Kejati Lampung Serahkan Para Tersangka Korupsi PDAM Way Rilau Ke Kejari Bandar Lampung

Lampung (RN) – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menyerahkan 5 tersangka ke kejaksaan Negeri Bandar Lampung, terkait pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa (SPAM) Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung. “Para tersangka atas nama S, DS, SR, SP, dan AH. Para tersangka diduga keras melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Selasa (18/12/2024). Dirinya juga menjelaskan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, serta Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Sebelumnya, Penyidik Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara sebesar Rp19.806.616.681,83 (sembilan belas miliar delapan ratus enam juta enam ratus enam belas ribu enam ratus delapan puluh satu koma delapan puluh tiga rupiah. “Akibat perbuatanya, para tersangka dilakukan penahanan dengan jenis Penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 18 Desember 2024 sampai dengan 6 Januari 2025 di Rutan Way Hui,” pungkasnya. (red)

Kejati Lampung Periksa Pemkab Lamtim Terkait Tipikor Lampung Energi Berjaya

Lampung (RN) – Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Lampung terus melakukan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest PI 10%, pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS. Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, mengatakan tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk dimintakan keterangan dari PHE OSES dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, namun yang hadir dalam pemeriksaan hari ini hanya dari pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang berinisial MDR.  “Pemeriksaan terhadap MDR sehubungan dengan penerimaan dana Pie oleh PDAM Way Guruh dan mengenai pendirian PT. Lampung Energi Berjaya yang sebagian modal awal pendiriannya bersumber dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dengan persentase saham 8,79% senilai Rp.1.318.500.000,- dari total keseluruhan saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 15.000.000.000,” kata Ricky, Rabu (18/12/2024). Ia menjelaskan, pemeriksaan MDR tersebut terkait dengan penerimaan Dana Pie oleh PDAM Way Guruh dari PT. Lampung Energi Berjaya sebesar Rp.18.886.811.183,- (delapan belas milyar delapan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sebelas ribu seratus delapan puluh tiga rupiah) yang sudah diterima oleh PDAM Way Guruh, Kabupaten Lampung Timur. “Berdasarkan hasil penyidikan dana sebesar Rp.18.886.811.183, yang dipergunakan secara melawan hukum, Penyetoran Dana ke Kas Daerah sebesar Rp.15.623.443.374,” ujarnya. Dirinya juga menjelaskan diterima oleh Sdr. MDR selaku KPM sebesar Rp. 322.835.100,- (setelah dipotong pajak) dan pada saat penyidikan MDR mengembalikan uang tersebut kepada PDAM Way Guruh sebesar Rp.322.835.100,-. Kemudian uang tersebut oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dilakukan penyitaan. Dan digunakan untuk operasional PDAM Way Guruh sebesar Rp.2.883.561.809. “Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait agar penyidikan berjalan dengan lancar serta dapat diselesaikan secepat mungkin,” tegasnya. (red/Rls)  

Siapkan Pengamanan Nataru Polda Lampung Gelar Rakor Lintas Sektoral

Lampung (RN) – Dalam rangka mempersiapkan pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) Polda Lampung Gelar rapat koordinasi lintas sektoral  Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, Rakor ini merupakan tindak lanjut dari Rakornas di Jakarta dan dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait, termasuk Polda Banten serta perwakilan dari KSOP Merak. “Pentingnya kesiapan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama periode Nataru,” kata Kapolda Lampung, Selasa (17/12/2024). Dirinya juga mengatakan, Rakor lintas sektoral ini adalah bentuk sinergitas kerja sama antar-stakeholder dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Menurutnya, pengamanan Nataru merupakan tugas rutin setiap tahun. Namun demikian, kita tidak boleh menganggap sebagai rutinitas biasa. Diperlukan kesungguhan dalam mempersiapkan pengamanan ini sehingga manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat. “Kita harus mempersiapkan pengamanan ini dengan sungguh-sungguh. Kesiapan transportasi, distribusi BBM, dan pengamanan tempat-tempat ibadah, tempat wisata, pusat perbelanjaan, harus kita pastikan aman dan berjalan dengan lancar agar seluruh kegiatan masyarakat dapat berjalan aman dan tertib,” tegas Kapolda. Lampung sebagai pintu gerbang Sumatera memiliki peran krusial, terutama karena peningkatan aktivitas masyarakat selama Nataru dan bertepatan dengan libur sekolah.  Hal ini berpotensi menimbulkan peningkatan kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), baik dari segi kriminalitas maupun kecelakaan lalu lintas. “Dari hasil prediksi dan analisis evaluasi tahun lalu, kita harus memiliki acuan yang jelas dalam rencana pengamanan, termasuk patroli intensif dan kesiapsiagaan menghadapi gangguan kamtibmas,” tambahnya. Untuk memastikan keamanan tersebut, Polda Lampung akan melaksanakan Operasi Lilin Krakatau 2024 selama 11 hari, terhitung mulai 23 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.  Pengamanan akan difokuskan pada tempat ibadah, lokasi wisata, hingga jalur transportasi dengan mendirikan pos pengamanan (Pos Pam) dan pos pelayanan (Pos Yan), agar masyarakat dapat terlayani dengan baik saatp perayaan Nataru. ergerakan masyarakat yang akan masuk ke Pulau Sumatera dari Pulau Jawa dan sebaliknya kembali dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa, menjadi perhatian tersendiri. Oleh karena itu, sinergitas seluruh pihak baik yang berada di Lampung dan Banten sangat diperlukan. “Kita harus menjaga sinergitas yang baik dengan seluruh stakeholder, termasuk Polda Banten sebagai pintu utama pergerakan masyarakat dari Pulau Jawa menuju Sumatera, Sebaliknya dari Sumatera ke Jawa. Dengan koordinasi yang baik, kita bisa memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru,” tutup Irjen Helmy Santika. (red/Rls)

Tidak Koperatif Mantan Kades Terduga Pelaku Korupsi DD Terancam DPO

Pesawaran (RN) – Kejaksaan Negeri Pesawaran (Kejari) akan mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap. Sutrisna mantan Kepala Desa Madajaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran terduga pelaku tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) BUMdes. Kasi Pidsus Kejari Pesawaran Arliyansyah Adam, menegaskan, apabila terlapor masih tidak kooperatif, pihaknya akan mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada terlapor. “Ya, kita tunggu sampai akhir tahun ini (2024) apabila terlapor tidak datang atau menghilang kita keluarkan surat DPO,” kata Kasi Pidsus Kejari Pesawaran Arliyansah, Selasa (17/12/2024). Dirinya juga mengatakan, telapor tetap akan kita hadirkan dalam persidangan bila perlu akan kita jemput paksa apabila terlapor tidak mau koperatif. “Saya pastikan dalam penanganan kasus tersebut dilakukan profesional. Kami juga meminta semua pihak untuk tetap menjaga kondusifitas, Karena negara tidak boleh kalah dengan perbuatan-perbuatan premanisme,” ujarnya. Diberitakan sebelumnya, beredar video melalui group WhatsApp berdurasi 32 detik dimana dalam video itu terdengar suara diduga Sutrisna mantan Kades Madajaya yang terkesan menyebarkan fitnah dengan mengatakan bahwa ada oknum jaksa dan polisi datang ke rumah dan merusak rumahnya atas perintah Dendi.  “Rumah saya ada penangkapan jaksa yang diperintah Dendi, tadi pagi, saya lawan, dia mecahin kaca saya nih para jaksanya. Ini para jaksanya itu, yang ngerusak dan masuk rumah saya, tolong polisi jaksa semua. Saya kenal ini anggota polisi ini ya,” ujar sumber dalam video tersebut, Jumat (29/11/2024).  Menanggapi video tersebut Kejaksaan Negeri Pesawaran, membantah terkait video viral mengenai kerusakan di rumah ketua badan pemenangan pemilu (Bappilu) Demokrat Pesawaran, dilakukan oleh petugasnya. Kepala Kejari Pesawaran Tanndy Mualim mengatakan, penangkapan paksa yang dilakukan oleh pihaknya bersama dengan aparat kepolisian, karena yang bersangkutan terduga pelaku korupsi Sutrisna mantan Kepala Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau, tidak kooperatif. “Sebenarnya kami sudah 3 kali melakukan pemanggilan terhadap Sutrisna, namun beliau tidak mengindahkan, maka dari itu sesuai dengan SOP pada hari ini kita melakukan penjemputan paksa,” ujarnya. “Saat petugas kami datang di rumah Sutrisna, petugas disambut dengan baik oleh istri dari Sutrisna, namun setelah kami menyampaikan maksud tujuan kedatangan petugas, tiba-tiba yang bersangkutan marah-marah dan membanting termos air ke meja kaca yang ada, karena situasi sudah tidak kondusif anggota kami mundur dahulu,” ujar dia. Dirinya mengatakan, penangkapan paksa ini dilakukan karena pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 yang merugikan negara mencapai Rp553 juta. “Kita telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi ini sejak bulan Juni tahun 2024, dan kita menemukan adanya kerugian negara, namun karena yang bersangkutan sama sekali tidak kooperatif, makanya kami lakukan penjemputan paksa,” kata dia. Kajari juga mengatakan, penangkapan terhadap Sutrisna ini, murni karena adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya saat menjabat sebagai Kades, dan tidak ada perintah dari siapapun. “Kami melaksanakan tugas ini berdasarkan hasil pemeriksaan kami, bukan karena perintah bupati ataupun kepentingan lainnya, jadi tolong jangan membuat isu yang membikin gaduh situasi pasca pemilu ini,” katanya. Sementara itu, Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy mengatakan, kejadian pada hari ini memang karena adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Sutrisna. “Janganlah kejadian ini digoreng-goreng, karena perintah bupati lah karena yang bersangkutan ketua Bappilu Demokrat lah, Pilkada telah usai dan hasilnya sudah diketahui, dan kejadian ini bukan karena politik, tapi karena kesalahan dia dan yanh bersangkutan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya. (red)

Tingkatkan Ekonomi Umat, BAZNAS Pesawaran Salurkan Bantuan Kepada 37 UMKM

Pesawaran (RN) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesawaran menyalurkan bantuan Baznas Microfinance Masjid (BMM) kepada 37 pelaku UMKM yang berlokasi di Masjid Ar-Rayyan Islamic Center Pesawaran Senin, (16/12/2024). Ketua Baznas Pesawaran Hi.A. Hamid, mengatakan program ini diharapkan menjadi salah satu solusi masalah keumatan, mulai dari masalah ekonomi, pekerjaan hingga masalah pengembangan usaha masyarakat. Termasuk menjalankan fungsi Masjid dalam pengembangan ekonomi umat guna menciptakan pendapatan masyarakat yang lebih stabil. “Bantuan modal tersebut sudah diterima oleh masing-masing UMKM melalui rekening pada 26 November 2024 dengan besaran Rp2.000.000 – 3.000.000/UMKM yang disesuaikan dengan hasil survei yang dilakukan oleh tim survei,” ujarnya. Dirinya juga mengatakan, Baznas Microfinance Masjid merupakan layanan keuangan mikro berbasis masjid yang diprogramkan oleh Baznas RI dengan tujuan mensyiarkan gerakan cinta zakat melalui pembiayaan mikro berbasis masjid, sekaligus mengoptimalkan fungsi masjid dalam kerangka pemberdayaan ekonomi umat melalui kolaborasi pembiayaan mikro dengan Baznas. “Program ini sudah dilakukan di seluruh Provinsi di Indonesia. Sementara untuk Provinsi Lampung BMM direalisasikan di dua wilayah yaitu Kabupaten Pesawaran dan Kota Bandar Lampung,” jelasnya. Ditempat yang sama, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, bantuan modal yang diberikan mampu mendorong kesejahteraan bagi pelaku usaha di sekitar masjid. “Pesan saya jangan digunakan untuk belanja yang konsumtif, dana ini harus dipakai untuk meningkatkan produktifitas kita dalam berdagang. Tujuannya merangsang untuk bisa lebih maju dalam berniaga,” kata Dendi. Salah satu pelaku usaha penerima bantuan, Nouval menyambut baik dan mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Baznas dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran atas kepedulian yang diberikan kepada para pelaku usaha. “Pastinya senang karena bisa mengembangkan lagi untuk usaha kita. Semoga ke depan lebih ramai dan banyak lagi pengunjung yang datang,” ujarnya. (zal)

