Masyarakat Sukabanjar Desak Penegak Hukum Bongkar KKN Embung Ratusan Juta Rupiah

0

Panggil dan Periksa, Bila Terbukti Penjarakan Yudi Yanto

Pesawaran (HO) – Puluhan Masyarakat Desa Sukabanjar Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membongkar Adanya Indikasi korupsi Proyek Embung yang di kerjakan CV Manunggal Sulthon Raya dengan nilai sebesar Rp. 431.075.000, melalui Dinas Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung.

Demikian di ungkapkan MH (36) Warga Dusun Tiga desa setempat, yang juga ikut bekerja dalam pengerjaan proyek pembangunan Embung tersebut, dirinya mengatakan dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan korupsi yang di lakukan Yudi Yanto selaku pemborong Pembangunan Embung yang terletak di Desa Sukabanjar, tepat nya di Dusun Tiga.

“Kami masyarakat Desa Sukabanjar mendesak Aparat Penegak Hukum yang ada di Propinsi Lampung, baik Kejaksaan Tinggi, Kejari maupun Polda dan Polres Pesawaran untuk menindak lanjuti dugaan korupsi pembangunan Embung yang ada di desa kami,” ujarnya kepada media Handalonline.com, Sabtu (2/4/2022).

Kemudian salah satu tokoh masyarkat desa setempat, dirinya mewakili masyarakat desa berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas, untuk menurunkan tim nya, serta mengaudit kembali pengerjaan Embung yang dikerjakan oleh CV Manunggal Sulthon Raya.

“Insya Allah berkas pelaporan sudah kami siapkan berdasarkan hasil musyawarah bersama, dan bila nanti ada pembuktian indikasi kerugian negara agar di proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

“Dan jika nanti ada keterlibatan Yudi Yanto selaku pemborong serta terbukti dalam dugaan korupsi Embung tersebut agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, karena, kasihan para pekerja sampai dengan saat ini, masih banyak yang belum dibayar upah,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Desa Sukabanjar  Sunarto saat di konfirmasi Handalonline.com melalui telpon seluler mengatakan banyak warga selaku pekerja yang sudah melaporkan kepada dirinya, jika upah kerja mereka belum dibayar.

“Dirinya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mediasi warga dengan Yudi Yanto selaku pemborong, saat ini warga sudah mulai bergejolak, jika ini tidak selesai maka  warga akan menempuh jalur hukum, dalam hal ini melapor kepada aparat penegak hukum,” katanya.

BACA JUGA:  Perangkat Desa di Pesawaran Bersukur, Seluruh Pembayaran Siltap Selesai 

Diberitakan sebelum nya dengan Judul “Mangkrak, Proyek Embung Desa Sukabanjar Rp 400 Juta Lebih Terbengkalai, Diduga Jadi Ajang Korupsi”

Pekerjaan Tak Selesai, Penegak Hukum Diminta Bertindak

Proyek Embung  yang dikerjakan oleh CV Manunggal Sulthon Raya dengan nilai anggaran sebesar Rp 431.075.000 melalui Dinas Pengelola Sumber daya Air (PSDA) Provinsi Lampung di Desa Suka Banjar Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, Mangkrak, diduga dalam pengerjaan nya tidak selesai dan terbengkalai, dan disinyalir menjadi ajang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) hingga ratusan juta rupiah.

Salah satu masyarakat Dusun III, DS (58) menduga dalam pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Tehnis).

“Saya menduga pengerjaan proyek Embung ini, tidak sesuai dengan rancangan biaya, selain pengerjaan nya tidak selesai dan amburadul, terlihat bangunan nya juga sudah pada retak dan pengatur air atau plat nya juga  tidak ada,” ungkapnya, Selasa (22/3/2022).

Terpisah salah satu warga Desa Suka Banjar yang namanya minta di rahasiakan juga menjelaskan pembangunan embung ini untuk lokasi tanah itu hibah dari Kushendarto salah satu Dosen di Unila Universitas Lampung tidak ada biaya ganti rugi untuk luas tanah pembangunan embung ini 1200 meter.

“Belum saja setahun sudah retak semua, Bukan hanya bangunan saja yang bermasalah, namum biaya pekerja juga belum dibayar, hinga saat ini gaji para pekerja belum di selesaikan hampir sekitar 14 orang, kami juga punya kelurga bang yang harus di nafkahi,” ujarnya.

Ditempat berbeda, Yanto ceper selaku mandor atau kepala tukang mengatakan untuk gaji tukang benar adanya belum di bayar namun pihak nya sudah menanyakan kepada pihak terkait mereka menjawab sedang menunggu dana.

“Informasi nya itu bos janji-janji terus kadang janji tiga hari, kadang janji dua hari kemudian Mas Yudi selaku pemborong sudah ke sekian kali menghindar,” sebutnya.

BACA JUGA:  Polda Lampung Berhasil Gagalkan Penyelundupan 149.400 Benih Lobster

Ketika ditanya siapa pengawas maupun yang bertanggung jawab dari Dinas Pengelola Sumber daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, dengan tujuan untuk dikonfirmasi, Yanto Ceper terkesan menghindar dan mengaku tidak tahu.

“Saya ngga tahu Mas, kalau tidak salah Pak Eko, apa dia konsultan apa pengawas dari dinas, saya lupa,” ucapnya.

Salah satu tokoh masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum baik dari Kejaksaan Tinggi maupun Polda Lampung, agar dapat turun kebawah untuk melihat langsung pengerjaan Embung tersebut, dan bukan hanya Embung yang di Desa Sukabanjar saja yang bermasalah, namun pengerjaan Embung yang ada di Desa Taman Sari Kecamatan Gedong tataan juga bermasalah.

“Saya berharap aparat penegak hukum, baik Kejati maupun Polda agar melakukan  pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data, bila ada indikasi korupsi agar dapat di tindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang ada, dan kami siap memberikan keterangan terkait pengerjaan Embung ini,” ucapnya.

Sementara Yudi Yanto selaku pemborong pembangunan Embung di Desa Suka Banjar saat di konfirmasi terkait penyimpangan serta keluhan dari masyarakat saat di konfirmasI media melalui telpon seluler mengatakan Masalah gaji memang dari sana belum keluar kalau masalah penyimpangan itu penyimpangan apa. Masalah penyimpanan itu tidak ada sesuai ya seperti itu, batunya itu 120 kubik.

“Ya memang belum dibayar, terkait pengerjaan terkesan amburadul, memang pintu pengatur air tidak dipasang dan jika ada yang pecah akan segera di perbaiki,” ucapnya gugup.

Sampai berita ini diturunkan Dinas Pengelola Sumber daya Air (PSDA) Provinsi Lampung yang bertanggung jawab dalam pengerjaan proyek Embung Desa Sukabanjar dan Pembangunan Embung/Bangunan Penampung Air Desa Taman Sari Kecamatan Gedongtataan dari Dinas PSDA Provinsi Lampung senilai Rp. 499.290.000,00 dikerjakan oleh CV Bagas Adhi Perkasa, tahun anggaran 2020, belum dapat di konfirmasi diduga sengaja ditutup tutupi dan menghindar. (Indra Jaya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini