Pesawaran (HO) – Terkait dengan adanya kasus pembunuhan anak Ub (37) terhadap ayah kandungnya MY (76) pada Minggu (26/09/2021) di Kecanatan Kedondong, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran melaksanakan rekonstruksi di ruang Tekab 308 Polres Pesawaran.
Kasat reskrim Polres Pesawaran mengatakan, AKP Supriyanto, pihaknya telah melakukan 21 reka adegan pembunuhan Ub terhadap ayahnya MY di ruang Tekab 308.
“Hari ini kita lakukan adegan rekonstruksi sebanyak 21 adegan, yang sama-sama tadi kita lihat bersama jaksa penuntut umum dan rekan lawyer dari tersangka,” katanya saat diwawancarai, Jumat (05/11/2021).
Ia menambahkan, dalam adegan rekonstruksi ini, Ub melakukan reka adegan saat membunuh ayahnya dengan cara memukul kepala dan menggantungkan korban di dapur.
“Jadi Ub setelah memukul korban, kemudian mengikat leher korban dengan tali dan menggantungkan korban, jadi seolah-olah korban gantung diri,”ujarnya.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh penyidik, pihaknya mengungkapkan, motif pembunuhan tersebut karena permasalahan uang.
“Jadi dari pengakuan tersangka, dia sakit hati karena korban menitipkan sejumlah uang kepada tersangka, namun uangnya dihabiskan oleh tersangka dan akhirnya cekcok kemudian terjadilah pembunuhan tersebut,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, sementara tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Lawyer LBH Cahaya Keadilan Lampung, Nurul Hidayah mengatakan, pihaknya ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi tersangka Ub selama pemeriksaaan.
“Tersangka dikenakan pasal yang hukumannya lebih dari 15 tahun penjara, jadi disini kami ditunjuk sebagai tim lawyer yang mendampingi tersangka selama menjalani pemeriksaan sampai selesai,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi adegan pembunuhan yang dilakukan Ub terhadsp ayah kandungnya MY.
“Disini kami ikut menyaksikan rekonstruksi adegan artinya kami melihat langung perbuatan apa yang dilakukan tersangka, Alhamdulillah semuanya lancar, tersangka juga tidak berbelit dan melakukan reka adegan apa adanya,” jelasnya.
Selanjutnya, pihaknya secara langsung mendapatkan surat pernyataan dari keluarga kandung tersangka bahwa memaafkan perbuatan tersangka.”Ini saya mendapat surat langsung intinya ibu, kakak dan keluarga besar Ub telah memaafkan perbuatan yang dilakukan Ub, ibunya juga mengaku shock mendapat berita pembunuhan tersebut karena Ub adalah seorang yang baik dan tidak pernah marah,” ungkapnya.
Ia berharap dengan surat pernyataan tersebut dapat memberikan keringanan terhadap ancaman hukuman yang diberikan oleh Ub.
“Ub meninggalkan dua anak yang masih kecil yang mana memang masih membutuhkan nafkah dari ayahnya, istrinya hanya berdagang sayur keliling, jadi dengan ini kami berharap jaksa dapat memberikan keringanan hukuman terhadap Ub,” ungkapnya.
“Kita kedepankan asas praduga tak bersalah sebelum Ub divonis oleh hakim bahwa benar telah melakukan perbuatan tersebut, karena saat ini masih dalam proses penyidikan,” tutupnya. (Red)