Pesawaran (HO) – Surat edaran intruksi Bupati Pesawaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro Darurat Covid-19, yang telah dikeluarkan mengharuskan para pelaku tempat wisata menutup lokasi wisatanya ketika sedang berstastus zona merah.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran Elsafri mengatakan, dengan keluarnya surat edaran tersebut, sudah secara otomatis ketika kecamatan di lokasi wisata berstatus zona merah, para pelaku usaha harus menutup tempat wisatanya.
“Jadi para pelaku usaha wisata, harus tanggap sendiri dan peduli terhadap penanganan penyebaran covid-19, jadi kalau di lokasi mereka statusnya zona merah, mereka harus menutup lokasi wisatanya, hal ini guna mencegah penyebaran covid-19 di lokasi tempat wisata,” ujarnya. Rabu (7/7/2021).
“Dan hal ini sudah kita sosialisasikan kepada mereka semua, karena untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Pesawaran, perlu adanya kerja sama dari semua pihak, termasuk para pelaku tempat wisata,” kata dia.
Ia mengatakan, pihaknya telah menyiapkan segala sanksi yang akan diberikan kepada para pelaku tempat wisata, yang melanggar protokol kesehatan maupun tidak mengikuti surat edaran yang telah dikeluarkan.
“Mulai dari pencabutan izin operasi sampai penutupan lokasi sudah disiapkan, sehingga kami berharap para pelaku tempat wisata dapat memahami dan mengikuti segala peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Dalam rapat Satgas yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, lanjutnya, camat dan kepala desa diharapkan dapat mendukung setiap pembatasan yang telah ditetapkan dan dapat melarang setiap bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, salah satunya tempat wisata di daerahnya masing-masing.
“Bahkan didalam rapat tersebut, untuk camat dan kepala desa yang tidak melaksanakan peraturan akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang -undangan,” kata dia. (Red)