Lampung (RN) – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo melantik dan serah terima jabatan dari pejabat lama ke pejabat yang baru Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, di Aula Kejaksaan Tinggi setempat Selasa (05/5/2026).
Pelantikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung yang baru ini sesuai Surat Keputusan Jaksa Agung R.I. Nomor 488 Tahun 2026 tanggal 13 April 2026 dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang baru berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026.
Tenku Rahmatsyah sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Saptono sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur
“Kajati Lampung menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan tidak hanya kepada pimpinan dan institusi, tetapi juga kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo.
Ia juga mengatakan, pentingnya optimalisasi peran Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Kepada pejabat yang baru dilantik diminta untuk segera menyesuaikan diri, memperkuat koordinasi internal, serta meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana umum, dan pengamanan pembangunan strategis di daerah,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, Sejalan dengan kebijakan Jaksa Agung Republik Indonesia, Kajati mengingatkan agar seluruh jajaran senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa, menjaga independensi dan marwah institusi, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.
“Penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepastian hukum,” tegasnya.
Dirinya berharap, pelantikan dan serah terima jabatan ini dapat memberikan energi baru dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, modern, dan terpercaya,” pungkasnya. (Red)
