Pj. Bupati Pringsewu Resmi Tutup Kegiatan UPSK
OPS Sikat Krakatau, Warga Pesawaran Serahkan Dua Pucuk Senpi Rakitan Jenis Revolver
Pesawaran (RN) – Melalui kepala Desa masing – masing dua warga Pesawaran Yakni, Warga Kurungan Nyawa Kecamatan Gedongtataan dan warga Desa Gedung Gumanti Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran Secara sukarela menyerahkan Senjata Api (Senpi) rakitan jenis Revolver.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si (Han) yang diwakili Oleh Plt Kasi Humas Polres Pesawaran IPTU Marediyan, S.H menjelaskan, bahwa benar telah menerima penyerahan Senpi rakitan dari Polsek Jajaran Polres Pesawaran Sebanyak 2 (Dua) pucuk Senpi rakitan yang berjenis Revolver.
“Penyerahan senpi rakitan di serahkkan secara langsung Kepala Desa Kurungan Nyawa, pada hari selasa tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 10.27 WIB di Polsek Gedong tataan dan diterima oleh Panit 1 Reskrim Polsek Gedong tataan IPTU Bambang Heryanto,” ujarnya IPTU Marediyan.
“Ia juga menambahkan, penyerahan senpi rakitan yang kedua oleh kepala Desa Gedung Gumanti, pada Hari selasa tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 14.00 Wib di kantor Balai Desa Gedung Gumanti Kecamatan Tegineneng diterima oleh KBO Reskrim Polres Pesawaran IPDA Zainal Abidin dan Kanit Reskrim Polsek Tegineneng AIPTU M. Darwis, S.H., M.H,” tambahnya.
Dirinya juga menjelaskan, pihak kepolisian sedang melaksanakan ops sikat Krakatau 2023 dimana salah satu sasarannya adalah Penyalah gunaan senpi rakitan.
“Saya menghimbau kepada masyarakat khususnya Wilayah Hukum Polres Pesawaran apabila menyimpan, memiliki senjata api tanpa izin untuk diserahkan secara sukarela melalui Aparat Desa Setempat dengan jaminan tidak akan dilakukan proses Hukum,” pungkasnya. (Rizal)
Tekab 308 Presisi Polres Lambar Dan Polsek Sumber Jaya Ungkap Kasus Curat
Gubenur Lampung Kembali Lantik Pj. Bupati Pringsewu
Pringsewu (RN)Â – Adi Erlansyah dikukuhkan kembali sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Pringsewu oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi selama setahun kedepan (2023-2024). Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI No.100.2.1.3-1184.Prosesi pengukuhan yang berlangsung di Balai Keratun Pemprov Lampung, Senin (22/05/2023).
Selain pengukuhan Pj Bupati Pringsewu, Pj. Bupati Mesuji (Sulpakar) serta pelantikan Pj. Bupati Tubaba (M.Firsada). Turut pula dikukuhkan Ny.Rusdiana Adi Erlansyah sebagai Ketua TP-PKK Kabupaten Pringsewu oleh Ketua TP-PKK Provinsi Lampung Ny.Riana Sari Arinal Djunaidi.
Menurut Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, pelantikan dan pengukuhan tersebut merupakan pemenuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka pengisian kekosongan jabatan Pj. Bupati Tubaba, Pringsewu dan Mesuji, selama jangka waktu jabatan satu tahun kedepan.
Dikatakan, kepercayaan yang diberikan pemerintah dan masyarakat, harus disikapi dengan kerja keras dan dedikasi tinggi, sehingga target pembangunan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.
“Selain itu, penguatan koordinasi, komunikasi, kerjasama, sinergitas dan korelasi peran serta fungsi dari dan kepada stakeholders yang ada, mutlak untuk dilakukan,” ujarnya.
Arinal meminta Pj. Bupati dapat membagi waktu secara efektif, dengan mendelegasikan tugas-tugas kedinasan yang bersifat umum kepada jajaran struktural maupun fungsional, sesuai jenjang, keahlian dan tanggung jawab yang diberikan.
“Saya juga meminta segenap pimpinan dan anggota DPRD dan forkopimda, perangkat daerah, tokoh masyarakat maupun lintas sektoral lainnya untuk bersama-sama menjaga harmonisasi daerah serta mendukung pelaksanakan pembangunan demi terwujudnya masyarakat Lampung yang berjaya,” ujarnya.
Untuk diketahui, Adi Erlansyah memimpin pemerintahan Kabupaten Pringsewu kali pertama pada 22 Mei 2022 selepas dilantik Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai Pj. Bupati Pringsewu guna mengisi kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Pringsewu seiring berakhirnya masa tugas Sujadi dan Dr.Fauzi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu periode 2017-2022. (MR)
Terdakwa Dugaan Korupsi PKH Pesawaran Ratus Juta Rupiah Segera di Sidang
Lampung (HO) – Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Tahun Anggaran 2017 lalu, resmi dilimpahkan oleh Penuntut Umum Kejari Pesawaran ke PN Tipikor Tanjungkarang, pada Rabu siang 17 Mei 2023.
Berkas perkara yang terdaftar nomor 14/Pis.Sus-TPK/2023/PN Tjk, atas nama Terdakwa Rismawansyah dan tercatat sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sherly Octarina, (Sumber Kirka.co).
Dengan sangkaan dugaan penyelewengan dana yang seharusnya diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pada kegiatan Program Keluarga Harapan di Tahun Anggaran 2017 lalu, terjadi di wilayah Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran.
Yang mengakibatkan kerugian pada keuangan negara diperkirakan mencapai total Rp192 juta.
Untuk berkas perkara serta Terdakwa dalam dugaan korupsi ini, dijadwalkan bakal segera disidangkan secara perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa, pada pekan depan di PN Tipikor Tanjungkarang.
Dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang sebagaimana telah dirubah dan ditambah, dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.
