Tanggamus (HO) – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah dinas yang menempel ke kantor pos Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus di Pekon Tekad berhasil ditangkap.
Kedua pelaku masih bersaudara, seorangnya dewasa berinisial AN (24) dan BI (13) warga Pekon Gunung Meraksa Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus.
Dari penangkapan tersebut turut diamankan sepeda motor yang digunakan keduanya dan kotak amal masjid keadaan kosong yang biasanya di letakan di dalam kantor pos.
Penangkapan Itu bisa dilakukan dan dapat terungkap atas kerjasama yang baik antara Reskrim Polsek Pulau Panggung, Tekab 308 Polres Tangamus dan Tekab 308 Polres Pringsewu.
Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Musakir, SH mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah teridentifikasi melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV milik kantor pos setempat.
Berdasarkan identifikasi tersebut, kedua pelaku juga teridentifikasi merupakan pembobol 5 kota amal di Kabupaten Pringsewu selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap mereka.
“Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda, AN ditangkap saat berada di bengkel motor Pulau Panggung dan BI saat berada di rumahnya pada Rabu, 25 Agustus 2021 pukul 11.00 Wib,” kata Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK., Jumat (7/8/21).
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan laporan korban yakni pada hari Senin tanggal 02 Agustus 2021 yang diketahui sekira pukul 07.30 Wib pada saat saksi Suryadi (45) selaku pegawai Kantor Pos tiba di kantor melihat jendela rumah dinas Kantor Pos sudah terbuka.
Kemudian saksi mengecek dan masuk ke dalam rumah dinas tersebut, setibanyaĀ di dalam rumah dinas tersebut saksi melihat pintu tengah menuju Kantor Pos sudah terbuka dan kunci grendel pintu tersebut sudah terlepas.
Ketika itu pula saksi langsung mengecek ke area dalam Kantor Pos, mendapati 2 buah kotak amal dan 2 karung beras ukuran 10 kg sudah hilang, sehingga korban mengalami kerugian Rp2,1 juta.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pulau Panggung guna ditindaklanjuti,” jelasnya.
Sambungnya, berdasarkan keterangan kedua pelaku nereka mengakui perbuatannya dengan cara menjebol jendela rumah dinas lalu merusak pintu masuk ke dalam kantor pos lalu mengambil kotak amal dan 2 karung beras.
“Mereka masuk ke dalam kantor pos melalui jendela rumah dinas. Lalu mengambil dua kotak amal dan dua karung beras,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diproses lebih lanjut oleh Polsek Pulau Panggung. “Terhadap keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun. Terhadap anak dibawah umur penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya.
Sementara itu menurut AN, mereka melakukan perbuatan tersebut dipicu karena kecanduan bermain judi online. Selain membobol kantor pos tersebut ia juga mencuri kotak amal masjid di wilayah gisting dan dalam rentang waktu mulai bulan Juni tahun 2021 juga mencuri kotak amal di 5 TKP berada di wilayah Kabupaten Pringsewu.
“Di masjid gisting pernah ambil dan di masjid Pringsewu. uangnya untuk judi online dan beli handphone adek,” kata AN dalam keterangannya. (Red)