Pesawaran (RN) – Ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) 11 Gedong Tataan (Geta) Kabupaten Pesawaran butuh perbaikan segera. Banyak pintu, jendela kelas yang lapuk, atap sudah rusak, sebagian jebol.
Kondisi ini tentu mengganggu kenyamanan proses belajar mengajar siswa SDN 11 Geta yang terletak di Desa Sukabanjar tersebut.
Kepala SD Negeri 11 Geta, Leny Marlina, mengatakan,pada tahun 2020 2021 dan tahun 2022 pihaknya telah mengajukan proposal ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran.
“Namaun sampai sekarang belum ada rehap, bangunan tersebut di bangun pada tahun 1976 dan mendapat rehap baru satu kali pada tahun 1985,” ujar kepala Sekolah SDN 11 Geta saat di temui di ruang kerjanya, Kamis (26/1/2023)
Dirinya juga menjelaskan, perbaikan tiga lokal ruang kelas 1,2 dan 6, ini juga untuk kenyaman proses belajar mengajar. Kerena ketika tempat atau fasilitas bagus siswa-siswi akan nyaman ketika sedang belajar.
“Mengingat jumlah siswa yang di SD ini ada 238, jadi kami khawatir kalau bangunan yang rusak dan atap yang hapir ambrol bisa mencederai siswa. Karena itu, bantuan pembangunan dan rehab ruang kelas dari pemerintah sangat kita butuhkan dan kita harapkan,”harpanya.
Sementar itu Ketua Komite SDN 11 Geta Sumisman saat mengelar rapat komite berapa waktu yang lalu mengatakan, selain ruang kelas yang butuh perbaikan SDN 11 Geta juga perlu pembanguanan pagar sepanjang 42 meter.
“Namun hasil rapat komite yang di hadiri seluruh wali murid sepakatan untuk membangun pagar sekolah sepanjang 42 meter dan tinggi 2 meter akan di bangun secara suwadaya. Tapi saya berharap tiga ruang kelas yang membutuh rehap dapat di bantu oleh pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DISDIKBUD),” ucapnya. (Rizal)

Pesawaran (RN) – Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesawaran hingga saat ini masih terus memburu terduga pelaku pembacokan pada oknum wartawan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Anggota Satreskrim Polres Pesawaran melakukan pemburuan selama dua pekan ini hingga ke Pulau Jawa.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan, bahwa terkait perkara penganiayaan terhadap salah satu oknum wartawan, pihaknya masih memproses penyidikannya dan terus memburu terduga pelakunya.
“Saat ini sudah sampai tahap penyidikan dan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Pesawaran. Dari hasil gelar perkara penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dan saat ini masih DPO,” kata Supriyanto, Selasa (24/1/2023).
Dirinya menjelaskan, jajaran Tim Tekab 308 telah memburu selama dua pekan di Pulau Jawa. Namun, terduga pelaku selalu berpindah pindah tempat hingga kemudian lolos dari buruan petugas.
“Kemarin selama dua minggu anggota memburu pelaku di Serang Provinsi Banten sana, namun yang bersangkutan selalu berpindah tempat dan berganti nomor dan handphone, sehingga tidak terlacak keberadaannya, namun kami optimis pelaku segera ditangkap,” ujar dia.
Ia juga mengatakan, pelapor juga diharapkan dapat membantu memberikan informasi terkait keberadaan pelaku yang dimaksud guna mempermudah pengungkapannya.
“Kalau pelapor tau keberadaan pelaku, bisa segera diinformasikan ke kami. Ini sangat membantu kami dalam mengungkap kasus tersebut,” jelasnya.
Untuk diketahui, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 5 Desember 2022 lalu, di Desa Mulyosari Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran melalui Laporan dengan Nomor LP/B – 774/XII/2022/SPKT/Polres Pesawaran, yang sudah diproses sejak masuknya laporan.
“Sejumlah saksi yang ada di TKP ataupun diluar telah dilakukan pemeriksaan seluruhnya dan sudah melaksanakan olah TKP serta pra rekonstruksi. Tinggal kita amankan pelakunya, jadi harap sabar karena kami tetap menyidik dan memburu pelaku,” pintanya.
Menanggapi hal tersebut, salah satu Tokoh Adat Lampung Bumi Andan Jejama yakni Erland Syofandi gelar Suntan Penatih menyebut bahwa apa yang dilakukan Kepolisian terkait ungkap kasus yang dimaksud sudah sesuai dengan ketentuan.
“Kami sangat apresiasi, Kepolisian Pesawaran sangat cepat merespon setiap laporan yang masuk. Banyak kok, kasus pembunuhan aja terungkap, apalagi soal pembacokan. Soal waktu aja, tapi itu petugas terus memburu artinya kan tidak berhenti, hanya kita memang harus sabar,” kata Erland.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh rekan media yang melakukan liputan di lapangan agar waspada dan tetap berpedoman pada Kaidah Etik Jurnalistik (KEJ) sehingga terhindar dari perbuatan anarkis.
“Kejadian Paisal ini dapat dijadikan contoh, untuk rekan-rekan media, kami ingatkan agar tetap berpedoman pada KEJ sehingga terhindar dari aksi kriminalitas atau main hakim sendiri. Wartawan itu intelektual, artinya ketika di lapangan tidak boleh bersikap seperti preman yang tidak paham hukum,” pungkasnya. (Red)
Kepala Dinas Prindag menjelaskan tanah lokasi pasar tersebut awal nya milik pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan kemudian di hibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran dan bersertifikat dengan nomor : 08.11.07.04.4.
Jika katanya, ada masyarakat yang kurang jelas silakan bertanya dengan BPN Kabupaten Pesawaran, jangan bertanya dengan orang-orang yang tidak tahu atau dengan orang-orang yang hanya mempunyai kepentingan pribadi.
“Kalau mau jelas silakan tanyakan dengan instansi terkait atau dengan BPN Pesawaran, terkait keabsahan sertipikat tanah lokasi Pasar Kedondong,” ucapnya.