Pesawaran (HO) – Satres Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil melakukan penangkapan terhadap MA (39), buruh harian lepas, warga Desa Kejadian Kecamatan Tegineneng di tempat kejadian perkara saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti narkotika jenis sabu yg disimpan disaku celana depan sebelah kanan.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, SIK, MH, mengatakan kronologis penangkapan tersebut bermula bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa tersangka sering membawa dan memiliki narkoba kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu yg disimpan disaku celana depan sebelah kanan.
“Dasar penangkapan, LP/A/475/VI/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 28 Juni 2021, kejadian penangkapan pada Senin 28 Juni 2021, sekira pukul 15.30 WIB, di Desa Margodadi Kecamatan Tegineneng,” jelasnya Kapolres melalui rilis humas polres setempat, Selasa (29/6/2021).
Untuk barang bukti yang di amankan berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, gra dengan Berat Brutto : 0,24 gram, satu unit handphone merek Nokia warna hitam satu lembar uang Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam tanpa nomor polisi.
“MA (39), buruh harian lepas, warga Desa Kejadian Kecamatan Tegineneng melanggar Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)