Tidak Bisa Buktikan Keaslian Ijazah, Aries Sandi Terancam Gugur
Jakarta (RN) – Pasangan calon Bupati Kabupaten Pesawaran Nanda Indira – Antonius M Ali secara resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak memenuhi syaratnya pencalonan Aries Sandi sesuai UU No 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf c yang menyebutkan syarat minimal calon kepala daerah adalah SMA/Sederajat.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum pasangan Nanda-Anton, Ahmad Handoko, Senin (9/12/2024) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.
“Sesuai dengan pasal tersebut, kita sudah melihat baik data di KPU maupun di Bawaslu Pesawaran memang tidak ada ijazah tersebut, dan kami optimis gugatan kami akan diterima dan menggugurkan pencalonan pasangan Aries Sandi-Supriyanto,” ungkapnya.
Handoko menjabarkan, MK sekarang membuka diri dan juga mengadili terkait syarat pencalonan yang dipersoalkan.
“Melihat dari yurisprudensi MK juga mengadili seluruh dari tahapan proses dan hasil pilkada, MK nantinya akan menilai apakah yang dilakukan KPU Pesawaran ini sudah benar atau tidak terkait penerimaan berkas calon,” ujarnya.
“Karena dibeberapa daerah banyak yang dibatalkan pencalonannya walaupun dalam pilkada memperoleh suara tertinggi, kalau melihat alat bukti yang dimiliki KPU dalam penerimaan calon kami optimis pasangan 01 Aries Sandi-Supriyanto akan di diskualifikasi keikutsertaannya dalam Pilkada Pesawaran,” timpalnya.
Ditambahkan, pihaknya sudah mempermasalahkan dugaan pelanggaran administrasi terkait penerimaan calon tersebut sebelum masa pencoblosan dengan melaporkan ke Bawaslu, KPU maupun DKPP dan berakhir pada gugatan di MK.
“Setelah hari Senin ini MK akan memberikan jadwal kapan kita bersidang,” pungkasnya.
Sebelumnya sebelum masa pencoblosan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran telah mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran untuk melakukan pengecekan ulang terkait keaslian ijazah Calon Bupati Aries Sandi, nomor urut 1. Langkah ini diambil setelah hasil sidang rapat pleno yang membahas laporan dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengenai dugaan ijazah palsu yang dimiliki oleh Aries Sandi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Aji Purwadi, menyampaikan bahwa mereka telah melakukan penyelidikan selama lima hari, yang berujung pada rapat pleno yang digelar pada Jumat malam, 1 November 2024.
“Setelah melakukan penanganan selama lima hari, kami merekomendasikan kepada KPU untuk memeriksa kembali keaslian ijazah Aries Sandi,” ungkap Aji Purwadi.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino, menyatakan akan mempelajari lebih lanjut keputusan Bawaslu. “Saya belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena saat ini sedang dinas luar di Balam. Kami akan menghormati dan mempelajari putusan Bawaslu,” katanya.
Sebelumnya, rapat pleno Bawaslu juga membahas laporan dari sejumlah LSM yang menuduh Aries Sandi menggunakan ijazah palsu. Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, menambahkan bahwa pihaknya belum bisa memberikan hasil resmi dari rapat pleno tersebut.
“Kami akan bersurat kepada KPU dan pelapor terkait hasil dari rapat pleno ini,” ujar Fatihunnajah pada Jumat malam. (Red)
Plt Kepala BPKAD Tegaskan Hutang Pemkab Pesawaran Dengan BJB Selesai
Pesawaran (RN) – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pesawaran, telah mengusulkan anggaran belanja Alokasi Dana Desa (ADD) yang dipergunakan untuk pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) Aparatur Desa sebanyak 14 bulan.
Plt. Kepala BPKAD Setdakab Pesawaran Iswanto mengatakan, adapun rinciannya, berupa 2 bulan dipergunakan untuk pembayaran Siltap bulan November dan Desember tahun 2024 dan 12 bulan lainnya dipergunakan untuk pembayaran Siltap Tahun 2025.
