SDIT IQRO Gedong Tataan Juara 1 Lampung Outstanding Star Student 2023
SD IT Iqro Gedong Tataan Juara Lomba 1 di Ajang Lampung Outstanding Ustar Student 2023
Kapolres Pesawaran Berikan Bantuan Air Bersih kepada Masyarakat Terdampak Kekeringan
AKBP Maya Henny Hitijahubessy Berikan Bantuan Air Bersih kepada Masyarakat Terdampak Kekeringan

Nanda Indira Dendi Sebut Berbagi Pupuk Kepekaan Lingkungan Sosial

Bupati Pesawaran Himbau Masyarakat Jaga Koordinasi Ciptakan Pemilu Damai

Peduli Masyarakat Kurang Mampu, Ketua TPPKK dan Srikandi Dermawan Gelar Baksos
Tim LAKH PWI Lampung, Kawal Proses Hukum Dugaan Kekerasan Wartawan
Tim LAKH Provinsi Lampung Minta Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan Naik Kemeja Hijau
Pesawaran (RN) – Tim Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung, mendatangi Polres Pesawaran untuk menanyakan terkait perkembangan perkara dugaan kekerasan yang menimpa wartawan media online Waktuindonesia.id , Angger Pangestu (22).
Tim LAKH PWI Lampung sekaligus kuasa hukum korban, Nizam Arista mengatakan, perkara penganiayaan tersebut sudah naik ke sidik dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sudah di pegang oleh pelapor.
“Alhamdulillah kasus ini sudah sampai ke penyidikan dan gelar perkara juga sudah dilakukan oleh Satreskrim Polres Pesawaran,” kata Nizam, Selasa (03/10/2023).
Dirinya menjelaskan, terkait pasal berlapis, hal itu merupakan wewenang dari penyidik, karena laporan awal adalah pasal 352 tentang penganiayaan.
“Namun saya harap penyidik juga dapat mengembangkan kasus ini karena disini juga ada intimidasi wartawan supaya wartawan menghapus prodak jurnalisnya,” jelasnya.
“Dan dalam pasal 18 Ayat (1) , Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 telah mengatur secara tegas bagi siapapun yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” timpalnya.
Dirinya berharap, kasus penganiayaan terhadap wartawan tersebut dapat naik sampai ke meja hijau persidangan.
“Harapan kita sampai ke persidangan, supaya dapat memberikan efek jera kepada orang-orang yang mengintimidasi wartawan serta menghalang-halangi kerja wartawan,” ujarnya.
“Saya harap kedepannya wartawan bisa melaksanakan tugasnya dalam peliputan tanpa ada rasa takut dan tanpa ada intimidasi dari pihak manapun. Jadi kebebasan pers itu bisa terjadi di Indonesia khususnya di Kabupaten Pesawaran,” pungkasnya. (Red)
Kendalikan Inflasi, Nanda Indira Dendi Gelar GPM

