Kamis, Januari 23, 2025
BerandaJAKARTAJamPidsus Kejagung Menangkan 3 Pekara Praperadilan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

JamPidsus Kejagung Menangkan 3 Pekara Praperadilan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Jakarta (RN) – Dalam sidang Prapradilan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020 yang diajukan oleh Pemohon Tersangka MS. Di menangkan Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kepala pusat penerangan hukum Dr .Ketut Sumedana mengatakan, permohonan praperadilan pertama dihadiri oleh Tim Jaksa Praperadilan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: 42/A/JA/05/2022 tanggal 31 Mei 2022 pada sidang perdana pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022.

“Ada dua alat bukti dalam penetapan Tersangka yang telah diputus oleh Majelis Hakim Tunggal pada Selasa tanggal 14 Juni 2022 yang mana putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya sebagaimana Putusan Nomor 37/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.SeL,”ujar Kepala Pusat penerangan hukum Dr.Ketut Sumedana,Selasa (5/7/2022).

Tersangka kembali mengajukan permohonan lanjutnya, praperadilan kedua terkait kerugian negara yang nyata dalam penetapan Tersangka yang kembali dihadiri oleh Tim Jaksa berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: 46/A/JA/06/2022 tanggal 10 Juni 2022.

“Setelah dilakukan tahapan sidang, pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022, dengan putusan Majelis Hakim Tunggal kembali menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana Putusan Nomor 46/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel,”ungkapnya

Untuk ketiga kalinya, Tersangka kembali mengajukan permohonan praperadilan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Terlapor dalam 7 (tujuh) hari sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang dihadiri oleh Tim Jaksa berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: 51/A/JA/06/2022 tanggal 22 Juni 2022 dan Tim Jaksa.

Praperadilan yang dipimpin oleh Ketua Tim Jaksa Praperadilan Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya kembali berhasil meyakinkan Majelis Hakim Tunggal dan memenangkan permohonan praperadilan ketiga tersebut pada hari Senin tanggal 04 Juli 2022 yang amar putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya sebagaimana dalam Putusan Nomor 49/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.

“Dengan adanya putusan praperadilan perkara dimaksud maka penyidikan perkara, penetapan dan penahanan terhadap Tersangka telah sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,”pungkasnya. (Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments