Tidak Koperatif Mantan Kades Terduga Pelaku Korupsi DD Terancam DPO
Pesawaran (RN) – Kejaksaan Negeri Pesawaran (Kejari) akan mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap. Sutrisna mantan Kepala Desa Madajaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran terduga pelaku tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) BUMdes.
Kasi Pidsus Kejari Pesawaran Arliyansyah Adam, menegaskan, apabila terlapor masih tidak kooperatif, pihaknya akan mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada terlapor.
“Ya, kita tunggu sampai akhir tahun ini (2024) apabila terlapor tidak datang atau menghilang kita keluarkan surat DPO,” kata Kasi Pidsus Kejari Pesawaran Arliyansah, Selasa (17/12/2024).
Dirinya juga mengatakan, telapor tetap akan kita hadirkan dalam persidangan bila perlu akan kita jemput paksa apabila terlapor tidak mau koperatif.
“Saya pastikan dalam penanganan kasus tersebut dilakukan profesional. Kami juga meminta semua pihak untuk tetap menjaga kondusifitas, Karena negara tidak boleh kalah dengan perbuatan-perbuatan premanisme,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar video melalui group WhatsApp berdurasi 32 detik dimana dalam video itu terdengar suara diduga Sutrisna mantan Kades Madajaya yang terkesan menyebarkan fitnah dengan mengatakan bahwa ada oknum jaksa dan polisi datang ke rumah dan merusak rumahnya atas perintah Dendi.
“Rumah saya ada penangkapan jaksa yang diperintah Dendi, tadi pagi, saya lawan, dia mecahin kaca saya nih para jaksanya. Ini para jaksanya itu, yang ngerusak dan masuk rumah saya, tolong polisi jaksa semua. Saya kenal ini anggota polisi ini ya,” ujar sumber dalam video tersebut, Jumat (29/11/2024).
Menanggapi video tersebut Kejaksaan Negeri Pesawaran, membantah terkait video viral mengenai kerusakan di rumah ketua badan pemenangan pemilu (Bappilu) Demokrat Pesawaran, dilakukan oleh petugasnya.
Kepala Kejari Pesawaran Tanndy Mualim mengatakan, penangkapan paksa yang dilakukan oleh pihaknya bersama dengan aparat kepolisian, karena yang bersangkutan terduga pelaku korupsi Sutrisna mantan Kepala Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau, tidak kooperatif.
“Sebenarnya kami sudah 3 kali melakukan pemanggilan terhadap Sutrisna, namun beliau tidak mengindahkan, maka dari itu sesuai dengan SOP pada hari ini kita melakukan penjemputan paksa,” ujarnya.
“Saat petugas kami datang di rumah Sutrisna, petugas disambut dengan baik oleh istri dari Sutrisna, namun setelah kami menyampaikan maksud tujuan kedatangan petugas, tiba-tiba yang bersangkutan marah-marah dan membanting termos air ke meja kaca yang ada, karena situasi sudah tidak kondusif anggota kami mundur dahulu,” ujar dia.
Dirinya mengatakan, penangkapan paksa ini dilakukan karena pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 yang merugikan negara mencapai Rp553 juta.
“Kita telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi ini sejak bulan Juni tahun 2024, dan kita menemukan adanya kerugian negara, namun karena yang bersangkutan sama sekali tidak kooperatif, makanya kami lakukan penjemputan paksa,” kata dia.
Kajari juga mengatakan, penangkapan terhadap Sutrisna ini, murni karena adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya saat menjabat sebagai Kades, dan tidak ada perintah dari siapapun.
“Kami melaksanakan tugas ini berdasarkan hasil pemeriksaan kami, bukan karena perintah bupati ataupun kepentingan lainnya, jadi tolong jangan membuat isu yang membikin gaduh situasi pasca pemilu ini,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy mengatakan, kejadian pada hari ini memang karena adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Sutrisna.
“Janganlah kejadian ini digoreng-goreng, karena perintah bupati lah karena yang bersangkutan ketua Bappilu Demokrat lah, Pilkada telah usai dan hasilnya sudah diketahui, dan kejadian ini bukan karena politik, tapi karena kesalahan dia dan yanh bersangkutan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya. (red)
Tingkatkan Ekonomi Umat, BAZNAS Pesawaran Salurkan Bantuan Kepada 37 UMKM
Pesawaran (RN) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesawaran menyalurkan bantuan Baznas Microfinance Masjid (BMM) kepada 37 pelaku UMKM yang berlokasi di Masjid Ar-Rayyan Islamic Center Pesawaran Senin, (16/12/2024).
Ketua Baznas Pesawaran Hi.A. Hamid, mengatakan program ini diharapkan menjadi salah satu solusi masalah keumatan, mulai dari masalah ekonomi, pekerjaan hingga masalah pengembangan usaha masyarakat. Termasuk menjalankan fungsi Masjid dalam pengembangan ekonomi umat guna menciptakan pendapatan masyarakat yang lebih stabil.
“Bantuan modal tersebut sudah diterima oleh masing-masing UMKM melalui rekening pada 26 November 2024 dengan besaran Rp2.000.000 – 3.000.000/UMKM yang disesuaikan dengan hasil survei yang dilakukan oleh tim survei,” ujarnya.
Dirinya juga mengatakan, Baznas Microfinance Masjid merupakan layanan keuangan mikro berbasis masjid yang diprogramkan oleh Baznas RI dengan tujuan mensyiarkan gerakan cinta zakat melalui pembiayaan mikro berbasis masjid, sekaligus mengoptimalkan fungsi masjid dalam kerangka pemberdayaan ekonomi umat melalui kolaborasi pembiayaan mikro dengan Baznas.
“Program ini sudah dilakukan di seluruh Provinsi di Indonesia. Sementara untuk Provinsi Lampung BMM direalisasikan di dua wilayah yaitu Kabupaten Pesawaran dan Kota Bandar Lampung,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, bantuan modal yang diberikan mampu mendorong kesejahteraan bagi pelaku usaha di sekitar masjid.
“Pesan saya jangan digunakan untuk belanja yang konsumtif, dana ini harus dipakai untuk meningkatkan produktifitas kita dalam berdagang. Tujuannya merangsang untuk bisa lebih maju dalam berniaga,” kata Dendi.
Salah satu pelaku usaha penerima bantuan, Nouval menyambut baik dan mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Baznas dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran atas kepedulian yang diberikan kepada para pelaku usaha.
“Pastinya senang karena bisa mengembangkan lagi untuk usaha kita. Semoga ke depan lebih ramai dan banyak lagi pengunjung yang datang,” ujarnya. (zal)
Polres Pesawaran Komitmen Optimalkan Pelayanan SKCK
Pesawaran (RN) – Polres Pesawaran Polda Lampung terus berkomitmen meningkatkan pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Kami Polres Pesawaran terus berkomitmen mengoptimalkan pelayanan untuk pembuatan SKCK bagi Masyarakat Bumi Andan Jejama,” kata Kabag Perencanaan saat mengelar dialog bersama Masyarakat di Aula SS Polres Pesawaran, Jum’at (13/12/2024).
Dirinya juga menjelaskan, dialog ini digelar untuk menampung aspirasi masyarakat tukar pikiran, bagai mana standar pelayanan SKCK.
“Namun dengan keterbatasan gedung pelayanan, kami tetap melakukan pelayanan yang terbaik, kami juga meminta kepada masyarakat untuk memberikan masukan kepada untuk perbaikan pelayanan ke depan,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kasat Intelkam AKP. Dedi Kurniawan, mengatakan pelayanan pembuatan SKCK adalah bentuk layanan dari Mapolres Pesawaran yang bekerjasama dengan berbagai pihak, antara lain Disdukcapil, Dinas Koperasi dan UMKM serta BPJS di wilayah hukum setempat.
