Polres Pesawaran Komitmen Optimalkan Pelayanan SKCK
Pesawaran (RN) – Polres Pesawaran Polda Lampung terus berkomitmen meningkatkan pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Kami Polres Pesawaran terus berkomitmen mengoptimalkan pelayanan untuk pembuatan SKCK bagi Masyarakat Bumi Andan Jejama,” kata Kabag Perencanaan saat mengelar dialog bersama Masyarakat di Aula SS Polres Pesawaran, Jum’at (13/12/2024).
Dirinya juga menjelaskan, dialog ini digelar untuk menampung aspirasi masyarakat tukar pikiran, bagai mana standar pelayanan SKCK.
“Namun dengan keterbatasan gedung pelayanan, kami tetap melakukan pelayanan yang terbaik, kami juga meminta kepada masyarakat untuk memberikan masukan kepada untuk perbaikan pelayanan ke depan,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kasat Intelkam AKP. Dedi Kurniawan, mengatakan pelayanan pembuatan SKCK adalah bentuk layanan dari Mapolres Pesawaran yang bekerjasama dengan berbagai pihak, antara lain Disdukcapil, Dinas Koperasi dan UMKM serta BPJS di wilayah hukum setempat.
“Kami juga tengah mengembangkan pelayanan online untuk pengajuan SKCK. Sementara ini pelayanan SKCK di luar Mapolres Pesawaran ada di Mapolsek Padang cermin dan Mapolsek Tegineneng.
Salah satu syarat untuk pengajuan SKCK adalah keaktifan layanan BPJS dari pemohon. Aturan itu mulai berlaku mulai Agustus 2024 lalu,” ujarnya. (zal)
Akademisi Hukum Tata Negara: MK Dapat Batalkan Aries Sandi
Pesawaran (RN) – Akademisi Hukum Tata Negara Unila Yusdianto menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat membatalkan hasil penghitungan dan penetapan dalam sengketa hasil, termasuk penetapan Aries Sandi Darma Putra sebagai Calon Bupati (Cabup) Pesawaran oleh KPU Pesawaran yang sedang diajukan gugatan sengketa hasil di MK.
Menurut Peraturan MK No.4 tahun 2024, dalam amar putusan salah satunya “MK dapat membatalkan sebagian atau keseluruhan gugatan pemohon, termasuk membatalkan keputusan KPU terhadap penetapan hasil penghitungan.
“Jika dalam proses persidangan pemohon dapat menguraikan pencalonan pihak terkait (Aris Sandi, red) banyak terjadi pelanggaran, melanggar hak konstitusi pasangan calon (paslon), penyelenggara tidak netral, bahkan beberapa putusan Bawaslu bukan membuat kepastian justru menambah gaduh, dari ketentuan tersebut, MK telah membuka ruang pemeriksaan dari hulu hingga ke hilir,” kata Yusdianto melalui sambungan telepon, Kamis (12/12/2024).
Sementara itu, hal yang sama juga disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, yang menjelaskan bahwa MK tidak sekadar ‘Mahkamah Kalkulator’ yang mengurusi hasil penghitungan suara saja, namun bakal mengawal keadilan substantif dalam sebuah pemilu, termasuk pilkada.
“Maka MK akan melakukan penelusuran, karena MK sudah membuka ruang untuk mengkroscek ulang, jadi yang perlu diterangkan MK saat ini dapat menjangkau perkara Pilkada termasuk persyaratan yang dianggap cacat, bukan hanya sekedar selisih suara,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Yusdianto, seperti kasus di Kabupaten Boven Digul Provinsi Papua Selatan, pemenang didiskualifikasi karena syarat calon tidak terpenuhi, banyak putusan MK yang membatalkan paslon pemenang karena syarat calon tidak terpenuhi, sebagaimana pasal 7 ayat 2 UU 10/2016.
Termasuk, kata dia, jika diduga KPU dan Bawaslu tidak fair, proses tahapan Pilkada tidak dijalankan secara profesional maka MK bisa mengkroscek ulang, pembiaran, ketidaknetralitasan dan berdampak kepada calon yang dirugikan maupun yang diuntungkan.
“Dapat diperhatikan perjalanan sengketa hasil ini, beberapa upaya sudah dilakukan oleh pihak paslon Nanda-Anton, bahkan sebelum pemungutan suara, sampai mengajukan sengketa hasil ke MK untuk membatalkan pencalonan tersebut karena dinilai cacat secara konstitusi, ya itu memang sudah benar jalannya,” kata dia.
Yusdianto juga meminta para pihak, masyarakat maupun akademisi menahan diri untuk tidak berandai-andai, baiknya menyerahkan kepada MK untuk dapat memutuskan. Jangan cepat memberi argumentasi yang dapat membuat gaduh dan ketidakpastian di masyarakat.
“Namun bila ada yang bilang gugatan di Pesawaran bukan wewenang MK, hal tersebut keliru dan menyesatkan harusnya sebelum berpendapat apalagi di media harus faham betul rule play di MK,” pungkasnya. (red)
Dugaan Korupsi Mantan Ketua KPU Pesawaran Dilaporkan Ke Kejati Lampung
Lampung (RN) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Marwah Aliansi Indonesia (MAI) Kabupaten Pesawaran resmi melaporkan dugaan Korupsi mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yatin Putro Sugino ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (10/12/2024).
Ketua LSM MAI Pesawaran Arif Roni menyampaikan, dirinya telah melakukan pulbaket dan puldata terkait dugaan korupsi KPU Pesawaran tahun anggaran 2020 hingga dilayangkannya pelaporan.
“Sudah kita laporkan, dan akan kita kawal kasus ini sesuai dengan komitmen Kejaksaan terhadap penindakan tindak pidana korupsi,” kata dia, di Kejati Lampung.
Arif Roni menegaskan, pihaknya telah memberikan masukan ke Kejati Lampung bahwa kasus ini pernah masuk penyelidikan Kejari Pesawaran dan sudah melakukan pemanggilan saksi-saksi sehingga memudahkan proses tindak lanjut dari laporan.
“Berikut dengan data-data realisasi yang diduga fiktif sudah pernah disampaikan ke Pesawaran, jadi kami dalam posisi melaporkan dan membantu APH dalam hal ini Kejati Lampung dalam memberantas tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Dirinya menerangkan ada banyak item yang dilaporkan sehingga dirinya memiliki keyakinan pihak kejaksaan akan dengan cepat membongkar dugaan korupsi KPU Pesawaran.
“Banyak pos-pos realisasi yang diduga Mark up maupun fiktif, semua sudah kita cantumkan dalam laporan,” tutupnya.
Sebelumnya, tokoh masyarakat Kabupaten Pesawaran Muaddin Yusuf mendesak Kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung untuk membongkar dugaan korupsi KPU Pesawaran di tahun 2020 tersebut.
“Harus diperiksa kembali, karena saya juga mendengar bahwa kasus ini sudah perrnah dilaporkan bahkan diperiksa oleh penyidik kejari Pesawaran saat itu, apa kelanjutannya, ini harus dituntaskan,” tegasnya, Kamis (5/12) via sambungan telepon.
Muaddin mengatakan, dirinya juga pernah menjadi ketua KPU Lampung Selatan, bahkan saat ada dugaan dirinya juga pernah diperiksa kejaksaan walaupun dirinya sendiri mantan jaksa.
“Artinya tidak ada yang kebal hukum, siapapun itu harus ditindak jika itu salah, sudah saatnya kejati memperlihatkan tajinya, apalagi jumlah dananya fantastis,” kata dia.
“Jika tidak kita laporkan ke pak Prabowo sekalian, karena tegas pak Prabowo mengatakan akan mengejar koruptor sampai ke akar-akarnya,” tutup Muaddin. (Red)
Rugikan Negara 2 Miliar Lebih Kepala Desa Buana Sakti Jadi Tersangka
Lampung Timur (RN) Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Timur menetapkan tersangka terkait tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan pengadaan lahan genangan bendungan Marga Tiga di Desa Marga Batin Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur.
Kepala Seksi penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, Tersangka tersebut An. T disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang Nomor 20 tahun 2001.
Tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupasi, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi.
“Bulan Maret tahun 2017 tersangka An, mengetahui akan adanya ganti rugi atas lahan-lahan karena akan dilaksanakannya pembangunan Bendungan Marga Tiga, tersangka mengetahui hal tersebut. Karena adanya penetapan lokasi pembangunan Bendungan Marga Tiga oleh Tim Pengukuran Pembangunan Bendungan,” kata Ricky, Selasa (10/12/2024).
Dirinya juga menjelaskan, Proses Ganti Rugi Proyek Bendungan Marga Tiga tersebut ditemukan lahan yang tidak memiliki alas hak pemilik. Terhadap lahan tersebut Tersangka selaku Kepala Desa Buana Sakti menerbitkan Surat Keterangan Tanah atas nama T, S, dan SU agar terdapat alas hak atas tanah tersebut dan menerima ganti rugi dari pembangunan proyek Bendungan Marga Tiga.
“Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 2.229.366.882,- (dua miliar dua ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah,” pungkasnya. (red)
Bupati Dendi: Hakordia Mometum Wujudkan Desa Bersih Bebas Dari Korupsi
Pesawaran (RN) – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, merupakan momentum yang harus dimaknai sebagai salah satu bentuk upaya untuk membangun dan mewujudkan desa-desa yang bersih dan bebas dari korupsi.
Hal tersebut dikatakan, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona saat menghadiri Acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), yang diikuti oleh seluruh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang berlangsung di GSG Pemkab Pesawaran pada Senin, (9/12/2024). Dengan tema Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju.
“Mari kita seluruh penyelenggara pemerintah untuk lebih introspeksi dan mawas diri dalam berbenah untuk menjalankan roda pemerintahan yang bersih, Maka kesempatan ini penting bagi saya untuk mengingatkan kepada seluruh kepala desa serta BPD untuk saling mengingatkan agar tetap pada jalurnya,” kata Dendi.
Dirinya juga mengatakan, Salah satu keberhasilan Pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam program pencegahan korupsi sampai ke tingkat desa adalah ditetapkannya Desa Hanura sebagai 1 dari 11 desa percontohan anti korupsi oleh KPK RI.
“Saya berharap agar nilai-nilai dan semangat desa anti korupsi tidak hanya berhenti di Desa Hanura, akan tetapi juga bisa teraplikasi ke seluruh desa yang ada di Kabupaten Pesawaran,” ujarnya.
“Saya yakin dan percaya, bahwa aksi pencegahan korupsi akan berjalan dengan Optimal mana kala kita semua secara bersama-sama, saling bahu-membahu, dan berkomitmen dalam mendukung dan melaksanakan berbagai program pencegahan tersebut sesuai bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing,” tambah Dendi.
Sementara itu pada kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Tandy Mualim mengatakan bahwa pada tahun ini pencapaian Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia ada di fase stagnan dengan skor 34, dan peringkatnya pun merosot dari 110 ke 115 di dunia.
Kondisi ini menurutnya membutuhkan kolaborasi bersama dari berbagai pihak, tak terkecuali para kepala desa dan BPD sebagai bagian dari lingkup terkecil pemerintahan.
“Tentu ini bisa kita wujudkan asal ada kemauan dan komitmen yang kuat dari semua pihak,” ujarnya. (zal)
Kejati Lampung Tunggu Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi KPU Pesawaran

Peringatan Hakordia, Kejati Lampung Gelar FGD Dengan BUMN dan BUMD Se- Lampung
Lampung (RN) – Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Kejaksaan Tinggi Lampung menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) BUMN dan BUMD se-Lampung dengan tema “Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju.
Kepal Kejaksaan Tinggi Lampung Kuntadi, mengatakan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara efektif melalui penerapan metode CIA dalam perbaikan tata kelola.
“Dengan meningkatkan transparansi, kita dapat mengurangi peluang korupsi, sementara penguatan integritas di kalangan pegawai publik akan menciptakan budaya kerja yang lebih etis,” kata dia.
Menurut dia, Selain membangun mekanisme akuntabilitas yang kuat akan memastikan bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi, sehingga mendorong pejabat untuk bertindak secara bertanggung jawab.
“Melalui langkah-langkah ini, kita dapat mengatasi berbagai faktor yang berkontribusi terhadap korupsi, memperbaiki sistem administrasi publik, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu narasumber Prof. Hibnu Nugroho, melalui video conference menyampaikan Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu.
“Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum, jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan,” jelasnya.
Ditempat yang sama, narasumber dari Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Nani Ulina Kartika Nasution menyampaikan, Manajemen pihak ketiga adalah proses dimana perusahaan memantau dan mengelola interaksi dengan semua pihak eksternal yang mempunyai hubungan dengan perusahaan.
“Hal ini dapat mencakup pihak-pihak yang bersifat kontraktual dan non-kontraktual. Manajemen pihak ketiga dilakukan terutama dengan tujuan menilai perilaku, kinerja, dan risiko berkelanjutan yang diwakili oleh setiap hubungan pihak ketiga terhadap perusahaan,” pungkasnya. (red)
Tidak Bisa Buktikan Keaslian Ijazah, Aries Sandi Terancam Gugur
Jakarta (RN) – Pasangan calon Bupati Kabupaten Pesawaran Nanda Indira – Antonius M Ali secara resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak memenuhi syaratnya pencalonan Aries Sandi sesuai UU No 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf c yang menyebutkan syarat minimal calon kepala daerah adalah SMA/Sederajat.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum pasangan Nanda-Anton, Ahmad Handoko, Senin (9/12/2024) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.
“Sesuai dengan pasal tersebut, kita sudah melihat baik data di KPU maupun di Bawaslu Pesawaran memang tidak ada ijazah tersebut, dan kami optimis gugatan kami akan diterima dan menggugurkan pencalonan pasangan Aries Sandi-Supriyanto,” ungkapnya.
Handoko menjabarkan, MK sekarang membuka diri dan juga mengadili terkait syarat pencalonan yang dipersoalkan.
“Melihat dari yurisprudensi MK juga mengadili seluruh dari tahapan proses dan hasil pilkada, MK nantinya akan menilai apakah yang dilakukan KPU Pesawaran ini sudah benar atau tidak terkait penerimaan berkas calon,” ujarnya.
“Karena dibeberapa daerah banyak yang dibatalkan pencalonannya walaupun dalam pilkada memperoleh suara tertinggi, kalau melihat alat bukti yang dimiliki KPU dalam penerimaan calon kami optimis pasangan 01 Aries Sandi-Supriyanto akan di diskualifikasi keikutsertaannya dalam Pilkada Pesawaran,” timpalnya.
Ditambahkan, pihaknya sudah mempermasalahkan dugaan pelanggaran administrasi terkait penerimaan calon tersebut sebelum masa pencoblosan dengan melaporkan ke Bawaslu, KPU maupun DKPP dan berakhir pada gugatan di MK.
“Setelah hari Senin ini MK akan memberikan jadwal kapan kita bersidang,” pungkasnya.
Sebelumnya sebelum masa pencoblosan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran telah mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran untuk melakukan pengecekan ulang terkait keaslian ijazah Calon Bupati Aries Sandi, nomor urut 1. Langkah ini diambil setelah hasil sidang rapat pleno yang membahas laporan dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengenai dugaan ijazah palsu yang dimiliki oleh Aries Sandi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Aji Purwadi, menyampaikan bahwa mereka telah melakukan penyelidikan selama lima hari, yang berujung pada rapat pleno yang digelar pada Jumat malam, 1 November 2024.
“Setelah melakukan penanganan selama lima hari, kami merekomendasikan kepada KPU untuk memeriksa kembali keaslian ijazah Aries Sandi,” ungkap Aji Purwadi.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino, menyatakan akan mempelajari lebih lanjut keputusan Bawaslu. “Saya belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena saat ini sedang dinas luar di Balam. Kami akan menghormati dan mempelajari putusan Bawaslu,” katanya.
Sebelumnya, rapat pleno Bawaslu juga membahas laporan dari sejumlah LSM yang menuduh Aries Sandi menggunakan ijazah palsu. Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, menambahkan bahwa pihaknya belum bisa memberikan hasil resmi dari rapat pleno tersebut.
“Kami akan bersurat kepada KPU dan pelapor terkait hasil dari rapat pleno ini,” ujar Fatihunnajah pada Jumat malam. (Red)
Plt Kepala BPKAD Tegaskan Hutang Pemkab Pesawaran Dengan BJB Selesai
Pesawaran (RN) – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pesawaran, telah mengusulkan anggaran belanja Alokasi Dana Desa (ADD) yang dipergunakan untuk pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) Aparatur Desa sebanyak 14 bulan.
Plt. Kepala BPKAD Setdakab Pesawaran Iswanto mengatakan, adapun rinciannya, berupa 2 bulan dipergunakan untuk pembayaran Siltap bulan November dan Desember tahun 2024 dan 12 bulan lainnya dipergunakan untuk pembayaran Siltap Tahun 2025.
“Usulan tersebut sudah dibahas dan disepakati oleh Tim Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pesawaran dan TAPD Kabupaten Pesawaran, yang selanjutnya telah disetujui oleh DPRD melalui Paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran pada tanggal 03 Desember 2024,” kata dia, Minggu 8 Desember 2024.
“Jadi terkait permasalahan Siltap sampai dengan tahun depan, mudah-mudahan sudah tidak ada permasalahan terkait Siltap di tahun depan,” timpalnya.
Sementara itu, terkait dengan pinjaman di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, sesuai dengan perjanjian kerja berakhir pada tahun 2024.
“Pemerintah Kabupaten Pesawaran telah menyelesaikan seluruh kewajibannya, baik hutang pokok maupun bunga pada Bank Jabar, jadi sudah tidak kita hutang kepada BJB, karena segalanya sudah diselesaikan,” ujarnya.
“Hal ini, ditunjukkan dengan surat dari yang disampaikan Kepala PT Bank Jabar dan Banten Tbk Cabang Bandar Lampung kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran Nomor : 0559/BLA-OKR/2024 Tanggal 04 Desember 2024 perihal tentang Keterangan Pelunasan Kredit,” pungkasnya.
Hal tersebut menanggapi terkait Calon Bupati Pesawaran terpilih Aries Sandi Darma Putra yang meminta kepada Bupati Dendi Ramadhona, untuk melunasi tunggakan penghasilan tetap (siltap) aparatur desa dan hutang kepada Bank bjb. (Red)
