Pesawaran (HO) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran telah menerima berkas pengaduan terkait adanya dugaan Korupsi Dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Tahun 2019 hingga Puluhan Juta Rupiah yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD) yang di lakukan Harpanji mantan Ketua Bumdes Desa Tajur Kecamatan Marga Punduh Rabu (6/7/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran melalui Kasi Intel Andi Pramono mengatakan apa yang menjadi laporan masyarakat sudah diterima kemudian akan dipelajari dan ditela’ah terlebih dahulu.
“Berkas laporan sudah kami terima, kami pelajari dulu, dan nanti dalam waktu dekat akan kami hubungi, guna menindak lanjuti laporan adanya dugaan korupsi fiktip Anggaran Dana Bumdes Tahun 2019,” terangnya Kepada Handalonline.com.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Tajur mengatakan dalam pelaporan ke Kejari Pesawaran, Alhamdulillah laporan sudah masuk dan mereka akan menunggu hasil dari kinerja Kejaksaan Negeri Pesawaran.
“Jadi saya meminta baik Kejari dapat merespon hal ini karena ini merupakan laporan masyarakat, kemana lagi masyarakat mencari keadilan kalau hal ini tidak ditindaklanjuti,” ucapnya.
Begitu juga dikatakan Perwakilan Bujang gadis Desa Tajur juga berharap Semoga dengan adanya pelaporan tersebut dapat ditindak lanjuti dan bekerja secara profesional dalam menerima laporan dari masyarakat.
“Kami selaku masyarakat sangat yakin dalam hal ini dan sepenuhnya mempercayai dugaan korupsi yang di lakukan Harpanji yang di sinyalir menyimpangkan Anggaran Dana Bumdes Tahun 2019 yang merugikan Negara,” pungkasnya. (Indra Jaya)