Kejari Pesawaran Musnahkan Barang Bukti Dari  99 Kasus Narkotika

0

Pesawaran (HO) – Kejaksaan Negeri Pesawaran menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana kejahatan selama kurun waktu sembilan bulan terhitung sejak Desember 2020 hingga Agustus 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Diana wahyu widiyanti mengatakan perkara kejahatan narkotika masih mendominasi di wilayah hukum setempat.

“Kejahatan yang mendominasi perkara narkotika sebanyak 99 kasus, sisanya Oharda (pidana terhadap orang dan harta benda) 19 perkara, Kamnegtibum (tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum) 17 perkara,” ungkap Diana, Selasa (14/9/2021).

Menurut Diana, pemusnahan barang bukti itu bertujuan agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti oleh oknum oknum tertentu sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak kejahatan.

BACA JUGA:  Kabag Hukum Pesawaran Gelar Sosialisasi Desa Sadar Hukum

“Pemusnahan barang bukti merupakan komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan secara berkala paling lambat tiga bulan sekali,” katanya.

Diana mengatakan pihaknya terus melakukan upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi bahaya narkotika kepada masyarakat di wilayah hukum setempat.

Sementara, Kapolres Pesawaran, AKBP. Vero Aria Radmantyo menyebut pemusnahan barang bukti itu sebagai wukud sinergitas antar lembaga penegak hukum.

BACA JUGA:  Bupati Dendi Lantik Tiga Pj Kepala Desa di Kecamatan Negeri Kanton

“Kami bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran selalu bersinegritas dalam hal penanganan perkara, demi terwujudnya rasa aman dan nyaman bagi masayarakat Kabupaten Pesawaran,” terang kapolres.

Diketahui, Kejaksaan Negeri setempat menggunakan dua metode pemusnahan barang bukti: barang bukti Narkotika dilakukan dengan cara mencampurkan cairan Wipol(Pembersih Lantai) kedalam Blender. Sementara, barang bukti dalam bentuk Padat dan Keras dihancurkan dan selanjutnya dibakar di dalam Drum.

Setelah dilakukan pemusnahan Barang Bukti terdapat berita acara dan di tanda tangani oleh Kepala PN Pesawaran, Kejari Pesawaran, Kapolres Pesawaran, Kasidatun dan Kasi BB Kejaksaan Negri Pesawaran.  (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini