Pesawaran (HO) – AM (24) warga Desa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran ditangkap Satres Narkoba Polres Pesawaran akibat sering melakukan transaksi Narkoba.
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, pihaknya menangkap AM sekitar pukul 20.00 WIB tadi malam di Desa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
“Awalnya itu dari informasi dan laporan masyarakat kalau tersangka AM ini sering sekali melakukan transaksi narkoba, dan dengan adanya laporan tersebut, tim kita langsung melakukan penyelidikan,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021).
Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba tersebut.
“Jadi waktu menyamar, anggota kita langsung melakukan pembelian dengan tersangka AM dipinggir jalan dan disaat itu juga langsung dilakukan penangkapan terhadap AM,” ujarnya.
Ia menambahkan, tim langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan tim berhasil mendapatkan barang bukti tersebut.
“AM digeledah dan ditemukan barang bukti sabu dan uang tunai hasil dari penjualan, setelah dimintai keterangan, ternyata tersangka memperoleh barang bukti dari WN yang saat ini masih dalam pencarian (DPO),” jelasnya.
Penangkapan terhadap AM berdasarkan laporan LP/743/X/ 2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 20 Oktober 2021.
“Tersangka AM dikenakan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara,”ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil penangkapan yaitu diantaranya satu unit handphone merk VIVO hitam, uang tunai sebesar Rp 450 ribu, dan satu buah dompet warna hitam serta empat bungkus plastik sabu dengan berat 1,22 gram.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Polres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (Red)