Disdukcapil Bersama Kemenag dan Pengadilan Agama Gelar PKS

0

Pesawaran (HO) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bersama Kementrian Agama (Kemenag) dan Pengadilan agama sekarang telah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Demikian dikemukakan Kepala Disdukcapil Kabupaten Pesawaran Ketut Partayasa usai menandatangani PKS tersebut di Kantornya di Komplek Pemda Kabupaten Pesawaran, Rabu (30/6/2021).

“Ya, kami baru saja menandatangani PKS dengan Kemenag dan Pengadilan Agama guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang substansinya diantaranya adalah pemanfaatan data NIK KTP elektronik untuk isbat nikah dari Kemenag, lalu untuk validasi data proses cerai umat muslim, pengangkatan dan pengesahan anak dari Pengadilan Agama,” kata dia.

BACA JUGA:  Tahun 2024, 25 Kasus Kebakaran Terjadi di Pesawaran 

Ia menerangkan, PKS tersebut dilakukan dengan dasar hukum yakni Undang-undang nomor 24 Tahun 2013 Tentang administrasi kependudukan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah dan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Hak dan Pemanfaatan data Kependudukan.

“Selain dua lembaga tersebut, ada OPD dan stakeholder yang juga telah melakukan PKS yakni ada 30 lembaga. Kemudian, yang telah disetujui hak akses dan pemanfaatan data kependudukan dan pencatatan sipil Kemendagri RI adalah tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dua desa,” terang dia.

BACA JUGA:  Pj Gubernur Lampung dan Sekda Pesawaran Tinjau Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Teluk Pandan

OPD yang dimaksud adalah Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Koprasi &UKM, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Badan Kesbangpol. Lalu, dua desa tersebut adalah Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan dan Desa Wates Kecamatan Way Ratai.

“Prinsipnya, sesuai arahan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yakni bagaimana memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga masyarakat yang membutuhkan administrasi kependudukan dapat dilayani dengan cepat dan tepat guna serta gratis,” tegas dia. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini