Satresnarkoba Polres Pesawaran, Selama 14 Hari, Amankan 27 Tersangka

0

Pesawaran (HO) – Selama 14 hari melakukan Operasi Anti Narkoba (Antik), Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 19 perkara, pengembangan dua dengan total 21 perkara yang berhasil di ungkap.

Hal itu disampaikan Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo saat menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolres setempat.

“Dari 21 Perkara yang diungkap ada 27 tersangka yang diamankan, 26 tersangka laki-laki dan satu perempuan, dengan dua jenis barang bukti berupa sabu dan tembakau gorila atau sinte,” kata Pratomo, Sabtu (2/4/2022).

BACA JUGA:  Bupati Dendi Lantik Tiga Pj Kepala Desa di Kecamatan Negeri Kanton

“Dalam ungkap kasus itu ada beberapa kecamatan yang menjadi TKP, Kecamatan Tegineneng dua TKP, Gedong Tataan empat TKP, Kedondong tiga TKP, Teluk Pandan dua TKP, Way Lima satu TKP, Way Khilau satu TKP, Way Ratai satu TKP, dan Negerikaton lima TKP,” timpalnya.

Menurutnya, dari sebanyak barang bukti narkoba yang diamankan, bisa menyelamatkan 940 jiwa penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:  Polda Lampung Berikan Bantuan Bedah Rumah Warga Tanggamus

“Pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pesawaran ini masih cukup banyak, jadi kita akan berkomitmen untuk terus menekan, menanggulangi, memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

“Jadi untuk TKP paling banyak itu ada di Kecamatan Negerikaton, maka daerah itu akan mendapatkan atensi perhatian untuk penertiban penertiban menanggulangi penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini