Kompak, Bupati dan Kapolres Pesawaran Lakukan Kunjungan Ramadhan
Antisipasi C3, Sat Samapta Polres Pesawaran Patroli Ranmor
Masyarakat Sukabanjar Desak Penegak Hukum Bongkar KKN Embung Ratusan Juta Rupiah
Panggil dan Periksa, Bila Terbukti Penjarakan Yudi Yanto
Pesawaran (HO) – Puluhan Masyarakat Desa Sukabanjar Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membongkar Adanya Indikasi korupsi Proyek Embung yang di kerjakan CV Manunggal Sulthon Raya dengan nilai sebesar Rp. 431.075.000, melalui Dinas Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung.
Demikian di ungkapkan MH (36) Warga Dusun Tiga desa setempat, yang juga ikut bekerja dalam pengerjaan proyek pembangunan Embung tersebut, dirinya mengatakan dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan korupsi yang di lakukan Yudi Yanto selaku pemborong Pembangunan Embung yang terletak di Desa Sukabanjar, tepat nya di Dusun Tiga.
“Kami masyarakat Desa Sukabanjar mendesak Aparat Penegak Hukum yang ada di Propinsi Lampung, baik Kejaksaan Tinggi, Kejari maupun Polda dan Polres Pesawaran untuk menindak lanjuti dugaan korupsi pembangunan Embung yang ada di desa kami,” ujarnya kepada media Handalonline.com, Sabtu (2/4/2022).

Kemudian salah satu tokoh masyarkat desa setempat, dirinya mewakili masyarakat desa berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas, untuk menurunkan tim nya, serta mengaudit kembali pengerjaan Embung yang dikerjakan oleh CV Manunggal Sulthon Raya.
“Insya Allah berkas pelaporan sudah kami siapkan berdasarkan hasil musyawarah bersama, dan bila nanti ada pembuktian indikasi kerugian negara agar di proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
“Dan jika nanti ada keterlibatan Yudi Yanto selaku pemborong serta terbukti dalam dugaan korupsi Embung tersebut agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, karena, kasihan para pekerja sampai dengan saat ini, masih banyak yang belum dibayar upah,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Desa Sukabanjar Sunarto saat di konfirmasi Handalonline.com melalui telpon seluler mengatakan banyak warga selaku pekerja yang sudah melaporkan kepada dirinya, jika upah kerja mereka belum dibayar.
“Dirinya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mediasi warga dengan Yudi Yanto selaku pemborong, saat ini warga sudah mulai bergejolak, jika ini tidak selesai maka warga akan menempuh jalur hukum, dalam hal ini melapor kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Diberitakan sebelum nya dengan Judul “Mangkrak, Proyek Embung Desa Sukabanjar Rp 400 Juta Lebih Terbengkalai, Diduga Jadi Ajang Korupsi”
Pekerjaan Tak Selesai, Penegak Hukum Diminta Bertindak
Proyek Embung yang dikerjakan oleh CV Manunggal Sulthon Raya dengan nilai anggaran sebesar Rp 431.075.000 melalui Dinas Pengelola Sumber daya Air (PSDA) Provinsi Lampung di Desa Suka Banjar Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, Mangkrak, diduga dalam pengerjaan nya tidak selesai dan terbengkalai, dan disinyalir menjadi ajang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) hingga ratusan juta rupiah.
Salah satu masyarakat Dusun III, DS (58) menduga dalam pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Tehnis).
“Saya menduga pengerjaan proyek Embung ini, tidak sesuai dengan rancangan biaya, selain pengerjaan nya tidak selesai dan amburadul, terlihat bangunan nya juga sudah pada retak dan pengatur air atau plat nya juga tidak ada,” ungkapnya, Selasa (22/3/2022).
Terpisah salah satu warga Desa Suka Banjar yang namanya minta di rahasiakan juga menjelaskan pembangunan embung ini untuk lokasi tanah itu hibah dari Kushendarto salah satu Dosen di Unila Universitas Lampung tidak ada biaya ganti rugi untuk luas tanah pembangunan embung ini 1200 meter.
“Belum saja setahun sudah retak semua, Bukan hanya bangunan saja yang bermasalah, namum biaya pekerja juga belum dibayar, hinga saat ini gaji para pekerja belum di selesaikan hampir sekitar 14 orang, kami juga punya kelurga bang yang harus di nafkahi,” ujarnya.
Ditempat berbeda, Yanto ceper selaku mandor atau kepala tukang mengatakan untuk gaji tukang benar adanya belum di bayar namun pihak nya sudah menanyakan kepada pihak terkait mereka menjawab sedang menunggu dana.
“Informasi nya itu bos janji-janji terus kadang janji tiga hari, kadang janji dua hari kemudian Mas Yudi selaku pemborong sudah ke sekian kali menghindar,” sebutnya.
Ketika ditanya siapa pengawas maupun yang bertanggung jawab dari Dinas Pengelola Sumber daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, dengan tujuan untuk dikonfirmasi, Yanto Ceper terkesan menghindar dan mengaku tidak tahu.
“Saya ngga tahu Mas, kalau tidak salah Pak Eko, apa dia konsultan apa pengawas dari dinas, saya lupa,” ucapnya.
Salah satu tokoh masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum baik dari Kejaksaan Tinggi maupun Polda Lampung, agar dapat turun kebawah untuk melihat langsung pengerjaan Embung tersebut, dan bukan hanya Embung yang di Desa Sukabanjar saja yang bermasalah, namun pengerjaan Embung yang ada di Desa Taman Sari Kecamatan Gedong tataan juga bermasalah.
“Saya berharap aparat penegak hukum, baik Kejati maupun Polda agar melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data, bila ada indikasi korupsi agar dapat di tindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang ada, dan kami siap memberikan keterangan terkait pengerjaan Embung ini,” ucapnya.
Sementara Yudi Yanto selaku pemborong pembangunan Embung di Desa Suka Banjar saat di konfirmasi terkait penyimpangan serta keluhan dari masyarakat saat di konfirmasI media melalui telpon seluler mengatakan Masalah gaji memang dari sana belum keluar kalau masalah penyimpangan itu penyimpangan apa. Masalah penyimpanan itu tidak ada sesuai ya seperti itu, batunya itu 120 kubik.
“Ya memang belum dibayar, terkait pengerjaan terkesan amburadul, memang pintu pengatur air tidak dipasang dan jika ada yang pecah akan segera di perbaiki,” ucapnya gugup.
Sampai berita ini diturunkan Dinas Pengelola Sumber daya Air (PSDA) Provinsi Lampung yang bertanggung jawab dalam pengerjaan proyek Embung Desa Sukabanjar dan Pembangunan Embung/Bangunan Penampung Air Desa Taman Sari Kecamatan Gedongtataan dari Dinas PSDA Provinsi Lampung senilai Rp. 499.290.000,00 dikerjakan oleh CV Bagas Adhi Perkasa, tahun anggaran 2020, belum dapat di konfirmasi diduga sengaja ditutup tutupi dan menghindar. (Indra Jaya)
Satresnarkoba Polres Pesawaran, Selama 14 Hari, Amankan 27 Tersangka
Operasi Pekat, Polres Pesawaran Amankan 12 Perkara, 10 Tersangka
Berikan Pelayanan Prima, Masyarakat Apresiasi Samsat Pesawaran
Pesawaran (HO) – Masyarakat Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung memberikan Apresiasi terhadap pelayanan prima yang diberikan oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pesawaran karena selain pelayanannya cepat, ramah dan sopan, juga dikenal dengan pelayanan yang humanis.
Pelayanan Samsat Pesawaran yang terletak di Jln Raden Gunawan Desa Negeri Sakit Kecamatan Gedongtataan ini, di ungkapkan oleh Heriansyah (55) salah satu warga Tegineneng, dikatakan nya Samsat Pesawaran dalam melayani masyarakat saat melakukan wajib pajak sangat cepat dan petugasnya pun sangat ramah, sopan serta humanis.
“Tadi saya melakukan perpanjangan STNK motor, jika bicara pelayanan terhadap masyarakat sangat saya apresiasi pak, karena selain cepat, petugas nya juga sangat ramah dan sopan,” terang Heri, kepada media Handalonline.com, Sabtu (2/4/2022).
Kemudian katanya, ketika ada masyarakat yang membutuhkan informasi petugasnya juga saat memberikan penjelasan sangat baik dan sopan.
“Tadi saya lihat juga ada Bapak-bapak yang sudah tua, kemungkinan bapak itu ngga tau, dan bertanya kepada petugas untuk cara-caranya, dan dituntun langsung oleh petugas sampai kedalam untuk ngurus pajak,” ujarnya.
Terpisah, Gianjar (31) warga Gedongtataan, menilai, pelayaan di Samsat Pesawaran untuk segi pelayaannya sudah sangat bagus dan sangat membantu masyarakat yang ada di Kabupaten Pesawaran karena sudah punya kantor Samsat sendiri dan tidak perlu ke Bandar Lampung.
“Sangat bagus dan memuaskan dan hanya sekedar masukan dari saya untuk pembayaran pajak motor, misalnya wajib pajak lancar nih namun masih kredit, agar di permudahkan, cukup membawa STNK dan KTP, karena jika mau ngurus persyaratan BPKB nya di Dealer terkadang agak susah, ribet terkadang proses nya lama, maaf ya mas, cuman sekedar masukan,” ucapnya sembari tersenyum.
Dalam pantauan media ini, pelayanan di Samsat Pesawaran tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, serta melakukan cek suhu badan. (Indra Jaya)
Secara Aklamasi Dian Aditama Lubis Pimpin Karang Taruna Desa Bunut
Pesawaran (HO) – Dian Aditama Lubis terpilih secara aklamasi sebagai Ketua organisasi Karang Taruna Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran untuk periode 2022 – 2027, menggantikan pengurus lama Ari Mushuda
Dalam pemilihan Secara Aklamasi tersebut, dihadiri 45 orang pemuda dari perwakilan masing-masing Dusun. Selain itu, juga dihadiri oleh Kepala Desa Bunut serta seluruh perangkat desa setempat.
Bayu Piska Mahendra selaku Kepala Desa Bunut mengatakan, dengan terpilih nya secara aklamasi Dian Aditama Lubis dapat bersinergi dengan pemerintah desa, kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam mengembangkan pemuda dan memajukan serta memberikan kontribusi yang positif kepada masyarakat.
“Jangan hanya semangat sesaat saja, tapi mari kita bersinergi, berkesinambungan terus dalam memajukan pemuda dan masyarakat agar dapat berjalannya roda organisasi yang baik bermanfaat bagi pemuda, masyarakat dan pembangunan Kabupaten Pesawaran,” ujar Bayu Piska Mahendra yang juga sebagai penasehat Karang Taruna Desa Bunut, kepada Handalonline.com, Jumat (1/4/2022).
“Dan saya menyampaikan terimakasih kepada kepengurusan Karang Taruna yang lama. Kedepan harapnya, Karang Taruna tetap dapat bekerja sama dengan LPM serta seluruh lembaga di desa untuk kemajuan Karang Taruna Desa Bunut,” tuturnya.
Sementara itu Ketua Karang Taruna terpilih Dr. Dian Aditama Lubis mengucapkan terimakasih kepada semua pihak atas amanah yang diberikan Mohon dukungan, agar amanah yang diberikan kepadanya dapat berjalan sesuai harapan.
Di ketahui susunan struktur organisasi kepemudaan Karang Taruna Desa Bunut periode 2022-2027: Ketua Dr. Dian Adi Pratama Lubis Sekretaris Dadang Heldani Bendahara Iskandar Seksi koordinator sosial dan kemasyarakatan Toba Hayam Seksi Olah raga dan kreasi Zailani Seni Seksi Vudaya Hadi Seksi Keagamaan kerohanian Khumaini Seksi Bencana Alam Udin Seksi Wisata Erbin Penasehat Kepala Desa Bunut Koordinator Majelis Pertimbangan Priagus Irianto
Dalam pantauan Handalonline.com kegiatan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan prokes. (Indra Jaya)
Lantik Perangkat Desa, Ini Harapan Kades Hanau Berak
Kajari Pesawaran Terima Berkas Dua Oknum Anggota LSM GMBI
Pesawaran (HO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menerima berkas tersangka oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI yang diamankan polisi karena dugaan memeras, pada Desember 2021 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti melalui Kasi Intel, A. Dice, mengatakan pihaknya telah menerima berkas keduanya dari kepolisian setempat.
“Betul, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pesawaran telah menerima berkas atas kedua tersangka oknum anggota LSM GMBI Pesawaran inisial AS dan AHW,” kata Dice saat dihubungi melalui saluran telepon, Kamis (31/3/2022).
Menurut dia, jaksa penuntut umum kejaksaan setempat telah melakukan tahap II atas perkara tersebut, dan telah menerima penyerahan barang bukti beserta kedua tersangka kepada kejaksaan setempat.
Sebelumnya, diberitakan pada Desember 2021 lalu, kedua tersangka itu melakukan pemerasan pada kontraktor pekerjaan proyek pembangunan jembatan di Desa Pujorahayu, Kecamatan Negerikaton.
Keduanya: AHW (34), warga Desa Tulusrejo Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur sementara, AS(53), warga Desa Padangcermin Kecamatan Way Khilau Pesawaran.
Keduanya melakukan pemerasan kepada Korban merupakan seorang kontraktor, Rangga Ardiansyah (26) warga Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung.
Awalnya, kedua tersangka mendatangi proyek jembatan di Desa Pujorahayu Kecamatan Negerikaton, sekira pukul 16.00 WIB Rabu (29/12/2021).
“Kemudian salah satu tersangka meminta uang yang dikatakan ‘jatah’ proyek kepada korban,” papar kapolres beberapa waktu lalu.
Korban kemudian memberikan uang Rp50 ribu dengan maksud uang bensin. Namun hal ini malah membuat keduanya marah.
“Atas dasar tekanan dari kedua tersangka, korban lalu memberikan uang Rp2.750.000,” bebernya.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan mereka, keduanya diketahui memang memeras korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. (Red)