Polres Pesawaran Komitmen Optimalkan Pelayanan SKCK

Pesawaran (RN) – Polres Pesawaran Polda Lampung terus berkomitmen meningkatkan pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). “Kami Polres Pesawaran terus berkomitmen mengoptimalkan pelayanan untuk pembuatan SKCK bagi Masyarakat Bumi Andan Jejama,” kata Kabag Perencanaan saat mengelar dialog bersama Masyarakat di Aula SS Polres Pesawaran, Jum’at (13/12/2024). Dirinya juga menjelaskan, dialog ini digelar untuk menampung aspirasi masyarakat tukar pikiran, bagai mana standar pelayanan SKCK. “Namun dengan keterbatasan gedung pelayanan, kami tetap melakukan pelayanan yang terbaik, kami juga meminta kepada masyarakat untuk memberikan masukan kepada untuk perbaikan pelayanan ke depan,” ujarnya. Ditempat yang sama, Kasat Intelkam AKP. Dedi Kurniawan, mengatakan pelayanan pembuatan SKCK adalah bentuk layanan dari Mapolres Pesawaran yang bekerjasama dengan berbagai pihak, antara lain Disdukcapil, Dinas Koperasi dan UMKM serta BPJS di wilayah hukum setempat. “Kami juga tengah mengembangkan pelayanan online untuk pengajuan SKCK. Sementara ini pelayanan SKCK di luar Mapolres Pesawaran ada di Mapolsek Padang cermin dan Mapolsek Tegineneng. Salah satu syarat untuk pengajuan SKCK adalah keaktifan layanan BPJS dari pemohon. Aturan itu mulai berlaku mulai Agustus 2024 lalu,” ujarnya. (zal)

Akademisi Hukum Tata Negara: MK Dapat Batalkan Aries Sandi

Pesawaran (RN) – Akademisi Hukum Tata Negara Unila Yusdianto menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat membatalkan hasil penghitungan dan penetapan dalam sengketa hasil, termasuk penetapan Aries Sandi Darma Putra sebagai Calon Bupati (Cabup) Pesawaran oleh KPU Pesawaran yang sedang diajukan gugatan sengketa hasil di MK. Menurut Peraturan MK No.4 tahun 2024, dalam amar putusan salah satunya “MK dapat membatalkan sebagian atau keseluruhan gugatan pemohon, termasuk membatalkan keputusan KPU terhadap penetapan hasil penghitungan. “Jika dalam proses persidangan pemohon dapat menguraikan pencalonan pihak terkait (Aris Sandi, red) banyak terjadi pelanggaran, melanggar hak konstitusi pasangan calon (paslon), penyelenggara tidak netral, bahkan beberapa putusan Bawaslu bukan membuat kepastian justru menambah gaduh, dari ketentuan tersebut, MK telah membuka ruang pemeriksaan dari hulu hingga ke hilir,” kata Yusdianto melalui sambungan telepon, Kamis (12/12/2024). Sementara itu, hal yang sama juga disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, yang menjelaskan bahwa MK tidak sekadar ‘Mahkamah Kalkulator’ yang mengurusi hasil penghitungan suara saja, namun bakal mengawal keadilan substantif dalam sebuah pemilu, termasuk pilkada. “Maka MK akan melakukan penelusuran, karena MK sudah membuka ruang untuk mengkroscek ulang, jadi yang perlu diterangkan MK saat ini dapat menjangkau perkara Pilkada termasuk persyaratan yang dianggap cacat, bukan hanya sekedar selisih suara,” ujarnya. Kemudian, lanjut Yusdianto, seperti kasus di Kabupaten Boven Digul Provinsi Papua Selatan, pemenang didiskualifikasi karena syarat calon tidak terpenuhi, banyak putusan MK yang membatalkan paslon pemenang karena syarat calon tidak terpenuhi, sebagaimana pasal 7 ayat 2 UU 10/2016. Termasuk, kata dia, jika diduga KPU dan Bawaslu tidak fair, proses tahapan Pilkada tidak dijalankan secara profesional maka MK bisa mengkroscek ulang, pembiaran, ketidaknetralitasan dan berdampak kepada calon yang dirugikan maupun yang diuntungkan. “Dapat diperhatikan perjalanan sengketa hasil ini, beberapa upaya sudah dilakukan oleh pihak paslon Nanda-Anton, bahkan sebelum pemungutan suara, sampai mengajukan sengketa hasil ke MK untuk membatalkan pencalonan tersebut karena dinilai cacat secara konstitusi, ya itu memang sudah benar jalannya,” kata dia. Yusdianto juga meminta para pihak, masyarakat maupun akademisi menahan diri untuk tidak berandai-andai, baiknya menyerahkan kepada MK untuk dapat memutuskan. Jangan cepat memberi argumentasi yang dapat membuat gaduh dan ketidakpastian di masyarakat. “Namun bila ada yang bilang gugatan di Pesawaran bukan wewenang MK, hal tersebut keliru dan menyesatkan harusnya sebelum berpendapat apalagi di media harus faham betul rule play di MK,” pungkasnya. (red)

Korupsi 2,35 miliar Polda Lampung Tahan Direktur dan Komisaris PT Tulang Bawang Maju Bersama 

Lampung (RN) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menahan dua tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) di Kabupaten Tulang Bawang. Kedua tersangka inisal ES (50) dan TA (50) selaku Direktur serta Komisaris PT. Tulang Bawang Maju Bersama. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan terkait penahanan tersebut. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Mapolda Lampung.  “Iya beberapa waktu kemarin setelah perkara ditetapkan P21, hari ini kami lakukan eksekusi penahanan,” ujarnya, Selasa (10/12/2024).  Dijelaskan Umi, kasus ini bermula dari laporan adanya kejanggalan dalam pendirian dan pengelolaan BUMAKAM yang melibatkan 47 kampung di empat kecamatan.  Hasil penyelidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam proses pendirian dan pengelolaan BUMAKAM, yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku.  “Jadi modusnya, badan usaha yang direncanakan sebagai BUMAKAM ternyata didirikan dalam bentuk PT perseorangan dengan nama PT Tulang Bawang Maju Bersama,” ungkap Umi.  “Ini jelas bertentangan dengan tujuan awal pembentukan BUMAKAM dan memperlihatkan adanya penyimpangan dalam proses pendirian,” tegasnya. Lebih lanjut, dana yang berasal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2016 ditemukan tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.  “Audit menunjukkan adanya kerugian negara mencapai Rp2,35 miliar akibat pengelolaan dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi, hingga menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi,” ujar Kabid Humas. Kombes Umi juga menyampaikan bahwa dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini dan dijerat diduga melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kami pastikan kasus ini dapat segera disidangkan dan memberikan keadilan atas kerugian negara yang ditimbulkan,” tandas mantan Kapolres Metro tersebut. (red/Rls)  

Dugaan Korupsi Mantan Ketua KPU Pesawaran Dilaporkan Ke Kejati Lampung

Lampung (RN) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Marwah Aliansi Indonesia (MAI) Kabupaten Pesawaran resmi melaporkan dugaan Korupsi mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yatin Putro Sugino ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (10/12/2024). Ketua LSM MAI Pesawaran Arif Roni menyampaikan, dirinya telah melakukan pulbaket dan puldata terkait dugaan korupsi KPU Pesawaran tahun anggaran 2020 hingga dilayangkannya pelaporan. “Sudah kita laporkan, dan akan kita kawal kasus ini sesuai dengan komitmen Kejaksaan terhadap penindakan tindak pidana korupsi,” kata dia, di Kejati Lampung. Arif Roni menegaskan, pihaknya telah memberikan masukan ke Kejati Lampung bahwa kasus ini pernah masuk penyelidikan Kejari Pesawaran dan sudah melakukan pemanggilan saksi-saksi sehingga memudahkan proses tindak lanjut dari laporan. “Berikut dengan data-data realisasi yang diduga fiktif sudah pernah disampaikan ke Pesawaran, jadi kami dalam posisi melaporkan dan membantu APH dalam hal ini Kejati Lampung dalam memberantas tindak pidana korupsi,” tegasnya. Dirinya menerangkan ada banyak item yang dilaporkan sehingga dirinya memiliki keyakinan pihak kejaksaan akan dengan cepat membongkar dugaan korupsi KPU Pesawaran.  “Banyak pos-pos realisasi yang diduga Mark up maupun fiktif, semua sudah kita cantumkan dalam laporan,” tutupnya. Sebelumnya, tokoh masyarakat Kabupaten Pesawaran Muaddin Yusuf mendesak Kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung untuk membongkar dugaan korupsi KPU Pesawaran di tahun 2020 tersebut. “Harus diperiksa kembali, karena saya juga mendengar bahwa kasus ini sudah perrnah dilaporkan bahkan diperiksa oleh penyidik kejari Pesawaran saat itu, apa kelanjutannya, ini harus dituntaskan,” tegasnya, Kamis (5/12) via sambungan telepon. Muaddin mengatakan, dirinya juga pernah menjadi ketua KPU Lampung Selatan, bahkan saat ada dugaan dirinya juga pernah diperiksa kejaksaan walaupun dirinya sendiri mantan jaksa. “Artinya tidak ada yang kebal hukum, siapapun itu harus ditindak jika itu salah, sudah saatnya kejati memperlihatkan tajinya, apalagi jumlah dananya fantastis,” kata dia. “Jika tidak kita laporkan ke pak Prabowo sekalian, karena tegas pak Prabowo mengatakan akan mengejar koruptor sampai ke akar-akarnya,” tutup Muaddin. (Red)

Rugikan Negara 2 Miliar Lebih Kepala Desa Buana Sakti Jadi Tersangka

Lampung Timur (RN) Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Timur menetapkan tersangka terkait tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan pengadaan lahan genangan bendungan Marga Tiga di Desa Marga Batin Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur. Kepala Seksi penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, Tersangka tersebut An. T disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang Nomor 20 tahun 2001. Tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupasi, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi. “Bulan Maret tahun 2017 tersangka An, mengetahui akan adanya ganti rugi atas lahan-lahan karena akan dilaksanakannya pembangunan Bendungan Marga Tiga, tersangka mengetahui hal tersebut. Karena adanya penetapan lokasi pembangunan Bendungan Marga Tiga oleh Tim Pengukuran Pembangunan Bendungan,” kata Ricky, Selasa (10/12/2024). Dirinya juga menjelaskan, Proses Ganti Rugi Proyek Bendungan Marga Tiga tersebut ditemukan lahan yang tidak memiliki alas hak pemilik. Terhadap lahan tersebut Tersangka selaku Kepala Desa Buana Sakti menerbitkan Surat Keterangan Tanah atas nama T, S, dan SU agar terdapat alas hak atas tanah tersebut dan menerima ganti rugi dari pembangunan proyek Bendungan Marga Tiga.  “Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 2.229.366.882,- (dua miliar dua ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah,” pungkasnya. (red)