PWI Apresiasi Polres Pesawaran, Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Terhadap Wartawan

Pesawaran (HO) – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran, Ismail mengapresiasi kinerja kepolisian dalam mengungkap dugaan kekerasan yang menimpa Angger Pangestu, wartawan salah satu media online. Menurut Ismail, dalam bertugas wartawan profesional dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga siapapun yang menghalangi tugas wartawan memiliki konsekuensi hukum. “Mewakili seluruh insan pers khususnya yang tergabung di PWI Pesawaran, kami sampaikan apresiasi kepada personel Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung yang telah berhasil membekuk pelaku dugaan kekerasan terhadap wartawan,” terang Ismail, Minggu (24/9/2023). Peristiwa tersebut, harus menjadi efek jera bagi siapapun yang menghalangi tugas jurnalis dalam meliput hingga menyajikan informasi kepada publik di wilayah hukum Polres Pesawaran. “Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, telah menegaskan bagi yang menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” katanya. Ismail berharap, terungkapnya dugaan kekerasan terhadap wartawan itu dapat menjadi preseden yang baik bagi penegakan hukum di wilayah kabupaten setempat. Diketahui, sebelumnya Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy yang didampingi Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin menyatakan pihaknya telah meringkus terduga pelaku kekerasan terhadap wartawan. “Setelah mendapatkan laporan kita langsung melakukan penyelidikan dan saat ini terduga pelaku sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, nanti kami siarkan secara resmi hasil penyidikan,” ungkapnya. Penangkapan terduga pelaku itu sebagai buntut dari peristiwa yang menimpa Angger saat meliput perkelahian di sekitar Tugu Pengantin, Kecamatan Gedongtataan pada Minggu dini hari, sekira pukul 00.15 WIB. (Red)

Gerak Cepat, Polres Pesawaran Ringkus Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan

Pesawaran (HO) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran berhasil mengamankan terduga pelaku kekerasan fisik dan verbal terhadap seorang jurnalis di Pesawaran, Angger Pangestu (22) wartawan media Waktuindonesia.id. Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy yang didampingi Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, pihaknya langsung bergerak cepat setelah adanya laporan tersebut. “Setelah mendapatkan laporan kita langsung melakukan penyelidikan dan saat ini terduga pelaku sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya, Minggu (24/9/2023). Disinggung mengenai identitas pelaku yang merupakan salah satu tenaga honorer, Supriyanto mengaku jika saat ini jajarannya sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk lebih pastinya, kami mohon waktu sebentar,” ujarnya. Diberitakan sebelumnya, Aksi kekerasan fisik dan verbal dialami seorang jurnalis di Pesawaran, Angger Pangestu (22) wartawan dari media Waktuindonesia.id, dipukul dan diancam oleh orang tak dikenal (OTK) saat meliput peristiwa keributan di Tugu Pengantin, Kecamatan Gedong Tataan. “Kejadiannya tadi malam (Minggu, 24 September 2023) sekitar pukul 00.15 wib, saat itu saya sedang duduk minum kopi di kedai areal tugu Pengantin, kemudian tiba-tiba terjadi keributan dan perkelahian sejumlah orang dipinggir jalan areal tugu, saya langsung meliput kejadian perkelahian tersebut,” ungkap Angger, Minggu 24 September 2023. “Tak berselang lama ada orang tak dikenal menghampiri saya sambil marah-marah minta menghapus gambar dan memukul pipi sebelah kiri,” timpalnya. Angger mengaku telah memperkenalkan dirinya sebagai wartawan, namun hal itu tak digubris oleh pelaku dan justru menantangnya. “Saya sudah menjelaskan bahwa saya seorang wartawan, namun orang itu menjawab ‘Wartawan Apa?kalau mau diperpanjang masalahnya silahkan’,” ucapnya. Akibat hal itu, korban langsung melapor ke Mapolres Pesawaran, namun pada saat melapor ke Mapolres korban justru disarankan untuk berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas. “Saya bersama rekan wartawan lainnya langsung lapor ke Mapolres, disitu saya sempat bingung karena setibanya di SPKT, oleh anggota polisi petugas jaga justru disuruh koordinasi dengan Bhabinkamtibmas, dan ada sedikit adu argumen hingga akhirnya laporan saya diterima,” jelasnya. Ia pun berharap polisi dapat segera menangkap pelaku pemukulan tersebut agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Diketahui, korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Pesawaran dengan nomor : STTL/169/IX/2023/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG. (Red)

Tokoh Pers Apresiasi Polres Pesawaran, Berhasil Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Wartawan

0

Pesawaran (RN) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap wartawan media on-line yang terjadi pada Minggu (24/9/2023) dini hari, di Tugu Pengantin, Gedong Tataan.

“Setelah mendapatkan laporan kita langsung melakukan penyelidikan dan saat ini terduga pelaku sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Ungkap Kasat reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, mewakili Kapolres AKBP Maya Heny Hitijahubessy.

Gerak cepat kepolisian dalam mengamankan terduga pelaku mendapat Apresiasi dari Tokoh Pers Kabupaten Pesawaran, Erland Sofandi, menurutnya, langkah cepat Polres Pesawaran telah memberikan kepercayaan tentang perlindungan serius terhadap tugas jurnalis

“Saya sebagai yang dituakan oleh kawan-kawan media, sangat mengapresiasi sekali penangkapan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pesawaran, artinya sinergi antara kepolisian dan media yang selama ini terjalin dengan sangat baik bukan sesuatu yang hanya isapan jempol semata ” Kata Erland Sofandi, Minggu (24/9/2023).

Penasehat PWI dan JMSI Pesawaran itu juga mengingatkan kepada pihak yang berhubungan dengan Jurnalistik baik instansi pemerintah ataupun masyarakat umum agar  memahami bahwa pekerjaan jurnalis dilindungi oleh undang-undang

“Wartawan itu bekerja dilindungi oleh undang-undang Pers No 40 Tahun 1999, jadi tidak boleh ada yang melakukan upaya intimidasi dan diskriminasi apalagi kekerasan fisik, karena semua harus tahu, bahwa wartawan mewakili kepentingan publik “Tegasnya.

Pria yang akrab disapa Datuk ini juga meminta kepolisian memproses hukum pelaku yang saat ini sudah ditahan di Mapolres Pesawaran.

” Harus dilanjutkan proses hukumnya karena ini menyangkut kenyamanan profesi jurnalis khususnya di Kabupaten Pesawaran, kalau tidak dilanjutkan nanti tidak ada efek jera ini penting sekali menurut saya supaya tidak ada lagi kekerasan terhadap Jurnalis “Ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Angger Pangestu (22) wartawan dari media Waktuindonesia.id, dipukul dan diancam oleh orang tak dikenal saat meliput aksi keributan yang terjadi di Tugu Pengantin Gedong Tataan pada Minggu (24/9/2023) Dini Hari.

Angger Pangestu kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Pesawaran dengan nomor : STTL/169/IX/2023/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG. (Red)

Ketua PWI Pesawaran Apresiasi Kepolisian, Pasca Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Terhadap Wartawan

0

Pesawaran (RN) – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran, M. Ismail.,S.H. mengapresiasi kinerja kepolisian Polres Pesawaran, dalam mengungkap dugaan kekerasan yang menimpa Angger, wartawan Waktuindonesia.id.

Menurut Ismail, dalam bertugas wartawan dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga siapapun yang menghalangi tugas wartawan memiliki konsekuensi hukum.

“Mewakili seluruh insan pers khususnya yang tergabung di PWI Pesawaran, kami sampaikan apresiasi kepada personel Satreskrim Polres Pesawaran yang telah berhasil membekuk pelaku dugaan kekerasan terhadap wartawan,” terang Ismail, Minggu (24-9-2023).

Peristiwa tersebut, harus menjadi efek jera bagi siapapun yang menghalangi tugas jurnalis dalam meliput hingga menyajikan informasi kepada publik di wilayah hukum Polres Pesawaran.

“Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, telah menegaskan bagi yang menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” katanya.

Ismail berharap, terungkapnya dugaan kekerasan terhadap wartawan itu dapat menjadi preseden yang baik bagi penegakan hukum di wilayah kabupaten setempat.

Diketahui, sebelumnya Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy yang didampingi Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin menyatakan pihaknya telah meringkus terduga pelaku kekerasan terhadap wartawan.

“Setelah mendapatkan laporan kita langsung melakukan penyelidikan dan saat ini terduga pelaku sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, nanti kami siarkan secara resmi hasil penyidikan,” ungkapnya.

Penangkapan terduga pelaku itu sebagai buntut dari peristiwa yang menimpa Angger saat meliput perkelahian di sekitar Tugu Pengantin, Kecamatan Gedongtatan pada Minggu dini hari, sekira pukul 00.15 WIB. (Red)

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Pesawaran

0

Pesawaran (RN) – Tidak membutuhkan waktu lama, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran berhasil mengnangkap terduga pelaku penganiyayaan terhadap seorang jurnalis di Pesawaran. Angger Pangestu (22) wartawan  media Waktuindonesia.id.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy yang didampingi Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat setelah adanya laporan penganiyayaan tersebut.

“Setelah mendapatkan laporan kita langsung melakukan penyelidikan dan saat ini terduga pelaku sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata  AKP Supriyanto Husin, Minggu (24/09/2023).

“Pelaku merupakan salah satu tenaga honorer, namun, jajaran sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk lebih pastinya, kami mohon waktu sebentar,” ucapnya.

Diberitakan sebelumya, Seperti nya tak henti-hentinya kekerasan selalu menimpa jurnalis, kali ini menimpa Angger Pangestu (22) merupakan wartawan dari media Waktuindonesia.id, warga Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.

Angger Pangestu yang tergabung di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran menuturkan, Peristiwa yang menimpa terjadi, pada Minggu 24 September 2023, sekitar pukul 00:15 wib di Areal Tugu Pengantin Desa Gedong Tataan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.

“Saat saya sedang duduk minum kopi di kedai areal tugu Pengantin, beberapa saat kemudian tiba-tiba terjadi keributan dan perkelahian beberapa orang dipinggir jalan areal tugu, dan jiwa jurnalis saya terpanggil untuk mendokumentasikan kejadian perkelahian tersebut,” ucapnya, Minggu dini hari, (24/9/2023).

Dikatakannya, keributan dan perkelahian tersebut berhenti setelah datang seorang polisi dengan membuang tembakan ke atas untuk melerai keributan.

“Selesai saya memfoto ditempat kejadian, beberapa orang tidak dikenal datang mendekati lalu menarik kerah baju saya,” kata dia.

“Saya sudah menjelaskan bahwa saya seorang wartawan, namun orang itu menjawab “Wartawan Apa” dan langsung menampar pipi saya bagian kiri sebanyak satu kali,” timpalnya.

Dirinya menjelaskan setelah terlapor pergi, kemudian orang lain yang berada di lokasi mengatakan kepada dirinya untuk menghapus foto tersebut dan oleh terlapor hasil foto tersebut selanjutnya dihapus.

“Setelah saya di tampar, saya kembali ke kedai kopi tersebut dan bertemu kembali dengan terlapor. Kemudian saya bertanya kenapa menampar saya, kan saya sudah bilang kalau saya wartawan,” ujarnya.

“Saat saya bertanya kepada terlapor, namun terlapor menjawab “kalau mau diperpanjang masalahnya silahkan,” pungkasnya.

Diketahui, atas kejadian tersebut korban selanjutnya melaporkan peristiwa kekerasan yang di alami nya ke Polres Pesawaran guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Sementara itu, Ketua PWI Pesawaran Ismail, berharap kepada aparat kepolisian dalam hal ini Polres Pesawaran agar segera menindaklanjuti laporan yang menimpa Angger Pangestu.

“Seorang jurnalis yang profesional dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik di lindungi oleh Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” katanya.

