Pesawaran (HO) – Pemerintah Kabupaten Pesawaran mengizinkan pembukaan kembali obyek wisata di wilayah setempat.
Kepala Bidang Destinasi Wisata, Yudiana menyebut adanya prasyarat pembukaan obyek wisata, di antaranya: pembentukan satuan tugas (Satgas) penerapan protokol kesehatanberseragam khusus di lokasi wisata, serta pembatasan kunjungan sebanyak 50 persen dari daya tampung.
“Pelaku industri pariwisata sudah berkomitmen untuk menjaga penerapan protokol kesehatan dengan membentuk Satgas yang mengawasi pengunjung di lokasi wisata,” sebut Yudiana mewakili Kadis Pariwisata, Ketut Partayasa, Selasa (14/9/2021).
Yudi mengatakan, sebelumnya telah mengundang sejumlah pengelola obyek wisata di kabupaten setempat, antara lain: Pantai Mutun, Pulau Mahitam, Ketapang Bahari serta pelaku wisata berbasis pedesaan.
“Jumat 9 September kemarin, kita sudah lakukan sosialisasi terkait syarat pembukaan obyek wisata di tengah masa pandemi, dan disepakati tujuh poin yang harus dipenuhi para pengelola obyek wisata,” sebut Yudiana.
Menurut Yudi, tujuh poin persyaratan tersebut mengacu pada instruksi dari pemerintah pusat, melalui kementerian terkait sebagai pedoman pembukaan obyek wisata di tengah pandemi.
“Garis besarnya, pembentukan satgas yang berkoordinasi dengan kecamatan, obyek wisata harus menjamin penerapan prokes secara ketat, membatasi kunjungan sebanyak 50 persen. Kemudian pengelola wisata harus berpedoman pada aplikasi Peduli Lindungi,” ungkapnya. (Red)