Cegah Kekerasan Terhadap Anak, Ketua TPPKK Pesawaran Kukuhkan Forum PATBM

0
Pesawaran (RN) – Salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan adalah dengan cara mengukuhkan Forum Koordinasi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Pesawaran. Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pesawaran Nanda Indira Dendi mengatakan, PATBM merupakan sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.  “PATBM sendiri merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak,” kata Nanda saat membuka Pengukuhan Forum Koordinasi PATBM Kabupaten Pesawaran dan sosialisasi mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak bagi Kader PATBM Tahun 2024 di Balai Desa Bogorejo Kecamatan Gedongtataan, Kamis 30 Mei 2024. Nanda Indira yang juga Dewan Penasehat PATBM Pesawaran menjelaskan, saat ini sebanyak 17 PATBM telah bertransformasi menjadi sebuah Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang tertuang dalam peraturan desa.  “Keberadaan PATBM ini setara dengan lembaga kemasyarakatan lainnya, seperti, PKK, Posyandu, Karang Taruna dan lain-lain, berarti semuanya harus berperan aktif dalam menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya. Dirinya mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus PATBM yang sudah dikukuhkan dan berharap visi bersama meneruskan Kabupaten Pesawaran sebagai Kabupaten Layak Anak dapat terwujud. Sementara, Kepala Dinas P3AP2KP Pesawaran Maisuri menyatakan, terbentuknya lembaga – lembaga perlindungan anak dan partisipasi anak berbasis masyarakat di tingkat desa.  “Meningkatkan kepedulian Pemerintah dan masyarakat desa dalam pelaksanaan perlindungan anak, serta peningkatan kapasitas kader PATBM dan dikukuhkannya forum komunikasi PATBM di Kabupaten Pesawaran, dan menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Bumi Andan Jejama,” kata dia. Dirinya menjelaskan, Pengukuhan Forum Koordinasi PATBM se-Kabupaten Pesawaran ini diisi pemateri dari unit PPA Polres Pesawaran, dan Save The Children.  “Kami mengimbau kepada masyarakat, jika terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, jangan ragu untuk melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum, sehingga kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat menurun,” pungkasnya. (zal)

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Ini Diringkus Unit PPA Polres Pesawaran 

0
Pesawaran (RN) – Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran unit PPA Berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelaku berinisial W (25) warga Dusun II Damar Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran. Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, mengatakan Pelaku pencabulan anak di bawah umur sudah kami amankan pada Selasa 28-05-2024. Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. “kejadian pada hari kamis, 16 mei 2024 sekira jam 00.30 wib di Desa Tanjung Agung,  Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, tersangka (W) membawa korban dengan menggunakan sepeda motor menuju ke sebuah gubuk di tengah kebun jagung. Sesampainya di gubuk, Kemudian pelaku meraba-raba tubuh korban, Lalu pelaku langsung memegang panyudara dan mencium payudara korban,”kata AKP Deddy Wahyudi, Rabu (29/05/2024). Dirinya juga menjelaskan, Setelah itu, korban pulang ke rumah, orang tua korban curiga lalu bertanya ke korban perihal apa yg telah terjadi terhadap korban. Korban menceritakan bahwa telah di cabuli oleh pelaku (W), Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian pencabulan ke Polres pesawaran. Dari hasil laporan orang tua korban, Unit PPA bersama Tekab 308 langsung menuju dimana tempat pelaku bersembunyi. Pelaku kami amankan saat di depan rumahnya yang beralamat di desa tanjung agung Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran tanpa ada perlawanan. “Setelah dilakukan penyidikan oleh unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran, Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna hitam dan 1 (satu) helai rok panjang warna biru dongker di amankan oleh Satreskrim Unit PPA Polres Pesawaran,”ujarnya. “Atas perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 82 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,”tegasnya. (zal)

Apapun Alasannya, Bacalon Ketua PWI Pesawaran Dilarang Keras Minta Dana ke OPD

0
Ketua Panitia Konfercab PWI Kabupaten Pesawaran Sapto Firmansis
Pesawaran (RN) – Bakal calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran dilarang meminta bantuan dalam bentuk apapun terhadap instansi maupun perusahaan yang ada. Hal tersebut ditegaskan Ketua Panitia Pemilihan Ketua PWI Kabupaten Pesawaran periode 2024-2027 Sapto Firmansis dengan didampingi Sekretaris Reza Utama dan Bendahara Putra Pancasila Sakti diruang kerjanya, Rabu (29/05/2024). “Panitia Konferkab melarang keras kepada bakal calon Ketua PWI Kabupaten Pesawaran meminta minta bantuan kepada OPD,Satker dan perusahaan ataupun pihak lainnya. Konferkab sudah memiliki anggaran sendiri, dan bagi bacalon yang nantinya ketahuan meminta minta baik berupa partisipasi ataupun alasan lain terkait konferkab akan mendapatkan sanksi,” kata dia. Larangan tersebut disampaikan agar para pihak dapat memahami dan diharapkan konferensi kabupaten atau konferkab untuk pemilihan ketua nantinya dapat berjalan dengan demokrasi dan terbuka. “Kita tidak melarang untuk para bacalon menunjukan visi misinya guna meraih simpati para pemilih, dan manakala ada bacalon yang ketahuan meminta minta partisipasi atau bantuan kepada pihak lain pasti akan diketahui oleh panitia,” ujar dia. Menanggapinya, Penasehat PWI Kabupaten Pesawaran Erland Syofandi mengatakan bahwa kontestasi pemilihan ketua nanti harus benar-benar berjalan sesuai dengan aturan organisasi. “Pasti ketahuan bagi bacalon yang meminta minta ke OPD atau instansi pemerintahan dari tingkat desa sampai kabupaten. Saya berharap, berkompetisi lah secara demokrasi. Jangan memanfaatkan momentum ini untuk mencari keuntungan pribadi, pasti hancur,” kata dia. (Red)

Ratusan Jurnalis Sukabumi Gelar Aksi Damai Tolak RUU Penyiaran 

Sukabumi (RN) – Ratusan Jurnalis Sukabumi Bersatu melakukan aksi damai menolak rancangan undang-undang (RUU) penyiaran di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi. Selasa, (28/05/2024). Dalam aksinya ratusan jurnalis Sukabumi Bersatu menyampaikan sikap menolak keras dan mendesak agar sejumlah pasal dalam draf revisi rancangan undang-undang penyiaran yang berpotensi mengancam kebebasan pers agar dicabut. Selain itu, ratusan jurnalis Sukabumi Bersatu mendesak DPR agar mengkaji kembali draf revisi rancangan undang-undang penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi pers wartawan atau jurnalis juga publik secara terbuka, dan meminta semua pihak mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu diberbagai platform. Dan mendesak pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi berkirim surat kepada komisi I DPR-RI terkait penolakan RUU Penyiaran tersebut. Dalam aksi tersebut sebanyak 12 organisasi yang bergabung profesi wartawan atau jurnalis Sukabumi membawa beberapa poster, banner atau brosur yang bertuliskan ‘Wartawan Sukabumi Melawan, Tolak RUU Penyiaran, Ancam Kebebasan Pers, Jangan Diam Lawan, Liputan Investigasi Ruh Jurnalisme, RUU Penyiaran Kok Jadi Program Legislasi Nasional Prioritas, Ada Apa Ini? Takut Ketahuan atau Ada Kepentingan, Diam-diam kok Selundupkan Pasal, KPI-DPR seperti terkesan main mata. Ketua koordinator aksi yang mewakili 12 organisasi profesi jurnalis Sukabumi Bersatu, Iwan PSN, aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk penolakan terhadap beberapa pasal kontroversi dalam revisi undang-undang Penyiaran yang berpotensi mengancam Kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik. “Kami menilai sejatinya tupoksi jurnalistik berada dibawah kewenangan dewan pers, Namun faktanya klausul draf RUU penyiaran dinilai dapat memunculkan tumpang tindih kewenangan antara dewan pers dengan komisi penyiaran Indonesia (KPI),” ungkap Iwan. Menurutnya ratusan jurnalis Sukabumi Bersatu, aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk penolakan terhadap beberapa Pasal Kontroversial dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran, yang berpotensi mengancam Kebebasan Pers. Kebijakan ini juga berpotensi menghalang-halangi tugas-tugas Wartawan/Jurnalistik. “Tiga pasal yang menjadi sorotan kami adalah, Pasal 50 B ayat 2 huruf C, dimana pasal ini mengatur ihwal pelarangan media menayangkan konten atau siaran ekslusif jurnalisme investigasi, Padahal karya jurnalisme investigasi merupakan karya tertinggi seorang wartawan atau jurnalis,” ujarnya. Draf RUU Penyiaran ini dinilai bisa memunculkan tumpang tindih kewenangan. Adapun Pasal yang menjadi sorotan adalah :Pertama, Pasal 50 B ayat 2 huruf c. Pasal ini mengatur ihwal pelarangan media menayangkan konten apa tau siaran eksklusif Wartawan/Jurnalistik investigasi. Padahal, Karya Wartawan/Jurnalistik investigasi merupakan Karya Tertinggi seorang Wartawan/Jurnalistik. Kedua, Pasal 50 B ayat 2 huruf k, Penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Pasal ini menimbulkan berbagai penafsiran, terutama menyangkut penghinaan, dan pencemaran nama baik. Kami memandang Pasal yang multitafsir dan membingungkan ini menjadi alat kekuasaan untuk membungkam serta mengkriminalisasi Wartawan/Jurnalistik. Ketiga, Pasal 8 A huruf q, dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan Wartawan/Jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers yang mengamanatkan Penyelesaian Sengketa Wartawan/Jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers. “Penandatanganan sikap tuntutan aksi ratusan Jurnalis Sukabumi Bersatu yang ditandatangani oleh Ketua komisi I Paoji Nurjaman. Kemudian, perwakilan ratusan Jurnalis Sukabumi Bersatu melakukan gelar pertemuan, bertempat di aula DPRD kabupaten sukabumi untuk menyampaikan sikap penolakan RUU penyiaran tersebut. Lalu, disusul dengan penandatanganan surat yang di sepakati oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yuda Sukmagara dan disaksikan 12 organisasi profesi wartawan,”pungkasnya. (Erick)

Adu Kekuatan, Dodi dan Randy Konferkab PWI Pesawaran

0

Pesawaran (RN) – Konferensi Kabupaten (Konferkab) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran, dipastikan akan berjalan dengan seru dimana sampai dengan saat ini sudah ada dua anggota yang siap bertarung memperebutkan suara anggota PWI Pesawaran.

Dodi Juli Ariyadi (Bintangpost.com) mantap mendaftarkan diri sebagai bakal calon ketua PWI Pesawaran periode 2024-2027. Dodi menjadi pendaftar ke-dua dan siap menantang Randy Septian yang telah lebih dulu mengambil formulir pendaftaran. Dodi mengatakan, dirinya bertekad maju menjadi bakal calon ketua PWI, dan telah menyiapkan sejumlah program yang diusung guna kemajuan organisasi.  “Persyaratan insya Allah sudah saya miliki, dan atas dorongan rekan-rekan juga hari ini saya secara resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon ketua,” ujarnya. itambahkan Dodi, pencalonannya merupakan wujud tanggung jawab atas kemajuan organisasi pers tertua di tanah air tersebut. “Sudah saya jelaskan sebelumnya, saya memiliki program-program yang nantinya jika diberi amanah akan saya aplikasikan bersama anggota PWI lainnya, dan ini semua semata demi organisasi,” ujar dia. “Setelah persyaratan dan mendaftar, ke depan saya akan membina komunikasi dengan anggota PWI lain yang sudah memiliki hak pilih untuk mendapatkan dukungan maksimal,” kata dia. Sementara itu, Sekertaris penjaringan bakal calon ketua PWI Pesawaran Reza Utama sangat mengapresiasi Dodi Juli Aryadi, yang telah ikut berpartisi dalam kontestasi pemilihan ketua PWI Pesawaran. “Dengan majunya Dodi ini, berarti program pengkaderan di dalam PWI Pesawaran berjalan dengan baik, dan dengan adanya pencalonan kedua ini demokrasi dalam pemilihan yang rencananya akan di lakukan pada tanggal 24 Juni mendatang, berjalan dengan baik,” katanya. “Saya juga berpesan, kepada seluruh calon agar mempersiapkan diri dengan baik, mulai dari visi misi, serta sikap siap menang dan juga siap kalah. Sehingga keutuhan didalam tubuh PWI dapat terus terjaga,” katanya. (Red)

