Rabu, Agustus 19, 2026
BerandaDAERAH6.559 KPM Terindikasi Judi Online, Bansos Tahap III Terancam Dihentikan

6.559 KPM Terindikasi Judi Online, Bansos Tahap III Terancam Dihentikan

Pesawaran (RN) – Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran mulai melakukan verifikasi terhadap ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi terlibat aktivitas judi online berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Sosial melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran, Chabrasman, S.T. melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial Wiwin Ariansyah mengatakan, berdasarkan data penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap III Tahun 2026, jumlah KPM PKH di Kabupaten Pesawaran tercatat sebanyak 17.346 kepala keluarga (KK).

“Dinas Sosial Pesawaran juga telah menerima data sebanyak 6.559 penerima bantuan sosial yang terindikasi terlibat judi online. Data tersebut mencakup penerima PKH, bantuan sembako, serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK),” kata Wiwin.

Ia juga menjelaskan, data tersebut diperoleh langsung dari Kementerian Sosial yang telah melakukan pencocokan data bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

BACA JUGA:  Sambut HUT RI ke-81, Desa Bernung Gelar Lomba Kebersihan Tingkat RT

“Data yang masuk melalui aplikasi SIKS-NG sudah memuat identitas lengkap penerima bantuan yang terindikasi judi online, mulai dari nama, NIK, nomor Kartu Keluarga, alamat hingga rekening bank yang bersangkutan,” ujarnya.

Menurutnya, sesuai informasi dari Kementerian Sosial, KPM yang terindikasi terlibat judi online dipastikan tidak akan menerima pencairan bantuan sosial PKH pada Tahap III Tahun 2026.

“Data penerima yang terindikasi judi online dapat diakses melalui akun SIKS-NG masing-masing desa. Berdasarkan arahan Kemensos, bantuan tahap ketiga dipastikan tidak keluar lagi bagi penerima yang terindikasi tersebut,” katanya.

Dirinya juga menegaskan bahwa proses verifikasi dilakukan berdasarkan data resmi yang diterima melalui aplikasi SIKS-NG. Jika terdapat penerima bantuan yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online namun bantuannya ditangguhkan, maka tersedia mekanisme klarifikasi.

“Penerima dapat membuat berita acara klarifikasi bersama kepala desa. Dokumen tersebut kemudian diunggah melalui aplikasi SIKS-NG desa dan selanjutnya diverifikasi oleh Dinas Sosial melalui sistem yang sama,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kajati Lampung Baru Lantik Wakajati dan Sejumlah Pejabat Eselon III

Menurut dia, penyebab masyarakat miskin rentan terjerat judi online, Dinas Sosial menilai faktor karakter sosial dan pengaruh lingkungan menjadi salah satu pemicu utama. Karena itu, edukasi terus dilakukan kepada para penerima bantuan sosial agar tidak tergoda aktivitas perjudian digital yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga.

“Dinas Sosial bersama Sumber Daya Manusia (SDM) Program Keluarga Harapan secara rutin memberikan sosialisasi dan edukasi kepada KPM dalam setiap pertemuan kelompok. Materi yang disampaikan mencakup pemanfaatan bantuan sosial sesuai peruntukannya serta bahaya judi online terhadap kondisi ekonomi keluarga.

“Pemberian sanksi berupa penangguhan bantuan sosial dinilai sangat efektif sebagai upaya pencegahan dan pembinaan. Kami terus mengingatkan bahwa keterlibatan dalam judi online dapat mengakibatkan seluruh bantuan sosial yang diterima dihentikan,” tegasnya. (Rizal)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments