Perumahan Srimulyo Sebut Oknum Kades Terima Uang Pemakaman, Warga Salahudin Mengeluh
Danyonif 9 Mar Letkol Mar Bondan Wahyu Adi, M.Tr.Opsla, Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Prajurit
Acara diakhiri dengan pelepesan ikan secara symbolis di kolam Lapangan Tembak Pistol Beruang Hitam dan penyiraman air kembang oleh Danyonif 9 Mar diikuti seluruh Perwira, Bintara dan Tamtama yang memperoleh kenaikan pangkat.
Kegiatan terlaksana dengan lancar dan selama jalannya upacara, tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan serta tetap mematuhi protokol kesehatan, mengingat masih dalam Pandemi Covid-19. (Red) Fasum Tidak Tersedia, Warga Perumahan Cahaya Sakti Residence Bergejolak
Pesawaran (HO) – Warga Perumahan Cahaya Sakti, PT Cahaya Kasih yang terletak di Jalan Srimulyo Gang Swadaya IV Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, merasa sangat resah dengan Developer (Pengembang) dikarenakan fasilitas umum yang dijanjikan pihak perumahan tidak sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) yang telah dijanjikan.
Salah satu warga Perumahan Cahaya Sakti Residence mengungkapkan, dirinya mewakili dari penghuni perumahan lainnya merasa sangat kecewa dengan pihak pengembang, karena tidak sesuai dengan MoU yang telah dijanjikan sebelum pembayaran awal, seperti Fasilitas Masijd, Taman bermain anak, Saluran air rumah tangga (Drainase) dan Pemakaman umum.
“Kami sudah beberapa kali mengingatkan untuk fasum agar di lengkapi, karena dalam kontrak tersedia ada nya fasum, namun nyata nya belum dilengkapi dengan maksimal,” ungkapnya, Senin (5/4/2021).
Seperti Drainase lanjutnya, warga meminta untuk saluran diselesaikan karena air nya menggenang, akibatnya menimbulkan bau yang tidak sedap tapi sampai saat ini belum dikerjakan begitu juga dengan pemakaman warga perumahan digabung ke pemakaman umum warga Salahudin yang ada diperbatasan Desa Negeri Sakti dan Desa Sukabanjar.
“Berkali-kali kami minta untuk dibuatkan tempat ibadah kepada Developer tapi baru sekarang ini terealisasi (On progress), kami juga meminta sebelum bulan puasa tempat ibadah sudah jadi,” ujarnya.
Terpisah, Dwi Haryono selaku Marketing pembangunan Perumahan Cahaya Sakti Residence ketika dikonfirmasi menyebutkan, untuk fasilitas umum seperti pemakaman umum pihak Developer sudah ada perjanjian tertulis dengan kepala desa yang jika ada warga yang meninggal dimakamkan di pemakaman umum Dusun Salahudin Desa Negeri Sakti.
“Kami membayar sejumlah uang untuk lahan makam kepada kepala desa untuk warga yang meninggal dunia,” sebutnya.
Sementara itu salah satu Pakar hukum Properti Ir. Indra Cahaya Margha,CE, MM, mengungkapkan pembangunan suatu perumahan yang dikelola oleh Developer atau pengembang, dalam pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan harus memenuhi persyaratan (Pasal 47 ayat [3] UU 1/2011): a. kesesuaian antara kapasitas pelayanan dan jumlah rumah; b. keterpaduan antara prasarana, sarana, dan utilitas umum dan lingkungan hunian; dan c. ketentuan teknis pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
“Pihak pengembang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan (Pasal 134 UU 1/2011).
Jadi, katanya, dalam hal ini perlu melihat lagi dalam perjanjian jual-beli rumah mengenai segala prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah dijanjikan oleh pihak pengembang.
“Apabila pihak pengembang sudah menjanjikan namun tidak dibangun atau kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum tidak sesuai, maka dapat dikenai sanksi administratif yang dapat berupa sebagaimana disebutkan Pasal 150 ayat (2) UU 1/2011. Selain itu, pihak pengembang yang bersangkutan juga dapat dijerat pidana berdasarkanPasal 151 UU 1/2011, yang berbunyi sebagai berikut,” jelasnya.
Dia memaparian, setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
“Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan,” pungkasnya. (Rudy/Indra)
Jelang Ramadhan, Satlantas Polres Pesawaran Gelar Operasi Ketupat 2021
Tangisan Warga Terobati, Penjara Bakal Menunggu Kades Suka Banjar
Pesawaran (HO) – Hasil monitoring reguler yang dilakukan oleh Inspektorat melalui Irban IV menemukan adanya fakta bahwa pembagian BLT-DD tidak disalurkan oleh Daryanto Kepala Desa Suka Banjar Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
“Dasil monitoring kami selama 3 hari menemukan adanya fakta bahwa memang benar pembagian BLT-DD sebesar Rp.174.000.000 tidak dibagikan ke warga dan berkas laporan telah kami berikan ke Inspektur Chabrasman, S.T,” ungkap Irban IV Sangidu, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (6/4/2021).
Selanjutnya katanya, berkas temuan dari Desa Suka Banjar akan diserahkan ke Irban I, untuk ditindaklanjuti dengan aparat penegak hukum.
“Berkas tersebut akan diserahkan ke Irban I, untuk ditindak lanjutin bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran di bagian Pidana Khusus,” ujarnya.
Sementara itu salah satu masyarakat Desa Suka Banjar berharap Inspektorat dan aparat Kejaksaan Negeri terus melakukan tindak lanjut dugaan penyimpangan BLD-DD maupun dugaan Dana Desa lain nya, agar ada efek jera dan kedepan bantuan maupun pembangunan dari pemerintah dapat terealisasi dengan maksimal.
“Kami bersukur sudah ada titik terang untuk masalah ini dan kami berharap terus berlanjut ketingkat yang lebih tinggi,” katanya. (Rudy/Indra)
Jalankan Amanah Institusi, H. Zulkifli Anwar Gelar Sosialisasi 4 Pilar
Anggota DPR RI Dapil Lampung satu tersebut mengatakan kehadirannya Di era modern saat ini masih banyak masyarakat yang lupa isi dari Empt Pilar, dirinya untuk mengingatkan masyarakat mengenai Empat Pilar kebangsaan.
Zulkifli menuturkan, sosialisasi empat pilar kebangsaan bertujuan agar warga negara bisa memahami tentang pilar kebangsaan dan mencintai tanah air nya.
“Saat ini masyarakat mulai kehilangan jati diri kebangsaan sehingga perlu kembali diberi pemahaman agar masyarakat bisa kembali memahami nilai kebangsaan,” ujarnya.
“Rakyat harus kembali diingatkan tentang empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika,
agar kita terus mengingat dan memahami nya,” tambah Zulkifli Anwar. (Red) Pemkab Bersama BPN Pesawaran Gelar Sosialisasi Program Strategis Nasional PTSL
Pesawaran (HO) – Pemerintah Daerah bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Pesawaran menggelar Pelaksanaan Sosialisasi pengawalan dan pengamanan program strategi nasional pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Aula pemkab setempat, Senin (5/4/2021).
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan PTSL merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh BPN RI yang berkolaborasi dengan pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam rangka memberikan kepastian hukum dan jaminan atas bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh masyarakat, badan hukum publik, maupun badan hukum swasta.

“Saya berharapkan agar setiap musyawarah desa perlu dibahas mengenai adanya proyek strategis nasional PTSL ini karena membantu masyarakat memperoleh sertifikat hak atas tanah,” jelasnya.
Hal tersebut katanya, sebagai jaminan kepastian hukum dan mengurangi adanya sengketa kepemilikan tanah. kemudahan saya juga berharap kepala desa dapat berinovasi dalam kegiatan pembangunan desa melalui PSN PTSL ini.
“Ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang kurang mampu dalam memperoleh kejelasan hukum atas tanah yang dimiliki, sehingga terciptanya suatu iklim investasi dan iklim usaha yang bagus untuk Kabupaten Andan jejama,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran Drs. Darman Hutasoit M.Si, mengatakan PTSL sebagai Program Strategis Nasional yang telah dilaksanakan dari tahun 2017 hingga tahun 2021 di Kabupaten Pesawaran.
“Dengan jumlah SHAT yang telah diterbitkan di tahun 2017 sejumlah 11.700, tahun 2018 sejumlah 19.175, tahun 2019 sejumlah 18.000, tahun 2020 sejumlah 9.700 dan tahun 2021 yang ditargetkan 22.000, per tanggal 05 April 2021 bidang tanah telah diukur sejumlah 9.033 bidang dan SHAT terbit sejumlah 3.746. PTSL Tahun 2021 diselenggarakan di 5 Kecamatan dengan jumlah 17 Desa,” sebutnya.
Kemudian katanya, dalam proyek strategis nasional (PSN) ini telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang mana untuk wilayah Lampung dibebankan sebesar Rp.200.000.
“Untuk faktor penghambat lainnya adalah batas desa administrasi yang belum jelas karena adanya kebiasaan tokoh adat, yang seharusnya peta batas administrasi desa dibuat oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), sehingga belum bisa menyelesaikan masalah tersebut secara menyeluruh,” ujarnya.
“Dan saya berharap sosialisasi pengawalan dan pengamanan PSN PTSL dapat terlaksana tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran,” ucapnya. (Red)
Ratusan Wajah Terpancar Bahagia, KBM SDN Kecamatan Nekat Berjalan Lancar
Baznas Pesawaran Salurkan Ribuan Warga Penerima Zakat, Bupati : Baznas Sandang Predikat Terbaik
“Sebelumnya kita juga telah menyalurkan senilai Rp357 juta kepada 368 penerima zakat untuk keperluan di bidang kesehatan, pendidikan dan kemanusiaan,” katanya, dirumah makan D’junjungan, Desa Sukabanjar, Kecamatan Gedongtataan, Senin (5/3/2021).
Selain itu, Hamid juga menargetkan pada Triwulan kedua akan menyalurkan santunan di bidang ekonomi dan kemanusian kepada sejumlah mustahik yang layak sebagai penerima sesuai prosedur.
“Sebelumnya pada 2020 Baznas menargetkan 5 Miliar dana zakat yang akan dihimpun, dan telah tercapai 98 persen. Nah tahun ini, sesuai Rakornas Baznas RI 2020 mengamanatkan masyarakat terdampak covid menjadi salah satu target penerima santunan,” tambahnya.
Sementara, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan Baznas setempat telah menyandang predikat terbaik di Provinsi Lampung berdasarkan audit keuangan yang digelar Kemenag RI dan auditor independen.
“Pada tahun 2020 Baznas Pesawaran mendapat predikat WTP. Ini menunjukan bahwa Baznas Pesawaran telah mengelola dengan baik, dana yang bersumber dari para dermawan dan wajib zakat untuk disalurkan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori mustahik,” kata Dendi.
Menurutnya, pengelaan zakat menjadi hal yang penting untuk diselenggarakan, dalam rangka menunjang kesejahteraan warga di bumi andan jejama.
“Sejak 2016 lalu kita mulai lakukan pengelolaan dengan managemen yang baik, dari dana awalnya Rp30 juta hingga berkembang menjadi Rp250 juta pada 2018,” tambahnya.
Karenanya, Dendi berharap penyaluran zakat dapat dilakukan memyesuaikan dengan perkembangan teknologi digital, sehingga pelayanan Baznas dapat terus dikembangkan.
“Digitalisasi dalam pengelolaan dana zakat juga harus dilakukan, agar pelayanan dan pengelolaan zakat dapat lebih optimal lagi,” tutupnya. (Red) Laksanakan KBM, Disdikbud Pesawaran Tunda Dua Kecamatan
Pesawaran (HO) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran, menunda dua kecamatan yang akan menggelar pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Tatap Muka.
Kepala Disdikbud Pesawaran Fauzan Suaidi, mengatakan, sebelumnya Satgas Covid-19 Pesawaran memberikan izin kepada 70 sekolah yang ada di 10 kecamatan untuk menggelar KBM tatap muka. “Sebelumnya kan hanya 10 yang diberi izin, namun kemarin kita menunda untuk dua kecamatan menggelar KBM tatap muka, yaitu Kecamatan Punduh Pedada dan Kecamatan Marga Punduh,” ujarnya, Senin (5/4/2021). Ia mengatakan, penundaan tersebut dilakukan karena para Kepala Sekolah yang ada disana melayat mantan Koordinator Kecamatan (Korcam) Pendidikan Kecamatan Punduh Pedada yang meninggal terkonfirmasi positif covid-19. “Jadi saat meninggal itu hasil swabnya belum keluar, dan kebetulan beliau ini mantan Korcam yang memang berkecimpung di dunia pendidikan di dua kecamatan itu, akhirnya para Kepsek yang ada disana melayat ke rumah duka, karena mereka belum mengetahui kalau beliau ini meninggal karena Covid-19,” katanya. Guna mengantisipasi penyebaran covid-19 kepada para murid yang ada, lanjutnya, pihak dinas memutuskan untuk melakukan penundaan KBM tatap muka yang sebelumnya dijadwalkan. “Selain melakukan penundaan KBM, kita juga telah mengambil langkah untuk melakukan swab kepada para guru dan kepala sekolah yang melayat, dan kita ketahui para guru yang melayat memang berdomisili tinggal di dua kecamatan tersebut,” kata dia. Fauzan juga mengatakan, jumlah Sekolah Dasar (SD) yang ada di dua kecamatan tersebut 20 sekolah dengan rincian Marga Punduh 8 sekolah dan Punduh Pedada 12 sekolah, sedangkan untuk SMP ada 7 di Marga Punduh ada empat SMP, sedangkan Punduh Pedada ada tiga SMP. “Jadi kita menunda untuk waktu yang belum ditentukan, intinya saat ini kita menunggu hasil swab yang telah dilakukan hampir 75% guru yang ada disana, semoga mereka baik-baik semua,” katanya. (Red)