Banjir Merendam Rumah di Dua Kecamatan, Bupati Pesawaran Langsung Cek Lapangan

0
Pesawaran (RN) – Banjir merendam sejumlah rumah di Kecamatan Padang Cermin dan Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.  Hujan dengan intensitas tinggi yang turun pada hari Jumat (24/5/24) malam menyebabkan meluapnya sungai Way Punduh di Kecamatan Marga Punduh serta sungai Way Gayau dan Way Serdang di Kecamatan Padang Cermin.  Hal itu mengakibatkan sejumlah rumah warga, sekolah, dan fasilitas umum terendam dengan ketinggian 60 – 150 cm.  Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona bersama Sekretaris Daerah Wildan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait turun ke lapangan untuk meninjau dan memberikan bantuan.  Bupati Dendi menjelaskan selain sejumlah rumah dan fasilitas umum, banjir juga mengakibatkan satu rumah hanyut terbawa arus serta jembatan dan jalan terputus. “Satu jembatan putus di Desa Banjaran Kecamatan Padang Cermin dan satu lagi jembatan serta di tambah satu jalan putus di Desa Suka Jaya Punduh Kecamatan Marga Punduh,” ucap Bupati Dendi, Sabtu (25/05/2024).  Sampai saat ini terpantau hujan sudah reda dan rendaman berangsur turun. Bupati Dendi menjelaskan, BPBD Kabupaten Pesawaran telah turun dan memberikan bantuan makanan dan obat – obatan.  “Dari semalam Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kabupaten Pesawaran telah turun langsung memantau dan mengevakuasi para korban. Dan kami juga telah memberikan bantuan pangan, obat obatan serta akan mendirikan posko untuk memantau kesehatan masyarakat terdampak,” ujarnya.  Lebih lanjut, Orang nomor satu di Kabupaten Pesawaran itu menyampaikan robohnya jembatan Way Awi di Desa Sukajaya Punduh akan ditangani secara darurat. Melalui Dinas PUPR, pihaknya memberikan solusi sementara dengan penanganan darurat untuk akses dan mobilitas masyarakat. Penanganan darurat itu dilakukan dengan cara melakukan penyangga pada besi H-Beam. “Karena, Kerusakan yang terjadi pada jembatan tersebut memerlukan waktu yang lama apabila dilakukan perbaikan secara permanen,”terang Bupati. Sementara itu, Kepala Desa Sukajaya Punduh Tohir mewakili warganya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona beserta Pemerintah Kabupaten yang telah responsif terhadap musibah yang menimpa warganya.  “Alhamdulillah kita punya Bupati yang peka dan peduli terhadap warganya. Seperti halnya hari ini, pak bupati beserta jajaran terjun langsung meninjau jembatan roboh di Desa Kami, ”kata Tohir.  Tohir menjelaskan, bahwa jembatan itu merupakan akses penghubung dengan desa tetangga yaitu Desa Maja . Dimana, banyak aktivitas masyarakat yang melewati jembatan, terutama anak-anak yang ingin pergi ke sekolah. Terlihat turut meninjau, Komandan Brigif 4 Mar Piabung, perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesawaran. (Rls/zal)

Sat PolAirud Polres Pesawaran Berikan Imbauan Keselamatan Saat Belayar

0
Pesawaran (RN) Guna memberikan keamanan dan keselamatan bagi masyarakat saat Belayar, Sat Polairud Polres Pesawaran Polda Lampung berikan imbauan keselamatan berlayar saat akan menyeberang ke berbagai destinasi wisata di Dermaga 1, 2, dan 4 Pelabuhan Ketapang, Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan. “Edukasi yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga keselamatan saat berlayar, terutama dalam menghadapi kondisi cuaca yang tidak menentu,” kata Kasat Polairud Polres Pesawaran IPTU Suwartono, Sabtu (24/05/2024). Ia juga menjelaskan, pentingnya kegiatan ini dalam upaya mencegah kecelakaan di perairan. Kerena edukasi dan himbauan ini adalah langkah preventif yang sangat penting untuk memastikan keselamatan masyarakat saat berlayar. “Kami berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat lebih peduli dan memahami pentingnya keselamatan berlayar,” ujarnya. Sementara itu, Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy,sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Sat Polairud dalam meningkatkan keamanan dan keselamatan masyarakat. “Kami sangat mendukung kegiatan edukasi ini. Keamanan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami, dan kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik untuk melindungi masyarakat,” ucapnya. “Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat lebih disiplin dalam mengikuti prosedur keselamatan, seperti penggunaan jaket pelampung dan mematuhi aturan yang berlaku saat berlayar,” harapnya. (Rizal)

