Sempat Dirawat, Akhirnya Pasien Covid-19 Warga Gedong Tataan Meninggal Dunia

Pesawaran (HO) – Walau sempat di rawat dua pasien terkonfirmasi positif Corona Viruse Desease 2019 (Covid-19) di Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, akhirnya dikabarkan meninggal dunia. Juru Bicara Satgas Penanganan Pandemi Covid-19 Kabupaten Pesawaran, Aila Karyus mengatakan kedua pasien yang meninggal telah dimakamkan dengan protokol kesehatan secara ketat. “Pasien pertama warga Desa Sukadadi meninggal Sabtu dini hari dan dimakamkan pukul 04.00 WIB. Sementara pasien kedua warga desa Sukaraja meninggal Minggu pagi sekitar pukul 07.00 WIB, keduanya berjenis kelamin laki-laki dan masuk kategori lanjut usia,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (18/4/2021). Sebelum meninggal, secara terpisah, kedua pasien tersebut sempat dirawat di rumah sakit yang ada di Kabupaten Pesawaran dan di Kabupaten Pringsewu. “Pasien satu sempat dirawat di rumah sakit swasta di Kabupaten Pesawaran, dua hari sebelumnya minta pulang, dan akhirnya meninggal di rumah,” katanya. Sementara, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran, Yasmin turut membenarkan kabar meninggalkan pasien Covid-19 di wilayah setempat. “Betul ada salah satu warga Desa Sukadadi, Kecamatan Gedongtataan yang meninggal pada Sabtu dini hari, dan dimakamkan sekitar pukul 04.00 WIB di pemakaman desa setempat dengan menerapkan protokol kesehatan,” jelas Yasmin. Dia menerangkan, sebelumnya pasien sempat dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Pringsewu, dua hari sebelum meninggal dunia. “Dua hari sebelumnya memang pasien minta kepada petugas medis untuk melakukan isolasi mandiri di rumah,” terangnya. (Red)
Poto Ilustrasi

Viral Terkait Pemakaman Negeri Sakti, Dinas Perkim Terkesan Sudutkan Kepala Desa

Pesawaran (HO) – Viralnya berita terkait lahan pemakaman, antara pihak pengembang perumahan (Developer) dengan masyarakat Dusun Salahudin Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Kepala Bidang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman terkesan menyudutkan kepala desa setempat.

“Untuk masalah pemakaman yang dibeli di luar perumahan harus  ada surat-menyurat resmi atau izin dari kepala desa yang telah berkoordinasi dengan aparatur desa dan warga setempat, dengan catatan tanggung jawabannya ada di kepala desa jika seandainya warga Perumahan meninggal dunia dikuburkan di pemakaman umum desa setempat,” ungkap Kabid Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran, Ricke Leony, ST, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (14/4/2021).

Dia mengatakan pihaknya dari dinas tidak pernah ketemu dengan pihak pengembang, hanya menerima berkas dari Dinas Perizinan untuk kelengkapan berkas, kalau pun nanti berkas tersebut tidak lengkap pihaknya akan mengembalikan melalui surat resmi.

“Untuk masalah adanya kompensasi itu bukan urusan kami, itu urusan mereka. Ada tiga pilihan yang kami berikan kepada pengembang yang pertama pemakaman di dalam lingkungan perumahan, kedua pemakaman di luar lingkungan perumahan harus dilengkapi surat menyurat resmi dan yang ketiga  MoU atau bukti kerjasama antara kepala desa dengan pengembang,” ujarnya.

Menyikapi pernyataan sikap yang yang disampaikan oleh Kabid Perkim tersebut, Kanjeng Sulton Mego Sakti mengatakan, Dinas Perkim itu Jangan menyudutkan Kepala Desa Negeri Sakti yang seharusnya pokok pembahasanya adalah Developer/Pengembang.

“Dinas Perkim jangan menyudutkan Kepala Desa Negeri Sakti karena tanggung jawab dalam pengadaan pemakaman itu bukan oleh seorang Kepala Desa akan tetapi oleh Developer/Pengembang,” katanya ketika dimintai tanggapan tetkait statemen dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pesawaran, Jum’at (16/4/2021).

“Agar lebih jelas dalam berstatemen coba kita kaji beberapa Peraturan Perundang Undangan Hukum yang berlaku terkait pendirian perumahan,” timpalnya.

Dia menjelaskan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/2009, Pasal 7 yang termasuk sarana perumahan dan pemukiman antara lain adalah, (1). Sarana perniagaan/perbelanjaan (2). Sarana pelayanan umum dan pemerintahan, (3). Sarana pendidikan, (4). sarana kesehatan, (5). Sarana peribadatan, (6). Sarana rekreasi dan olah raga, (7). Sarana pemakaman, (8). Sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau dan (9). Sarana parkir.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011, Tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman, Pasal 151, (1) Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). “Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan,” sebutnya.

Jika di perhatikan lanjutnya, beberapa peraturan perundang undangan hukum yang berlaku terkait perumahan dan pemukiman maka yang bertanggung jawab dalam pengadaan syarat adalah Developer/Pengembang termasuk jika ada pelanggaran yang dikenai sanksi adalah Developer/Pengembang.

“Semua kita bertanggung jawab terkait pengadaan perumahan dan pemukiman namun masing masing memiliki tingkat dan lingkup tanggung jawab,” katanya.

“Jadi tidak benar jika Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pesawaran mengatakan jika pemakaman perumahan di Desa Negeri Sakti tanggung jawab Kepala Desa,” tambahnya.  (Rudi/Indra)

Bermodalkan Senjata Api, Aksi Tuna Karya Berakhir di Tangan Polisi

Pesawaran (HO) – Diduga Pelaku Tambrin BI (36) pekerja tuna karya warga Dusun Karang Agung, Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur dengan bermodalkan senjata api melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan berhasil ditangkap satuan reskrim Polsek Tegineneng Polres Pesawaran. Polda Lampung berhasil mengamankan satu pelaku penodongan menggunakan senjata api asal Negara Nabung Sukadana Lampung Timur. Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan, unit reskrim Polsek Tegineneng di pimpin Kapolsek Tegineneng AKP Abdul Roni dan Kanit Reskrim Iptu Apri Sampanuju berhasil mengankan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Kamis (15/4), sekira pukul 09.00 Wib di Dusun Margodadi Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng. “Barang bukti berupa 1 Unit HandPhone merk OPPO berikut nomornya 0853-9756-5675 dengan nomor imei : 8608551044392133, yang dilakukan oleh dua orang laki-laki, dengan cara menghampiri mobil korban lalu berpura pura bertanya alamat kepada korban, kemudian pelaku menodongkan senjata api dan merebut paksa HandPhone milik korban kemudian melarikan diri,” jelas Kapolres melalui rilis humas, Kamis (15/4/2021). Kemudian katanya dari informasi tersebut, unit reskrim Polsek Tegineneng, bersama masyarakat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan salah seorang pelaku berikut barang bukti 1 unit Handphone merk OPPO milik korban dan satu pucuk senpi rakitan berikut dua butir amunisi milik pelaku. “Tersangka dan Barang Bukti saat ini telah di amankan di Polsek Tegineneng Polres Pesawaran guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)

Bupati bersama Baznas Akan Berikan Bantuan Kepada Masyarakat di Bulan Suci Ramadhan

Pesawaran (HO) – Dalam bulan suci Ramadhan Bupati Pesawaran bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) akan memberikan santunan terhadap masyarakat yang membutuhkan di setiap Kecamatan Kabupaten Pesawaran. Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial dan Kemasyarakatan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Razak mengatakan, Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah tahun ini tidak ada safari ramadhan melainkan silaturahmi ramadhan. “Jadi tahun ini adanya Silaturahmi Ramadhan, dimana nantinya Bupati akan berkunjung disetiap Kecamatan yang ada bersama Baznas,” katanya, Kamis (15/04/2021).   Ia menambahkan, kegiatan tersebut akan dihadiri oleh anak yatim, kaum dhuafa, kaum bedah rumah dan anak berprestasi yang tidak mampu. “Nantinya kita undang perwakilan dari masing-masing masyarakat yang membutuhkan tersebut dan akan diberikan bantuan,” ungkapnya. Ia mengatakan, Bupati akan memberikan santunan secara simbolis kepada masing-masing perwakilan terkait yaitu berupa uang dan sembako. “Kalau untuk kaum dhuafa lalu anak yatim itu santunan berupa uang, lalu berupa sembako akan diberikan ke kaum dhuafa,” ujarnya. Pelaksanaan kegiatan tersebut akan dimulai Senin (19/04/2021) ke dua Kecamatan yaitu Punduh Pedada dan Marga Punduh. “Kunjungan ini kita mulai Senin nanti, dan pelaksanaannya mulai dari pukul 13.00 WIB sampai 16.00 WIB, jadi tidak ada buka bersama dan tarawih bersama,” jelasnya. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan tiga kali dalam seminggu masing-masing dua Kecamatan di masjid terpilih dengan kuota sebanyak 60 orang. “Demi menjaga protokol kesehatan di kunjungan tersebut hanya dibatasi untuk 60 orang, itu sudah termasuk Pemda dan Kades,” katanya. Kemudian, ia menambahkan, bantuan yang sudah di lakukan secara simbolis oleh Bupati nanti seluruh bantuannya akan dititipkan kepada Kades atau tokoh msyarakat setempat guna diberikan kepada masyarakat yang tidak hadir. “Nantinya juga masjid yang kita pilih untuk melaksanakan kunjungan akan diberi anggaran sebanyak Rp 10 juta untuk rehabilitasi dan diserahkan ke pengurus masjid setempat,” jelasnya. Ia mengungkapkan, kegiatan tersebut tetap memprioritaskan protokol kesehatan dengan tidak berkerumun, memakai masker serta menjaga jarak seperti surat edaran yang sudah ditetapkan. Razak menambahkan, Tahun ini lebih baik dibandingkan tahun 2020 karena masih maraknya covid-19 sehingga tidak ada kegiatan apapun di Bulan Suci Ramadhan. “Sekarang sudah mending karena masih ada kegiatan seperti ini, tahun kemarin sama sekali tidak ada yang dilakukan selama Bulan Suci Ramadhan,” katanya. Diketahui, dalam kegiatan tersebut Pemerintah Daerah bekerjasama dengan Baznas untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan di 11 Kecamatan Kabupaten Pesawaran. (Red)

Bulan Puasa, Disdukcapil Pesawaran Tetap Berikan Pelayanan Publik Maksimal

Pesawaran (HO) – Bulan Ramadhan sejatinya merupakan bulan penuh berkah karenanya selama bulan puasa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesawaran tetap bertekad memberikan pelayanan publik secara maksimal. Hal tersebut diungkapkan Kepala Disdukcapil Kabupaten Pesawaran, Ketut Partayasa melalui sambungan suara, Kamis (15/4/2021). “Justru dengan adanya bulan Ramadan pelayanan publik harus lebih optimal lagi. Jika sebelumnya prosesnya 15 sampai 30 menit, bulan Ramadan harus lebih cepat lagi,” Ungkapnya. Ditambahkan, pelayanan pembuatan dokumen kependudukan saat ini telah terdigitalisasi dengan baik. Sehingga hal tersebut dapat mengurangi pelayanan tatap muka dan memangkas waktu dapat lebih efisien. “Sejauh ini per hari kita melayani hingga 25 orang yang mengurus pengajuan dokumen Administrasi. Karena kan pelayanan publik kita maksimalkan melalui pemerintah desa, sehingga antrean di kantor pelayanan dapat diminimalisir,” tambahnya. Diketahui sebelumnya, perekaman KTP Elektrik di wilayah setempat mendapat predikat terbaik tingkat Provinsi Lampung dan tingkat empat nasional dari 514 kabupaten/kota se Indonesia. “Perekaman KTP Elektrik dapat berjalan dengan baik karena fungsi pelayanan di Kecamatan dan Pemerintah Desa dijalankan dengan baik, sehingga kita lebih mudah melakukan sosialisasi terkait pelayanan kependudukan,” katanya. Ketut juga mengimbau, sesuai Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, terhitung sejak 1 Juli 2020 semua dokumen kependudukan dapat dicetak di rumah sendiri kecuali KTP-el dan Kartu Identitas Anak. (Red)

Sekda: Tidak Ada Anggaran Untuk Tenaga Honorer Pesawaran

Pesawaran (HO) – Terkait tenaga honorer saat ini tidak ada penambahan di Kabupaten Pesawaran karena Pemerintah Kabupaten Pesawaran tidak pernah menganggarkan untuk tenaga honorer. Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Kesuma Dewangsa mengatakan, pada masa jabatan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Pemda tidak melakukan pengangkatan terhadap pegawai Tenaga Harian Lepas (THSL) Kabupaten Pesawaran. “Kalau untuk Pemda Pesawaran tidak ada penambahan dan pengangkatan untuk honorer ya karena memang tidak dianggarkan,” katanya saat diwawancarai di ruang kerja, Rabu (14/04/2021). Ia menambahkan, terjadinya pengangkatan kemungkinan ada saja tapi sampai saat ini Pemda tidak melakukan hal tersebut. “Jadi disini untuk tenaga honorer adanya pergantian bukan pengangkatan, kita kan selalu ada rapat evaluasi nah apabila ada honorer yang kerja tidak rajin dan tidak sesuai ya bisa kita ganti,” jelasnya. Rapat evaluasi tersebut untuk menilai kinerja khususnya tenaga honorer dan apabila bekerja tidak sesuai dengan yang diharapkan akan adanya pergantian. “Maksudnya pergantian disini itu kalau ada pegawai honorer tidak rajin sebulan dua bulan bisa kita gantikan dengan pegawai honorer lain yang diusulkan oleh OPD terkait,”utasnya. Ia mengatakan, THSL yaitu pegawai yang tidak terikat dan tidak dianggarkan layaknya Aparat Negeri Sipil (ASN) yang ada. “Honorer ya tidak bisa kita samakan karena tidak terikat, nah berbeda dengan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) mereka hampir bisa disamakan dengan PNS,”katanya. Sebelumnya telah disampaikan oleh Kasi BKPSDM Pesawaran, Sukamto yang menyatakan tenaga honorer keseluruhan di Kabupaten Pesawaran ada 2428 orang yang masing-masing dibagi ke semua instansi yang ada di Pemda. ” Untuk saat ini ada 2428 orang, itupun dibagi sesuai kebutuhan instansi tersebut, seperti Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Pendidikan serta yang lain,” katanya. Ia mengatakan, untuk tenaga honorer gaji yang diberikan yaitu sebesar Rp 1 juta perbulan. “Nah untuk saat untuk tenaga honorer masih relatif di masing-masing perangkat daerah dan tidak adanya penambahan,” tutupnya. (Red)

Kapolres Pesawaran Kukuhkan Pengurus Pokdarkamtibmas Bhayangkara Lima Kecamatan

Pesawaran (HO) – Kapolres Pesawaran kukuhkan pengurus Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdarkamtibmas) Bhayangkara lima kecamatan di Balai Desa Kekhta Khatu Agung Makhga Desa Sanggi Kecamatan Padang Cermin Kabupaten setempat, Senin (12/4/2021). Kapolsek Padang Cermin AKP Darwin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, pelaksanaan pengukuhuhan pengurus Pokdar Kamtibmas Bhayangkara tingkat kecamatan tersebut untuk Kecamatan Padang Cermin, Teluk Pandan, Way Ratai, Marga Punduh dan Punduh Pidada. “Ya, ada lima pengurus yang kita kukuhkan hari ini, semoga mereka bisa menjalankan tugasnya dengan baik,” ujarnya. Menurutnya, dengan dibentuknya Pokdarkamtibmas ini diharapkan bisa membantu program-program kegiatan Pemerintah maupun Polri untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif. “Sebagai mitra Polri dan Pemerintah semoga pengurus Pokdarkamtibmas bisa membina dan mengurus anggotanya agar bermanfaat dan terus berpartisipasi aktif dalam membantu Pemerintah daerah dalam memilihara kemaamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan lingkungan yang aman dan tentram,” katanya. Ia juga menambahkan kegiatan tersebut diakhiri dengan penyerahan surat keputusan Pokdarkamtibmas. “Prosessi pengukuhan dimulai dengan pembacaan surat keputusan, kata pelantikan, penyerahan pataka Pokdar dan yang terakhir penyerahan surat keputusan Pokdar,” jelasnya. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Plt. Asisten Ekobang Pesawaran Marzuki, KBO Ditbinmas AKBP Ujang Supriyanto, Ketua Pokdar Provinsi Lampung Firman Rusli, Kasat Binmas Polres Pesawaran Iptu M.Toni, Camat Padang Cermin Darsono, Camat Marga Punduh Edi Sutrisno, Letda Kristianto, Peltu Agus Wanti, tokoh masyarakat, tokoh adat, pengurus dan peserta perwakilan yang dikukuhkan serta tamu undangan lainnya. (Red)

Usai Dilantik Jadi Anggota DPRD, Pujadi Ajak Lakukan Pengawasan

Pesawaran (HO) – Usai dilantik menjadi Anggota DPRD gantikan M. Nasir, Pujadi ajak seluruh masyarakat bersinergi melakukan pengawasan tingkat desa di seluruh Kabupaten Pesawaran. Hal tersebut ia sampaikan usai Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Pesawaran dalam rangka pengambilan sumpah/Janji peresmian pengangkatan pengganti antar waktu angoota DPRD Pesawaran masa jabatan 2019-2023 dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Senin (12/4/2021). “Kita harus sama-sama melakukan monitoring pengawasan terhadap pengelolalaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di seluruh Desa yang ada di Bumi Andan Jejama ini,” ujar Pujadi. Menurutnya, jika APBDes tersebut tidak diawasi, Aparat Desa terkait akan terjaring karena tidak mengelola dengan benar rencana keuangan tahunan yang sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan desa. “Kalau kita biarkan tanpa kita bantu pengawasan nanti para Kepala Desa kita akan terjaring, makanya untuk mencegah hal tersebut kita lakukan monitorig,” katanya. Ia juga menyampaikan kedepannya akan terus mengawal Pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam melaksanakan pembangunan agar bisa tersampaikan kepada masyarakat. “Utuk kedepannya, saya akan terus mengawal Pemkab Pesawaran untuk merealisasikan seluruh pembangunan di Kabupaten Pesawaran,” tuturnya. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Kesuma Dewangsa mengatakan pergantian antar waktu bagi anggota DPRD ini merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Pesawaran. “Saya ucapkan selamat kepada Bapak Junaidi selaku anggota dewan yang baru, semoga bisa segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan,” ujarnya. “Dan untuk anggota DPRD yang diganti, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan selama menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Pesawaran,” tambahnya. Ia pun berharap agar DPRD dan Stake Holder dapat bekerjasama dalam program pembangunan Kabupaten Pesawaran untuk mewujudkan masyarakat yang maju, makmur dan sejahtera. “Mari kita bersama-sama membangun Pesawaran untuk mewujudkan masyarakat yang maju, makmur dan sejahtera,” tutupnya. (Red)

Bupati Pesawaran Tutup Event Grasstrack Piala Danbrigif 4 Mar/BS Beruang Hitam

Pesawaran (HO) – Bupati Pesawaran Dendi Ramadona menutup event Grasstrack Piala Danbrigif 4 Mar/BS di sirkuit Beruang Hitam, Teluk Pandan Pesawaran, Minggu (11/4/2021). Event yang telah digelar sejak Sabtu, diikuti oleh hampir seribu pembalap baik lokal maupun luar daerah mulai dari kelas open, lokal, TNI-Polri hingga profesional. Dendi Ramadona mengatakan event grasstrack kali ini merupakan kegiatan yang positif dan ditunggu oleh para pecinta balap Lampung. “Hari ini di sirkuit Beruang Hitam melaksanakan event yang mampu membantu para pecinta otomotif melepaskan dahaganya, yang rindu akan kompetisi seperti ini,” ujarnya usai menyerahkan piala kepada para pemenang. Dendi mengatakan meskipun ditengah Covid-19 event berjalan dengan aman karena seluruh peserta, panitia dan penonton menerapkan protokol kesehatan. “Meski ditengah pandemi semua menggunakan masker dan jaga jarak. Nanti kalau sudah mereda Covid-19 mudah-mudahan Pesawaran bisa melaksanakan event nasional,” kata dia. Wakil Komandan (Wadan) Brigif 4 Mar/BS Lekol Mar Abidin M.Tr Han mengatakan kegiatan grass track merupakan puncak HUT Brigade Infanteri 4 Mar/BS ke-17. “Harapannya dengan adanya kegiatan ini dapat bermanfaat bagi seluruh peserta, baik dari prajurit, peserta, sponsor dan tentunya masyarakat sekitar kesatrian,” ujarnya. Event Grads Track Piala Danbrigif 4 Mar/BS disaksikan ribuan penonton dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Salah satu peserta grass track yang juga menyabet Juara Umum Toying Sana-Sini (24) mengatakan event ini sangat memberikan nafas bagi pecinta trail yang selama ini menunggu adanya event-event perlombaan ditengah pandemi Covid-19. “Ini bagus eventnya, semua kegiatan direncanakan dengan baik sehingga semuanya berjalan dengan tertib. Semoga nantinya ada event seperti ini lagi sampai tingkat nasional,” ujarnya usai balapan final. (Red)