“Usulan tersebut sudah dibahas dan disepakati oleh Tim Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pesawaran dan TAPD Kabupaten Pesawaran, yang selanjutnya telah disetujui oleh DPRD melalui Paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran pada tanggal 03 Desember 2024,” kata dia, Minggu 8 Desember 2024.
“Jadi terkait permasalahan Siltap sampai dengan tahun depan, mudah-mudahan sudah tidak ada permasalahan terkait Siltap di tahun depan,” timpalnya.
Sementara itu, terkait dengan pinjaman di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, sesuai dengan perjanjian kerja berakhir pada tahun 2024.
“Pemerintah Kabupaten Pesawaran telah menyelesaikan seluruh kewajibannya, baik hutang pokok maupun bunga pada Bank Jabar, jadi sudah tidak kita hutang kepada BJB, karena segalanya sudah diselesaikan,” ujarnya.
“Hal ini, ditunjukkan dengan surat dari yang disampaikan Kepala PT Bank Jabar dan Banten Tbk Cabang Bandar Lampung kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran Nomor : 0559/BLA-OKR/2024 Tanggal 04 Desember 2024 perihal tentang Keterangan Pelunasan Kredit,” pungkasnya.
Hal tersebut menanggapi terkait Calon Bupati Pesawaran terpilih Aries Sandi Darma Putra yang meminta kepada Bupati Dendi Ramadhona, untuk melunasi tunggakan penghasilan tetap (siltap) aparatur desa dan hutang kepada Bank bjb. (Red)
21 Narapidana Lapas Way Hui Dipindahkan Ke Nusakambangan
Lampung (RN) – Kepolisian Daerah Lampung membantu pengamanan pemindahan narapidana narkoba dari Lapas Narkotika Way Hui ke Lapas Nusakambangan.
Pemindahan 21 narapidana ‘high risk’ ini dilakukan pada Rabu (4/12/2024) dengan dikawal ketat oleh aparat kepolisian Polda Lampung dari satuan Brimob.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan pihaknya diminta oleh pihak Kanwil Kemenkumham Lampung untuk membantu pengamanan dalam proses pemindahan tersebut.
“Tadi malam sudah dilakukan pemindahan 21 narapidana yang dimana kami Polda Lampung diminta untuk melakukan pengamanan,” katanya, Kamis (5/12/2024).
Umi juga membenarkan dari 21 narapidana golongan ‘high risk’ ini ada eks Kasatreskoba Polres Lampung Selatan, AKP Andre Gustami yang dimana mendapatkan vonis hukuman mati karena terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
“Bebar, salah satunya Andre Gustami dari 21 narapidana yang dipindahkan dari Lapas Narkotika Way Hui ke Lapas Nusakambangan,” ujarnya.
Menurut dia, total anggota yang terlibat dalam pengamanan sebanyak 13 personil. “Ada 13 personil terdiri dari 10 personil Brimob dan 3 personil PJR Ditlantas Polda Lampung,” jelasnya.
Proses pemindahan ini bertujuan untuk menanggulangi potensi risiko yang ditimbulkan oleh narapidana yang tergolong berbahaya dan berisiko tinggi, khususnya yang terlibat dalam kejahatan narkoba. (Rls/Red).
Pemkab Pesawaran Raih Penghargaan IGA Kemendagri Predikat Sangat Inovatif
Jakarta (RN) – Pemerintah Kabupaten Pesawaran kembali meraih prestasi membanggakan di kancah nasional dengan meraih predikat Kabupaten Sangat Inovatif dalam ajang Innovative Government Award (IGA) 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Mercure Surabaya Grand Mirama, Jawa Timur Kamis, (05/12/2024).
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona bersama dengan 3 provinsi, 49 kabupaten dan 24 kota lainnya yang masuk dalam kategori Sangat Inovatif dengan indeks nilai >60.00.
