Jaga Kebugaran Personil, Polres Pesawaran Adakan Olahraga Bersama
Kadis Prindag Tegaskan Tanah Pasar Kedondong Milik Pemkab Pesawaran, Jelas Bersertipikat
Pesawaran (HO) – Terkait tanah lokasi pasar Kedondong yang di klim milik Masyarakat Adat Sai Bhatin Marga Way Lima, dibantah keras oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Prindag) Razak, S.Sos.
“Saya tegaskan tanah lokasi Pasar Kedondong sah milik Pemkab Pesawaran dan jelas bersertipikat,” tegasnya kepada Media Handalonline.com, Sabtu (21/1/2023).
Kepala Dinas Prindag menjelaskan tanah lokasi pasar tersebut awal nya milik pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan kemudian di hibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran dan bersertifikat dengan nomor : 08.11.07.04.4.00003, dan bisa di cek di aplikasi resmi kementrian ATR/BPN, sentuhtanahku dengan nomor : AV635114.
“Jadi itu jelas tanah milik Pemkab Pesawaran yang telah di hibah oleh pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” terangnya.
Jika katanya, ada masyarakat yang kurang jelas silakan bertanya dengan BPN Kabupaten Pesawaran, jangan bertanya dengan orang-orang yang tidak tahu atau dengan orang-orang yang hanya mempunyai kepentingan pribadi.
“Kalau mau jelas silakan tanyakan dengan instansi terkait atau dengan BPN Pesawaran, terkait keabsahan sertipikat tanah lokasi Pasar Kedondong,” ucapnya.
“Jadi apa dasar mereka meng klim, Atau jika mereka punya sertipikat tanah lokasi pasar Kedondong, silakan bawa kesini, mari kita lihat keabsahan nya,” pungkasnya. (Red)
Kadis Prindag : Saya Tegaskan Tanah Pasar Kedondong Sah Milik Pemkab Pesawaran
Pesawaran (RN) – Terkait tanah lokasi pasar Kedondong yang di klim milik Masyarakat Adat Sai Bhatin Marga Way Lima, dibantah keras oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Prindag) Razak, S.Sos.
“Saya tegaskan tanah lokasi Pasar Kedondong sah milik Pemkab Pesawaran dan jelas bersertifikat,” tegasnya kepada Media, Sabtu (21/1/2023).
Kepala Dinas Prindag menjelaskan tanah lokasi pasar tersebut awal nya milik pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan kemudian di hibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran dan bersertifikat dengan nomor : 08.11.07.04.4.00003, dan bisa di cek di aplikasi sentuhtanahku dengan nomor : AV635114.
“Jadi itu jelas tanah milik Pemkab Pesawaran yang telah di hibah oleh pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” terangnya.
Jika katanya, ada masyarakat yang kurang jelas silakan bertanya dengan BPN Kabupaten Pesawaran, jangan bertanya dengan orang-oeang yang tidak tahu atau dengan orang-orang yang hanya mempunyai kepentingan pribadi.
“Kalau mau jelas silakan tanyakan dengan instansi terkait atau dengan BPN Pesawaran, terkait keabsahan sertipikat tanah lokasi Pasar Kedondong,” ucapnya.
“Atau jika mereka punya sertipikat silakan tanah lokasi pasar Kedondong, silakan bawa kesini, mari kita lihat keabsahan nya,” pungkasnya. (Red)
Ciptakan Desa Maju dan Mandiri, Kades Kresno Widodo Harapkan Dukungan Masyarakat
Pesawaran (HO) – Guna terciptanya Desa Maju, berkembang dan mandiri, Kepala Desa Kresno Widodo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, Hariyanto meminta dukungan dari masyarakat baik dari segi pemikiran maupun dukungan di dalam melaksanakan roda kepemerintahan.
Kepala Desa Kresno Widodo Hariyanto mengatakan dirinya menjabat menjadi kepala desa sejak tahun 2022 dan berakhir di tahun 2028.
“Motivasi saya pada saat saya mencalonkan diri menjadi kepala desa yang jelas untuk membangun desa supaya lebih maju lagi dari segi infrastruktur jalan kemudian sumber daya manusia,” kata Kades Hariyanto Kepada Handalonline.com Jumat (20/1/2023).
Lebih lanjut dia juga mengatakan sesudah dirinya dilantik sebelum anggaran dana desa turun dia juga sudah mengadakan kegiatan pada saat minyak goreng sedang langka dan mahal.
“Merasa itu keluhan dari warga saya tergugah hati saya karena di sini saya adalah kepala desa dan melihat masyarakat saya sedang dalam kesusahan pada saat itu saya mengajukan ke kabupaten sesuai dengan KK yang ada di desa alhamdulillah bisa terealisasi bantuan minyak goreng itu terlaksana terbagi dengan merata di 5 dusun yang terdiri dari 1600 kepala keluarga,” ucap nya.
Dirinya juga mengutarakan peran penting seorang Kepala desa dalam membantu masyarakat mensubsidikan minyak goreng tersebut.
“Meskipun masyarakat menebus minyak goreng tersebut namun dengan harga yang terbilang sangat murah dan saya juga mengeluarkan dari kantong pribadi saya untuk masyarakat saya apa yang menjadi keluhan mereka saya bisa menutupinya dan memang itu adalah tugas kita selaku kepala desa selalu bersama masyarakat,” timpal nya.
Masih kata kata Kades Haryanto tidak hanya itu pihaknya juga sudah merealisasikan jaringan aliran listrik di pemukiman warga sudah terpasang walaupun belum semua dirinya mengatakan 13 titik sudah terpasang sudah 85% sudah dirasakan masyarakat juga manfaatnya.
“Pada saat itu saya juga mengajukan terkait untuk jalan lingkungan di desa di Dusun Kresno Krajan 2 titik dan perbatasan Dusun kresno aji Kresno baru 1 titik dengan panjang kurang lebih 1 KM,” jelas nya.
Dikatakannya, pada saat itu dirinya mengajukan ke pemerintah Kabupaten di kawal oleh DPRD Kabupaten Pesawaran.
“Saya rasa masyarakat sudah tahu siapa orangnya kami juga ucapan terima kasih dan alhamdulillah berkat pengawalan beliau sudah dapat dirasakan oleh masyarakat dan mereka sangat senang terkait jalan lingkungan tersebut,” papar nya.
Kemudian kepala desa juga menerangkan pertama kali dirinya mengelola dana desa juga sudah banyak item-item yang sudah ia bangun untuk masyarakat.
“Kita juga sudah merealisasikan pembangunan fisik yang menggunakan dana desa atau DD yaitu jalan usaha tani masing-masing di Dusun Kresno di kerjakan 1 titik dan di Dusun Kresno aji 2 titik dan tidak hanya itu kita juga sekalian membangun badan jalan pada saat itu pembebasan lahan dari masyarakat,” ungkap nya.
Dirinya juga menyampaikan dalam pembangunan tersebut kita juga melalui proses tahapan musyawarah dusun sudah terealisasi dapat dirasakan oleh masyarakat yang hendak berkebun.
“Harapan saya untuk di tahun 2023 agar masyarakat saya khususnya bisa membantu pemerintah desa dalam membangun desa saling mengisi tentang pembangunan kalau tanpa bantuan masyarakat dan warga kami pemerintah desa itu tidak bisa apa-apa,” terang nya.
Kades Haryanto juga menyampaikan untuk infrastruktur jalan pertanian karena setiap jalan harus ada pembebasan lahan dari warga.
“Agar nanti nya tanah tersebut bisa dibuatkan jalan kami selaku pemerintah desa siap untuk memprioritaskan jalan pertanian yang menggunakan dana desa karena memang dana desa tersebut adalah hak dari masyarakat,” tegas nya.
Kemudian kepala desa juga menghimbau Kepada masyarakat untuk meminta doanya serta dukungan.
“Karena saya baru memimpin desa masih banyak belajar supaya amanah dalam memimpin desa yang kita cintai ini kemudian bisa melakukan fungsi saya jadi saya harap dukungan serta pemikiran agar terciptanya desa maju berkembang dan mandiri baik dari segi infrastruktur dan sumber daya manusianya,” pungkasnya. (Indra Jaya)
Sat Lantas Polres Pesawaran Sosialisasi Kamseltibcar SMK Pelita
Tingkatkan Literasi Baca, Dispursip Pesawaran Bangun Gedung Perpustakaan
Indikasi Korupsi Dana Desa, Masyarakat Desak Polres Pesawaran Periksa Kades Sinarjati
Pesawaran (HO) – Masyarakat Desa Sinarjati Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung mendesak Polres Pesawaran Polda Lampung melalui Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan jika terbukti penjarakan Atin Paryitno selaku kepala desa setempat, karena diduga menyimpangkan anggaran dana desa tahun 2020, 2021, 2022 yang nilai nya mencapai ratusan juta rupiah demi kepentingan pribadi.
Perwakilan masyarakat mengatakan pihaknya berharap kepada Polres Pesawaran Polda Lampung untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan demi kemajuan Desa Sinarjati dan memeriksa laporan pertanggungjawaban serta SPJ karena mereka menilai banyak sekali item-item anggaran diduga menjadi ajang korupsi.
“Ya semoga apa yang menjadi keluhan kami segera direspon oleh aparat penegak hukum yang ada di bumi Andan jejama agar terciptanya desa kami yang terbebas dari korupsi sehingga kedepannya pemerintah desa transparan dalam mengelola anggaran dana desa,” terang perwakilan masyarakat kepada Handalonline.com Rabu (18/1/2023).
Mereka juga mengatakan dalam hal ini sangat mempercayai kinerja dari Polres Pesawaran yang mana pada waktu lalu sudah mengungkap dugaan korupsi dana desa dan semoga apa yang menjadi harapan nya aparat segera terjawab dan segera direspon oleh aparat penegak hukum yang ada di kabupaten Pesawaran.
“Kami selaku masyarakat juga akan menunjukkan mana saja yang menjadi item-item yang terindikasi merugikan negara dan menyengsarakan kami selaku masyarakat karena pembangunan baik pemberdayaan itu tidak dapat dirasakan secara merata,” ucap masyarakat.
Diberitakan sebelumnya dengan Link: https://handalonline.com/2023/01/16/menjabat-tiga-tahun-atin-paryitno-diduga-simpangkan-dd-untuk-kepentingan-pribadi/ (Indra Jaya)
Kembalikan Minat Baca Masyarakat, Dispursip Pesawaran Bangun Gedung
Korupsi Ratusan Juta, Mantan Direktur RSUD Kota Makassar Dijebloskan Penjara
Makasar (RN) Korupsi hingga ratusan juta mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Makassar di tangkap Tim Tabur Kejagung pada Rabu 18 Januari 2023 sekitar pukul 17:45 WIB bertempat di Jalan Flamboyan 12B, Cipete Utara, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana mengatakan, sebelum di tangkap tim Tabur Kejagung tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Makassar. Kerena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar guna proses eksekusi.Â
“Tepidana dr. Hj. ST Saenab (67) merupakan warga Jalan Lembang No. 2 Bukti Baruga Kelurahan Antang Kecamatan Manggala Kota Makassar, Pensiunan PNS, Mantan Staff Ahli Keuangan Pemerintah Kota Makassar dan Mantan Direktur RSUD Kota Makassar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Kamis (19/1/2023)
Ketut menjelaskan Terpidana, dalam aksinya, korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar tahun 2012, dengan total anggaran senilai Rp3.900.0000.000. Akibat perbuatannya, Terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp893.119.160.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 K/Pid.Sus/2018, Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan,” ujar Ketut.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Saya menghimbau untuk seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya. (Red)
