Jumat, Februari 7, 2025
BerandaLAMPUNGDeswan Terancam Dipenjara, Tokoh Masyarakat Pesawaran Desak APH

Deswan Terancam Dipenjara, Tokoh Masyarakat Pesawaran Desak APH

Kades Bernung Diduga Korupsi DD Ratusan Juta Rupiah

Pesawaran (HO) – Dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Bernung Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran menarik perhatian tokoh masyarakat dan juga wartawan senior kabupaten setempat dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut sampai tuntas dan penjarakan bila nanti terbukti telah melakukan korupsi.

Erland Syofandi mengatakan, korupsi adalah perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Korupsi yang dilakukan koruptor sama dengan maling. Kalau koruptor di lingkungan pemerintahan jelas mereka punya wewenang dan punya peluang untuk melakukan korupsi. Beda lagi dengan maling-maling di masyarakat yang hanya bisa memanfaatkan kelengahan pemilik barang atau uang orang yang akan dimaling,” kata Erland, Minggu (22/5/2022).

Sama halnya dengan dugaan korupsi DD oleh kepala desa yang terjadi di Desa Bernung oleh kepala desa Deswan, ini harus jadi perhatian serius semua pihak agar ada kepastian hukum.

Kepala Desa Bernung Deswan

“Persoalan dugaan korupsi yang terjadi di Desa Bernung harus jadi perhatian semua pihak agar ada kepastian hukum. Agar kepala desa Bernung tidak tersandra oleh prasangka negatif masyarakat. Karena hal tersebut bisa benar dan bisa juga tidak, untuk itu saya minta pihak-pihak yang punya kewenangan untuk segera melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Erland, Inspektorat Kabupaten Pesawaran sesuai tugas dan fungsi sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bisa bergerak cepat dengan membuka Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah dilakukan BPK RI Perwakilan Lampung.

“Inspektorat sebagai pengawas internal di lingkungan Pemkab Pesawaran saran saya segera bergerak cepat, karena hasil pemeriksaan DD Bernung tahun 2018 sampai 2021 dapat dipastikan dipegang Inspektorat,” kata dia.

Ia juga berharap, dengan adanya dugaan korupai DD Bernung ini akan jadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak-pihak terkait untuk lebih teliti dalam mengawasi tindakan para pejabat, baik di lingkup Pemkab Pesawaran atau pihak kepala desa dalam mengelola keuangan negara harus sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

“Saya berharap, ini akan jadi pembelajaran bagi pejabat di lingkup Pemkab Pesawaran dan seluruh para kepala desa agar dalam mengelola keuangan negara yang berasal dari rakyat benar-benar mempunyai hati nurani untuk tidak korupsi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat Desa Bernung Kecamatan Gedong Tataan, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Deswan, karena diduga melakukan penyimpangan dan mark up (menggelembungkan-red) anggaran Dana Desa (DD), tahun 2018 sampai tahun 2022 hingga ratusan juta rupiah.

Diketahui APBDes Bernung tahun 2018 sebesar Rp.886.401.000, kemudian tahun 2019 sebesar Rp.926.625.000, tahun 2020 sebesar Rp.952.408.000 dan tahun 2021 sebesar Rp.1.022.505.000.   (Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments