ARTIKUJT E FUNDIT

Kejati Lampung Selamatkan Keuangan Negara Rp1,14 Triliun, Penegakan Hukum Berbasis Pemulihan Aset Jadi Sorotan

Lampung (RN) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mencatat capaian gemilang dalam penegakan hukum sepanjang Semester I tahun 2026. Melalui pendekatan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan aset dan penyelamatan keuangan negara. Kejati Lampung bersama jajaran berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga mencapai Rp1,145 triliun. Capaian tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dalam kegiatan Coffee Morning bersama insan media cetak, elektronik, dan online se-Provinsi Lampung yang digelar di Aula Kejati Lampung, Rabu (5/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum penyampaian rilis capaian kinerja Kejati Lampung dan Kejaksaan Negeri se-Lampung selama periode Januari–Juli 2026. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung menegaskan, penegakan hukum tindak pidana korupsi kini tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mengedepankan strategi Follow the Money dan Asset Recovery guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara. “Keberhasilan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp1,145 triliun tersebut berasal dari penanganan sejumlah perkara korupsi besar. Kontributor terbesar berasal dari perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh PT P di Kabupaten Way Kanan dengan nilai penyelamatan mencapai Rp1,003 triliun,” kata Kajati Lampung. Selain itu, nilai penyelamatan tersebut juga berasal dari penanganan perkara korupsi PT LEB, proyek SPAM Pesawaran, pembayaran uang pengganti dan denda, serta penyitaan berbagai mata uang asing seperti USD, SGD, EUR, AUD, dan MYR, termasuk penyitaan 738 gram logam mulia. Tidak hanya di bidang Tindak Pidana Khusus, capaian positif juga ditunjukkan bidang lainnya di lingkungan Kejati Lampung. Pada Bidang Tindak Pidana Umum, Kejati Lampung berhasil menyelesaikan 52 perkara melalui mekanisme Restorative Justice yang mengedepankan keadilan restoratif dan pembinaan keahlian bagi para tersangka. Sementara itu, Bidang Intelijen terus melakukan deteksi dini dan pengawalan berbagai program strategis pemerintah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Program Prioritas Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Lampung. Di sektor Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp33,2 miliar serta menyelamatkan keuangan negara senilai Rp10,2 miliar melalui berbagai pendampingan hukum. “Bidang Pemulihan Aset mencatatkan kinerja yang sangat signifikan dengan tingkat keberhasilan mencapai 256,7 persen, berhasil memulihkan aset senilai Rp16,2 miliar dari target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp6,3 miliar,” ujar nya. Kepala Kejati Lampung menegaskan bahwa institusinya akan terus memperkuat penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat. “Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan, tegas dalam memberantas korupsi, namun tetap humanis dan memberi manfaat finansial yang nyata bagi pemulihan kas negara,” pungkasnya. (Red)  

Cyntia Martalena, Warga Pesawaran, Bagikan Pengalaman Berharga Selama Diklat SPPI

Pesawaran (RN)- Cyntia Martalena, warga asal Kabupaten Pesawaran, Lampung, merupakan salah satu peserta yang mengikuti pendidikan atau pelatihan (diklat) Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) tahun 2026 . Ia mengikuti Diklat di Menart 1 Mar atau Resimen Artileri 1 Marinir Cilincing Jakarta Utara yang dipimpin Kolonel Marinir Aminuddin, M.Tr.Hanla., M.M. Cyntia merasa beruntung mendapatkan kesempatan menjadi SPPI. Dari ratusan ribu peserta saat seleksi, hingga akhirnya menjadi salah satu peserta yang lulus, kemudian mengikuti pendidikan Diksarmil yang diubah menjadi Bela Negara. Menurut Cyntia, banyak pengalaman berharga yang ia dapatkan selama mengikuti pendidikan. Peserta diberikan pemahaman tentang bersikap yang harus ditanamkan dalam diri, perilaku, pengetahuan. terutama keterampilan dasar kemiliteran yang belum tentu didapatkan oleh semua orang. Selama diklat, menurut Cyntia ada pengalaman yang tidak akan ia lupakan, yaitu saat dirinya dipercaya menjadi Ketua kelas, selain itu dipercaya menjadi SisDanki (Siswa Komandan Kompi), SisBama, hingga SisDanyon (Siswa Komandan Batalyon ) yaitu memimpin sekitar 860 orang. “Disana kita dilatih dan diuji kemampuan memimpin. Kita dilatih menjadi pemimpin, mengendalikan sumber daya manusia (SDM) agar apa yang menjadi tujuan dan harapan tercapai,” ujarnya . Sementara soal dasar-dasar kemiliteran, diakui itu merupakan pengetahuan yang berharga sebagai bentuk kesadaran bela negara, ” kita tidak mungkin mendapatkan itu semua diluar, disana kita diperlakukan baik, kita dididik disiplin, menjaga ketahanan tubuh, saya justru kangen suasana disana,” ungkapnya. Menurut Cyntia selama pendidikan ia dan siswa lainnya bukan saja diajarkan dasar kemiliteran sebagai upaya membentuk karakter dan kemampuan memimpin, akan tetapi ada waktunya peserta SPPI diajarkan khusus managerial . Cyntia sendiri merupakan SPPI bidang penjamin mutu Kampung Nelayan Merah Putih. Kelak tugasnya memastikan produk perikanan yang akan di edarkan KNMP baik di wilayahnya atau di eksport memiliki mutu terjamin dan aman. “Kalau di managerial, kita juga diajarkan seperti Good Manufacturing Practices memastikan produk diproduksi dan dikendalikan secara konsisten sesuai standar kualitas,” kata dia Selasa (04/08/2026). “Kemudian kita juga dibekali Mindset kewirausahaan kelautan dan perikanan, literasi keuangan UMKM perikanan dan kelautan, digital kelautan perikanan .problem solving mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah di lapangan,” tambahnya. Intinya lanjutnya, cara ngatasi ikan dari hulu sampai hilir,” Dari nelayan nangkap, di kapal sampai ke konsumen supaya kualitasnya terjaga, ada banyak lagi ilmu yang kita dapat dan itu semua diajarkan sesuai bagian dan bidang masing-masing,” tandasnya. Ia berharap, dirinya dapat memberikan kontribusi untuk negara melalui Ketahanan pangan tersebut.” Kalau untuk ikut seleksi Akmil umur saya sudah lewat, tapi kita bisa memberikan kontribusi lewat yang lainnya terutama lewat KNMP,” tuntas Cyntia. Diketahui diklat Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) KDKMP dan KNMP tahun 2026 telah ditutup 31 Juli 2026. peserta yang telah dibekali kesiapan intelektual hingga fisik dan dinyatakan lulus kemudian diberikan ijazah. Sekretaris Jenderal Kemhan, Letjen TNI Tri Budi Utomo mengatakan seluruh peserta telah lulus itu, kini siap menjalankan tugas, .(Red)

HGU Disebut Berakhir, Ratusan Warga Buay Bulan Ultimatum PTPN I Regional 7

Tulang Bawang Barat (RN) -Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Forum Buay Bulan Bersatu, Kecamatan Tulangbawang Udik (TBU), Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, kembali turun ke lapangan sebagai tindak lanjut perjuangan mereka terkait persoalan lahan dengan PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang, Sabtu (1/8/2026). Aksi tersebut dipimpin Ketua Umum Forum Buay Bulan Bersatu, Idham, didampingi Humas Forum Aswar, kuasa hukum Alfian Suni beserta tim, tokoh adat dari empat tiyuh, serta sekitar 195 masyarakat. Humas Forum Buay Bulan Bersatu, Aswar, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari deklarasi Forum Buay Bulan Bersatu yang telah dilaksanakan pada 3 Juni 2026. “Hari ini kami turun sebagai tindak lanjut dari Buay Bulan Bersatu yang telah dideklarasikan pada 3 Juni 2026 lalu,” ujar Aswar. Ia menjelaskan, perjuangan Forum Buay Bulan Bersatu telah melalui sejumlah tahapan. Pada 20 Juli 2026, pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang dengan tenggang waktu selama satu minggu. Namun, menurut Aswar, hingga batas waktu yang diberikan berakhir, somasi tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak perusahaan. Selanjutnya, pada 29 Juli 2026, Forum Buay Bulan Bersatu mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat agar difasilitasi melakukan audiensi atau mediasi dengan PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang. “Sambil menunggu respons Pemerintah Daerah terhadap permohonan audiensi kami, maka hari ini kami bersama penasihat hukum turun langsung ke titik maupun objek yang sedang kami persoalkan bersama PTPN,” katanya. Aswar menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang bersengketa dengan perusahaan, melainkan menuntut keterbukaan informasi. “Perlu saya tegaskan bahwa masyarakat Buay Bulan Bersatu tidak ada sengketa. Yang ada, kami hanya menuntut keterbukaan dari pihak PTPN I. Pada tahun 1984, masyarakat Buay Bulan Udik telah melepaskan areal seluas 11.550 hektare. Kami merasa dari luas tersebut belum sepenuhnya diselesaikan oleh pihak PTPN. Kalau memang ada yang sudah mereka selesaikan, tentu kami terima karena itu memang menjadi hak mereka,” ujarnya. Menurut Aswar, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang hanya memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 3.819 hektare dari total lahan yang disebut mencapai 11.550 hektare. Selain persoalan lahan, Forum Buay Bulan Udik Bersatu juga menyoroti pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), program plasma, hingga kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar. “Ini juga menyangkut persoalan di luar tanah. Berdasarkan aturan yang mengatur CSR, selama ini masyarakat Buay Bulan belum pernah merasakan manfaat CSR dari PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang. Begitu juga dengan plasma minimal 20 persen dari objek tanah HGU yang menurut kami wajib diberikan, namun faktanya sampai saat ini belum pernah kami rasakan,” katanya. Ia juga menyebut terdapat 13 desa di wilayah Buay Bulan, namun masyarakat setempat dinilai belum memperoleh perhatian dalam bentuk penyerapan tenaga kerja. “Di Buay Bulan ada 13 desa, tetapi kami menilai tidak ada itikad baik untuk mensejahterakan masyarakat dengan mempekerjakan mereka di PTPN I,” ujarnya. Dalam pernyataannya, Aswar juga melontarkan kritik keras terhadap pihak perusahaan dengan menyebut adanya oknum-oknum di PTPN yang menurutnya tidak menjalankan tujuan kehadiran perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu langkah yang di lakukan hari ini merupakan peringatan terakhir ke PTPN 1 Regional 7 , apabila juga belum ada respon Buay Bulan Bersatu akan menurunkan masa hingga puluhan ribu. Sementara itu, Kuasa Hukum Forum Buay Bulan Bersatu, Alfian Suni, menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum dan memperjuangkan tuntutan masyarakat hingga tuntas. “Hari ini kami melihat, mendengar, dan merasakan langsung apa yang menjadi aspirasi masyarakat Buay Bulan Bersatu. Kami sepakat memberikan pembelaan kepada masyarakat dan akan menuntut PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang agar segera menyelesaikan persoalan ini,” kata Alfian. Menurut Alfian, HGU seluas sekitar 3.819 hektare yang dimiliki perusahaan disebut telah berakhir pada September 2025. “Perlu diketahui bahwa HGU 3.819 hektare itu telah berakhir pada September 2025. Jadi yang disebut tanah negara itu tanah yang mana, karena HGU tersebut sampai saat ini menurut informasi yang kami miliki belum diperpanjang,” ujarnya. Ia juga menyampaikan pendapat hukumnya bahwa perpanjangan HGU harus memperhatikan kesepakatan dengan masyarakat sekitar. “Kami meminta pihak PTPN menanggapi seluruh surat yang telah kami layangkan, termasuk somasi. Tim hukum akan berjuang sampai titik darah penghabisan untuk memperjuangkan hak masyarakat Buay Bulan Bersatu,” tegasnya. Hingga berita ini ditulis, pihak PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang belum memberikan tanggapan atas somasi maupun berbagai pernyataan dan tuntutan yang disampaikan Forum Buay Bulan Bersatu. (zal)

Tingkatkan SDM dan Inovasi Daerah Pemkab Pesawaran Jalin Kerja Sama dengan Itera dan Polinela 

Pesawaran (RN) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran resmi melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding (MoU) dengan Institut Teknologi Sumatera (Itera) dan Politeknik Negeri Lampung (Polinela). Bupati Pesawaran Nanda Indira mengatakan, sebagai langkah strategis dalam memperkuat pembangunan daerah melalui sektor pendidikan, penelitian, dan pengembangan sumber daya manusia. “Kerja sama ini difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), pengembangan inovasi daerah, serta penguatan pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” kata Nanda Saat menghadiri penutupan Rangkaian Pesta Rakyat Manjau Jama Warga, Minggu (26/7/2026) di Lapangan Krida Yuana, Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan. Menurut dia, Melalui kolaborasi ini, Pemkab Pesawaran berharap dapat memanfaatkan potensi akademik dan riset yang dimiliki Itera maupun Polinela untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah. “Kerja sama ini juga diharapkan mampu mendorong lahirnya inovasi-inovasi yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta mempercepat pembangunan di Kabupaten Pesawaran,” ujarnya. Diri juga menjelaskan, Kolaborasi Pemkab Pesawaran dengan perguruan tinggi sebelumnya juga telah diarahkan pada penguatan SDM, riset, pengembangan potensi daerah, dan inovasi pembangunan. “Pemerintah Kabupaten Pesawaran menilai sinergi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Dengan dukungan tenaga ahli, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat dari kedua institusi pendidikan tersebut, berbagai potensi daerah dapat dikembangkan secara lebih optimal,” ungkapnya. Selain itu, kata dia kerja sama ini membuka peluang pelaksanaan berbagai program bersama, seperti pelatihan dan peningkatan kapasitas aparatur, pendampingan masyarakat, penelitian terapan, pengembangan teknologi tepat guna, hingga penguatan sektor-sektor unggulan daerah. “Penandatanganan MoU ini menjadi komitmen bersama antara Pemkab Pesawaran, Itera, dan Polinela untuk membangun kolaborasi yang berkelanjutan dalam rangka menciptakan SDM yang unggul,” pungkasnya. (zal)

Tim Tekab 308 Polsek Kedondong Ringkus Pelaku dan Penadah Ponsel Curian

Pesawaran (RN)- Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian barang elektronik dengan mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan penadahan telepon genggam milik warga. Kedua tersangka yang diamankan yakni BT (36) sebagai pelaku utama pencurian dan HI (35) sebagai penadah barang hasil curian. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing di Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran pada Rabu malam (22/07/2026). Kapoles Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, melalui Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong Ipda Joni Ismet. “Kasus pencurian itu bermula pada Kamis pagi (07/05/2026) saat korban, Tatik Retnawati (47), menghadiri acara Walimatus Safar keberangkatan haji tetangganya. Setelah acara selesai, korban membantu membersihkan rumah dan meletakkan telepon genggam miliknya di atas meja dekat kulkas,” kata dia, Senin (27/07/2026). Melihat korban lengah, pelaku mengambil satu unit ponsel merek Oppo A38 warna kuning emas milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kedondong. “Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan mendalam, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong berhasil melacak keberadaan barang bukti dan mendeteksi keberadaan penadah sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas bergerak cepat mengamankan tersangka penadah di kediamannya,” ujar AKP Bambang Priantoro. Ia juga menjelaskan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku utama tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Dalam pengungkapan kasus tersebut, kata dia polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A38 warna kuning emas beserta kotak resmi milik korban. Selain itu, petugas juga masih melakukan penelusuran terhadap barang-barang lain yang diduga terkait dengan tindak pidana dan masuk dalam Daftar Pencarian Barang (DPB). “Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian,” pungkasnya. (zal)  

Buay Bulan Bersatu Resmi Somasi PTPN I Regional VII, Minta Jawaban dalam Tujuh Hari  

Tulang Bawang Barat (RN) – Masyarakat adat yang tergabung dalam wadah Buay Bulan Bersatu resmi melayangkan surat somasi kepada PTPN 1 Regional VII Unit Usaha Bunga Mayang. Surat tersebut disampaikan melalui Pemerintah Kabupaten dan DPRD Tulang Bawang Barat, Lampung, Senin (20/7/2026). Dengan tenggak waktu tujuh hari bagi pihak terkait untuk merespon. Kedatangan perwakilan masyarakat disambut langsung oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Tulang Bawang Barat, Untung Budiono. Ia menyatakan pihak pemerintah daerah terbuka menerima aspirasi dari empat tiyuh yang masuk dalam wilayah adat Marga Buay Bulan tersebut. “Komitmen kami siap memediasi persoalan ini. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk merespon harapan Buay Bulan Bersatu. Pemerintah berupaya maksimal menyelesaikan masalah ini, negara harus hadir untuk masyarakat,” kata Untung. Belum Ada Penyaluran CSR Sejak 42 Tahun Lalu Aswar, Humas Forum Buay Bulan Bersatu, menjelaskan surat somasi ini diajukan karena PTPN 1 Regional VII Bunga Mayang belum pernah sekalipun menyalurkan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) kepada masyarakat adat setempat. Menurutnya, perusahaan telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 1984, dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan pada tahun 1995 hingga tahun 2026 ini. Selama puluhan tahun beroperasi, tidak ada bentuk bantuan sosial yang diterima oleh masyarakat adat di sekitar lokasi usaha. Buay Bulan Bersatu juga meminta pemerintah daerah tidak memperpanjang masa berlaku HGU PTPN 1 atas lahan wilayah adat mereka. “Kami datang untuk menyampaikan somasi ini lewat Pemkab dan DPRD. Alhamdulillah disambut baik, kami berharap segera ada tanggapan yang jelas,” tambah Aswar. Surat somasi ini ditembuskan kepada Bupati Tulang Bawang Barat, Ketua DPRD, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten, Ketua Pengadilan Negeri Menggala, Kapolres, Kajari, Komandan Dandim 0412 Lu, Camat Tulang Bawang Udik, serta seluruh kepala tiyuh di wilayah tersebut. Berdasarkan Aturan Hukum Berlaku, Penasehat Hukum Buay Bulan Bersatu, Alfian Suni, menegaskan tuntutan masyarakat didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain: 1. UUD 1945 Pasal 33 ayat 3: Kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya; 2. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria yang mengatur hak atas tanah adat atau ulayat; 3. UU No. 40 Tahun 2007 serta PP No. 47 Tahun 2012 dan 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan; 4. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 58 yang mewajibkan perusahaan menyediakan minimal 20% dari total luas lahan yang diusahakan untuk kebun masyarakat sekitar di luar area HGU. “Jika lewat batas waktu tujuh hari tidak ada tanggapan yang memuaskan, kami bersama tim akan menentukan langkah hukum selanjutnya. Kami juga tidak menutup kemungkinan melakukan aksi langsung ke lokasi,” tegas Alfian (zal).

HUT Ke-19 Kabupaten Pesawaran, Semangat Kolaborasi Wujudkan Masyarakat CAKEP

Pesawaran (RN) Pemerintah Kabupaten Pesawaran menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Pesawaran ke-19 di Lapangan Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Jum’at(17/7/2026).  Peringatan tahun ini mengusung tema Berkolaborasi Mewujudkan Masyarakat Cerdas, Aman, Kreatif, Efektif dan Produktif (CAKEP) sebagai wujud komitmen bersama dalam membangun Kabupaten Pesawaran yang lebih maju dan sejahtera. Bupati Pesawaran Nanda Indira menyampaikan, usia ke-19 tahun merupakan momentum penting untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi seluruh elemen daerah dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan. “Perjalanan Kabupaten Pesawaran selama 19 tahun telah menghasilkan berbagai capaian yang patut disyukuri. Namun tantangan ke depan menuntut kita untuk terus berinovasi, memperkuat pelayanan publik,” kata Nanda. Ia juga menegaskan, tema HUT tahun ini bukan sekadar slogan, melainkan arah pembangunan yang harus diwujudkan bersama melalui kerja nyata. “Kolaborasi pemerintah, dunia usaha, akademisi, media, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pembangunan. Tidak ada keberhasilan yang dapat dicapai tanpa kebersamaan dan gotong royong,” kata dia. Ia juga mengajak seluruh aparatur pemerintah untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat agar pembangunan dapat dirasakan secara merata hingga pelosok desa. “Kabupaten Pesawaran memiliki potensi besar di sektor pertanian, perikanan, pariwisata, dan UMKM. Dengan semangat kolaborasi, kami yakin Pesawaran akan semakin maju dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkasnya. (R-1)  

Kereta Api Hantam Toyota Agya di Perlintasan Desa Kejadian Pesawaran

Pesawaran (RN) – Satu unit mobil Toyota Agya berwarna putih dengan nomor polisi BE 1883 NJ tertabrak kereta api yang sedang melintas di perlintasan kereta api Desa Kejadian Kecamatan Tigeneneng Kabupaten Pesawaran sekitar pukul 14:18 WIB Jumat, (05/06/2026). Peristiwa tragis tersebut sontak menggegerkan warga sekitar. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, mobil Toyota Agya diduga melintas di perlintasan kereta api saat kereta sedang melaju, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari. Akibat benturan keras, kendaraan mengalami kerusakan parah. Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi langsung berupaya memberikan pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Kasat Lantas Polres Pesawaran AKP Suarjo Suryaningrat, S.H., M.M. membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan Satlantas Polres Pesawaran telah melakukan pengecekan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Kami sudah turun langsung ke TKP, dua korban atas nama Hendra Winarko dan Hariawan keduanya warga Desa Batang Hari Lampung Timur. Sudah dievakuasi ke Rumah Sakiy Natar. Saat ini kami bersama Polsus Kereta Api masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui penyebab pasti kejadian,” kata AKP Suarjo di lokasi kejadian. “Kami dari Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api dan memastikan kondisi aman sebelum menyeberang guna menghindari terjadinya kecelakaan serupa,” tambah dia. (Rizal)

Satlantas Polres Pesawaran Siap Gelar Operasi Patuh Krakatau, Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

Pesawaran (RN) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pesawaran akan menggelar Operasi Patuh Krakatau selama 14 hari sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Pesawaran. Kasat Lantas Polres Pesawaran AKP Suarjono Suryaningrat, S.H., M.M menegaskan bahwa pelaksanaan operasi ini bukan semata-mata untuk melakukan penindakan atau memberikan tilang kepada pelanggar lalu lintas. Lebih dari itu, operasi tersebut bertujuan untuk menyelamatkan nyawa pengguna jalan. “Operasi Patuh Krakatau bukan soal tilang, tetapi bagaimana kita mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dan tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. Keselamatan di jalan harus menjadi kebutuhan, bukan karena takut ditilang,” kata Kasat Lantas, Kamis (04/06/2026). Ia juga mengatakan, operasi yang berlangsung selama dua pekan tersebut, petugas akan mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis. Namun demikian, penindakan tetap akan dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. “Beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain pengendara yang tidak menggunakan helm standar SNI, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, berkendara di bawah umur, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” kata dia. Ia juga mengimbau seluruh masyarakat Pesawaran untuk melengkapi surat-surat kendaraan, memastikan kondisi kendaraan layak jalan, serta selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Menurutnya, angka kecelakaan lalu lintas masih didominasi oleh faktor kelalaian pengendara. Oleh karena itu, melalui Operasi Patuh Krakatau diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga dapat menekan angka kecelakaan dan korban jiwa di jalan raya. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Karena setiap orang yang berangkat dari rumah, tentu ingin kembali dengan selamat kepada keluarganya,” pungkasnya. Operasi Patuh Krakatau menjadi salah satu langkah strategis kepolisian dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Pesawaran. “Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, diharapkan pelaksanaan operasi ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi keselamatan pengguna jalan,” pungkasnya. (zal)

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus, 95 Tersangka Diamankan

Lampung (RN) – Polda Lampung berhasil mengungkap 75 kasus kejahatan jalanan yang terdiri dari pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dari 13 hingga 31 Mei 2026.  Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 95 tersangka berhasil diamankan beserta ratusan barang bukti hasil tindak pidana maupun sarana yang digunakan pelaku. Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud keseriusan dan komitmen Polda Lampung dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah Provinsi Lampung. Polda Lampung membentukan Patroli QR (Quick Response) janji jaga di tingkat Polda maupun Polres jajaran yang secara aktif melaksanakan patroli pada lokasi dan jam rawan kejahatan, merespons cepat laporan masyarakat, serta melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana jalanan. “Pada kasus Curat, pelaku umumnya merusak pintu atau jendela menggunakan alat bantu seperti linggis dan obeng, serta memanfaatkan kondisi rumah atau bangunan yang kosong,” kata Helfi Assegaf. Ia juga menjelaskan, pada kasus Curas, pelaku melakukan intimidasi, penghadangan di jalan sepi, hingga perampasan secara paksa terhadap barang berharga milik korban. Adapun pelaku Curanmor kerap menggunakan kunci letter T, modus peminjaman kendaraan, hingga berpura-pura menjadi pembeli dalam transaksi cash on delivery (COD) untuk membawa kabur kendaraan korban. “Dalam pengungkapan tersebut, Polda Lampung dan jajaran berhasil menyita sebanyak 410 barang bukti serta uang tunai senilai Rp18.377.000,” ujarnya. Ia juga mengungkapkan, barang bukti yang diamankan antara lain kendaraan roda dua dan roda empat, telepon genggam, dokumen kendaraan, senjata api rakitan, senjata tajam, amunisi, hingga berbagai barang hasil kejahatan lainnya. Helfi menegaskan bahwa Polda Lampung akan terus mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif dalam menekan aksi kejahatan jalanan. Patroli rutin akan terus ditingkatkan dengan menyasar titik-titik rawan kriminalitas berdasarkan hasil analisa dan evaluasi yang dilakukan secara berkala. “Dalam pelaksanaan penegakan hukum, Polda Lampung memastikan seluruh tindakan kepolisian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hak asasi manusia,” ujarnya. “Pelaku yang melakukan perlawanan, berupaya melarikan diri, atau melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas, kepolisian akan mengambil tindakan tegas dan terukur,” tegas dia. (Rizal)