Ops Mantap Brata 2023-2024, Polres Pesawaran Gelar Latihan Parsial Sispamkota
Kemarau, Angin Kencang Picu Kebakaran, Bupati, Kapolres Pesawaran Himbau Warga
Tingkatkan Kualitas, Kompetensi, Bupati Pesawaran Teken MoU dengan BP2MI
Pria yang akrab disapa Bung Dendi itu sangat mendukung langkah BP2MI dalam melaksanakan mandat Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Hal ini dikarenakan bahwa Kabupaten Pesawaran juga merupakan salah satu penyumbang pekerja migran.
Orang nomor satu di Bumi Andan Jejama itu menyebut pada tahun 2022 sebanyak 518 orang sebagai pekerja migran asal Pemkab Pesawaran, pada tahun 2023 ini sampai bulan September sudah mencapai 515 orang.
“Program-program untuk memajukan Pesawaran secara bertahap telah, sedang dan akan direalisasikan. Pemkab Pesawaran juga terus meningkatkan pembangunan di bidang Infrastruktur, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan bidang lainnya termasuk ketenaga kerjaan,” timpalnya.
Lebih lanjut, Dirinya menyampaikan bahwa persentase angka tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Pesawaran pada tahun 2022 yaitu sebesar 5,06 persen.
“Oleh karena itu, tantangan ketenagakerjaan di masa yang akan datang dimana dasar pembangunan yang berpihak pada penciptaan perluasan kesempatan kerja sudah semakin jelas, khususnya dalam menghadapi masalah pengangguran dan penciptaan kesempatan kerja,” ucap Dendi.
Untuk itu sambungnya, Ia menggandeng berbagai pihak guna memberikan edukasi dan peningkatan perlindungan terhadap para pekerja migran dan agar masyarakat yang akan berangkat ke luar negeri untuk berangkat secara legal sehingga dapat terjamin keselamatannya.
Bupati pun berharap kerjasama ini bisa dimanfaatkan sebaik-sebaiknya dan bermanfaat bagi semua pihak khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Kabupaten Pesawaran, sehingga keselamatan dan perlindungan tenaga kerja bisa terjamin dan yang paling penting adalah memiliki status legal.
Kepala BP2MI yang diwakili Sekretaris Utama Rinardi mengatakan negara harus memberikan perlakuan hormat kepada para Pekerja Migran Indonesia, karena sejatinya merekalah pahlawan, mereka telah menyumbang devisa kepada negara dengan tidak sedikit.
“Sumbangan Pekerja Migran Indonesia bagi Devisa Negara adalah sebesar 159,6 triliun dan merupakan urutan kedua terbesar setelah Migas (170 triliun),” kata Rinardi.
Ia menambahkan potret Pekerja Migran Indonesia dihadapkan pada belahan dunia yang sangat kontras. Di satu sisi, dihadapkan pada realitas penempatan Pekerja Migran secara Ilegal yang hingga hari ini masih marak.
“Dan dalam forum-forum, tidak pernah saya henti sampaikan bahwa mereka ini dapat bergerak leluasa karena di-backing-i para oknum,” imbuhnya.
Rinardi berharap semoga kolaborasi dan inisiatif positif ini dapat terus dikuatkan dan dikembangkan. Semoga niat baik untuk melayani para pejuang devisa, secara tulus dan ikhlas, tidak pernah surut dan tidak pernah larut. (Red) Turun ke Lokasi Bupati dan Kapolres Pesawaran Ikut Serta Padamkan Api di TPA
Lindungi Pekerja Migran, Bupati Pesawaran Tandatangani MoU Dengan BP2MI
Rnardi berharap dengan kolaborasi dan inisiatif positif tersebut dapat terus dikuatkan dan dikembangkan, serta niat baik untuk melayani para pejuang devisa, secara tulus dan ikhlas. (Rls/Red)
Ketua PWI Pesawaran Sebut Peresmian Balai Wartawan Jadi Tonggak Sejarah Insan Pers
Pesawaran (HO) – Peresmian Balai Wartawan merupakan suatu tonggak sejarah bagi insan pers di Bumi Andan Jejama, dan fasilitas tersebut dapat meningkatkan kinerja para jurnalis selaku sosial kontrol dalam mendukung program-program pembangunan.
Demikian di ungkapkan Ketua PWI Kabupaten Pesawaran M. Ismail, S.H, saat acara peresmian Balai Wartawan PWI Pesawaran yang di lakukan oleh Bupati Pesawaran Dr. H. Dendi Ramadhona, K, S.T.,M.Tr.I.P, di Gedung Balai Wartawan Komplek Perkantoran Pemkab setempat, pada Kamis (12/10/23).

Ismail menerangkan, Peresmian Balai Wartawan PWI Pesawaran merupakan suatu tonggak sejarah bagi insan pers di Bumi Andan Jejama, dan fasilitas tersebut dapat meningkatkan kinerja para jurnalis dalam mendukung program-program pembangunan dalam segala bidang sehingga apa yang menjadi visi dan misi bupati bisa terlaksana sesuai dengan harapan masyarakat.
“Dalam acara ini, Kami juga menyalurkan ratusan paket sembako untuk masyarakat yang kurang mampu, saya mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS yang telah membantu kegiatan ini, semoga bantuan tersebut bisa bermanfaat dan bisa meringankan ekonomi warga sehari-hari,” ungkapnya.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, maupun instansi lain nya, sehingga tahapan pembangunan sampai dengan terlaksana acara peresmian dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan bersama,” ucapnya.

Sementara itu Bupati Pesawaran Bupati Pesawaran Dr. H. Dendi Ramadhona K, S.T.,M.Tr.I.P, mengungkapkan kehadiran Pers termasuk yang tergabung didalam lembaga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Kabupaten Pesawaran ini sangat membantu pemerintah dalam hal penyampaian informasi kepada masyarakat di Bumi Andan Jejama.
“Seperti menyajikan semangat dan profesional dalam mengaudit atau menghimpun berita-berita yang ada dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran,” katanya.
Bupati menyatakan, PWI Kabupaten Pesawaran sebagai mitra kerja, sudah tentu dalam menghimpun berita di kabupaten ini adalah berita-berita yang akurat dan masih segar atau hangat untuk disebarluaskan, serta dapat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada para insan Pers yang ada.
“Balai Wartawan ini merupakan cerminan semangat dari teman-teman wartawan di Bumi Andan Jejama, Semenjak Kabupaten Pesawaran dimekarkan menjadi sebuah kabupaten, media massa sangat banyak membantu pemerintah daerah,” ujar Dendi.
“Program-program pembangunan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Pesawaran selama ini dapat dinikmati dan menyebar, sehingga diketahui oleh masyarakat umum adalah bentuk nyata dari hasil kerja para wartawan dengan media massanya,” lanjutnya.
Selain itu, ia mengatakan keberadaan Gedung Balai Wartawan Kabupaten Pesawaran merupakan hal yang mutlak dibutuhkan sebagai wadah untuk bersilaturahmi antar pengurus sekaligus tempat untuk menyatukan persepsi yang diamanahkan oleh organisasi.
Dendi berharap, semoga pembangunan gedung ini dapat meningkatkan motivasi dan peran aktif jajaran pengurus PWI Kabupaten Pesawaran untuk lebih bersinergi dan terus menjadi mitra yang baik bersama pemerintah dengan terus menjunjung tinggi profesionalitas dalam hal pemberitaan.
Begitu juga dikatakan Wirahadikusumah selaku Ketua PWI Provinsi Lampung juga mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemkab Pesawaran yang telah membantu mendirikan Kantor Balai Wartawan PWI Pesawaran.
Wira mengungkapkan, Kantor Balai Wartawan Pesawaran lebih mewah dan luas diantara kabupaten lainnya.
“Tentunya kami juga punya Effort dan upaya untuk berupaya melakukan kontribusi untuk Bumi Andan Jejama,” kata dia.
Ia memaparkan, PWI adalah profesi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia. Saat ini ada sekitar jumlah 30.000 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia dan Provinsi Lampung salah satu wilayah yang memiliki anggota terbanyak.
“Provinsi Lampung ini memiliki anggota PWI kurang lebih 1000 anggota yaitu 621 anggota biasa 220 anggota anak muda dan 115 calon anggota PWI,” tutup Wira.
Acara dilanjutkan pemberian bantuan secara simbolis dari Bupati Pesawaran kepada warga Pesawaran yang kurang mampu, adapun bantuan tersebut berupa Sembako. (Red)
Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah, Kades Lempasing Rasakan Jeruji Besi
Pesawaran (HO) – Gegara Korupsi Dana Desa Ratusan Juta rupiah, akhir AZ mantan Kepala Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan merasakan dingin teralis besi, hal itu terungkap, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pesawaran telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, pada tahun anggaran 2022, Kasus ini melibatkan Kepala Desa Sukajaya Lempasing pada yang menjabat pada tahun tersebut.
Menurut LP/A/09/VI/2023/SPKT/RES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, tanggal 21 Juni 2023, pelaku diduga mengambil uang pendapatan Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) untuk kepentingan pribadi, sehingga pengelolaan keuangan desa tidak sesuai prosedur.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat, 13 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, di Ruang Sat Reskrim Polres Pesawaran, setelah pelaku ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka.
“Identitas tersangka adalah sdr. AZ, laki-laki, berusia 56 tahun, dan beralamatkan di Dusun Sukabumi, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran,” kata AKP Supriyanto Husin, Sabtu (14/10/2023).
Diterangkannya, selama proses penangkapan, beberapa barang bukti berhasil disita, termasuk berkas laporan realisasi pelaksanaan APBDes Tahun 2022, SPJ Tahun 2022, serta sejumlah Surat Keputusan (SK) terkait dengan pengelolaan desa. Rekening koran kas desa atas nama Desa Sukajaya Lempasing di Bank Lampung juga turut diamankan.
“Kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindakan pelaku tersebut mencapai Rp. 399.598.077,- berdasarkan hasil penghitungan oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran pada tanggal 29 September 2023,” sebutnya.
Kasat melanjutkan, kasus ini melibatkan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
‘Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak berwenang khususnya unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pesawaran untuk memastikan keadilan dan menindaklanjuti kasus ini,” ucapnya.
“Dan Polres Pesawaran berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi demi kepentingan masyarakat dan negara,” tegasnya. (Red)
Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa di Pesawaran Masuk Penjara
Pesawaran (RN) – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pesawaran Polda Lampung, berhasil menangkap AZ (56) mantan Kepala Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran yang terlibat kasus tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa tahun 2022.
Menurut LP/A/09/VI/2023/SPKT/RES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, tanggal 21 Juni 2023, pelaku diduga mengambil uang pendapatan Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) untuk kepentingan pribadi, sehingga pengelolaan keuangan desa tidak sesuai prosedur.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengatakan, Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat, 13 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, di Ruang Sat Reskrim Polres Pesawaran, setelah pelaku ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka.
“Selama proses penangkapan, beberapa barang bukti berhasil disita, termasuk berkas laporan realisasi pelaksanaan APBDes Tahun 2022, SPJ Tahun 2022, serta sejumlah Surat Keputusan (SK) terkait dengan pengelolaan desa. Rekening koran kas desa atas nama Desa Sukajaya Lempasing di Bank Lampung juga turut diamankan,” kata AKP Supriyant Husin.
Ia juga menjelaskan, Kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindakan pelaku tersebut mencapai Rp. 399.598.077,- berdasarkan hasil penghitungan oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran pada tanggal 29 September 2023.
“Tersangka melangar, Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak berwenang khususnya unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pesawaran untuk memastikan keadilan dan menindaklanjuti kasus ini.
“Polres Pesawaran berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi demi kepentingan masyarakat dan negara,”tegasnya. (Red)
Rugikan Negara 3,1 M, Tim Tabur Kejati Lampung Tangkap Mantan Direktur PTLJU
Lampung (RN) – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Lampung bekerjasama dengan Kejaksaan Agung RI, berhasil menangkap terpidana AJY, yang merupakan Mantan Direktur salah satu BUMD milik Pemda Provinsi Lampung.
Terpidana AJY sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sejak Tahun 2021 lalu. Terpidana berhasil ditangkap hari Jum’at 13 Oktober 2023 Pukul 12.35 WIB saat tengah berada di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Kasi penkum kejaksaan tinggi Lampung Ricky Ramadhan, S.H., M.H. mengatakan, terpidana AJY merupakan mantan Direktur PTLJU bersama dengan AJ selaku rekanan BUMD Provinsi Lampung, keduanya dinyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp.3,1 Miliar.
“Berdasarkan Putusan PN Tanjung Karang No. 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk, Terpidana AJY melakukan pemanfaatan terhadap sisa dana penyertaan modal yang diterima oleh PTLJU di tahun 2016, yang seharusnya diperuntukan sebagai kas perusahaan yang pada akhirnya diambil oleh yang bersangkutan dengan alasan untuk dana pekerjaan proyek PTLJU di Sekretariat DPR dan MPR sebesar Rp. 1,125 Miliar,” kata Kasi penkum kejaksaan tinggi Lampung Ricky Ramadhan, S.H., M.H, Sabtu (14/10/2023).
Ia juga menjelaskan, ketika ditelusuri didapat bahwa proyek yang dimaksud adalah fiktif dan hanyalah akal-akalan yang bersangkutan. Atas perbuatan terdakwa PN Tanjung Karang dalam putusannya menyatakan Terdakwa AJY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama.
“Maka dari itu, PN Tanjungkarang menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AJY, dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan, dan denda sebesar Rp.350.000.000, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat Bulan,”ujarnya.
Dirinya juga mengatakan, terdakwa AJY membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.125.000.000, dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun.
Atas perbuatanya lanjut dia, Terpidana diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Melalui program Tangkap Buronan Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung RI mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,”tegasnya. (Red)
Tingkatkan Iman, UPTD SDN 44 Gedong Tataan Gelar Maulid Nabi
Kepala UPTD Sekolah Dasar Negeri 44 Gedong Tataan Veronika Rahayu,.S,pd.MM mengatakan, Momentum perayaan ini sengaja dilakukan sebagai bentuk dari umat islam menyambut kelahiran Nabi Muhammad SAW pada 12 Rabiul Awal tahun 2023.Â
“Melalui peringkatan Maulid Nabi ini, akan adanya peningkatan ilmu kepribadian bagi murid. Momentum peringatan mualid ini, akan menjadi pengingat bagi murid untuk terus mentauladani perilaku Nabi Muhammad, SAW,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan, kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW adalah tradisi atau kegiatan rutin tahunan yang selalu dilaksanakan di sekolah, diharapkan melalui kegiatan maulid nabi ini dapat melahirkan generasi intelektual yang beriman dan berakhlak mulia.
“Saya selaku kepala sekolah UPTD SDN 44 Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran mengucapkan terima kasih kepada ibu- ibu para wali murid yang telah menyempatkan diri hadir dalam acara Maulid Nabi SAW,” ucapnya.
Sementara itu, Satuan Binaan Masyarakat Polres Pesawaran Berika Aldias mengatakan, dalam kegiatan maulid nabi ini Polres Pesawaran melakukan sosialisasi anti Buliying yang kerap terjadi di sekolahan.
“Jangan sampai terjadi buliying di UPTD SDN 44 Gedong Tataan, anak – anak tidak diperkenankan saling buly antar siswa dan siswi, dan melarang siswa SDN 44 mengendarai motor,” ujarnya. (Rizal) 