
AKBP Maya Henny Hitijahubessy Berikan Bantuan Air Bersih kepada Masyarakat Terdampak Kekeringan

Nanda Indira Dendi Sebut Berbagi Pupuk Kepekaan Lingkungan Sosial

Bupati Pesawaran Himbau Masyarakat Jaga Koordinasi Ciptakan Pemilu Damai

Peduli Masyarakat Kurang Mampu, Ketua TPPKK dan Srikandi Dermawan Gelar Baksos
Tim LAKH PWI Lampung, Kawal Proses Hukum Dugaan Kekerasan Wartawan
Tim LAKH Provinsi Lampung Minta Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan Naik Kemeja Hijau
Pesawaran (RN) – Tim Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung, mendatangi Polres Pesawaran untuk menanyakan terkait perkembangan perkara dugaan kekerasan yang menimpa wartawan media online Waktuindonesia.id , Angger Pangestu (22).
Tim LAKH PWI Lampung sekaligus kuasa hukum korban, Nizam Arista mengatakan, perkara penganiayaan tersebut sudah naik ke sidik dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sudah di pegang oleh pelapor.
“Alhamdulillah kasus ini sudah sampai ke penyidikan dan gelar perkara juga sudah dilakukan oleh Satreskrim Polres Pesawaran,” kata Nizam, Selasa (03/10/2023).
Dirinya menjelaskan, terkait pasal berlapis, hal itu merupakan wewenang dari penyidik, karena laporan awal adalah pasal 352 tentang penganiayaan.
“Namun saya harap penyidik juga dapat mengembangkan kasus ini karena disini juga ada intimidasi wartawan supaya wartawan menghapus prodak jurnalisnya,” jelasnya.
“Dan dalam pasal 18 Ayat (1) , Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 telah mengatur secara tegas bagi siapapun yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” timpalnya.
Dirinya berharap, kasus penganiayaan terhadap wartawan tersebut dapat naik sampai ke meja hijau persidangan.
“Harapan kita sampai ke persidangan, supaya dapat memberikan efek jera kepada orang-orang yang mengintimidasi wartawan serta menghalang-halangi kerja wartawan,” ujarnya.
“Saya harap kedepannya wartawan bisa melaksanakan tugasnya dalam peliputan tanpa ada rasa takut dan tanpa ada intimidasi dari pihak manapun. Jadi kebebasan pers itu bisa terjadi di Indonesia khususnya di Kabupaten Pesawaran,” pungkasnya. (Red)
Kendalikan Inflasi, Nanda Indira Dendi Gelar GPM

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kunker ke Kejati Lampung
Jaga Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan Pemkab Pesawaran Gelar GPM
LAKH PWI Lampung Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Terhadap Wartawan di Pesawaran

Lampung (RN) – Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung mendorong penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kekerasan yang menimpa Angger Pangestu.
Wakil Ketua LAKH PWI Lampung, Rozali Umar menyebut terduga pelaku dapat diancam pasal berlapis terkait dugaan kekerasan terhadap wartawan yang terjadi pada Minggu, (24-9-2023) lalu.
“Terduga pelaku dapat diancam pasal berlapis, antara lain diancam KUHP pasal 351 tentang penganiayaan dengan pidana paling lama dua tahun, kemudian tindakan pengancaman diatur dalam pasal 335 KUHP. Terduga pelaku juga dapat dipidana menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 18 ayat (1) terkait menghalangi tugas jurnalistik,” katanya, Minggu (1-10-2023).
Menurut Rozali dalam pasal 18 Ayat (1) , Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 telah mengatur secara tegas bagi siapapun yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Dia juga berharap penyidik kepolisian dapat menerapkan pasal berlapis tersebut guna kepastian hukum bagi korban dan juga menjaga marwah profesi jurnalis.
“Kami percayakan proses hukum kepada kepolisian untuk mengumpulkan bukti dan keterangan para saksi dalam dugaan tindakan pidana tersebut,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran, Ismail mengapresiasi kinerja kepolisian dalam mengungkap dugaan kekerasan yang menimpa Angger, wartawan Waktuindonesia.id.
“Mewakili seluruh insan pers khususnya yang tergabung di PWI Pesawaran, kami sampaikan apresiasi kepada personel Satreskrim Polres Pesawaran yang telah berhasil membekuk pelaku dugaan kekerasan terhadap wartawan,” terang Ismail, Minggu (24-9-2023).
Peristiwa tersebut, harus menjadi efek jera bagi siapapun yang menghalangi tugas jurnalis dalam meliput hingga menyajikan informasi kepada publik di wilayah hukum Polres Pesawaran.
Ismail berharap, terungkapnya dugaan kekerasan terhadap wartawan itu dapat menjadi preseden yang baik bagi penegakan hukum di wilayah kabupaten setempat.
Diketahui, sebelumnya Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy yang didampingi Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin menyatakan pihaknya telah meringkus terduga pelaku kekerasan terhadap wartawan.
“Setelah mendapatkan laporan kita langsung melakukan penyelidikan dan saat ini terduga pelaku sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, nanti kami siarkan secara resmi hasil penyidikan,” ungkapnya.
Penangkapan terduga pelaku itu sebagai buntut dari peristiwa yang menimpa Angger saat meliput perkelahian di sekitar Tugu Pengantin, Kecamatan Gedongtatan pada Minggu dini hari, sekira pukul 00.15 WIB. (Red)
