Pemkab Bersama BPN Pesawaran Gelar Sosialisasi Program Strategis Nasional PTSL

0

Pesawaran (HO) – Pemerintah Daerah bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Pesawaran menggelar Pelaksanaan Sosialisasi pengawalan dan pengamanan program strategi nasional pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Aula pemkab setempat, Senin (5/4/2021).

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan PTSL merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh BPN RI yang berkolaborasi dengan pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam rangka memberikan kepastian hukum dan jaminan atas bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh masyarakat, badan hukum publik, maupun badan hukum swasta.

“Saya berharapkan agar setiap musyawarah desa perlu dibahas mengenai adanya proyek strategis nasional PTSL ini karena membantu masyarakat memperoleh sertifikat hak atas tanah,” jelasnya.

Hal tersebut katanya, sebagai jaminan kepastian hukum dan mengurangi adanya sengketa kepemilikan tanah. kemudahan saya juga berharap kepala desa dapat berinovasi dalam kegiatan pembangunan desa melalui PSN PTSL ini.

BACA JUGA:  Pj Gubernur Lampung dan Sekda Pesawaran Tinjau Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Teluk Pandan

“Ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang kurang mampu dalam memperoleh kejelasan hukum atas tanah yang dimiliki, sehingga terciptanya suatu iklim investasi dan iklim usaha yang bagus untuk Kabupaten Andan jejama,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran Drs. Darman Hutasoit M.Si, mengatakan PTSL sebagai Program Strategis Nasional yang telah dilaksanakan dari tahun 2017 hingga tahun 2021 di Kabupaten Pesawaran.

“Dengan jumlah SHAT yang telah diterbitkan di tahun 2017 sejumlah 11.700, tahun 2018 sejumlah 19.175, tahun 2019 sejumlah 18.000, tahun 2020 sejumlah 9.700 dan tahun 2021 yang ditargetkan 22.000, per tanggal 05 April 2021 bidang tanah telah diukur sejumlah 9.033 bidang dan SHAT terbit sejumlah 3.746. PTSL Tahun 2021 diselenggarakan di 5 Kecamatan dengan jumlah 17 Desa,” sebutnya.

BACA JUGA:  Sidang Lanjutan di MK Kuasa Hukum Aries Sandi Tidak Bisa Tunjukan Bukti

Kemudian katanya, dalam proyek strategis nasional (PSN) ini telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang mana untuk wilayah Lampung dibebankan sebesar Rp.200.000.

“Untuk faktor penghambat lainnya adalah batas desa administrasi yang belum jelas karena adanya kebiasaan tokoh adat, yang seharusnya peta batas administrasi desa dibuat oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), sehingga belum bisa menyelesaikan masalah tersebut secara menyeluruh,” ujarnya.

“Dan saya berharap sosialisasi pengawalan dan pengamanan PSN PTSL dapat terlaksana tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran,” ucapnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini