Kebakaran Di Desa Tajur, Satu Rumah Warga Hangus Terbakar
Deswan Terancam Dipenjara, Tokoh Masyarakat Pesawaran Desak APH
Kades Bernung Diduga Korupsi DD Ratusan Juta Rupiah
Pesawaran (HO) – Dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Bernung Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran menarik perhatian tokoh masyarakat dan juga wartawan senior kabupaten setempat dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut sampai tuntas dan penjarakan bila nanti terbukti telah melakukan korupsi.
Erland Syofandi mengatakan, korupsi adalah perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Korupsi yang dilakukan koruptor sama dengan maling. Kalau koruptor di lingkungan pemerintahan jelas mereka punya wewenang dan punya peluang untuk melakukan korupsi. Beda lagi dengan maling-maling di masyarakat yang hanya bisa memanfaatkan kelengahan pemilik barang atau uang orang yang akan dimaling,” kata Erland, Minggu (22/5/2022).
Sama halnya dengan dugaan korupsi DD oleh kepala desa yang terjadi di Desa Bernung oleh kepala desa Deswan, ini harus jadi perhatian serius semua pihak agar ada kepastian hukum.

“Persoalan dugaan korupsi yang terjadi di Desa Bernung harus jadi perhatian semua pihak agar ada kepastian hukum. Agar kepala desa Bernung tidak tersandra oleh prasangka negatif masyarakat. Karena hal tersebut bisa benar dan bisa juga tidak, untuk itu saya minta pihak-pihak yang punya kewenangan untuk segera melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Erland, Inspektorat Kabupaten Pesawaran sesuai tugas dan fungsi sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bisa bergerak cepat dengan membuka Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah dilakukan BPK RI Perwakilan Lampung.
“Inspektorat sebagai pengawas internal di lingkungan Pemkab Pesawaran saran saya segera bergerak cepat, karena hasil pemeriksaan DD Bernung tahun 2018 sampai 2021 dapat dipastikan dipegang Inspektorat,” kata dia.
Ia juga berharap, dengan adanya dugaan korupai DD Bernung ini akan jadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak-pihak terkait untuk lebih teliti dalam mengawasi tindakan para pejabat, baik di lingkup Pemkab Pesawaran atau pihak kepala desa dalam mengelola keuangan negara harus sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
“Saya berharap, ini akan jadi pembelajaran bagi pejabat di lingkup Pemkab Pesawaran dan seluruh para kepala desa agar dalam mengelola keuangan negara yang berasal dari rakyat benar-benar mempunyai hati nurani untuk tidak korupsi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat Desa Bernung Kecamatan Gedong Tataan, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Deswan, karena diduga melakukan penyimpangan dan mark up (menggelembungkan-red) anggaran Dana Desa (DD), tahun 2018 sampai tahun 2022 hingga ratusan juta rupiah.
Diketahui APBDes Bernung tahun 2018 sebesar Rp.886.401.000, kemudian tahun 2019 sebesar Rp.926.625.000, tahun 2020 sebesar Rp.952.408.000 dan tahun 2021 sebesar Rp.1.022.505.000. (Red)
Tingkatkan Keimanan, Polres Pesawaran Lakukan Pembinaan Rohani
PWI Pesawaran Sambut Baik Program Peningkatan PAD Sektor Wisata
PWI Kabupaten Pesawaran menurutnya melalui seksi pariwisata akan melakukan persiapan yang diperlukan dalam menunjang program Pemkab.
“Secara khusus kami ada kepengurusan yang memang bergerak di bidang pariwisata, kami akan siapkan untuk menunjang program bagus ini,” terangnya.
Ismail menuturkan, tidak hanya seksi pariwisata pihaknya juga akan berkoordinasi dengan koperasi Pena Mas yang bernaung dibawah kepengurusan PWI.
“Bicara PAD tentu tidak bisa lepas dari sisi bisnisnya, karenanya kami juga akan bersinergi kedepan lewat koperasi Pena Mas kira-kira program apa yang nantinya dapat dikolaborasikan,” tuturnya.
Untuk diketahui, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran Ketut Partayasa menjabarkan beberapa program pemerintah guna peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) atas sejumlah spot wisata yang ada saat kunjungannya ke Kantor PWI Pesawaran. (Randy Septian) Tingkat Ekonomi dan PAD Kabupaten Pesawaran, Ini Terobosan Dinas Pariwisata
“Upaya ini dilakukan guna memaksimalkan pelayanan serta memberikan perlindungan bagi pengunjung melalui asuransi jiwa. Selain itu, ujicoba yang dilakukan selama tiga hari sejak 14 hingga 16 Mei 2022. Tahun ini kota targetkan PAD sebesar Rp2,5 miliar,” kata Ketut dalam diskusi di Sekretariat PWI Pesawaran, Kamis (19/5/2022).
Ketut menuturkan ujicoba dilakukan di pintu masuk Pantai Mutun, Telukpandan serta pintu masuk Dermaga Ketapang, Kecamatan Padangcermin. Pascaujicoba akan dilakukan evaluasi secara menyeluruh yang melibatkan pelaku industri wisata, Forkopimda serta instansi terkait.
“Untuk saat ini tarif masuk lokasi wisata masih diberlakukan tarif lama sebesar Rp3 ribu untuk pengunjung, dengan rincian Rp2 ribu untuk pendapatan asli daerah sementara seribu rupiah untuk asuransi jiwa pengunjung,” tuturnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran, Ahmad Syafei menyebut pihaknya menargetkan realisasi sebesar Rp100 juta dari sektor retribusi pengunjung obyek wisata.
“Sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang pengelolaan kepelabuhanan, penarikan retribusi pengunjung di Gerbang Mutun dan Dermaga Ketapang kita berlakukan ujicoba. Ini dilakukan untuk memaksimalkan PAD sektor pariwisata,” katanya.
Sementara, Ketua PWI Pesawaran, M Ismail mengapresiasi langkah yang dilakukan pemkab setempat guna mengoptimalkan penyerapan PAD sektor pariwisata.
“Ini langkah yang visioner, mengingat kabupaten Pesawaran merupakan wilayah dengan potensi wisata yang besar, dan harus digarap dengan maksimal. Selain itu ini juga langkah ini untuk menjamin pelayanan bagi para wisatawan dalam bentuk perlindungan asuransi jiwa,” katanya. (Red) Membekas Dihati Warga, Kakon Incumbent Menang Telak di Pilkakon
Pringsewu (HO) – Incumbent di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu Muhyidin, kembali terpilih pada Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) Serentak Periode 2022-2028.
Pada pemungutan suara Pilkakon Serentak, Muhyidin kembali dipercaya oleh masyarakat untuk mengemban tugas dan amanah sebagai Kepala Pekon Tanjung Anom.
Nomor Urut 2, Muhyidin menang telak atas rivalnya. Ia memperoleh suara sebanyak 941 suara Sementara pesaingnya, Misrun 353 suara.
Usai perhitungan perolehan suara, kakon Muhyidin mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaannya kembali untuk mengemban tugas sebagai Kakon.
“Kami ucapkan rasa syukur, semoga dapat kembali memajukan dan melanjutkan pembangunan pekon, berkat ikhtiar dan doa, serta dukungan keluarga dan masyarakat, saya kembali dipercaya, mohon kerjasamanya,” ucap Muhyidin Saat di konfirmasi Handalonline.com Rabu (18/5/2022).
“Saya juga mohon bimbingan dan arahan, untuk melaksanakan tugas yang tercantum pada visi dan misi saat pencalonan, Semoga dapat terealisasikan dengan baik,” pungkasnya. (Indra Jaya)
Inspektorat Pesawaran Segera Turunkan Tim Investigasi Dugaan Korupsi Kades Bernung
Pesawaran (HO) – Mencuat dan Viral nya terkait dugaan Korupsi yang dilakukan Deswan Kepala Desa Bernung Kecamatan Gedong tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung terkait pengggunaan Dana Desa Tahun 2018-2019-2020 dan 2021, akhirnya Tim Investigasi Inspektorat akan segera menurunkan timnya untuk melakukan pengumpulan data (Pukdata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas Kepala Inspektur Insepktorat Kabupaten Pesawaran Sunyoto, S.E, M.M, melalui Irban Investigasi Plt Asoka Salim S,E saat di konfirmasi Handalonline.com di ruang kerjanya Rabu (18/5/2022).
“Iya terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Yang dilakukan Deswan selaku Kades Bernung kami akan segera melakukan Puldata dan Pulbaket,” terangnya.
Pihak Inspektorat juga katanya, sudah koordinasi dengan tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Pesawaran untuk menindaklanjuti dugaan korupsi Dana Desa tersebut.
“Ya kami kemarin sudah koordinasi dengan bagian Tipikor Polres Pesawaran dan akan selalu koordinasi untuk dugaan penyimpangan anggaran DD di Desa Bernung.
Sebelum nya, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pesawaran Polda Lampung, dalam waktu dekat akan segera menindak lanjuti dugaan Korupsi Dana Desa yang dilakukan Deswan Kepala Desa Bernung Kecamatan Gedong tataan, yang di sinyalir mencapai ratusan juta rupiah.
“Ya dalam waktu dekat akan kami tindak lanjuti terkait dugaan Korupsi Dana Desa pada tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021,” ungkap Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, SH, MH, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo,. S.Ik,. M.Si,. (Han), ketika dikonfirmasi, Senin (16/5/2022).
Dikatakan nya, pihaknya menghimbau agar tugas pokok dan fungsi serta Peran Inspektorat Kabupaten Pesawaran sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) berjalan dengan maksimal dan turun kebawah.
“Dan kami menunggu kinerja APIP, jangan di bolak-balik, kalau Inspektorat menunggu rekomendasi dari Polres Pesawaran,” ujarnya.
Diberitakan sebelum, Masyarakat Desa Bernung, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Deswan, karena diduga melakukan penyimpangan dan Mark, Up anggaran Dana Desa (DD), tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021, hingga ratusan juta rupiah.
Karena masyarakat menilai banyak pembangunan di Desa Bernung yang menggunakan Dana Desa tidak sesuai dalam realisasi dengan anggaran Dana Desa yang yang telah dikucurkan pemerintah pusat.
Diketahui pada tahun 2018 Pagu Rp. 886.401.000, kemudian pada tahun 2019 Pagu Rp. 926.625.000 dan di tahun 2020 Pagu Rp. 952.408.000 serta pada tahun 2021 sebesar Pagu Rp. 1.022.505.000. (Red)
Kemenag Pesawaran Segera Berangkatkan 65 Jemaah Calon Haji Tahun 2022
Pesawaran (HO) – Kemenag Pesawaran mencatat sebanyak 65 Jemaah Calon Haji (JCH) yang siap diberangkatkan dalam ibadah Haji tahun 2022.
Kepala Kemenag Pesawaran, Wasril Purnawan menyebut untuk mempersiapkan keberangkatan JCH, pihaknya telah menjadwalkan simulasi manasik haji pada 24 Mei mendatang.

“Untuk jemaah calon haji yang siap diberangkatkan sebanyak 65 orang, dan cadangan sebanyak emam jemaah,” terang Wasril, Rabu (18/5/2022).
Menurut Wasril, jemaah yang siap berangkat merupakan yang telah menyelesaikan biaya administrasi sejak tahun 2020 silam.
“Kuota dan penentuan by name nya dari pemerintah pusat. Nanti kita siapkan simulasi pada 24 Mei di Islamic Center Kabupaten Pesawaran,” katanya.
Berdasarkan data Kemenag setempat, pada 2020 ada sebanyak 144 jemaah yang telah melunasi biaya pelaksanaan ibadah haji, dari jumlah tersebut 65 diantaranya siap diberangkatkan.
“Kita juga sedang memastikan syarat bagi calon jemaah harus terpenuhi, antara lain syarat vaksinasi selama tiga tahap serta dibuktikan dengan terdaftar dalam aplikasi peduli lindungi,” katanya. (Red)
Rencana Transmigrasi, DPMPD Gelar Sosialisasi KIE
Tiga Warga Way Lima Diduga Hisap Sabu, Diringkus Polres Pesawaran
Pesawaran (HO) – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengamankan sebanyak Tiga tersangka diduga menggunakan narkotika jenis sabu warga Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, Senin (16/5/2022).
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo,. S.Ik,. M.Si,. (Han) melalui Kasat Resnarkoba Iptu Widodo Prasojo, S.T.K., S.IK, menerangkan penangkapan tersebut bermula dari laporan informasi dari masyarakat, selanjutnya anggota Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap tersangka, setelah di lakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka yang di amankan yaitu Hendro Bin M. Yusuf (53) warga Desa Way Harong, kemudian Rodi Setiawan bin M. Sukri (32) Warga Desa Kota Dalam dan Hendarwin bin M. Ali (42) Warga Desa Gedung Dalam, ketiga nya warga Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran,” jelasnya melalui rilis humas Polres setempat, Rabu (18/5/2022).
Kasat menyebutkan tersangka Hendro dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti Seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak Rokok, 1 (satu) buah kaca Pirex dan 1 (satu) unit Handphone merk xiaomi redmi 6 warna silver.
“Sedangkan tersangka Rodi Setiawan dan Hendarwin tertangkap dipinggir jalan Desa Way Harong, dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya.
“Dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih di duga Narkotika jenis sabu, 2 (dua) unit Handphone merek Samsung warna hitam dan 2 (dua) lembar pecahan uang Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah),” pungkasnya. (Red)
