Jakarta (RN) – Ketua Umum Dewan Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat periode 2019-2024 Firdaus beserta jajaran pengurus berkunjung ke Kejaksaan Agung RI. Kunjungan tersebut di terima langsung oleh Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H.Lantai 10 Gedung Kartika Adhyaksa, Rabu (06/06/2022).
Ketua Umum Dewan Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat Firdaus mengatakan, pertemuan ini dalam rangka silahturahmi dan melihat bahwa Kejaksaan saat ini telah terbuka dengan media serta memberikan ruang bagi para media dalam hal pemberitaan kinerja.
“Kejaksaan dan Jaksa Agung telah membuat suatu gebrakan yang luar biasa dalam hal penanganan -penanganan perkara yang begitu menyentuh masyarakat banyak seperti minyak goreng, kasus PT. Asuransi Jiwasraya, PT. ASABRI, PT. Garuda Indonesia, PT. Krakatau Steel, impor tekstil dan impor garam,” kata Firdaus.
“Oleh kerena itu, SMSI akan memberikan anugerah berupa pin emas kepada Jaksa Agung bertepatan dengan Rapat Kerja Nasional (Rakernas). Dan SMSI yang saat ini memiliki 2.100 anggota yang tersebar didimana setiap tahunnya SMSI menganugerahkan pin emas kepada 3 (tiga) orang tokoh,” ucapnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H. menyampaikan, bahwa Jaksa Agung hanya fokus tentang kerja, kerja dan kerja sebagaimana diamanatkan oleh Presiden RI Joko Widodo, dan tidak pernah terpikirkan untuk memperoleh apresiasi atau penghargaan.
“Akan tetapi ini merupakan bentuk apresiasi sebagai dorongan dalam berkinerja lebih baik. Presiden Joko Widodo selalu mengamanatkan Jaksa Agung agar setiap kinerja yang dibuat dilakukan publikasi ke masyarakat karena masyarakat butuh informasi, pemahaman dan pengertian,” kata Burhanuddin.
Saya menghimbau, Kejaksaan Agung sampai dengan Kejaksaan Negeri agar membuat publikasi secara konsisten terhadap kinerja yang dilakukan dan terbuka untuk kepentingan masyarakat, sehingga pencari keadilan merasa mendapatkan tempat, merasa diayomi, merasa mendapatkan kepastian di dalam penanganan suatu proses perkara,”ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menambahkan bahwa selama ini Puspenkum Kejaksaan Agung sudah banyak dibantu oleh media dan telah bekerja sama dengan baik.
“Kehadiran SMSI ini semoga menambah jaringan yang lebih luas yang selama ini sudah tergabung kurang lebih 500 media bisa menjadi lebih luas lagi sampai ke seluruh Indonesia, dan informasi yang diberikan dapat cepat, akurat dan kredibel,” pungkasny. (Red)