Pesawaran (HO) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil membekuk Tomas Setiawan (31) warga Desa Kota Waringin Kecamatan Adi Luwih Kabupaten Pringsewu kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan Jo TP Penadahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana Jo 480 KUHPidana, Sabtu (6/11/2021).
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, SH, MH mengatakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 744 / X / 2021 / SPKT / RES PESAWARAN / POLDA LPG /, Kamis tanggal 21 Oktober 2021 Ttg di duga telah terjadinya tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan Jo TP. Penadahan Handphone.
“Dengan Identitas Pelapor Rita Rahmawati warga Dusun Sinar Negeri Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan,” jelas Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H, melalui siaran pers humas polres, Minggu (7/11/2021).
AKP Supriyanto Husin mengatakan, untuk kronologis Penangkapan Berdasarkan laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan Jo tindak pidana Penadahan di Dusun Sinar Negeri Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan, kemudian tim tekab 308 yang di pimpin langsung oleh Kanit Resum Aipda Tri Antori S.I.P, melakukan pengejaran terhadap pelaku yang di duga berada di wilayah Bandar Lampung dan tim tekab 308 Polres Pesawaran melakukan penggerebekan dan mengamankan 1 (satu) orang pelaku dan Barang bukti.
“Identitas Pelaku yang diamankan Tomas Setiawan (31) warga Desa Kota Waringin Kecamatan Adi Luwih Kabupaten Pringsewu terlibat kasus TP. Pencurian dengan pemberatan Jo TP Penadahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana Jo 480 KUHPidana,” sebutnya.
“Saat ini pelaku sudah di amankan Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim. (Red)