai dengan baik, sekaligus terkandung tuntutan untuk lebih bersikap dewasa,mawas diri, waspada,pandai bersyukur dan lebih meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME,” ujar Danyonif 9 Mar. Acara diakhiri dengan pelepesan ikan secara symbolis di kolam Lapangan Tembak Pistol Beruang Hitam dan penyiraman air kembang oleh Danyonif 9 Mar diikuti seluruh Perwira, Bintara dan Tamtama yang memperoleh kenaikan pangkat. Kegiatan terlaksana dengan lancar dan selama jalannya upacara, tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan serta tetap mematuhi protokol kesehatan, mengingat masih dalam Pandemi Covid-19. (Red)

Fasum Tidak Tersedia, Warga Perumahan Cahaya Sakti Residence Bergejolak

Pesawaran (HO) – Warga Perumahan Cahaya Sakti, PT Cahaya Kasih yang terletak di Jalan Srimulyo Gang Swadaya IV Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, merasa sangat resah dengan Developer (Pengembang) dikarenakan fasilitas umum yang dijanjikan pihak perumahan tidak sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) yang telah dijanjikan.

Salah satu warga Perumahan Cahaya Sakti Residence mengungkapkan, dirinya mewakili dari penghuni perumahan lainnya merasa sangat kecewa dengan pihak pengembang, karena tidak sesuai dengan MoU yang telah dijanjikan sebelum pembayaran awal, seperti Fasilitas Masijd, Taman bermain anak, Saluran air rumah tangga (Drainase) dan Pemakaman umum.

“Kami sudah beberapa kali mengingatkan untuk fasum agar di lengkapi, karena dalam kontrak tersedia ada nya fasum, namun nyata nya belum dilengkapi dengan maksimal,” ungkapnya, Senin (5/4/2021).

Seperti Drainase lanjutnya, warga meminta untuk saluran diselesaikan karena air nya menggenang, akibatnya menimbulkan bau yang tidak sedap tapi sampai saat ini belum dikerjakan begitu juga dengan pemakaman warga perumahan digabung ke pemakaman umum warga Salahudin yang ada diperbatasan Desa Negeri Sakti dan Desa Sukabanjar.

“Berkali-kali kami minta untuk dibuatkan tempat ibadah kepada Developer tapi baru sekarang ini terealisasi (On progress), kami juga meminta sebelum bulan puasa tempat ibadah sudah jadi,” ujarnya.

Terpisah, Dwi Haryono selaku Marketing pembangunan Perumahan Cahaya Sakti Residence ketika dikonfirmasi menyebutkan, untuk fasilitas umum seperti pemakaman umum pihak Developer sudah ada perjanjian tertulis dengan kepala desa yang jika ada warga yang meninggal dimakamkan di pemakaman umum Dusun Salahudin Desa Negeri Sakti.

“Kami membayar sejumlah uang untuk lahan makam kepada kepala desa untuk warga yang meninggal dunia,” sebutnya.

Sementara itu salah satu Pakar hukum Properti Ir. Indra Cahaya Margha,CE, MM, mengungkapkan pembangunan suatu perumahan yang dikelola oleh Developer atau pengembang, dalam pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan harus memenuhi persyaratan (Pasal 47 ayat [3] UU 1/2011): a. kesesuaian antara kapasitas pelayanan dan jumlah rumah; b. keterpaduan antara prasarana, sarana, dan utilitas umum dan lingkungan hunian; dan c. ketentuan teknis pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

“Pihak pengembang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan (Pasal 134 UU 1/2011).

Jadi, katanya, dalam hal ini perlu melihat lagi dalam perjanjian jual-beli rumah mengenai segala prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah dijanjikan oleh pihak pengembang.

“Apabila pihak pengembang sudah menjanjikan namun tidak dibangun atau kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum tidak sesuai, maka dapat dikenai sanksi administratif yang dapat berupa sebagaimana disebutkan Pasal 150 ayat (2) UU 1/2011. Selain itu, pihak pengembang yang bersangkutan juga dapat dijerat pidana berdasarkanPasal 151 UU 1/2011, yang berbunyi sebagai berikut,” jelasnya.

Dia memaparian, setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

“Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan,” pungkasnya. (Rudy/Indra)

Jelang Ramadhan, Satlantas Polres Pesawaran Gelar Operasi Ketupat 2021

Pesawaran (HO) – Jajaran satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Pesawaran Polda Lampung, siap menggelar operasi ketupat tahun 2021 menjelang bulan puasa Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sepekan mendatang. Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Kasatlantas Iptu. Amsar MY, mengatakan pihaknya telah menyiapkan skema pengamanan lalu lintas menjelang bulan puasa ramadhan.   “Memang masyarakat dilarang mudik, tapi kita juga tetap siapkan skema pengamanan pengguna jalan. Nanti kita akan bangun pos pelayanan dan pengamanan di sejumlah lokasi strategis di wilayah hukum Polres Pesawaran,” katanya saat dijumpai, Selasa (6/4/021). Terlebih, menurutnya kemungkinan peningkatan pengguna jalan tetap akan terjadi meski masyarakat telah dilarang untuk melakukan mudik ke kampung halaman. “Prediksi kami dari kepolisian, penggunan jalan pada masa puasa Ramadhan tetap akan terjadi khususnya lintas kabupatan di Provinsi Lampung,” katanya. Hal itu terjadi, Kabupatan Pesawaran menjadi perlintasan antar daerah, karena berlokasi di sepanjang jalur lintas barat dari sejumlah daerah menuju kota Bandarlampung. “Kita ini kan berada di lokasi stragis, karena bersebelahan dengan bandarlampung dan diantara kabupaten Pringsewu dan Tanggamus. Jadi kota tetap siapkan skema pengamana dan pelayanan jelang Ramadhan nanti,” tutupnya. (Red)

Tangisan Warga Terobati, Penjara Bakal Menunggu Kades Suka Banjar

Pesawaran (HO) – Hasil monitoring reguler yang dilakukan oleh Inspektorat melalui Irban IV menemukan adanya fakta bahwa pembagian BLT-DD tidak disalurkan oleh Daryanto Kepala Desa Suka Banjar  Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.

“Dasil monitoring kami selama 3 hari menemukan adanya fakta bahwa memang benar pembagian BLT-DD sebesar Rp.174.000.000 tidak dibagikan ke warga dan berkas laporan telah kami berikan ke Inspektur Chabrasman, S.T,” ungkap Irban IV Sangidu, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (6/4/2021).

Selanjutnya katanya,  berkas temuan dari Desa Suka Banjar akan diserahkan ke Irban I, untuk ditindaklanjuti dengan aparat penegak hukum.

“Berkas tersebut akan diserahkan ke Irban I, untuk ditindak lanjutin bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran di bagian Pidana Khusus,” ujarnya.

Sementara itu salah satu masyarakat Desa Suka Banjar berharap Inspektorat dan aparat Kejaksaan Negeri terus melakukan tindak lanjut dugaan penyimpangan BLD-DD maupun dugaan Dana Desa lain nya, agar ada efek jera dan kedepan bantuan maupun pembangunan dari pemerintah dapat terealisasi dengan maksimal.

“Kami bersukur sudah ada titik terang untuk masalah ini dan kami berharap terus berlanjut ketingkat yang lebih tinggi,” katanya.  (Rudy/Indra)

Jalankan Amanah Institusi, H. Zulkifli Anwar Gelar Sosialisasi 4 Pilar

Pesawaran (HO) – Guna mengingatkan kembali empat hal landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang terdiri dari landasan ideologi (Pancasila), Undang-Undang Dadar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika, Anggota DPR-MPR RI, H. Zulkifli Anwar menggelar Sosialisasi 4 pilar di Balai Desa Kalirejo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, Selasa (6/4/2021). “Saya datang kesini untuk menyampaikan sosialisasi 4 pilar kebangsaan, memamg sasaran saya di desa-desa, kenapa di desa, karena desa menjadi tujuan utama dalam melaksanakan amanah institusi,” katanya. Anggota DPR RI Dapil Lampung satu tersebut mengatakan kehadirannya Di era modern saat ini masih banyak masyarakat yang lupa isi dari Empt Pilar, dirinya untuk mengingatkan masyarakat mengenai Empat Pilar kebangsaan. Zulkifli menuturkan, sosialisasi empat pilar kebangsaan bertujuan agar warga negara bisa memahami tentang pilar kebangsaan dan mencintai tanah air nya. “Saat ini masyarakat mulai kehilangan jati diri kebangsaan sehingga perlu kembali diberi pemahaman agar masyarakat bisa kembali memahami nilai kebangsaan,” ujarnya. “Rakyat harus kembali diingatkan tentang empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, agar kita terus mengingat dan memahami nya,” tambah Zulkifli Anwar. (Red)

Pemkab Bersama BPN Pesawaran Gelar Sosialisasi Program Strategis Nasional PTSL

Pesawaran (HO) – Pemerintah Daerah bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Pesawaran menggelar Pelaksanaan Sosialisasi pengawalan dan pengamanan program strategi nasional pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Aula pemkab setempat, Senin (5/4/2021).

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan PTSL merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh BPN RI yang berkolaborasi dengan pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam rangka memberikan kepastian hukum dan jaminan atas bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh masyarakat, badan hukum publik, maupun badan hukum swasta.

“Saya berharapkan agar setiap musyawarah desa perlu dibahas mengenai adanya proyek strategis nasional PTSL ini karena membantu masyarakat memperoleh sertifikat hak atas tanah,” jelasnya.

Hal tersebut katanya, sebagai jaminan kepastian hukum dan mengurangi adanya sengketa kepemilikan tanah. kemudahan saya juga berharap kepala desa dapat berinovasi dalam kegiatan pembangunan desa melalui PSN PTSL ini.

“Ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang kurang mampu dalam memperoleh kejelasan hukum atas tanah yang dimiliki, sehingga terciptanya suatu iklim investasi dan iklim usaha yang bagus untuk Kabupaten Andan jejama,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran Drs. Darman Hutasoit M.Si, mengatakan PTSL sebagai Program Strategis Nasional yang telah dilaksanakan dari tahun 2017 hingga tahun 2021 di Kabupaten Pesawaran.

“Dengan jumlah SHAT yang telah diterbitkan di tahun 2017 sejumlah 11.700, tahun 2018 sejumlah 19.175, tahun 2019 sejumlah 18.000, tahun 2020 sejumlah 9.700 dan tahun 2021 yang ditargetkan 22.000, per tanggal 05 April 2021 bidang tanah telah diukur sejumlah 9.033 bidang dan SHAT terbit sejumlah 3.746. PTSL Tahun 2021 diselenggarakan di 5 Kecamatan dengan jumlah 17 Desa,” sebutnya.

Kemudian katanya, dalam proyek strategis nasional (PSN) ini telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang mana untuk wilayah Lampung dibebankan sebesar Rp.200.000.

“Untuk faktor penghambat lainnya adalah batas desa administrasi yang belum jelas karena adanya kebiasaan tokoh adat, yang seharusnya peta batas administrasi desa dibuat oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), sehingga belum bisa menyelesaikan masalah tersebut secara menyeluruh,” ujarnya.

“Dan saya berharap sosialisasi pengawalan dan pengamanan PSN PTSL dapat terlaksana tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran,” ucapnya. (Red)

Ratusan Wajah Terpancar Bahagia, KBM SDN Kecamatan Nekat Berjalan Lancar

Pesawaran (HO) – Raut wajah bahagia nampak jelas terpancar dari para murid Sekolah Dasar (SD) yang berada di Kecamatan Negeri Katon, pasalnya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah sudah satu tahun tidak pernah mereka rasakan setelah pandemi Covid-19 melanda. Sejak pandemi yang melanda mulai dari Bulan Maret tahun lalu, sudah berbagai macam upaya dilakukan oleh pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, mulai dari penerapan 3M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak), sampai pembatasan segala kegiatan yang ada di tengah masyarakat. Salah satu pembatasan kegiatan yang dilakukan adalah, memperlakukan pembelajaran dalam jaringan (Daring) atau jarak jauh yang dilakukan para murid sekolah yang ada di Kabupaten Pesawaran, hal itu sebagai langkah mencegah terjadinya kluster penyebaran bagi anak sekolah. Setelah satu tahun berlalu, Pemerintah Kabupaten Pesawaran memberanikan menggelar pelaksanaan KBM tatap muka, namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat di sekolah. “Untuk Kecamatan Negeri Katon ini, dari 69 sekolah yang ada hanya ada dua sekolah dasar (SD) yang diberikan izin untuk menggelar KBM tatap muka, yaitu SD 40 dan juga SD 20,” ujar Koordinator Kecamatan Negeri Katon Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Rismalena. Senin (5/4/2021). Ia menjelaskan, untuk KBM di tengah pandemi covid-19 seperti ini, pihak sekolah membatasi jam belajar bagi anak murid, yang mana dalam satu harinya KBM hanya dilaksanakan selama 3,5 jam saja. “Selain pembatasan jam belajar, sesuai instruksi Disdikbud Pesawaran, dalam satu kelas itu dibagi menjadi dua sift, setengah masuk pagi dan setengahnya lagi masuk siang, hal ini agar tidak adanya penumpukan dalam areal sekolah maupun kelas, selain itu pihak sekolah juga telah mengatur jarak untuk setiap meja bangku anak murid,” kata dia. Dirinya berharap, pihak sekolah maupun orang tua para wali murid dapat bekerja sama untuk menjaga keselamatan anak-anak. “Jadi memang harus ada koordinasi yang baik antara pihak sekolah dan wali murid. Kalau pihak sekolah menjaga keselamatan anak-anak di areal sekolah, orang tua berkewajiban untuk memastikan anak-anaknya pulang langsung ke rumah ketikan jam sekolah sudah selesai,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran Fauzan Suaidi memberikan pesan kepada para sekolah yang telah diberikan izin, diharuskan tegas dalam pelaksanaan ataupun penerapan protokol kesehatan dilingkungan sekolah. “Saya ingatkan lagi, agar setiap sekolah ini untuk lebih tegas penerapan prokes, jangan sampai KBM tatap muka yang kita laksanakan ini malah menjadi kluster baru penyebaran covid-19. Untuk wali murid, kita juga mengimbau agar mereka dapat memastikan anak-anaknya pulang tepat waktu sampai ke rumah,” ujar dia. (Red)