Pesawaran (HO) – Kepolisian Resor Pesawaran bekuk dua pemuda terduga pelaku penyalahguna narkotika. Keduanya, RS (22) serta RP (24) ditangkap tak jauh dari rumahnya di Desa Bumiagung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo menyebut keduanya ditangkap atas laporan warga atas nama Eis Kumalasari.
“Eis merupakan pacar dari anggota TNI atas nama Serda Laksana. Sebelumnya Eis menghubungi Laksana untuk dijemput di lokasi penangkapan, setibanya di lokasi dua terduga pelaku tersebut lari ketakutan,” ungkap kapolres, Minggu (28/11/2021).
Tak butuh waku lama, Kepolisian Polsek Tegineneng akhirnya membekuk kedua terduga pelaku untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Keduanya ditangkap berikut barang bukti berupa 52 butir pil ekstasi serta paket sabu sebanyak 21 bungkus kecil siap edar, total didapatkan seberat 22,7 gram,” sebutnya.
Selain itu juga turut disita sejumlah barang antara lain: satu unit sepeda motor Yamaha Genio warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit handphone merek oppo warna hitam, uang tunai senilai Rp340 ribu serta dua buah kotak bekas permen mentos.
Keduanya dijerat pasal 112 junkto pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang kejahatan narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara.
“Mari bersama jaga kamtibmas, sebab proaktif masyarakat jauhi narkotika dan jaga keluarga kita dari bahaya penyalahgunaan barang haram tersebut,” pesan kapolres. (Red)