“Jadi saya berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara professional,” pungkasnya.  (Red)

Kawal Kongres, PWI Lampung Berangkatkan 125 Pengurus

Lampung (HO) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung memberangkatkan 125 pengurus dan anggotanya ke Bandung, Jawa Barat (Jabar), Minggu (24/9/2023). Keberangkatan itu untuk mengawal petahana Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat, Atal S. Depari yang kembali maju dalam Kongres PWI ke-XXV, di El hotel Kota Bandung, 24-26 September 2023. Ketua PWI Provinsi Lampung Wirahadikusumah mengatakan, sejak awal pihaknya komitmen mendukung Atal S. Depari. “PWI Lampung menjadi yang pertama di Indonesia menyatakan dukungan secara terbuka kepada Caketum Atal, bulan lalu,” jelas Wirahadikusumah, semalam. Sehingga, sudah menjadi kewajiban bagi Lampung untuk mengawal jalannya pemilihan ketum pada kongres nanti. Menurut dia, para pengurus dan anggota sangat antusias mengikuti pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun, ada sekitar 125 orang yang berangkat. Terdiri dari pengurus PWI Provinsi Lampung dan sejumlah PWI kabupaten. Yakni; PWI Kabupaten Lampung Utara, Tulangbawang Barat, Tulangbawang, Tanggamus, Waykanan dan Lampung Timur. Kemudian Lampung Barat, Lampung Selatan, Lampung Tengah dan Pesawaran. Sedangkan PWI Pringsewu, Kota Metro dan Pesisir Barat berhalangan ikut. “Para pengurus dan anggota kami sangat antusias mengikuti Kongres PWI. Namun, karena keterbatasan anggaran sehingga yang berangkat dibatasi,” kata Wirahadikusumah, Sabtu (23/9/2023). Berdasarkan surat edaran panitia pelaksana Kongres PWI Pusat, setiap provinsi hanya diberi kuota 8 orang untuk masuk dalam arena. Terdiri dari tiga peserta dan lima peninjau. Selebihnya, bisa memantau jalannya sidang pleno melalui layar besar yang terpasang di luar arena sidang. Wira menjelaskan, delapan orang tersebut kemudian mendapat tugas berbeda dalam sidang. Sekretaris Andi S. Panjaitan, Eka Setiawan (Wakabid Organisasi), Munizar (Wakabid Pendidikan) dan Iskandar Zulkarnain (Ketua Dewan Kehormatan) akan ikut dalam penyempurnaan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT). “Sedangkan saya bersama Supriyadi Alfian (Dewan Penasehat PWI), Ratna Minangsari (Bendahara) dan Segan Petrus Simanjuntak (Wakabid Kerjasama) akan membahas program kerja,” jelas Wira–sapaan akrab Wirahadikusumah. Pindah Lokasi Ketua PWI Provinsi Lampung Wirahadikusumah mengatakan, pembukaan Kongres XXV akan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Padahal, pada susunan acara semula, pembukaan tersebut dilaksanakan di El Hotel Bandung. “Iya, lokasi bergeser. Informasi terbaru dari panitia, pembukaan kongres dilaksanakan di Istana Negara,” jelas Wirahadikusmah. Menurut dia, kuota peserta pun dibatasi hanya 180 orang untuk seluruh Indonesia. Satu provinsi hanya tiga peserta. Terdiri dari; Ketua, Sekretaris dan Ketua Dewan Kehormatan (DK). (*)

Keributan di Tugu Pengantin Pesawaran, Jurnalis Alami Kekerasan

Pesawaran (HO) – Seperti nya tak henti-hentinya kekerasan selalu menimpa jurnalis, kali ini menimpa Angger Pangestu (22) merupakan wartawan dari media Waktuindonesia.id, warga Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung. Angger Pangestu yang tergabung di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran menuturkan, Peristiwa yang menimpa terjadi, pada Minggu 24 September 2023, sekitar pukul 00:15 wib di Areal Tugu Pengantin Desa Gedong Tataan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. “Saat saya sedang duduk minum kopi di kedai areal tugu Pengantin, beberapa saat kemudian tiba-tiba terjadi keributan dan perkelahian beberapa orang dipinggir jalan areal tugu, dan jiwa jurnalis saya terpanggil untuk mendokumentasikan kejadian perkelahian tersebut,” ucapnya, Minggu dini hari, (24/9/2023). Dikatakannya, keributan dan perkelahian tersebut berhenti setelah datang seorang polisi dengan membuang tembakan ke atas untuk melerai keributan. “Selesai saya memfoto ditempat kejadian, beberapa orang tidak dikenal datang mendekati lalu menarik kerah baju saya,” kata dia. “Saya sudah menjelaskan bahwa saya seorang wartawan, namun orang itu menjawab “Wartawan Apa” dan langsung menampar pipi saya bagian kiri sebanyak satu kali,” timpalnya. Dirinya menjelaskan setelah terlapor pergi, kemudian orang lain yang berada di lokasi mengatakan kepada dirinya untuk menghapus foto tersebut dan oleh terlapor hasil foto tersebut selanjutnya dihapus. “Setelah saya di tampar, saya kembali ke kedai kopi tersebut dan bertemu kembali dengan terlapor. Kemudian saya bertanya kenapa menampar saya, kan saya sudah bilang kalau saya wartawan,” ujarnya. “Saat saya bertanya kepada terlapor, namun terlapor menjawab “kalau mau diperpanjang masalahnya silahkan,” pungkasnya. Diketahui, atas kejadian tersebut korban selanjutnya melaporkan peristiwa kekerasan yang di alami nya ke Polres Pesawaran guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. Sementara itu, Ketua PWI Pesawaran Ismail, berharap kepada aparat kepolisian dalam hal ini Polres Pesawaran agar segera menindaklanjuti laporan yang menimpa Angger Pangestu. “Seorang jurnalis yang profesional dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik di lindungi oleh Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” katanya. “Jadi saya berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara professional,” pungkasnya. (Red)

Ketua PWI Pesawaran Berharap Polres Tindaklanjuti Laporan Jurnalis Alami Kekerasan

0

Pesawaran (RN) – Seperti nya tak henti-hentinya kekerasan selalu menimpa jurnalis, kali ini menimpa Angger Pangestu (22) merupakan wartawan dari media Waktuindonesia.id, warga Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.

Angger Pangestu yang tergabung di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran menuturkan, Peristiwa yang menimpa terjadi, pada Minggu 24 September 2023, sekitar pukul 00:15 wib di Areal Tugu Pengantin Desa Gedong Tataan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.

“Saat saya sedang duduk minum kopi di kedai areal tugu Pengantin, beberapa saat kemudian tiba-tiba terjadi keributan dan perkelahian beberapa orang dipinggir jalan areal tugu, dan jiwa jurnalis saya terpanggil untuk mendokumentasikan kejadian perkelahian tersebut,” ucapnya, Minggu dini hari, (24/9/2023).

Dikatakannya, keributan dan perkelahian tersebut berhenti setelah datang seorang polisi dengan membuang tembakan ke atas untuk melerai keributan.

“Selesai saya memfoto ditempat kejadian, beberapa orang tidak dikenal datang mendekati lalu menarik kerah baju saya,” kata dia.

“Saya sudah menjelaskan bahwa saya seorang wartawan, namun orang itu menjawab “Wartawan Apa” dan langsung menampar pipi saya bagian kiri sebanyak satu kali,” timpalnya.

Dirinya menjelaskan setelah terlapor pergi, kemudian orang lain yang berada di lokasi mengatakan kepada dirinya untuk menghapus foto tersebut dan oleh terlapor hasil foto tersebut selanjutnya dihapus.

“Setelah saya di tampar, saya kembali ke kedai kopi tersebut dan bertemu kembali dengan terlapor. Kemudian saya bertanya kenapa menampar saya, kan saya sudah bilang kalau saya wartawan,” ujarnya.

“Saat saya bertanya kepada terlapor, namun terlapor menjawab “kalau mau diperpanjang masalahnya silahkan,” pungkasnya.

Diketahui, atas kejadian tersebut korban selanjutnya melaporkan peristiwa kekerasan yang di alami nya ke Polres Pesawaran guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Sementara itu, Ketua PWI Pesawaran Ismail, berharap kepada aparat kepolisian dalam hal ini Polres Pesawaran agar segera menindaklanjuti laporan yang menimpa Angger Pangestu.

“Seorang jurnalis yang profesional dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik di lindungi oleh Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” katanya.

“Jadi saya berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara professional,” pungkasnya.  (Red)

Hadapai Pemilu 2024, Bawaslu Pesawaran Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

0
Pesawaran (RN) – Guna meningkatkan dan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran gelar sosialisasi peningkatan peran pengawasan pemilu partisipatif. Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Fatihunnajah mengatakan, sosialisasi pengawasan partisipatif digelar untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu serentak 2024 mendatang. “Dengan melibatkan, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh pemuda serta seluruh elemen masyarakat, agar tahapan pemilu yang saat ini sedang berproses dapat menciptakan pemilu yang berkualitas dan adil,”kata Fatih, saat membuka kegiatan di Balai Desa Penengahan Kecamatan Waykhilau, kamis (21/09/2023). Ia juga mengatakan, semua elemen masyarakat yang dilibatkan menjadi pengawas partisipatif bisa menjadi agen pengawasan, untuk membantu tugas Bawaslu mengawasi tahapan pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Pesawaran. “Kami himbau masyarakat tidak takut melaporkan ke kami,melalui Bawaslu Kecamatan manakala menemukan dugaan pelanggaran pemilu. Dan kami akan menjamin kerahasiaannya,” tambahnya. Dengan banyaknya pengawas partisipatif lanjut Fatih, pemilu di Kabupaten Pesawaran bisa berjalan dengan lancar dan tertib. Selain itu, sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif ini diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan dan kesadaran masyarakat dalam menjalankan hak suaranya serta turut menjaga keberlangsungan demokrasi. “Bawaslu Pesawaran sengaja menggandeng sebanyak-banyaknya semua elemen masyarakat untuk membantu kami menjadi pengawas partisipatif,” ujarnya. Sementara itu kordinator Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung Divisi SDM Imam Bukhori mengatakan, bahawa banwaslu mengajak masyarakat untuk mengawasi pemilu 2024 mendatang. Kerena pemilu ini hajat kita bersama. “Kerena hak politik kita sama, dan kita gunakan secara berdaulat tampa ada intimidasi dengan orang lain,” ucapnya. Ia juga mengajak semua eleman masyarakat, agar meminilisir pelangaran pelangaran yang terjadi, kerena peran masyarakat sangat penting untuk menyukseskan pemilu 2024 mendatang. “Mari kita komitmen dalam penyelengaraan pemilu yang akan datang jangan ada pelangaran, jadi saya minta semua elemen masarakat dan aparat desa agar selalu sinergi dalam penyelengaraan pemilu, sehingga bisa melahirkan pemimpin yang berintegritas,” pungkasnya. (Red)

Kejati Lampung Ringkus DPO Penggelapan Dalam Keluarga

Lampung (HO) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah menangkap dan mengamankan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan Dalam Keluarga atas nama SS Bin S asal Kejari Bandar Lampung. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan, S.H, M,H, menerangkan DPO atas nama SS Bin S dilakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 pada Pukul 16.00 WIB bertempat di Kediaman terpidana di Serpong Park Blok E3 No.8 Serpong Utara Tanggerang Selatan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI. “Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung membawa DPO pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 02.30 WIB dini hari di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Setelah berhasil diamankan, Tim langsung membawa Terpidana menuju Kejaksaan Negeri Bandar Lampung guna proses eksekusi,” katanya melalui siaran pers, Rabu (20/9/2023). Ricky mengungkapkan terpidana SS Bin S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penggelapan Keluarga diatur dalam Pasal 376 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI No. 775 K/Pid/2015 tanggal 23 September 2015 dengan dijatuhi Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh yang bersangkutan. “Terpidana SS Bin S diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang,” ujarnya. Kasi Penkum menambahkan melalui program Tangkap Buronan Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. “Jaksa Agung RI mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya. (Red)