“Kami juga tengah mengembangkan pelayanan online untuk pengajuan SKCK. Sementara ini pelayanan SKCK di luar Mapolres Pesawaran ada di Mapolsek Padang cermin dan Mapolsek Tegineneng.
Salah satu syarat untuk pengajuan SKCK adalah keaktifan layanan BPJS dari pemohon. Aturan itu mulai berlaku mulai Agustus 2024 lalu,” ujarnya. (zal)
Akademisi Hukum Tata Negara: MK Dapat Batalkan Aries Sandi
Pesawaran (RN) – Akademisi Hukum Tata Negara Unila Yusdianto menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat membatalkan hasil penghitungan dan penetapan dalam sengketa hasil, termasuk penetapan Aries Sandi Darma Putra sebagai Calon Bupati (Cabup) Pesawaran oleh KPU Pesawaran yang sedang diajukan gugatan sengketa hasil di MK.
Menurut Peraturan MK No.4 tahun 2024, dalam amar putusan salah satunya “MK dapat membatalkan sebagian atau keseluruhan gugatan pemohon, termasuk membatalkan keputusan KPU terhadap penetapan hasil penghitungan.
“Jika dalam proses persidangan pemohon dapat menguraikan pencalonan pihak terkait (Aris Sandi, red) banyak terjadi pelanggaran, melanggar hak konstitusi pasangan calon (paslon), penyelenggara tidak netral, bahkan beberapa putusan Bawaslu bukan membuat kepastian justru menambah gaduh, dari ketentuan tersebut, MK telah membuka ruang pemeriksaan dari hulu hingga ke hilir,” kata Yusdianto melalui sambungan telepon, Kamis (12/12/2024).
Sementara itu, hal yang sama juga disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, yang menjelaskan bahwa MK tidak sekadar ‘Mahkamah Kalkulator’ yang mengurusi hasil penghitungan suara saja, namun bakal mengawal keadilan substantif dalam sebuah pemilu, termasuk pilkada.
“Maka MK akan melakukan penelusuran, karena MK sudah membuka ruang untuk mengkroscek ulang, jadi yang perlu diterangkan MK saat ini dapat menjangkau perkara Pilkada termasuk persyaratan yang dianggap cacat, bukan hanya sekedar selisih suara,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Yusdianto, seperti kasus di Kabupaten Boven Digul Provinsi Papua Selatan, pemenang didiskualifikasi karena syarat calon tidak terpenuhi, banyak putusan MK yang membatalkan paslon pemenang karena syarat calon tidak terpenuhi, sebagaimana pasal 7 ayat 2 UU 10/2016.
Termasuk, kata dia, jika diduga KPU dan Bawaslu tidak fair, proses tahapan Pilkada tidak dijalankan secara profesional maka MK bisa mengkroscek ulang, pembiaran, ketidaknetralitasan dan berdampak kepada calon yang dirugikan maupun yang diuntungkan.
“Dapat diperhatikan perjalanan sengketa hasil ini, beberapa upaya sudah dilakukan oleh pihak paslon Nanda-Anton, bahkan sebelum pemungutan suara, sampai mengajukan sengketa hasil ke MK untuk membatalkan pencalonan tersebut karena dinilai cacat secara konstitusi, ya itu memang sudah benar jalannya,” kata dia.
Yusdianto juga meminta para pihak, masyarakat maupun akademisi menahan diri untuk tidak berandai-andai, baiknya menyerahkan kepada MK untuk dapat memutuskan. Jangan cepat memberi argumentasi yang dapat membuat gaduh dan ketidakpastian di masyarakat.
“Namun bila ada yang bilang gugatan di Pesawaran bukan wewenang MK, hal tersebut keliru dan menyesatkan harusnya sebelum berpendapat apalagi di media harus faham betul rule play di MK,” pungkasnya. (red)
Dugaan Korupsi Mantan Ketua KPU Pesawaran Dilaporkan Ke Kejati Lampung
Lampung (RN) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Marwah Aliansi Indonesia (MAI) Kabupaten Pesawaran resmi melaporkan dugaan Korupsi mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yatin Putro Sugino ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (10/12/2024).
Ketua LSM MAI Pesawaran Arif Roni menyampaikan, dirinya telah melakukan pulbaket dan puldata terkait dugaan korupsi KPU Pesawaran tahun anggaran 2020 hingga dilayangkannya pelaporan.
“Sudah kita laporkan, dan akan kita kawal kasus ini sesuai dengan komitmen Kejaksaan terhadap penindakan tindak pidana korupsi,” kata dia, di Kejati Lampung.
Arif Roni menegaskan, pihaknya telah memberikan masukan ke Kejati Lampung bahwa kasus ini pernah masuk penyelidikan Kejari Pesawaran dan sudah melakukan pemanggilan saksi-saksi sehingga memudahkan proses tindak lanjut dari laporan.
“Berikut dengan data-data realisasi yang diduga fiktif sudah pernah disampaikan ke Pesawaran, jadi kami dalam posisi melaporkan dan membantu APH dalam hal ini Kejati Lampung dalam memberantas tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Dirinya menerangkan ada banyak item yang dilaporkan sehingga dirinya memiliki keyakinan pihak kejaksaan akan dengan cepat membongkar dugaan korupsi KPU Pesawaran.
“Banyak pos-pos realisasi yang diduga Mark up maupun fiktif, semua sudah kita cantumkan dalam laporan,” tutupnya.
Sebelumnya, tokoh masyarakat Kabupaten Pesawaran Muaddin Yusuf mendesak Kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung untuk membongkar dugaan korupsi KPU Pesawaran di tahun 2020 tersebut.
“Harus diperiksa kembali, karena saya juga mendengar bahwa kasus ini sudah perrnah dilaporkan bahkan diperiksa oleh penyidik kejari Pesawaran saat itu, apa kelanjutannya, ini harus dituntaskan,” tegasnya, Kamis (5/12) via sambungan telepon.
Muaddin mengatakan, dirinya juga pernah menjadi ketua KPU Lampung Selatan, bahkan saat ada dugaan dirinya juga pernah diperiksa kejaksaan walaupun dirinya sendiri mantan jaksa.
“Artinya tidak ada yang kebal hukum, siapapun itu harus ditindak jika itu salah, sudah saatnya kejati memperlihatkan tajinya, apalagi jumlah dananya fantastis,” kata dia.
“Jika tidak kita laporkan ke pak Prabowo sekalian, karena tegas pak Prabowo mengatakan akan mengejar koruptor sampai ke akar-akarnya,” tutup Muaddin. (Red)
Rugikan Negara 2 Miliar Lebih Kepala Desa Buana Sakti Jadi Tersangka
Lampung Timur (RN) Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Timur menetapkan tersangka terkait tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan pengadaan lahan genangan bendungan Marga Tiga di Desa Marga Batin Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur.
Kepala Seksi penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, Tersangka tersebut An. T disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang Nomor 20 tahun 2001.
Tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupasi, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi.
“Bulan Maret tahun 2017 tersangka An, mengetahui akan adanya ganti rugi atas lahan-lahan karena akan dilaksanakannya pembangunan Bendungan Marga Tiga, tersangka mengetahui hal tersebut. Karena adanya penetapan lokasi pembangunan Bendungan Marga Tiga oleh Tim Pengukuran Pembangunan Bendungan,” kata Ricky, Selasa (10/12/2024).
Dirinya juga menjelaskan, Proses Ganti Rugi Proyek Bendungan Marga Tiga tersebut ditemukan lahan yang tidak memiliki alas hak pemilik. Terhadap lahan tersebut Tersangka selaku Kepala Desa Buana Sakti menerbitkan Surat Keterangan Tanah atas nama T, S, dan SU agar terdapat alas hak atas tanah tersebut dan menerima ganti rugi dari pembangunan proyek Bendungan Marga Tiga.
“Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 2.229.366.882,- (dua miliar dua ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah,” pungkasnya. (red)
Bupati Dendi: Hakordia Mometum Wujudkan Desa Bersih Bebas Dari Korupsi
Pesawaran (RN) – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, merupakan momentum yang harus dimaknai sebagai salah satu bentuk upaya untuk membangun dan mewujudkan desa-desa yang bersih dan bebas dari korupsi.
Hal tersebut dikatakan, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona saat menghadiri Acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), yang diikuti oleh seluruh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang berlangsung di GSG Pemkab Pesawaran pada Senin, (9/12/2024). Dengan tema Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju.
“Mari kita seluruh penyelenggara pemerintah untuk lebih introspeksi dan mawas diri dalam berbenah untuk menjalankan roda pemerintahan yang bersih, Maka kesempatan ini penting bagi saya untuk mengingatkan kepada seluruh kepala desa serta BPD untuk saling mengingatkan agar tetap pada jalurnya,” kata Dendi.
Dirinya juga mengatakan, Salah satu keberhasilan Pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam program pencegahan korupsi sampai ke tingkat desa adalah ditetapkannya Desa Hanura sebagai 1 dari 11 desa percontohan anti korupsi oleh KPK RI.
“Saya berharap agar nilai-nilai dan semangat desa anti korupsi tidak hanya berhenti di Desa Hanura, akan tetapi juga bisa teraplikasi ke seluruh desa yang ada di Kabupaten Pesawaran,” ujarnya.
“Saya yakin dan percaya, bahwa aksi pencegahan korupsi akan berjalan dengan Optimal mana kala kita semua secara bersama-sama, saling bahu-membahu, dan berkomitmen dalam mendukung dan melaksanakan berbagai program pencegahan tersebut sesuai bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing,” tambah Dendi.
Sementara itu pada kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Tandy Mualim mengatakan bahwa pada tahun ini pencapaian Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia ada di fase stagnan dengan skor 34, dan peringkatnya pun merosot dari 110 ke 115 di dunia.
Kondisi ini menurutnya membutuhkan kolaborasi bersama dari berbagai pihak, tak terkecuali para kepala desa dan BPD sebagai bagian dari lingkup terkecil pemerintahan.
“Tentu ini bisa kita wujudkan asal ada kemauan dan komitmen yang kuat dari semua pihak,” ujarnya. (zal)
Kejati Lampung Tunggu Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi KPU Pesawaran

Peringatan Hakordia, Kejati Lampung Gelar FGD Dengan BUMN dan BUMD Se- Lampung
Lampung (RN) – Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Kejaksaan Tinggi Lampung menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) BUMN dan BUMD se-Lampung dengan tema “Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju.
Kepal Kejaksaan Tinggi Lampung Kuntadi, mengatakan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara efektif melalui penerapan metode CIA dalam perbaikan tata kelola.
“Dengan meningkatkan transparansi, kita dapat mengurangi peluang korupsi, sementara penguatan integritas di kalangan pegawai publik akan menciptakan budaya kerja yang lebih etis,” kata dia.
Menurut dia, Selain membangun mekanisme akuntabilitas yang kuat akan memastikan bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi, sehingga mendorong pejabat untuk bertindak secara bertanggung jawab.
“Melalui langkah-langkah ini, kita dapat mengatasi berbagai faktor yang berkontribusi terhadap korupsi, memperbaiki sistem administrasi publik, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu narasumber Prof. Hibnu Nugroho, melalui video conference menyampaikan Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu.
“Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum, jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan,” jelasnya.
Ditempat yang sama, narasumber dari Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Nani Ulina Kartika Nasution menyampaikan, Manajemen pihak ketiga adalah proses dimana perusahaan memantau dan mengelola interaksi dengan semua pihak eksternal yang mempunyai hubungan dengan perusahaan.
“Hal ini dapat mencakup pihak-pihak yang bersifat kontraktual dan non-kontraktual. Manajemen pihak ketiga dilakukan terutama dengan tujuan menilai perilaku, kinerja, dan risiko berkelanjutan yang diwakili oleh setiap hubungan pihak ketiga terhadap perusahaan,” pungkasnya. (red)