Amankan WSL Krui Pro 2024, Kapolda Lampung Terjunkan Tim Rescue

0
Lampung (RN) – Dalam rangka mengamankan World Surfing League (WSL) Krui Pro 2024, yang akan berlangsung di Pantai Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, dari tanggal 28 Mei hingga 4 Juni 2024 mendatang. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika menginstruksikan untuk menerjunkan Tim Rescue dan patroli perairan.  “Sebanyak 12 personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung akan dilibatkan dalam operasi pengamanan ini,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, Kamis (23/05/2024). Pihaknya juga menjelaskan, guna mengamankan kegiatan WSL, akan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya, seperti Badan SAR Nasional (Basarnas) dan TNI, untuk memastikan keselamatan para peselancar dan pengunjung selama acara berlangsung. “Kami telah menyiapkan Tim Rescue dan patroli perairan untuk mengamankan WSL Krui Pro 2024. Tim ini akan bertugas melakukan patroli di sekitar pantai dan memberikan bantuan jika terjadi kecelakaan laut. Irjen Pol Helmy Santika juga menghimbau, kepada para pengunjung untuk selalu berhati-hati dan mengikuti instruksi dari petugas keamanan.  “Kami harap para pengunjung dapat menikmati acara ini dengan aman dan nyaman. Patuhilah instruksi dari petugas keamanan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata dia.  Menurutnya, WSL Krui Pro 2024 merupakan salah satu event surfing terbesar di Indonesia yang akan diikuti oleh peselancar kelas dunia dari berbagai negara.  “Event ini diprediksi akan menarik banyak wisatawan ke Lampung, sehingga perlu dilakukan pengamanan yang ekstra ketat. Dengan diterjunkannya Tim Rescue dan patroli perairan, diharapkan WSL Krui Pro 2024 dapat berjalan dengan lancar,”pungkasnya. (Red)  

Berhasil Turunkan Angka Stunting di Pesawaran, DPW Pujakesuma Dukung Penuh Nanda di Pilkada 2024

Bandar Lampung (RN) – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Paguyuban Keluarga Besar Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) Provinsi Lampung, menilai Nanda Indira memiliki peran dalam pengembangan Kabupaten Pesawaran. Maka dari itu, Ketua DPW Pujakesuma Provinsi Lampung, Nuryono akan memberikan dukungannya kepada Nanda Indira sebagai bakal calon Bupati Pesawaran pada Pilkada 2024 mendatang. Ketua Pujakesuma Provinsi Lampung Nuryono mengatakan, bahwa pihaknya siap mendukung Nanda Indira untuk menjadi orang nomor satu di kabupaten berjuluk Bumi Andan Jejama. “Nanda menunjukan perannya sebagai Ketua TP PKK dan Ketua Dekranasda di Kabupaten Pesawaran. Sebagai Ketua PKK, dirinya sudah berhasil menurunkan angka stunting yang cukup signifikan di tahun 2023,” kata dia di Sekretariat DPW Pujakesuma Provinsi Lampung, di Bandar Lampung, Kamis 23 Mei 2024. “Kemudian sebagai Ketua Dekranasda Kabupaten Pesawaran, Nanda sudah membawa Sulam Jelujur dari Desa Sungailangka dikenal ditingkat nasional dan dimata dunia internasional,” timpalnya. Dirinya juga berharap Nanda Indira bisa membawa Pesawaran menjadi lebih maju bersama para tokoh adat budaya di Lampung khususnya di Kabupaten Pesawaran.  Sementara itu, Nanda Indira mengucapkan syukur dan terima kasih serta merasa berbangga telah menjadi bagian dari keluarga Pujakesuma Provinsi Lampung.  “Terima kasih yang setinggi-tingginya atas dukungan yang diberikan keluarga besar Pujakesuma Provinsi Lampung. Hal ini membuat saya merasa tersanjung dan berbangga,” kata Nanda.  “Saya berharap dukungan ini bisa menjadi modal saya dalam membuat Pesawaran menjadi lebih maju lagi,” tambahnya. Dirinya juga mengatakan pihaknya sudah membuat program kerja ber-hastag Pesawaran CAKEP yaitu Pesawaran yang Cerdas, Aman, Kreatif, Efektif dan Produktif. (Red).

Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi, Sabu Seberat 94,95 Gram Disita Dari Tangan Pelaku

0

Pesawaran (RN) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil meringkus dua orang pelaku dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku berinisial R (19) dan RS (21) yang merupakan warga Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan. Kedua nya diringkus polisi pada hari Selasa (21-05-2024 petang, di pinggir jalan Desa Pejambon Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran  Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy diwakili oleh Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran IPTU Muhammad Nufi mengatakan, kronologi penangkapan Kejadian bermula saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu di desa tersebut. “Dari laporan masyarakat tersebut, Kemudian Tim Opsnal melaksanakan patroli hunting di wilayah Kecamatan Negeri Katon, Sesampai di TKP, Tim melihat dua orang yang mencurigakan berboncengan mengendarai sepeda motor, kemudian Tim opsnal mencoba memberhentikan motor yang di kendarai terduga pelaku,”katanya, Kamis (23/05/2024) Saat dilakukan penggeledahan lanjut Muhamad Nugi, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kantong celana R. Dengan Total berat Bruto: 94,95 gram, 1 (satu) unit handphone merek Oppo A15, 1 (satu) unit handphone merek Realme dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna hitam. “Guna penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke polres Pesawaran. Atas perbuatannya, Kedua Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tegasnya (Rizal).