Capaian ini sekaligus menandai keberhasilan Pemkab Pesawaran mempertahankan gelar bergengsi tersebut untuk ketiga kalinya secara berturut-turut sejak 2022 dan empat kali dalam lima tahun terakhir.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Asisten Deputi Koordinasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Ade Pratikno. Selain itu, juga turut hadir Jajaran Pimpinan Kementerian Dalam Negeri, para Gubernur, Bupati/Walikota, Tim Penilai IGA 2024, peserta dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan pentingnya inovasi sebagai kunci pemerataan layanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Prinsipnya, kita tidak boleh berhenti berinovasi karena masih banyak yang kesulitan mengakses layanan dan mencapai kesejahteraan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengapresiasi upaya pemerintah daerah yang terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan tata kelola pemerintahan.
“Selamat atas prestasi dan komitmennya dalam memajukan inovasi daerah, harapannya semoga dapat menginspirasi daerah lain dalam memacu dan menumbuhkan inovasi guna meningkatkan daya saing, kesejahteraan dan kemajuan bangsa,” ujar Ribka.
Menanggapi penghargaan tersebut, Bupati Pesawaran menyampaikan rasa bangga atas keberhasilan Kabupaten Pesawaran dalam mempertahankan gelar bergengsi secara berturut-turut sejak tahun 2022 lalu.
“Penghargaan ini menjadi tanda keberhasilan Pesawaran mempertahankan untuk ketiga kalinya secara berturut-turut sejak 2022 dan empat kali dalam lima tahun terakhir,” ucapnya.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat Bumi Andan Jejama yang sejalan dengan visi Pesawaran untuk menjadi kabupaten yang makmur, maju, dan sejahtera melalui program-program unggulan berbasis inovasi.
Melalui keberhasilan ini, Bupati Dendi berharap dapat menjadi inspirasi bagi kita semua khususnya aparatur pemerintahan untuk mengembangkan inovasi yang berkelanjutan demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.
“Semoga ini dapat menginspirasi untuk mengembangkan inovasi yang relevan dan berkelanjutan,” pungkas Bupati Dendi. (Red)
Exs Ketua KPU Pesawaran Diduga Korupsi Puluhan Miliar, Tokoh Masyarakat Desak Kejati Usut Tuntas
Pesawaran (RN) – Kepengurusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Pesawaran era Yatin Putro Sugino sudah demisioner. Namun masih menyisakan berbagai polemik.
Sebut saja dugaan korupsi penyimpangan anggaran KPU Rp 30 miliar lebih pada tahun 2020 yang masih bergulir.
Yatin disebut berani memalsukan tanda tangan guna pencairan berkas-berkas anggaran sesuai dengan keterangan mantan sekretaris KPU Kabupaten Pesawaran.
Fakta baru tersebut terungkap saat mantan Sekretaris KPU menghubungi media ini, dirinya mengatakan untuk dalang korupsi anggaran KPU ada di Yatin dan Sofy, dengan modus yang sama, seperti modus lama.
“Saat saya menjabat sekretaris di KPU Pesawaran mereka-mereka itulah penyakitnya, dan yang lebih miris lagi, tanda tangan cap stempel itu kebanyakan palsu, termasuk dulu, tanda tangan saya juga di palsukan,” ungkap salah satu mantan sekretaris KPU Pesawaran yang namanya minta dirahasiakan, Senin (21/12/2020) yang lalu.
Jika lanjutnya, mereka menyangkal apa yang Ia tuduhkan, dirinya mengaku memiliki rekaman dan video pengakuan mereka terkait tanda tangan dirinya di palsukan.
“Mereka mau lapor kepada polisi, silakan ini, saya akan bongkar semua, bukan hanya anggaran Pilkada ini, tapi termasuk anggaran Pileg dan Pilpres 2018 tahun kemarin, saya bilang kepada mereka, saya pergi, pasti akan kembali, mari kita buktikan di pengadilan nanti,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, fakta baru Dana sebesar Rp 30 Milliar lebih yang dikucurkan pemerintah melalui KPUD Pesawaran Provinsi Lampung, untuk tahapan pemilihan Bupati dan Wakil bupati diduga dijadikan Bancakan untuk kepentingan segelintir oknum yang dilakukan secara (Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
“Dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme dalam penggunaan dana Pilkada kemarin itu dana nya lebih dari Rp 30 Milliar, saya tahu, seperti apa permainan oknum yang ada di KPU Pesawaran,” ungkap sumber terpercaya kepada media ini, Kamis (17/12/2020).
Modus itu katanya, sama dengan modus yang dilakukan saat pemilihan presiden dan wakil presiden tahun kemarin.
“Selain ada kegiatan Fiktif, Mark’up, Manipulasi data, ada juga kalimat ” Titipan”, saat penyaluran dana tersebut,” ucapnya.
“Kegiatan di KPU Pesawaran itu kalau ditelusuri banyak kegiatan fiktif, kenapa aparat penegak hukum tidak jeli, atau memang ada apanya,” sindirnya.
Dalam Rincian Anggaran Belanja (RAB) tahun anggaran 2020 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran sebesar Rp 27.621.219.500, dengan di antaranya untuk Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan, senilai Rp 9.445.233.500, kemudian untuk Operasional dan Administrasi Perkantoran, senilai Rp 4.657.636.000, dan Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan, senilai Rp 1.685.800.000 serta Honorarium Penyelenggara Pemilihan, senilai Rp 11.832.550.000.
Dari total anggaran sebesar Rp 27.621.219.500, di tambah dengan rincian Anggaran Belanja tahun 2019 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2020 sebesar Rp 350.000.000, kemudian penambahan anggaran untuk Pilkada 2020 di Pesawaran sebesar Rp4,9 miliar yang bersumber dari APBD sebesar Rp2 miliar dan APBN sebanyak Rp2,9 miliar jadi total Rp 32.871.219.500.
Dalam penggunaan dana tersebut ada dugaan Kegiatan Fiktif, Mark’up anggaran dan Manipulasi data yang dilakukan oleh Oknum KPUD Pesawaran diantaranya sewa kantor Sekretariat KPU, sewa gudang, kegiatan bimbingan teknis, jalan sehat, iklan media, belanja ATK di setiap kegiatan dan masih banyak lainnya dengan total kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Tidak sampai disitu, KPUD Kabupaten Pesawaran diduga memotong dana pembuatan TPS di 1021 TPS yang tersebar se-Kabupaten Pesawaran. anggaran yang digelontorkan pemerintah Rp.1 juta rupiah per TPS hanya diberikan Rp. 500 ribu tanpa alasan yang jelas.
“Kami menerima dana Rp. 5.073.400,- termasuk honor dan uang makan berikut dengan operasional direkap,” ungkap salah seorang ketua KPPS di Kecamatan Gedong Tataan.
“Kami hanya terima itu, saya gak tau kalau dana itu lebih atau kurang, makan 2 kali sejak makan Rp.20 ribu, kalau katanya 30 ribu ya saya kurang faham,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, tokoh masyarakat Kabupaten Pesawaran Muaddin Yusuf mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk membongkar dugaan korupsi KPU Pesawaran di tahun 2020 tersebut.
“Harus diperiksa kembali, karena saya juga mendengar bahwa kasus ini sudah pernah dilaporkan bahkan diperiksa oleh penyidik Kejari Pesawaran saat itu, apa kelanjutannya, ini harus dituntaskan,” tegasnya, Kamis (5/12/2024) via sambungan telepon.
Muaddin mengatakan, dirinya juga pernah menjadi Ketua KPU Lampung Selatan, bahkan saat ada dugaan dirinya juga pernah diperiksa kejaksaan walaupun dirinya sendiri mantan jaksa.
“Artinya tidak ada yang kebal hukum, siapapun itu harus ditindak jika itu salah, sudah saatnya kejati memperlihatkan tajinya, apalagi jumlah dananya fantastis,” kata dia.
“Jika tidak kita laporkan ke pak Prabowo sekalian, karena tegas pak Prabowo mengatakan akan mengejar koruptor sampai ke akar-akarnya,” tutup Muaddin.
Sementara itu, Mantan Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino, saat dihubungi melalui nomor 0896-0291*** tidak ada jawaban ataupun respon apapun. (Red)
Peringatan HKN ke-60, Dinkes Pesawaran Laksanakan Pemerikasaan Kesehatan Serentak di Tempat Ibadah
Pesawaran (RN) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pesawaran menggelar peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-60 dengan tema, Gerak Bersama, Sehat Bersama, Acara ini berlangsung di Pantai Mutun, Kecamatan Teluk Pandan, Rabu (4/12/2024).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran Media Apriliana, mengatakan bahwa HKN menjadi momen penting untuk mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan.
“Mudah mudahan peringatan HKN ini dapat menjadi momentum untuk mendorong masyarakat berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang mendukung pola hidup sehat serta menciptakan lingkungan yang sehat dan produktif,” kata Media Aprilia.
“Peringatan HKN kali ini diisi dengan berbagai kegiatan menarik, seperti pemeriksaan kesehatan serentak di tempat ibadah, lomba tradisional seperti balap karung, estafet sarung, gladiator, defile peserta, dan one-way sticker,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Pesawaran melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Chabrasman, menegaskan bahwa transformasi kesehatan adalah tonggak penting dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia menuju bangsa yang maju.
Pemerintah pusat melalui program prioritas Kabinet Merah Putih telah memberi penekanan di tiga area program kesehatan, yaitu pemeriksaan kesehatan gratis, penurunan kasus TB dan pembangunan RS lengkap berkualitas di daerah terpencil dan tertinggal.
“Langkah perubahan yang sudah kita lakukan sejauh ini, menjadi dasar kuat percepatan program kesehatan ke depan,” ujar Chabraman saat membacakan sambutan dari Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin.
Pada kesempatan itu, Chabrasman turut berpesan kepada seluruh jajaran kesehatan untuk berkontribusi maksimal terhadap kesuksesan pencapaian program pemerintah tersebut.
“Saya juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengutamakan kesehatan, mulai dari diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar kita. Mari kita bangun bersama budaya sehat, demi Indonesia Emas 2045, bahkan sampai ke generasi selanjutnya,” ujarnya. (Red)
Tingkatkan Kapasitas Perangkat Daerah, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik
Pesawaran (RN) – Guna meningkatkan kapasitas perangkat daerah, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung (Unila) bekerja sama dengan Diskominfotiksan Pesawaran menggelar sosialisasi Rancangan Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Standar Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik. Kegiatan berlangsung di Hotel De Green, Bandar Lampung pada Kamis, (5/12/2024).
Bupati Pesawaran yang diwakili Asisten Ekobang Marzuki, mengatakan di era keterbukaan informasi seperti sekarang ini, pemerintah daerah memegang tanggung jawab besar dalam menyediakan layanan informasi publik yang transparan, akurat, dan tepat waktu.
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan,” kata Marzuki.
Dirinya juga menjelaskan, Sosialisasi ini menjadi momen penting untuk meningkatkan kapasitas seluruh perangkat daerah dalam memberikan layanan informasi publik yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Semoga kegiatan ini dapat menghasilkan rekomendasi konstruktif bagi penyempurnaan rancangan peraturan bupati ini. Mari bersama-sama membangun Kabupaten Pesawaran menjadi daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang PPIP Diskominfotiksan Pesawaran Ihsan Taufiq dalam sambutan pengantarnya menuturkan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Pesawaran dalam menyusun tata kelola keterbukaan informasi publik yang selaras dengan undang-undang.
“Sehingga ketika sudah jelas peraturannya diharapkan kita punya satu pedoman yang jelas tentang bagaimana mengelola layanan informasi publik, baik dari sisi aktor hingga bagaimana memainkan peran,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Ketua LPPM Unila Dikpride Despa, mengharapkan agar kegiatan sosialisasi ini bisa memberikan hasil terbaik dan dapat diaplikasikan untuk penguatan tata kelola layanan informasi di Kabupaten Pesawaran.
“Kami dari LPPM Unila mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Pesawaran yang sudah bekerja sama dan merespon baik untuk memperbaiki hal-hal yang masih perlu disempurnakan. Semoga kerja sama ini bisa tetap terjalin dalam rangka mendukung program pemerintah,” pungkasnya. (Red)
Pemkab Pesawaran Raih Anugerah KIP Tingkat Provinsi Lampung
Pesawaran (RN) – Pemerintah Kabupaten Pesawaran berhasil meraih capaian gemilang dengan meraih predikat Kabupaten/Kota Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tingkat Provinsi Lampung yang berlangsung di Hotel Novotel Bandar Lampung pada Rabu, (4/12/2024).
Pemkab Pesawaran berhasil meraih perolehan tertinggi dengan nilai 97,12, diikuti oleh Pemkab Tulang Bawang (94,96), Pemkot Bandar Lampung (94,16), dan Pemkab Way Kanan (90,16).
Penghargaan tersebut diterima oleh Asisten Administrasi Umum Pemkab Pesawaran Heriansyah, mewakili Bupati Pesawaran, dan disaksikan langsung oleh Pj. Gubernur Lampung yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, anggota DPRD Provinsi Lampung, kepala perangkat daerah, perwakilan instansi vertikal, pimpinan perguruan tinggi, serta tamu undangan lainnya.
Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung Dery Hendryan, menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik tahun ini mencakup 10 klaster badan publik. Klaster tersebut meliputi organisasi perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, perguruan tinggi negeri dan swasta, BUMN, BUMD, KPU kabupaten/kota, Bawaslu kabupaten/kota, Pemerintah Desa/Pekon terpilih, dan SMA Negeri terpilih.
“Badan publik tersebut selanjutnya dikategorikan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung, yaitu meliputi kategori informatif dengan nilai (90 – 100), menuju informatif (80 – 89,9), cukup informatif (60 – 79,9), kurang informatif (40 – 59,9), dan tidak informatif dengan nilai kurang dari (39,9),” kata dia.
Menurutnya, dasar penilaian Monev keterbukaan informasi publik dilakukan melalui tiga tahap yaitu monitoring, dengan indikator utama seperti pengumuman informasi publik, penyediaan dokumen, pengembangan website, kelembagaan PPID, dan transparansi pengadaan barang dan jasa.
‘Lalu tahapan evaluasi, yang mencakup enam aspek, seperti sarana dan prasarana, kualitas dan jenis informasi, komitmen organisasi, inovasi pelayanan, serta digitalisasi. Serta tahapan terakhir yaitu visitasi, yang melibatkan pendalaman kuisioner atau borang, penilaian presentasi publik dan badan publik, pendalaman komitmen organisasi dan badan publik, serta pendalaman sarana dan prasarana,” ujarnya.
“Kegiatan Monev berlangsung selama 127 hari sejak 31 Juli 2024, dimulai dengan peluncuran dan sosialisasi,” timpalnya.
Sementara, Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Erizal, menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Tujuan dari undang-undang keterbukaan informasi ini menurutnya adalah guna menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara serta mewujudkan pemerintahan yang baik.
“Program e-monev keterbukaan informasi publik ini rutin kita adakan setiap tahun oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung dalam upaya membangun gerakan bersama, melakukan kolaborasi dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Lampung,” kata Erizal.
Sekda Provinsi Lampung Fredy dalam sambutannya menegaskan bahwa setiap badan publik memiliki kewajiban untuk memberikan dan menyajikan informasi serta melayani permohonan informasi publik. Hal ini dipertegas dalam peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2022 tentang monitoring dan evaluasi keterbukaan yang memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang faktual dan dapat dipercaya.
“Maka penghargaan yang diberikan ini tidak semata-mata ajang seremonial, melainkan sebagai salah satu bentuk memajukan keterbukaan informasi publik di seluruh badan publik, ini esensial dan fundamental dalam prinsip good governance,” kata Pj. Sekda.
Menanggapi pencapaian ini, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona diwakili Kadis Kominfotiksan Jayadi Yasa, menuturkan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemkab Pesawaran untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan membuka ruang yang lebih luas lagi terkait keterbukaan informasi publik.
“Pencapaian ini tidak terlepas dari kolaborasi serta komitmen dari seluruh perangkat daerah dan pimpinan dalam rangka mewujudkan layanan informasi publik yang informatif dan transparan,” kata dia.
“Ini bukanlah tujuan akhir, melainkan langkah awal untuk menghadirkan layanan informasi yang lebih maksimal. Maka perlu sekali penguatan dari semua pihak sehingga apa yang kita capai ini bisa kita pertahankan dan tingkatkan,” pungkasnya. (Red)
Waspadai Cuaca Buruk Pemdes Pulau Pahawang Keluarkan Surat Edaran ke Pengelola Wisata
Pesawaran (RN) — Pemerintah Desa Pulau Pahawang Kecamatan Marga Punduh, keluarkan surat edaran terkait dengan cuaca buruk.
Kepala Desa Pulau Pahawang Ahmad Salim mengatakan, surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan intruksi yang telah dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, klimatologi dan Geofisika (BMKG) Provinsi Lampung, terkait dengan cuaca buruk.
“Kita sebarkan surat edaran yang kepada para agen travel, kemudian para pengelola tempat wisata serta masyarakat, agar dapat mengindahkan dan menjalankan surat edaran ini guna meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya. Rabu 4 Desember 2024.
Dirinya mengatakan, dalam surat edaran yang dikeluarkan ada beberapa point yang dicantumkan, dalam menghadapi cuaca buruk yang bisa terjadi di daerah Pesisir Pesawaran.
“Travel agent dan nakhoda kapal, wajib menyesuaikan jumlah peserta dengan kapasitas kapal yang digunakan, dan para wisatawan juga diharuskan untuk menggunakan alat keselamatan dalam pelayaran dari dan menuju Desa Pulau Pahawang,” ujar dia.
“Pengelola spot snorkling dihimbau untuk selalu mengawasi para wisatawan, kemudian para pemilik Home stay untuk bersiaga saat terjadinya angin kencang serta pasang air laut (Banjir Rob),” kata dia.
Menurutnya, surat edaran ini bukan hanya berlaku bagi para pelaku wisata saja, melainkan juga kepada seluruh masyarakat Pulau Pahawang, agar selalu waspada saat ini akibat cuaca buruk yang bisa terjadi kapanpun.
“Masyarakat juga harus waspada dengan angin kencang yang dapat mengakibatkan pohon roboh, dan juga pasang air laut yang bisa sewaktu-waktu terjadi, saya juga meminta kepada para Kadus untuk memberitahukan imbauan ini kepada seluruh masyarakat di masing-masing wilayah,” katanya. (pps)
Kajati Lampung: Penegak Hukum dan Pers Tidak Bisa Dipisahkan
Lampung (RN) – Ciptakan sinergitas bersama dan mendukung kinerja kejaksaan, Kejaksaan Tinggi Lampung menyelenggarakan kegiatan Media Kehumasan Coffee Morning bersama rekan media dengan tema, Sinergitas Insan Media dalam mendukung Kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kajati Lampung Dr. Kuntadi, didampingi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung Dr. Fajar Gurindro, dan Para Asisten, Kabag TU, Para Koordinator dan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Ricky Ramadhan. Mengatakan, Apresiasi dan Terimakasih kepada seluruh Media yang telah menyampaikan pemberitaan secara positif terkait kinerja Kejati Lampung.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan peran Media Kehumasan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam eksistensi pemberitaan citra positif melalui media cetak, televisi, dan online, serta penegakan hukum yang profesional, akuntabel dan humanis demi meningkatnya public trust serta menjaga marwah Institusi Kejaksaan,” kata Kuntadi di Aula Kejati Setempat, Selasa (03/12/2024).
Menurutnya, penegakan hukum dan pers seperti dua sisi yang tidak bisa dipisahkan. Sebagai penegak hukum, kerap sekali laporan dan pengaduan justru didapatkan dari masyarakat melalui media atau pemberitaan. Media juga yang mengawasi setiap sudut dan sisi penegakan hukum agar dapat berjalan on the track (taat asas).
“Kejati Lampung selain menjalankan restorative justice terus berinovasi dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada Masyarakat yang bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, membantu masyarakat atas akses terhadap hukum, mencegah terjadinya pelanggaran hukum, sekaligus menerima pengaduan hukum dari masyarakat,” ujarnya.
Diketahui hadir Kegiatan tersebut, perwakilan TVRI, RRI, Ketua PWI, PWRI, JMSI, KWRI, AMSI, PW dan IWO Provinsi Lampung. (Red)