Ketum PIM Fachruddin: Pejabat Publik Tidak Berhak Memanggil Wartawan

Lampung (HO) – Ketua Umum Presidium Indonesia Maju (PIM), Fachruddin mengatakan bahwa Pejabat Publik tidak berhak memanggil Wartawan. Demikian diungkapkan nya saat menyikapi surat panggilan yang dilayangkan Kepala Desa Negeri Gema Sukma Jaya kepada Wartawan Handalonline.com, Rudy Andriansyah, S.Sos, tertanggal 08/04/2021. Keterangan tersebut disampaikan Fachruddin saat dalam acara jumpa Pers, Jum’at (09/04/2021) di rumah kediamanya di Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Lampung.
Ketua Umum Presidium Indonesia Maju (PIM), Fachruddin
“Pejabat Publik itu tidak berhak memanggil Wartawan kecuali Pihak kepolisian dan Dewan Pers. Jika suatu Media Informasi belum terdaptar di Dewan Pers maka yang berhak memanggil wartawan adalah pihak kepolisian, itu juga wartawan berhak itu tidak hadir, namun jika suatu Media Informasi sudah terdaftar di Dewan Pers maka yang berhak memanggil dalam hal klarifikasi, adalah Dewan Pers,” katanya. Fachrudin menjelaskan, dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 BAB I Ketentuan Umum, Pasal 1 berbunyi, Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan: Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Dalam hal ini cukup jelas dan tidak perlu diragukan lagi tentang kekuasaan Wartawan terhadap segala informasi yang diberitakan. “Untuk itu ketika seseorang atau suatu kelompok yang yang kontra terhadap suatu pemberitaan maka tidak perlu bingung, cukup lakukan hak jawab berdasarkan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999, BAB I Ketentuan Umum, Pasal 11 yang berbunyi, Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya,” sebutnya. Dalam melakukan hak jawab tersebut oleh seseorang atau suatu kelompok itu bisa disampaikan kepada Wartawan yang bersangkutan atau bisa juga mengadakan jumpa Pers, Siaran Pers, Konfrensi Pers dan lain lain. “Untuk itu jika kita menyikapi, memperhatikan sekaligus menilai Surat Panggilan menghadap dari Kepala Desa Negeri Sakti Gema Sukma Jaya tertuju Wartawan Handalonline.com, Rudy Andriansyah, S.Sos, tertanggal 08/04/2021. perihal Panggilan menghadap maka saya nyatakan tidak masuk dalam rumusan alias salah total,” tegasnya sambil tersenyum simpul. Dengan nada yang sama Fachruddin juga menyampaikan tentang syistem kekuasaan yang berlaku di Indonesia. “Indonesia bukan negara kerajaan akan tetapi Negara Demokrasi berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 yang menganut system Terias Politika,” ujarnya. Kemudian lanjutnya, terias Politika artinya tiga pembagian kekuasaan yaitu kekuasaan Eksekutif, Kekuasaan Legislatif dan Kekuasaan Yudikatif. Kekuasaan Eksekutif adalah Kekuasaan pelaksana undang undang, Kekuasaan Lejgislatif adalah kekuasaan pembuat undang undang sedangkan Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan pengawas undang undang. “Jadi cukup jelas bahwa kekuasaan yang dipegang oleh Kepala Desa itu adalah Kekuasaan Eksekutif bukan kekuasaan legislatif ataupun yudikatif,” katanya. “Untuk itu seorang Pejabat publik itu tidak boleh mencampur adukan peraturan terkait kekuasaan itu karena Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan Negara Suka Suka Guwe, bukan juga Negara Sak Karepku atau Negara Kumaha Ceuk Aing akan tetapi Negara yang memiliki aturan yang sudah tertata dengan suatu system,” pungkasnya. (Rudy/Indra)