Ketua Komisi IV DPR RI, Serahkan Alsintan, Dendi Ramadona: Perjuangan Bapak Sudin Untuk Pesawaran
Sempat Dikunjungi Pacar, Pemuda Karang Anyar Gantung Diri
Judi Togel, Buruh dan Honorer Ditangkap Satreskrim Pesawaran
Pesawaran (HO) – Dua warga Kecamatan Way Ratai ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesawaran di warung sembako Tito yang diduga sebagai tempat bermain judi togel.
Pelaku yang ditangkap yaitu Rh (51) seorang buruh asal Desa Gunung Rejo Kecamatan Way Ratai dan MB (29) pekerja honorer asal Desa Anglo Kecamatan Way ratai Kabupaten Pesawaran.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin yang diwakili Kanit Resum Satreskrim Polres Pesawaran, AIPTU Tri Antori mengatakan, pihaknya menangkap pelaku kasus perjudian semalam Sabtu (16/10/2021) pukul 23.00 WIB yang langsung dipimpin oleh dirinya.
“Jadi semalam sebelum penangkapan sekitar jam 21.00 kami mendapat laporan dari masyarakat terkait tindak pidana perjudian dan setelah itu kami langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (17/10/2021).
Kemudian pada pukul 23.00 WIB, pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku Rh sedang berada di warung sembako di desa setempat, kemudian pihaknya langsung bergerak ke warung tersebut dan berhasil menangkap dua pelaku kasus perjudian togel.
“Kami langsung bergerak ke warung sembako itu dan berhasil menangkap Rh, saat dilakukan penggeledahan kami menemukan hasil rekapan di kantong celananya,” katanya.
Dia menambahkan, menurut pengakuan pelaku Rh bahwa sudah menyetorkan uang togel kepada MB yang diduga sebagai bandar togel.
“Saat itu tim langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap MB yang jaraknya 50 meter dari tempat warung sembako, setelah berhasil ditangkap kami langsung melakukan penggeledahan,” jelasnya.
Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A-735/X/2021/SPKT/ Polres Pesawaran/ Polda Lampung, tanggal 16 Oktober 2021 dan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yaitu diantaranya dua buah kertas yang berisi rekapan nomor togel, satu unit handphone merk Oppo dan uang yaitu sebesar Rp 232.000.
“Sekarang pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Red)
Polda Lampung Bersama Perumahan Srimulyo Garden Gandeng OJK, Vaksinasi 1.500 Warga Negeri Sakti
Dirinya mengucapkan berterimakasih kepada Polres Pesawaran Polda Lampung dan Otoritas Jasa Keuangan dan pihak Perumahan Srimulyo Garden atas kerja sama nya dalam membantu vaksinasi yang di berikan kepada masyarakat Desa Negeri Sakti dan umum.
“Dengan adanya bantuan ini masyarakat saya khusus nya warga Negeri Sakti dapat memutus mata rantai penularan virus Covid-19,” ujarnya.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada bapak Joko Santoso selaku owner Perumahan Srimulyo Garden atas kerja sama nya dalam pelaksanaan vaksinasi yang di berikan kepada masyarakat,” tambahnya.
Diketahui dalam pelaksanaan vaksinasi tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan, hadir dari Polres Pesawaran Polda Lampung beserta jajarannya, kemudian Bhabinkamtibmas Bripka Brama Deni, Babinsa Serma Akmal Sani ada juga dari Dokpol medis Polda Lampung, serta seluruh aparatur desa setempat Kadus dan RT. (Indra Jaya) 